Skip to content
Back to announcement

20260513_KDTN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32091338_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KDTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
  TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                       (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN KEPADA PT CITRA
NUSANTARA PERKASA, (iii) PENGAMBILALIHAN 99,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SHERMAN MINERAL
INDONESIA OLEH PERSEROAN (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT
PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                           PT PURI SENTUL PERMAI Tbk
                                                 (“Perseroan”)

                                              Kegiatan Usaha Utama:
      Bergerak di bidang jasa penyedia akomodasi berupa hotel dan jasa penyediaan makan minum berupa restoran

                                          Berkedudukan di Bogor, Indonesia

                                                   Kantor Pusat:
                                 Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1
           Olympic CBD Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor 16810
                                         Telepon: 021 – 8790 5100
                                           Fax: 021 – 8790 5200
                          Website: www.purisentulpermai.com; Email: corsec@kedaton8.com

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) TRANSAKSI PENGALIHAN ASET DAN USAHA PERSEROAN; DAN
(iii) TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM OLEH PERSEROAN.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 13 Mei 2026
Page 2
                                            DEFINISI

Afiliasi                :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo.
                            Pasal 1 butir 1 UUPM
BEI                     :   Bursa Efek Indonesia
Calon Pengendali Baru   :   Ruby Mining Hongkong Limited
CNP                     :   PT Citra Nusantara Perkasa
KBLI                    :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP BDR                :   Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
KJPP FDI&R              :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Perseroan               :   PT Puri Sentul Permai Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
POJK 14/2025            :   Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                            Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                            Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020            :   Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020            :   Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                            Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 28/2021            :   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penilaian dan
                            Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
POJK 35/2020            :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
                            Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                            Transaksi Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi       :   Rencana sehubungan dengan:
                            (i) perubahan kegiatan usaha Perseroan;
                            (ii) transaksi pengalihan aset dan usaha Perseroan; dan
                            (iii) transaksi akuisisi SMI.
RUPS                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB                  :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
                            peraturan pelaksananya
SEOJK 17/2020           :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
                            2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                            Pasar Modal
SMI                     :   PT Sherman Mineral Indonesia
UU Cipta Kerja          :   Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                            Kerja menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU
                            Penyesuaian Pidana.
UU Penyesuaian Pidana   :   Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
UUP2SK                  :   Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                            Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM                    :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                            diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
UUPT                    :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                            sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja




                                                2
Page 3
                                           I.   PENDAHULUAN

Pada tanggal 22 April 2026, telah ditandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and
Purchase Agreement, “CSPA”) antara (i) PT Putrasakti Mandiri, PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk, PT Intan
Perdana Sukses selaku para penjual (“Para Penjual”) dan (ii) Ruby Mining Hongkong Limited, selaku pembeli
(“Calon Pengendali Baru”), sehubungan dengan rencana penjualan 1.075.000.000 (satu miliar tujuh puluh lima
juta) saham pada PT Puri Sentul Permai Tbk (“Perseroan”), yang mewakili sebanyak 86,00% (delapan puluh enam
koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“Saham Yang Dijual”) oleh Para
Penjual kepada Calon Pengendali Baru (“Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru”).

Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru tersebut, Calon Pengendali Baru dan
Para Penjual bermaksud untuk melakukan restrukturisasi terhadap kegiatan usaha dan struktur aset Perseroan
pasca pengambilalihan, yang mencakup transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material dan perubahan kegiatan
usaha berdasarkan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) serta transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), sehubungan dengan rencana berikut
yang akan dilakukan Perseroan:

1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan (“Perubahan Kegiatan Usaha”);
2. Pengalihan seluruh Aset dan Usaha Perseroan (“Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha”); dan
3. Pengambilalihan saham PT Sherman Mineral Indonesia oleh Perseroan (“Transaksi Akuisisi SMI”).

(selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020. Selain itu, Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Selain untuk memenuhi kewajiban Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik berdasarkan POJK
17/2020 dan POJK 42/2020, Keterbukaan Informasi ini juga disusun untuk memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha dan persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Independen (“RUPSLB Independen”) sehubungan Transaksi Pengalihan Aset dan
Usaha serta Transaksi Akuisisi SMI.

II.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                     PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha

      A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan
      PT Sherman Mineral Indonesia (“SMI”) oleh Calon Pengendali Baru melalui Perseroan. Melalui Perubahan
      Kegiatan Usaha ini, Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan strategi bisnis Calon
      Pengendali Baru, di mana Perseroan akan beroperasi secara eksklusif sebagai perusahaan holding,
      sedangkan kegiatan usaha operasional akan dilakukan melalui anak perusahaannya.




                                                      3
Page 4
   Perseroan berkeyakinan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan manfaat berupa
   peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta memberikan
   nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

   Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Perubahan Kegiatan
   Usaha ini direncanakan akan dilakukan sekitar kuartal kedua tahun 2026.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji di bab
   ringkasan studi kelayakan, Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi
   positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
   masa mendatang.

   Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan dan laba (rugi) bersih
   diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap sehingga pada gilirannya diharapkan dapat
   memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.

   Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah dianalisis secara
   komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan layak untuk dijalankan.

2. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

   A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

   Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dilakukan sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan oleh Calon
   Pengendali Baru dan Perubahan Kegiatan Usaha setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan. Sejalan
   dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan akan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan
   Usaha dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan strategi bisnis Calon Pengendali
   Baru. Penyesuaian tersebut mencakup restrukturisasi aset dan usaha Perseroan untuk memastikan
   pengelolaan aset dan usaha Perseroan mendukung pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
   secara efektif.

