Back to announcement
20260831_JARR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32143718_lamp1.pdf
Other Text extracted JARRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Nomor : 087/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026
Lampiran :-
Perihal : Penjelasan dan Klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk atas Surat PT Bursa Efek
Indonesia Nomor S-11056/BEI/PP2/08-2026 Tanggal 27 Agustus 2026 Perihal Permintaan
Penjelasan Bursa.
Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kadiv Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Di
- Tempat
Dengan Hormat,
Merujuk pada Surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor S-11056/BEI/PP2/08-2026 Tanggal
27 Agustus 2026 Perihal Permintaan Penjelasan Bursa dan Lampiran Permintaan Penjelasan, bersama ini
disampaikan penjelasan dan klarifikasi PT Jhonlin Agro Raya Tbk (“Perseroan”) kepada Bursa, sebagai
berikut.
1. Law Office Razhari & Co. menyampaikan bahwa somasi tanggal 11 April 2025 ditujukan kepada
Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri dan berdasarkan bukti penerimaan yang dimilikinya,
dokumen tersebut diterima pada tanggal 16 April 2025. Sehubungan dengan hal tersebut:
a. Agar Perseroan menjelaskan hasil penelurusan internal yang telah dilakukan terkait dokumen
somasi dimaksud.
b. Agar Perseroan menjelaskan apakah Perseroan mengetahui keberadaan somasi dimaksud
sebelum tanggal 23 April 2025.
Jawaban:
a. Berdasarkan catatan Perseroan, telah diterima beberapa kali surat somasi yang disampaikan
oleh Pihak Law Office Azhari & Co kepada Perseroan terkait dengan permasalahan dimaksud.
Atas surat somasi tersebut, Perseroan belum memberikan tanggapan secara langsung karena
berdasarkan pemahaman dan kajian internal Perseroan, substansi pokok permasalahan yang
menjadi subjek perselisihan berada pada hubungan hukum antara Pihak Agrinas dan Pihak
Duta Palma Group, sehingga Perseroan memahami bahwa keberatan atau tuntutan atas subjek
perselisihan tersebut pada prinsipnya merupakan hal yang perlu diselesaikan oleh Pihak
Agrinas dan Pihak Duta Palma Group yang terlibat langsung dalam perselisihan tersebut.
b. Bahwa Perseroan tidak mengetahui keberadaan somasi dimaksud sebelum tanggal 23 April 2025.
1
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
2. Dalam surat Perseroan Nomor 081/EXT-CORSEC/JARR/VIII/2026, Perseroan menjelaskan bahwa
keberatan dari Duta Palma Group, laporan kepolisian, dan/atau surat somasi baru diketahui setelah
seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan. Sehubungan dengan hal
tersebut:
a. Agar Perseroan menjelaskan definisi "seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai
dilaksanakan" sebagaimana dimaksud dalam surat Perseroan.
b. Agar Perseroan menjelaskan pada tahapan mana Perseroan menganggap transaksi telah selesai,
antara lain:
i. penerimaan barang;
ii. penerbitan invoice;
iii. pembayaran sebagian;
iv. pelunasan pembayaran; atau
v. tahapan lainnya.
Jawaban:
a. Yang dimaksud dengan “seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai
dilaksanakan” adalah seluruh rangkaian transaksi terkait pengadaan dan pembayaran CPO
telah diselesaikan oleh para pihak, yang meliputi penerimaan CPO oleh Perseroan, penyelesaian
administrasi dan penerbitan dokumen penagihan, serta penyelesaian seluruh kewajiban
pembayaran atas CPO yang telah diterima sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
b. Dari Tahapan i sampai dengan iv yang telah dilaksanakan oleh masing masing pihak serta telah
selesai sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak.
3. Agar Perseroan menjelaskan tanggal pertama kali Direksi, Corporate Secretary, fungsi hukum,
dan/atau pejabat Perseroan yang terkait mengetahui adanya:
a. Keberatan dari Duta Palma Group;
b. Laporan kepolisian terkait objek transaksi;
c. Surat somasi dari Law Office Razhari & Co atau kuasa hukum Duta Palma Group;
d. Klaim kepemilikan atas CPO yang menjadi objek transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara
(Persero).
Jawaban:
a. Keberatan dari Duta Palma Group pertama kali diketahui secara resmi oleh Perseroan melalui
Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan kepada Direksi Perseroan, yang diterima
secara fisik oleh Perseroan setelah tanggal diterbitkannya Somasi tersebut.
b. Laporan Kepolisian terkait objek transaksi pada dasarnya tidak ditujukan kepada Perseroan
melainkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perseroan baru mengetahui adanya Laporan
Kepolisian tersebut secara tidak langsung melalui Surat Undangan Klarifikasi Kepolisian
2
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Page 3
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Head Office:
Jl.Kodeco KM.1 RT 009, Desa Gunung Antasari, Kec.Simpang Empat,
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Telp: 0518-70786, 70789 Fax: 0518-74003, 70787.
Site Plant:
Desa Batu Ampar, Kel.Batu Ampar, Kec.Simpang Empat
Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Email: jhonlinagroraya.stm@easgroup.co.id
Tanggal 17 Juni 2025 yang diterima oleh Direksi Perseroan dalam kapasitas Perseroan sebagai
pihak yang dimintai keterangan/saksi. Terhadap undangan tersebut, kami tegaskan kembali
bahwa pada saat itu Direksi Perseroan tidak bisa hadir karena pada waktu bersamaan terdapat
agenda resmi Perseroan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan.
c. Surat Somasi Pertama dari Law Office Razhari & Co selaku Kuasa Hukum Duta Palma Group
pertama kali diterima oleh Direksi Perseroan melalui pengiriman kurir, dimana fisik dokumen
Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 tersebut diterima Perseroan setelah tanggal
penerbitannya;
d. Klaim kepemilikan CPO yang menjadi objek transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara
(Persero) pertama kali diketahui oleh Perseroan melalui Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026
yang ditujukan kepada dan diterima secara fisik oleh Direksi Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan menyampaikan informasi tersebut berdasarkan dokumen, catatan, dan
informasi yang tersedia serta pengetahuan Perseroan pada saat informasi tersebut diterima dan/atau
diketahui.
4. Informasi atau fakta material lainnya yang dapat berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi
keuangan, kelangsungan usaha Perseroan, dan/atau harga Efek Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Jawaban:
Hingga tanggal penyampaian surat tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material
lainnya yang dapat berdampak secara langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan,
kelangsungan usaha (going concern) Perseroan maupun yang dapat memicu perubahan harga
efek/saham Perseroan secara signifikan di Bursa Efek Indonesia.
Tanah Bumbu, 31 Agustus 2026
PT Jhonlin Agro Raya Tbk
Indra Irawan
Direktur Utama
3
PT JHONLIN AGRO RAYA Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Di
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.