Back to announcement
20240530_VICI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31644326_lamp1.pdf
Other Text extracted VICISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN ANNOUNCEMENT
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI THE SCHEDULE AND PROCEDURE FOR DISTRIBUTION OF CASH DIVIDEND
PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
(”Perseroan”) (the ”Company”)
Sehubungan dengan hasil keputusan Mata Acara Kedua Rapat Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024 In connection with the resolutions of the Second Agenda of the Company's Meeting on
tersebut yang memutuskan bahwa akan dilaksanakan pembagian Dividen Tunai sebesar May 28, 2024 which decided that the distribution of Cash Dividends amounting to of
Rp46.956.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh enam juta Rupiah) atau Rp46,956,000,000,- (forty six billion nine hundred fifty six million Rupiah) or Rp7.- (seven
sebesar Rp7,00,- (tujuh Rupiah) per lembar saham kepada para Pemegang Saham Perseroan maka Rupiah) per share to the Shareholders of the Company, it is hereby notified of the schedule
dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku 2023 and procedures for the distribution of Cash Dividends for the 2023 financial year as follows:
sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: Cash Dividend Payment Schedule:
No Keterangan Tanggal No Information Date
1 Tanggal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) 28 Mei 2024 1 Date of General Meeting of Shareholders ("GMS") May 28, 2024
2 Penyampaian Laporan Ringkasan Risalah RUPS 30 Mei 2024 2 Submission of Summary Minutes GMS May 30, 2024
3 Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen 30 Mei 2024 3 Submission of Dividend Distribution Schedule May 30, 2024
4 Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 5 Juni 2024 4 Cum Cash Dividend at Regular and Negotiation Market June 5, 2024
5 Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 6 Juni 2024 5 Ex Cash Dividend at Regular and Negotiation Market June 6, 2024
6 Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 7 Juni 2024 6 Cum Cash Dividend at Cash Market June 7, 2024
7 Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 10 Juni 2024 7 Ex Cash Dividend at Cash Market June 10, 2024
8 Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai 7 Juni 2024 8 List of Shareholders entitled to Cash Dividend (Recording June 7, 2024
(Recording Date) Date)
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 26 Juni 2024 9 Payment of Cash Dividend June 26, 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai: Procedure for Cash Dividend Distribution:
1. Pembayaran Dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam 1. Cash Dividend Payment is given to Shareholders whose names are recorded 10 in the
Daftar Pemegang Saham pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 16:00 WIB atau yang disebut sebagai Shareholders Register on 7 June, 2024 at 4:00 PM (Western Indonesian Time) or what is
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai. known as the Recording Date of Shareholders entitled to Cash Dividend.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral 2. For Shareholders whose shares are registered in the Collective Custody of PT Kustodian
Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran Dividen Tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), Cash Dividend payments according to the schedule above
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan will be made by way telegraphic transfer through KSEI, and then KSEI will distribute them
mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat di mana para to the accounts of Securities Companies or Custodian Banks located at where the
Pemegang Saham membuka rekening. Shareholders open an accounts.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan 3. Shareholders who are still using scripts, whose shares are not included in KSEI's collective
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui custody, and want Cash Dividend payments are made by transfer to the Shareholders'
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan bank account, may notify the name and bank address and account number of the
alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham, selambat-lambatnya tanggal 7 Juni 2024 Shareholders, not later than June 7, 2024 at 4:00 PM (Western Indonesian Time) in writing
pukul 16:00 WIB secara tertulis kepada: to:
BIRO ADMINISTRASI EFEK (”BAE”) SECURITIES ADMINISTRATION BUREAU (”BAE”)
PT Bima Registra PT Bima Registra
Satrio Tower Lantai 9 A2 Satrio Tower Lantai 9 A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon : (021) 25984818 Telepon : (021) 25984818
Faksimile : (021) 25984819 Faksimile : (021) 25984819
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan 4. Cash Dividend to be paid shall be subject to tax in accordance with prevailing regulations.
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan Therefore, the Entitled Shareholders are requested to provide the following required
dokumen yang disyaratkan, yaitu: documents:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak, yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan a. Entitled Shareholders, who are Domestic Tax Payer and have not submitted the
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan Taxpayer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak/”NPWP”), are requested
fotokopi NPWPnya kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 7 Juni 2024 pukul 16:00 to submit a copy of their NPWP to KSEI or BAE at the latest on June 7, 2024 at 4:00
WIB. PM (Western Indonesian Time).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk In accordance with Government Regulation No. 9 Year 2021 regarding Taxation
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Treatments to Support the Ease of Doing Business and Minister of Finance
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Regulation No. 18/PMK.03/2021 regarding Implementation of Law No. 11 Year 2020
Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas regarding Job Creation in the Sector of Income Tax, Value Added Tax and Sales Tax
Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai on Luxury Goods, as well as General Provisions and Tax Procedures, the Cash
tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk: Dividend is not deducted by income tax (PPh) for:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus i. Domestic Individual Tax Payer, on the condition that the Cash Dividend must be
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu invested in the territory of Republic of Indonesia for a certain period of time. If an
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Individual Tax Payer does not meet such requirements, the payable Income Tax
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh on the Cash Dividend must be paid by the Domestic Individual Tax Payer as
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan stipulated in Article 40 of the Minister of Finance Regulation No.
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut. 18/PMK.03/2021.
ii. Wajib Pajak Badan dalam negeri. ii. Domestic Corporate Tax Payer.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang b. Entitled Shareholders who are Foreign Tax Payer whose shares:
sahamnya:
i. dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau i. are in the collective custody of KSEI, or
ii. tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk ii. not in the collective custody of KSEI (in certificate form)
warkat)
yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan and intend to use the tariff based on the Approval of Avoidance of Double Taxation
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang- (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B), are obliged to comply with Article
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat 26 of the Law No. 36 Year 2008 regarding Income Tax and submit the Certificate of
Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) Domicile (“COD”) to KSEI (for those whose shares are in the collective custodian of
atau BAE (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau KSEI) or BAE (for those whose shares are not in the collective custodian of KSEI or in
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 7 Juni 2024 pukul 16:00 certificate form) at the latest on June 7, 2024 at 4:00 PM (Western Indonesian Time)
WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam by using the forms and manners as stipulated in the Director General of Tax Rule
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan No.PER-25/PJ/2018 regarding the Procedures for Implementing Double Tax
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Avoidance Agreements. Without COD with said format, the Cash Dividend will be
Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. subject to Income Tax of Article 26 at the rate of 20%.
5. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan berdasarkan ketentuan yang 5. This announcement is an official notification from the Company based on applicable
berlaku dan Perseroan tidak melakukan pengumuman dan/atau pemberitahuan secara khusus regulations, and the Company does not make any announcement and/or notification
kepada masing-masing Pemegang Saham atas pelaksanaan pembagian Dividen Tunai specifically to each Shareholder regarding the distribution of the Company's Cash
Perseroan. Dividend.
Jakarta, 30 Mei 2024 Jakarta, May 30, 2024
Direksi Director
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Minister of Finance
p.1
unresolved
org
Minister of Finance Regulation No. Menteri Keuangan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.