   Rencana Pengalihan Aset dan Usaha ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar
   (arm’s length transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta
   prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan usaha.

   Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tersebut akan memberikan
   manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan calon entitas anak baru dengan
   peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.

   Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Transaksi Pengalihan
   Aset dan Usaha ini direncanakan akan dilakukan sekitar kuartal kedua tahun 2026.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Berdasarkan penilaian yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, maka nilai pasar dari objek yang
   menjadi lingkup penugasan adalah sebesar: Rp113.215.047.595 (seratus tiga belas miliar dua ratus lima
   belas juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah). Penilaian ini dilakukan dengan
   mempertimbangkan:
   1. Ruang lingkup penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   2. Kondisi bisnis, ekonomi, serta peraturan yang berlaku pada saat tanggal penilaian.
   3. Bahwa hasil penilaian dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan setelah tanggal penilaian.



                                                    4
Page 5
3. Transaksi Akuisisi SMI

       A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi SMI

       Transaksi Akuisisi SMI oleh Perseroan dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan yang
       selaras dengan strategi bisnis Calon Pengendali Baru. Grup perusahaan Calon Pengendali Baru bergerak di
       bidang investasi yang berfokus pada kegiatan penunjang pertambangan, dan dalam hal ini SMI merupakan
       perusahaan yang bergerak di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Reparasi
       dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, sehingga akuisisi SMI oleh Perseroan sejalan dengan fokus
       investasi dan portofolio bisnis Calon Pengendali Baru di sektor pertambangan.

       Tunduk pada penyelesaian Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru, Transaksi Akuisisi SMI
       ini direncanakan akan dilakukan pada kuartal kedua tahun 2026.

       B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen sebagaimana tersaji
       dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akuisisi SMI diperkirakan akan memberikan
       kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan
       usaha di masa mendatang.

       Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi SMI ini, maka diharapkan dapat memperkuat keuangan Perseroan
       dengan dikonsolidasikannya SMI ke dalam laporan keuangan Perseroan serta meningkatkan nilai Perseroan.
       Lebih lanjut, dampak keuangan dari Transaksi Akuisisi SMI ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai
       wajar dalam Laporan Kewajaran.

Perseroan juga meyakini bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN

III.      URAIAN RENCANA TRANSAKSI PENGALIHAN ASET DAN USAHA SERTA TRANSAKSI AKUISISI
                                             SMI

1. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

       A. Objek Transaksi

           Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
           Pembelian Kembali Aset dan Usaha tertanggal 12 Mei 2026 (“Perjanjian Pembelian Kembali Aset dan
           Usaha”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

           Para Pihak

           •    Perseroan (Pihak yang Mengalihkan)
           •    PT Citra Nusantara Perkasa (“CNP”) (Pihak yang Menerima Pengalihan)

           Objek Perjanjian

           Pengalihan seluruh aset dan usaha Perseroan kepada CNP.

           Nilai Pengalihan Aset dan Usaha


                                                           5
Page 6
Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha, CNP wajib melakukan pembayaran kepada
Perseroan sebesar Rp113.500.000.000,- (seratus tiga belas milyar lima ratus juta rupiah).

Prasyarat

Penyelesaian Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tunduk pada pemenuhan prasyarat sebagai berikut:

•     Dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, yang pada pokoknya adalah persetujuan RUPSLB
      dan RUPS Independen;
•     Seluruh karyawan yang saat ini bekerja pada Perseroan telah secara efektif mengundurkan diri dari
      Perseroan untuk selanjutnya diperkerjakan pada CNP.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.

Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.

Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
Pihak yang Mengalihkan   :    Perseroan
Penerima Pengalihan      :    CNP

Berikut adalah informasi mengenai CNP dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
Pengalihan Aset dan Usaha:

CNP

1. Riwayat Singkat CNP

    CNP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Citra Nusantara Perkasa No. 1
    tertanggal 1 November 2001, dibuat di hadapan Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
    telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
    Keputusan No. C-04168.HT.01.01.TH.2002 tanggal 13 Maret 2002 (“Akta Pendirian”).

    Anggaran Dasar CNP yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
    tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham CNP No. 02
    tanggal 5 Maret 2008 (“Anggaran Dasar CNP”).

2. Alamat CNP

    CNP berkedudukan di Kabupaten Bogor dengan alamat di Kawasan Industri Sentul, Jalan Surya
    Raya, Kavling Commercial Area 1, Olympic CBD, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, 16810.

3. Kegiatan Usaha CNP

    CNP bergerak dalam bidang jasa penyedia akomodasi berupa hotel.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CNP

    •    Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham CNP No. 06
         tertanggal 9 April 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CNP adalah
         sebagai berikut:


                                              6
Page 7
                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
       Modal Dasar                                      22.000     Rp22.000.000.000,- 100,00
       Pemegang saham:
       - PT Gema Asri Sejahtera                           8.800      Rp8.800.000.000,-     40,00
       - Tjoea Aubintoro                                  6.600      Rp6.600.000.000,-     30,00
       - PT Putrasakti Mandiri                            5.280      Rp5.280.000.000,-     24,00
       - Xaverius Nursalim                                1.320      Rp1.320.000.000,-      6,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan                      22.000     Rp22.000.000.000,-    100,00
       Disetor Penuh
       Saham Dalam Portepel                                    -                      -         -

