Skip to content
Back to announcement

20260513_PEHA_Pemanggilan RUPS_32091144_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                                 PT PHAPROS Tbk

Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) secara fisik dan
elektronik yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal          : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu                  : 14.00 WIB - selesai
Tempat                 : Indonesia Health Learning Institute
                         Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur

Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   untuk Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
   Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
   Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
   2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 serta Remunerasi
   atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2026.

Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan
peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Catatan:
1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi Rapat kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para
     Pemegang Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat atau
     hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di PT Bursa Efek
     Indonesia pada hari Selasa, 12 Mei 2026.
3.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh
     melalui situs web Perseroan www.phapros.co.id.

                                                 1
Page 2
4.   a.   Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa:
          1) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
               disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum menghadiri
               Rapat; atau
          2) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
               disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
               mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
     b.   Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
          karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam
          pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk
          mengeluarkan suara.
     c.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
          elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
          lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
5.   Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang akan hadir secara elektronik ke dalam
     Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a.   Proses Registrasi
          1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
              kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dan
              ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
              belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dan ingin menghadiri Rapat
              secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.
          3) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
              namun Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) Mata Acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c, maka
              penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          4) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
              pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c, maka
              perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          5) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
              kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
              atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal 1 (satu) atau
              ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
              pada angka 4 huruf c, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak perlu
              melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum


                                                  2
Page 3
         kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
         pemungutan suara Rapat.
     6) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
         dimaksud dalam butir 1) sampai 5) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
         Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak dapat menghadiri Rapat secara
         elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
         dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     1) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara
         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara
         tertulis oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
         pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
         eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
         pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
         for agenda item No. [ ]”.
     2) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis melalui
         layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
         Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
         Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     3) Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat
         berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
         kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
         menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     2) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
         memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 5
         huruf a butir 1) sampai 6), maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki
         kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
         melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
         pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara
         otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
         maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
         berlangsung, akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak
         memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
         Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
         agenda item No. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
         Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
     3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
         yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
         waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam Rapat
         (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara Rapat) dan akan
         dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
     1) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dapat menyaksikan

                                              3
Page 4
              pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses
              menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes
              (https://akses.ksei.co.id/).
         2)   Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta di mana kehadiran
              tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
              Saham dan/atau penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
              menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
              secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
              Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
              pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6).
         3)   Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
              eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6), maka kehadiran
              Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
              masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
         4)   Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
              mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat
              berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
              maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan
              dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
              diskusi pada Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
              Tayangan Rapat merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
              dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
         5)   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa disarankan
              menggunakan browser Mozilla Firefox.

6.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
     termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau
     penerima kuasa melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c butir 1) sampai
     3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

7.   Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa sebagai
     berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
          sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran
          secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
          yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
          tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul
          13.30 WIB.
     b. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
          dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
     c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat di luar
          mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat mengunduh
          surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.
     d. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada
          Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima


                                                  4
Page 5
         kuasa yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan
         perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.

8.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam angka 4 di atas, dapat menyampaikan
     pertanyaan atas Mata Acara melalui email ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan
     ditembuskan kepada DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat
     oleh penerima kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
     pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
     kerja setelah Rapat.

9.   Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
     informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima
    kuasa yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB registrasi akan ditutup.

                                       Jakarta, 13 Mei 2026
                                        PT PHAPROS Tbk
                                              Direksi




                                                 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published13 May 2026
Pages5
Characters16,688
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PHAPROS Tbk p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result