Skip to content
Back to announcement

20240530_DOID_Pemanggilan RUPS_31644622_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PEMANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                       PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Direksi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan, (selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-
sama disebut “Rapat”) secara elektronik dan secara fisik, yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                  :   Jumat, 21 Juni 2024
 Waktu                         :   Pukul 14.00 WIB - selesai
 Tempat                        :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2,
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
 Kehadiran Secara              :   Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
 Elektronik                        (“eASY.KSEI”)

Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
   pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan
   pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2023.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara menarik
   kembali sebagian saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen
   dan Karyawan (Program MESOP) yang berasal dari pengalihan sebagian saham hasil pembelian
   kembali (saham treasuri) Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST:
1. Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara yang rutin dibahas dan
   dimintakan persetujuannya dalam RUPST Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran
   dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”),
   dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait.
2. Mata Acara Rapat kelima diadakan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan,
   UUPT 40/2007, dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB:
1. Mata Acara Rapat pertama diusulkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan
   modal dengan cara menarik kembali sebagian saham treasuri sebanyak-banyaknya 625.506.721 (enam
   ratus dua puluh lima juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham dengan mengacu pada
   UUPT 40/2007 dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 (“POJK 29/2023”).
Page 2
2. Mata Acara Rapat kedua diusulkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melaksanakan Program
   Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) Periode 2 dengan mengalihkan
   sebagian saham treasuri sebanyak-banyaknya 409.939.422 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus
   tiga puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua) saham dengan mengacu pada POJK 29/2023.

Informasi lebih lanjut mengenai usulan Mata Acara RUPSLB yang dimaksud dapat dilihat pada Keterbukaan
Informasi yang telah diumumkan pada saat Pemberitahuan Rapat tanggal 15 Mei 2024 dan telah tersedia
pada situs web Perseroan. Sedangkan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi diumumkan
bersamaan dengan Pemanggilan Rapat ini. Selanjutnya, Perseroan akan mengumumkan perubahan
dan/atau penambahan informasi pada Keterbukaan Informasi (jika ada) selambat-lambatnya 2 hari kerja
sebelum Rapat.

CATATAN:
I. Ketentuan Umum:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan
      ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini
      dapat dilihat pada situs web Perseroan (“www.deltadunia.com”), situs web PT Bursa Efek
      Indonesia, dan sistem eASY.KSEI.
   2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada
      dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Rabu, tanggal
      29 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
   3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
      dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
   4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
      pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan
      suara. Apabila kuasanya diberikan secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
      karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham sebagaimana diatur
      dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
   5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
      a. Hadir secara fisik dengan kapasitas terbatas; atau
      b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.

II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
    1. Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat berdasarkan metode first come, first
       serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
    2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
       a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
           identitas diri lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
       b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas
           pendaftaran, fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan
           susunan pengurus yang masih menjabat saat Rapat.
       c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham
           untuk menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai
           cukup serta wajib menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
     1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses
        platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS
        pada fasilitas AKSes.KSEI.
     2. Mengingat keterbatasan tempat, maka pemegang saham dihimbau untuk melakukan registrasi dan
        menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI             dengan    tautan
        https://akses.ksei.co.id.
     3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan
        e-Voting) dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web
        Perseroan.
Page 3
IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
    1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek(“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom
       (“Datindo”), sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan
       memberikan suara dalam Rapat.
    2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa
       kehadirannya (“e-Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-
       Proxy dan e-Voting dapat diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
       sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul 12.00
       siang WIB.
    3. Dalam hal pemegang saham berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke dalam
       sistem eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya kepada
       Datindo secara konvensional/tertulis dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam
       situs web Perseroan. Formulir surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,- dan
       disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sedangkan bagi pemegang
       saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP, juga wajib disertai dengan fotokopi
       anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang masih
       menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri wajib
       dilegalisasi terlebih dahulu oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik
       Indonesia setempat.
    4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan dapat
       mencantumkan pemberian suaranya pada setiap Mata Acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam
       formulir surat kuasa tersebut.
    5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 di atas
       harus telah diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28,
       Jakarta 10120, Telp: (021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@deltadunia.com;
       irteam@deltadunia.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
       sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 19 Juni 2024.

V. Ketentuan Protokol Keamanan dan Kesehatan:
   Bagi pemegang saham, kuasa pemegang saham serta para peserta Rapat lainnya yang akan hadir dan
   mengikuti jalannya Rapat secara fisik tetap diwajibkan mematuhi ketentuan protokol keamanan dan
   kesehatan yang ditetapkan sebagai berikut :
   1. Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik para peserta Rapat berdasarkan metode first come,
      first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
   2. Peserta Rapat wajib menggunakan masker medis selama berada di area dan ruang Rapat.
   3. Peserta Rapat yang mengidap gangguan kesehatan seperti demam, batuk/pilek, flu, nyeri
      tenggorokan atau gejala lainnya tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang Rapat.
   4. Perseroan berhak dan berwenang melarang pemegang saham, kuasa pemegang saham atau
      peserta lainnya untuk berada dalam ruang Rapat apabila tidak memenuhi seluruh ketentuan
      protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana yang dijelaskan di atas.
   5. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham
      atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30
      (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini,
kami akan mengumumkannya di dalam situs web Perseroan www.deltadunia.com.

                                             Jakarta, 30 Mei 2024
                                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published30 May 2024
Pages3
Characters11,051
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DUNIA MAKMUR TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result