   •    Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat tanggal Keterbukaan
        Informasi ini sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
        Pemegang Saham CNP No. 05 tertanggal 11 Mei 2026 (“Akta CNP No. 05/2026”), dengan
        catatan bahwa persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sedang dalam proses
        pemberitahuan pelaporan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan
        berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Ernie, S.H. Nomor 527/NOT/V/2026 tanggal 12 Mei
        2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CNP berdasarkan Akta CNP No.
        05/2026 adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
       Modal Dasar                                      30.000    Rp30.000.000.000,- 100,00
       Pemegang saham:
       - PT Gema Asri Sejahtera                           4.800      Rp4.800.000.000,-     16,00
       - PT Putrasakti Mandiri                            8.456      Rp8.456.000.000,-     28,18
       - PT Intan Perdana Sukses                          8.372      Rp8.372.000.000,-     27,91
       - PT Bisnis Sejuta Peluang                         8.372      Rp8.372.000.000,-     27,91
       Jumlah Modal Ditempatkan dan                      30.000     Rp30.000.000.000,-    100,00
       Disetor Penuh
       Saham Dalam Portepel                                    -                      -         -

5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CNP

   •    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CNP pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
        berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham CNP No. 06
        tertanggal 9 April 2026 adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama          : Xaverius Nursalim
        Komisaris                : Tjoea Aubintoro

        Direksi
        Direktur Utama           : Irene Nursalim
        Direktur                 : Amanda Ayu Ningsih

   •    Adapun susunan direksi dan dewan komisaris CNP pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
        sebagaimana termaktub dalam Akta CNP No. 05/2026 adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris

                                            7
Page 8
        Komisaris Utama             : Tjoea Aubintoro
        Komisaris                   : Xaverius Nursalim
        Komisaris                   : Rolf Bakri Pohan

        Direksi
        Direktur Utama              : Irene Nursalim
        Direktur                    : Amanda Ayu Ningsih

Perseroan

1. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Puri Sentul Permai No. 28
   tanggal 8 Juli 2008, dibuat di hadapan Ernie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-
   93059.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   No.AHU-0117780.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008, dan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 003 tanggal 11 Januari 2022, Tambahan No. 001402.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di mana perubahan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 05 tanggal 16 April 2025, dibuat di
   hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan, diterima, dicatat
   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
   Kementerian Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113625 tanggal 28 April 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0090812.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 April 2025 (“Akta 05/2025”)
   (anggaran dasar Perseroan, sebagaimana diubah, “Anggaran Dasar Perseroan”).

2. Alamat Perseroan

   Perseroan berkedudukan di Bogor, Indonesia dengan alamat di Jalan Surya Raya, Kav. Commercial
   Area 1, Olympic CBD Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, 16810.

3. Kegiatan Usaha Perseroan

   Perseroan bergerak dalam bidang jasa penyedia akomodasi berupa hotel dan jasa penyediaan makan
   minum berupa restoran.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 61 tanggal 18
   November 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan,
   diterima, dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
   Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0314748 tanggal 18
   November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231643.AH.01.11 TAHUN 2022
   tanggal 18 November 2022 juncto Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per 30 April 2026,
   dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah
   sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp25,- per saham
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)              (%)
      Modal Dasar                                4.000.000.000 Rp100.000.000.000,-               100,00

                                               8
Page 9
                                                     Nilai Nominal Rp25,- per saham
                    Keterangan
                                             Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)           (%)
     Pemegang saham:
     - PT Cahayasakti Investindo Sukses          300.000.000       Rp7.500.000.000,-        24,00
       Tbk.
     - PT Intan Perdana Sukses                   300.000.000       Rp7.500.000.000,-        24,00
     - PT Putrasakti Mandiri                     475.500.000      Rp11.887.500.000,-        38,04
     - Masyarakat (Kepemilikan masing-           174.523.298       Rp4.363.082.450,-        13,96
       masing di bawah 5%)
     Jumlah Modal Ditempatkan dan               1.250.023.298     Rp31.250.582.450,-      100,00
     Disetor Penuh
     Saham Dalam Portepel                       2.749.976.702     Rp68.749.417.550,-

5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 04 tanggal 6 Mei 2024, dibuat di
   hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.09-0199183
   tanggal 14 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0091836.AH.01.11 tanggal
   14 Mei 2024, adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                : Tjoea Aubintoro
   Komisaris Independen           : Liris Suryanto

   Direksi
   Direktur Utama                 : Xaverius Nursalim
   Direktur                       : Rolf Bakri Pohan
   Direktur                       : Irene Nursalim

6. Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan: (i) pada tanggal 31
   Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
   Mawar & Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal 21
   Maret 2025, yang ditandatangani oleh AP Tjun Tjun; (ii) pada tanggal 31 Desember untuk periode
   yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan
   Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar dalam semua hal yang material, tertanggal 13 Maret 2026, yang
   ditandatangani oleh AP Tjun Tjun.

   Laporan Posisi Keuangan

                                                                               (dalam Rupiah)
               Keterangan                   31 Desember 2025             31 Desember 2024
     Total Aset                                    79.940.041.423              75.031.426.901
     Total Liabilitas                              11.773.066.461               7.728.629.507
     Total Ekuitas                                 68.166.974.962              67.302.797.394




                                            9
Page 10
        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                       (dalam Rupiah)
                    Keterangan                     31 Desember 2025              31 Desember 2024
           Pendapatan                                     33.493.012.624               31.875.098.345
           Laba Bruto                                     15.348.333.581               13.867.247.276
           Laba (Rugi) Bersih Periode                      2.044.025.727                1.811.334.563
           Berjalan

B. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

     Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan CNP, di mana pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini pemegang saham utama di Perseroan juga merupakan pemegang saham utama di CNP, yaitu
     PT Putrasakti Mandiri, PT Intan Perdana Sukses. Selanjutnya, juga terdapat kesamaan pengurus
     Perseroan dan pengurus CNP, yaitu Tjoea Aubintoro, Xaverius Nursalim, Rolf Bakri Pohan dan Irene
     Nursalim.

     Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

C. Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha adalah sebesar Rp.113.500.000.000 (seratus tiga belas miliar
     lima ratus juta Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengalihan Aset dan Usaha.


Transaksi Akuisisi SMI

A.   Objek Transaksi

     Objek Transaksi Akuisisi SMI berdasarkan Perjanjian Pemindahan Hak atas Saham Aset Co (Aset Co
     Share Transfer Agreement) tertanggal [12] Mei 2026, yang dibuat antara Sherman Mineral Trading Pte.
     Ltd. (“Sherman SG”) dan Perseroan (“CSPA Akuisisi SMI”) adalah 15.840 (lima belas ribu delapan ratus
     empat puluh) lembar saham atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol persen) dari
     seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SMI (“Saham SMI”).

     Berdasarkan CSPA Akuisisi SMI, penyelesaian Transaksi Akuisisi SMI akan tunduk pada pemenuhan
     prasyarat pada CSPA Akuisisi SMI, antara lain, dipenuhinya prasyarat yang diatur dalam CSPA, termasuk
     persetujuan dari RUPS Independen Perseroan atas Transaksi Akuisisi SMI. CSPA Akuisisi SMI diatur
     berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan forum penyelesaian sengketa melalui Badan
     Arbitrase Nasional Indonesia.

     Keterangan mengenai SMI

     1) Riwayat Singkat SMI

         SMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 29 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
         Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
         oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
         No. AHU-0051813.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 15 Juli 2024 (“Akta Pendirian SMI”).

         Anggaran Dasar SMI yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
         tertuang dalam Akta Pendirian SMI.

                                                  10
Page 11
2) Alamat SMI

   SMI berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat di Menara Sunlife Lantai 28 Unit E Mega
   Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Gde Agung Blok 6 Nomor 2, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kec.
   Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.

3) Kegiatan Usaha SMI

   SMI bergerak dalam bidang kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi
   dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SMI

   Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI sejak
   pendirian SMI dan oleh karenanya, susunan permodalan dan susunan pemegang saham SMI pada
   tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian SMI sebagai
   berikut:

                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
           Keterangan                Jumlah
                                                     Nilai Nominal (Rp)         (%)
                                     Saham
     Modal Dasar                        16.000              16.000.000.000       100,00
     Pemegang saham:
     - Sherman Mineral                   15.840              15.840.000.000           99,00
        Trading Pte. Ltd.
     - Indra Dwi                            160                 160.000.000            1,00
     Jumlah Modal                        16.000              16.000.000.000          100,00
     Ditempatkan dan Disetor
     Penuh
     Saham Dalam Portepel                      -                           -

5) Susunan Pengurus

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagaimana berdasarkan Akta Pendirian SMI adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris                     : Zhang Yubo

           Direksi
           Direktur                      : Indra Dwi

6) Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SMI: (i) pada tanggal
   31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang merupakan angka internal SMI; (ii) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi
   Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
   ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
   tertanggal 30 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Andreas Rabindra.




                                          11
Page 12
       Laporan Posisi Keuangan

                                                                                    (dalam Rupiah)
                   Keterangan                   31 Desember 2025              31 Desember 2024
         Total Aset                                   108.745.629.549               29.878.865.967
         Total Liabilitas                              77.645.329.129                8.455.580.693
         Total Ekuitas                                 31.100.300.420               21.423.285.274


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                    (dalam Rupiah)
                  Keterangan                    31 Desember 2025              31 Desember 2024
         Pendapatan                                   304.831.364.320               14.335.026.240
         Laba Bruto                                    35.226.098.377                7.273.532.240
         Laba Komprehensif Periode                      9.576.682.525                5.268.485.274
         Berjalan

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SMI

   Pembeli          : Perseroan
   Penjual          : Sherman SG

   Berikut informasi mengenai Pembeli dan Penjual dalam Transaksi Akuisisi SMI:

   -    Informasi Pembeli

        Pembeli adalah Perseroan, di mana informasi terkait Perseroan telah diuraikan pada huruf B. Pihak
        Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha di atas.

   -    Informasi Penjual

        1. Riwayat Singkat Sherman SG

             Sherman SG didirikan berdasarkan Companies Act 1967 pada tanggal 30 Juni 2023 (“Akta
             Pendirian Sherman SG”).

         2. Alamat Sherman SG

             Sherman SG berkedudukan di Republik Singapura dengan alamat di 1 Temasek Avenue, #35-
             05, Millenia Tower, Singapura 039192.

         3. Kegiatan Usaha Sherman SG

             Sherman SG bergerak dengan kegiatan usaha utama di bidang Wholesale of Chemicals and
             Chemical Products N.E.C. (Perdagangan Besar Bahan Kimia dan Produk Kimia Lainnya), serta
             kegiatan usaha sekunder di bidang Other Holding Companies (Perusahaan Holding Lainnya).

         4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Sherman SG

             Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Sherman SG pada tanggal Keterbukaan
             Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                                12
Page 13
                                                            Nilai Nominal USD1,00 per saham
                            Keterangan
                                                     Jumlah Saham Nilai Nominal (USD)       (%)
                 Modal Dasar
                 Pemegang saham:
                 Hsieh Wei-Tong                            1.000.000                1.000.000        100,00

                 Jumlah Modal Ditempatkan dan              1.000.000                1.000.000        100,00
                 Disetor Penuh
                 Saham Dalam Portepel                               -                       -

              5. Susunan Direksi Sherman SG

                 Susunan Direksi Sherman SG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                 Direksi
                 Direktur        : Hsieh Wei-Tong

    C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan

        Baik pada tanggal Keterbukaan Informasi ini maupun dalam hal Rencana Pengambilalihan oleh Calon
        Pengendali Baru telah efektif, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Sherman SG.

        Transaksi Akuisisi SMI juga tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
        sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

    D. Nilai Transaksi

        Nilai transaksi atas akuisisi Saham SMI sebagaimana termaktub dalam CSPA Akuisisi SMI adalah
        Rp93.061.000.000 (sembilan puluh tiga miliar enam puluh satu juta Rupiah) (“Harga Transaksi Saham
        SMI”).

2. Kesimpulan Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi SMI

       Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha
       Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
       Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Bisnis
       yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan per tanggal April
       2025, nilai Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen)
       ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut :

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
             Deskripsi           Nilai Rencana         Ekuitas                %            Kesimpulan
                                   Transaksi         Perseroan 31
                                                    Desember 2025
             Transaksi              113.500             68.167            166,50%               Transaksi
         Pengalihan Aset dan                                                                     material
               Usaha

       Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK
       17/2020, Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50%
       (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020
       dengan hubungan afiliasi sebagaimana telah diuraikan di atas. Maka berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK

                                                    13
Page 14
   17/2020, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari
   pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha.
   Selanjutnya, berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan
   transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
   ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

   Transaksi Akuisisi SMI
   Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SMI dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
   Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020, Transaksi Akuisisi SMI merupakan transaksi material
   yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis
   berikut:
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
          Deskripsi          Nilai Rencana        Ekuitas               %               Kesimpulan
                               Transaksi       Perseroan 31
                                              Desember 2025
      Transaksi Akuisisi         93.061            68.167            136,52%             Transaksi
             SMI                                                                          material

   Maka dari itu, berdasarkan Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 Perseroan akan melaksanakan RUPS
   Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
   pelaksanaan Transaksi Akuisisi SMI.


     IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
                                PENGENDALI BARU

A. Struktur sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru

   Struktur Pemegang Saham Perseroan sebelum Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
   adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25,00 per saham
                Keterangan
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)         (%)
    Modal Dasar                                 100.000.000.000        2.500.000.000.000             -
    Pemegang saham:
    - PT Putrasakti Mandiri                           475.500.000           11.887.500.000      38,04
    - PT Intan Perdana Sukses                         300.000.000            7.500.000.000      24,00
    - PT Cahayasakti Investindo Sukses                300.000.000            7.500.000.000      24,00
      Tbk
    - Masyarakat                                       174.523.298           4.363.082.450     13,96
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                     1.250.023.298          31.250.582.450    100,00
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                          98.749.976.702         2.468.749.417.550           -

B. Struktur setelah Rencana Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru

   Struktur Pemegang Saham Perseroan setelah efektifnya Pengambilalihan oleh Calon Pengendali Baru
   adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25,00 per saham
                Keterangan
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)         (%)
    Modal Dasar                                 100.000.000.000       2.500.000.000.000
    Pemegang saham:
    - PT Putrasakti Mandiri                               500.000              12.500.000         0,04

                                                14
Page 15
                                                            Nilai Nominal Rp25,00 per saham
                    Keterangan
                                                    Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)           (%)
        - Ruby Mining Hongkong Limited                  1.075.000.000           26.875.000.000          86,00

        - Masyarakat                                         174.523.298           4.363.082.450       13,96
        Jumlah Modal Ditempatkan dan                       1.250.023.298          31.250.582.450      100,00
        Disetor Penuh
        Saham Dalam Portepel                            98.749.976.702         2.468.749.417.550            -

RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian bisnis dan aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

A. Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha

   B.1 Penilaian Bisnis Perseroan

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.
   00201/2.0103-00/BS/05/0121/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026.

   1. Objek Penilaian
      Perusahaan PT Puri Sentul Permai Tbk.

   2. Tujuan Penilaian
      Maksud Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar Perseroan pertanggal 31
      Desember 2025 dengan tujuan untuk menunjang keperluan Rencana Transaksi Jual Beli. Penilaian
      digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian
      tersebut.

   3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilai.

   4. Pendekatan dan metode penilaian

      Dalam melakukan penilaian ini Penilai menerapkan pendekatan dan metode penilaian sebagai berikut :
      a. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash
          Flow Method). Alasan menggunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena Perseroan
          adalah perusahaan yang diidentifikasi memiliki arus kas keuntungan ekonomi di masa depan.
      b. Pendekatan Aset (Asset Approach) dengan Metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan (Excess
          Earning Method). Alasan menggunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena Perseroan
          adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perhotelan, travel dan restoran serta memiliki
          aset berwujud dalam jumlah yang signifikan. Disisi lain, aset tetap yang dimiliki perusahaan merupakan
          aset operasional perusahaan yang diperkirakan dapat menghasilkan pendapatan di masa mendatang.

   5. Kesimpulan nilai
      Berdasarkan analisis Penilai dan menggunakan pendekatan penilaian tersebut di atas, dan faktor-faktor
      yang berkaitan dalam penilaian, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Perusahaan yang dimiliki oleh
      Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 113.215.047.595,00 (seratus tiga belas miliar
      dua ratus lima belas juta empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah).

B. Transaksi Akuisisi SMI




                                                      15
Page 16
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas penilaian 99% saham SMI yang dituangkan dalam
laporan No. 00090/2.0176-00/BS/10/0453/1/v/2026 Tanggal 8 Mei 2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan Sherman SG.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah 99% saham SMI.

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham SMI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar wajar per tanggal 31
   Desember 2025 dari 99% saham, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan
   digunakan oleh Perseroan dalam perhitungan penilaian.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
   dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
   - Penilaian ini didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang;
        kami terima;
   - Semua data, pernyataan beserta Informasi yang kami terima dari manajemen dan data atau informasi
        yang tersedia untuk publik, dianggap benar dan kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas
        data dan informasi yang disediakan tersebut;
   - Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh
        penilai dan dapat dipertanggungjawabkan;
   - Kami tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset, kepemilikan atau
        kepentingan bisnis dalam penilaian ini. Kami mengasumsikan bahwa tidak ada masalah legalitas
        berkenaan dengan aset-aset yang dimiliki, baik saat ini maupun dimasa mendatang;
   - Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
        pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami;
   - Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian dan analisis kami secara khusus hanya terbatas pada
       aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada
       diluar lingkup penugasan kami;
   - Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
       dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung
       jawab kami;
   - Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan;
   - Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
       keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
       keputusan yang berakibat hukum, karena laporan penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan
       kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki;
   - Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan pemberi
       tugas;
   - Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berizin
       beserta stempel perusahaan yang resmi dari KJPP FDI&R;
   - Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
        tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang terdapat dalam laporan hasil
        penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk didalamnya menyangkut referensi, opini
        nilai, nama dan afiliasi professional dari penilai dilarang untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis
        dari Penilai;

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilaian 99% ekuitas SMI, dilakukan dengan menggunakan metode Diskonto Arus Kas dari Pendekatan
   Pendapatan dan Metode Pembanding Perdagangan tercatat di Bursa dari Pendekatan Pasar dimana
   indikasi nilai pasar saham masing-masing metode kemudian direkonsiliasikan.


                                                      16
Page 17
   6. Kesimpulan nilai


      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang kami terima dan dengan
      mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, serta mengacu kepada
      hasil perhitungan kami dengan menggunakan pendekatan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
      nilai pasar 99% ekuitas SMI per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar:

                                              Rp93.061.000.000,00
                            (Sembilan Puluh Tiga Miliar Enam Puluh Satu Juta Rupiah)

      Nilai pasar ekuitas SMI tersebut kami tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan serta
      data dan informasi yang kami peroleh dari pihak manajemen Perusahaan, dan pihak - pihak lain yang
      relevan dengan penilaian. KJPP FDI&R menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh
      tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang dapat memengaruhi
      nilai pasar saham tersebut secara material.

                          V.    RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP FDI&R sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rangkaian Rencana Transaksi meliputi (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta (ii) Transaksi Akuisisi SMI.
Rencana Transaksi tersebut merupakan satu rangkaian rencana transaksi yang tidak dapat dipisahkan. Penilai
independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan berdasarkan UUPM.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha oleh Perseroan yang
dituangkan dalam laporan No. 00093/2.0176-00/BS/10/0453/1/V/2026 Tanggal 13 Mei 2026:

   1. Identitas Pihak
      I) Pihak – pihak yang terkait atas rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha adalah Perseroan
          sebagai pemilik/penjual aset dan usaha dan CNP sebagai pembeli aset dan usaha.
      II) Pihak – pihak yang terkait atas rencana Transaksi Akuisisi SMI adalah Perseroan sebagai pembeli dan
          SMI sebagai pihak penerbit saham.

   2. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek pendapat kewajaran meliputi (i) Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha serta (ii) Transaksi Akuisisi
      SMI.

   3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
      Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
      Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi meliputi Pengalihan Bisnis KDTN beserta Akuisisi Saham
      SMI oleh KDTN yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
      gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran, diantaranya:
      - Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
      - Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          pendapat kewajaran.
      - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya
      - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
      - Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.


                                                      17
Page 18
       -   Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun sesuai
           dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), POJK
           Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, serta POJK Nomor 35
           Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
       -   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
       -   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari
           Pemberi Tugas.
       -   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
           pengadilan) yang berkaitan dengan obyek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab kami.
       -   Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
           terbatas pada aspek nilai atas obyek pendapat kewajaran, diluar dari aspek perpajakan dan hukum
           karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
       -   Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
           kondisi obyek pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
           tanggung jawab kami.
       -   Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
           laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
           jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
       -   Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
           mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
           suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
           berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
       -   Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
           berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI&R.
       -   Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
           maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.

   5. Pendekatan dan metode penilaian
      Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah: Penilai menggunakan pendekatan dan
      metodologi meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi,
      analisis kewajaran dan analisis atas faktor lain yang relevan berdasarkan SEOJK 17.2020 dan POJK
      35.2020.

   6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
      Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020 dan sesuai
      dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai
      Indonesia (MAPPI) serta POJK 35/2020.

       Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai
       data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
       yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.

Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah Wajar.

                VI.    RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R
sebagai penilai independen untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan UUPM.

Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00094/2.0176-00/BS/10/0453/1/V/2026
tanggal 13 Mei 2026.

                                                        18
Page 19
1. Maksud dan Tujuan
   Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas rencana penambahan
   kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek
   pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan
   yang diatur dalam POJK 17/2020.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
   - Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
   - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan;
   - Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Kami mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
      publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan;
   - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
      oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
   - Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik;
   - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas;
   - Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini;
   - Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah disusun sesuai
      dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan
      Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
   - KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
      hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan
      hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan;
   - Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
      kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
      tanggung jawab Penilai;
   - Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud
      dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud
      dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain;
   - Laporan Studi Kelayakan ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berizin
      beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FDI&R;
   - Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna laporan
      Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan
      kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

3. Prosedur yang Digunakan
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 Tentang
   Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia
   (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
   Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
    - Kajian Kelayakan Pasar;
    - Kajian Kelayakan Teknis;
    - Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
    - Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
    - Kajian Kelayakan Aspek Manajemen.

4. Analisis Kelayakan Pasar
   Berdasarkan kajian kelayakan pasar, perekonomian global jangka pendek menunjukkan perbaikan, namun
   ketidakpastian masih perlu terus diwaspadai. Ekonomi Jepang dan India tumbuh seiring meningkatnya


                                                      19
Page 20
dukungan konsumsi rumah tangga dan kebijakan stimulus fiskal. Prospek ekonomi kawasan Eropa tetap baik,
ditopang oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan kondisi ketenagakerjaan. Sementara itu, ekonomi
Amerika Serikat pada tahun 2025 masih melambat, dipengaruhi oleh dampak temporary government shutdown
dan pelemahan pasar tenaga kerja. Prospek ekonomi Tiongkok juga terus melambat akibat permintaan
domestik yang masih lemah,

Disisi inflasi, secara umum tetap terjaga dalam kisaran sasaran, dengan inflasi IHK pada November 2025
tercatat sebesar 2,72% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi inflasi inti yang tetap terjaga sebesar 2,36% (yoy),
sejalan pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga
kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya dan
imported inflation yang tetap terkendali.

Secara makro, pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif di atas 5% sepanjang 2025 memberikan
dukungan permintaan terhadap aktivitas perdagangan besar, karena sektor ini berkaitan erat dengan distribusi
barang antar produsen dan pembeli industri serta perdagangan ekspor-impor. Perubahan pola perdagangan
global dan permintaan komoditas ekspor seperti minyak sawit, nikel, dan produk logam lainnya turut
memengaruhi dinamika perdagangan besar komoditas, baik dalam hal volume maupun struktur harga yang
tercatat dalam IHPB dan neraca perdagangan nasional.

Pasar batu kapur industri terutama didorong oleh pertumbuhan di sektor konstruksi, yang mengonsumsi semen
dan agregat yang berasal dari batu kapur dalam jumlah besar. Seiring dengan pesatnya urbanisasi di proyek-
proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan tempat tinggal meningkatkan
permintaan batu kapur.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta berbagai proyek strategis Nasional (PSN) diperkirakan akan
menjadi pendorong utama peningkatan kebutuhan material konstruksi di Indonesia. Pembangunan tersebut
mencakup berbagai infrastruktur berskala besar seperti gedung pemerintahan, jalan, kawasan permukiman,
fasilitas transportasi, utilitas, dan sarana pendukung lainnya yang memerlukan konsumsi semen dalam jumlah
signifikan. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan kebutuhan batu kapur sebagai bahan baku utama
industri semen. Selain itu, pertumbuhan kawasan industri, pengembangan program hilirisasi mineral, serta
ekspansi sektor properti dan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia juga diperkirakan akan terus
mendorong peningkatan permintaan batu kapur domestik dalam jangka menengah dan panjang. Oleh karena
itu, berlanjutnya pembangunan nasional dan industrialisasi di Indonesia menjadi faktor penting yang
mendukung prospek pertumbuhan industri batu kapur ke depan.

Prospek industri chemical di Indonesia diperkirakan akan terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan bahan
kimia untuk mendukung sektor manufaktur, otomotif, konstruksi, makanan dan minuman, tekstil, farmasi,
elektronik, hingga energi. Pertumbuhan aktivitas industri hilir nasional serta meningkatnya konsumsi domestik
menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan permintaan produk chemical di pasar domestik maupun
global.

Pada subsektor petrokimia, produk utama yang diproduksi di Indonesia meliputi olefin dan turunannya seperti
ethylene dan propylene, aromatik dan turunannya seperti benzene dan toluene, serta produk resin plastik
seperti polyethylene (PE) dan polypropylene (PP). Berdasarkan data SIINas Kementerian Perindustrian,
kapasitas produksi olefin dan turunannya mencapai sekitar 9,73 juta ton per tahun, sedangkan aromatik dan
turunannya mencapai sekitar 4,62 juta ton per tahun. Namun demikian, kebutuhan domestik masih lebih tinggi
dibandingkan kapasitas produksi sehingga Indonesia masih mengimpor sekitar 4,9 juta ton produk petrokimia
pada tahun 2023.

Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan melalui
akuisisi perusahaan anak, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.

                                                    20
Page 21
5. Analisis Kelayakan Teknis
   Berdasarkan kajian kelayakan teknis, kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas
   sumber daya manusia. Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan melalui perusahaan anak
   menawarkan sejumlah jasa yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang. Setiap
   produk yang disediakan didukung oleh proses bisnis yang terstruktur hingga produk diterima oleh pengguna.

    Untuk mendukung perubahan kegiatan usaha, Perseroan melalui perusahaan anak didukung oleh
    ketersediaan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan di bidang masing-masing,
    khususnya dalam kegiatan perdagangan barang komoditas dan bahan kimia.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana Perseroan melalui perusahaan anak memiliki
    pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini
    adalah layak.

6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
   Berdasarkan kajian kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan anak dalam
   menawarkan kegiatan jual beli komoditas, kemampuan perusahaan anak dalam menciptakan nilai tambah dan
   kemampuan dalam memitigasi risiko sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan.

    Secara umum, hasil analisis perbandingan menunjukkan bahwa Perseroan menempati posisi kompetitif
    menengah antara pemilik sumber daya hulu dan kelompok perusahaan perdagangan terintegrasi berskala
    besar. Kombinasi antara spesialisasi usaha, kemampuan koordinasi pasokan, serta dukungan logistik
    memberikan posisi daya saing yang cukup kuat bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam rencana yang akan
    dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan melalui
    perusahaan anak adalah layak.

7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
   Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, Dalam upaya mendukung usaha perusahaan anak
   ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai merupakan salah satu faktor penting. Analisis
   terhadap struktur tenaga kerja yang telah terisi dan posisi yang masih belum terpenuhi menjadi indikator
   penting dalam menilai kesiapan sebuah organisasi/badan dalam menghadapi peningkatan aktivitas
   operasional.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan manajemen, bahwa dalam rencana perubahan kegiatan usaha,
    untuk menciptakan keselarasan antara kapabilitas dan kompetensi SDM, karyawan eksisting Perseroan tidak
    dipertahankan dan digantikan sesuai dengan kegiatan usaha baru. Jumlah karyawan berdasarkan rencana
    kegiatan usaha baru melalui perusahaan anak adalah 19 orang yang terdiri atas Director, R&D Advisor &
    Department Lead, HR & Admin Manager, Finance & Tax Manager, Assistant Manager Legal Department,
    Department Lead Documents Department, Business Manager Trading Department, Procurement Manager,
    Department Lead Logistics Department, Department Lead Exploration Department, serta staf pendukung pada
    masing-masing departemen operasional dan administrasi Perseroan.
    Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan juga menghadapi berbagai risiko operasional,
    logistik, kepatuhan, serta risiko keuangan. Risiko operasional dan distribusi dikelola melalui penguatan
    koordinasi rantai pasok, pengendalian pelaksanaan distribusi, pemilihan pemasok yang memenuhi ketentuan
    regulasi, serta pemantauan kualitas dan ketepatan pengiriman barang. Risiko kepatuhan dikelola dengan
    memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai peraturan perdagangan, perizinan, dan standar keselamatan

                                                       21
Page 22
    yang berlaku. Sementara itu, risiko keuangan seperti risiko kredit, likuiditas, dan fluktuasi harga pasar dikelola
    melalui pemantauan piutang dan arus kas secara berkala, pengelolaan pembayaran dan kontrak perdagangan,
    serta evaluasi terhadap perubahan harga komoditas dan kondisi pasar guna menjaga stabilitas operasional
    Perseroan.

    Ke depan, Perseroan melalui perusahaan anak akan didukung kompetensi dan kemampuan yang memadai
    dalam mengelola kegiatan operasional dan pengembangan usaha, yang tercermin dari adanya susunan dewan
    direksi dan dewan komisaris, ketersediaan tenaga kerja, dan posisi yang terstruktur, serta rencana
    penambahan tenaga kerja/kebutuhan tenaga kerja dalam mengelola kegiatan usaha.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek kelayakan model manajemen Perseroan melalui perusahaan anak
    dalam rencana yang akan dilakukan, maka disimpulkan bahwa aspek kelayakan model manajemen yang akan
    dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

8. 8Analisis Kelayakan Aspek Manajemen
   Berdasarkan kajian kelayakan aspek manajemen, Model proyeksi keuangan yang disusun sebagai dasar
   analisis kelayakan dalam laporan ini merupakan proyeksi keuangan atas rencana kegiatan usaha baru (64200)
   yang dijadwalkan akan mulai dijalankan pada bulan Juni 2026 dan akan dijalankan Perseroan secara stand
   alone atau sebagai unit mandiri tanpa memperhitungkan kegiatan usaha eksisting dari Perseroan.

    Berdasarkan hal tersebut, biaya investasi dalam rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan merupakan
    biaya akuisisi 99% saham SMI. Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, harga akuisisi 99% saham SMI adalah
    sebesar Rp93.061.000.000,00. Perseroan akan membutuhkan sumber pendanaan atas rencana perubahan
    kegiatan usaha yang akan diperoleh dari sumber pendanaan utama yang akan digunakan Perseroan untuk
    melakukan akuisisi 99% saham SMI akan berasal dari hasil pengalihan bisnis perhotelan Perseroan dan
    sumber pendanaan sekunder berasal dari laba ditahan, yang digunakan untuk mendukung kebutuhan
    pendanaan operasional dan pengembangan usaha.

    Biaya operasional terkait dengan perubahan kegiatan usaha yang terdiri atas biaya administrasi dan umum
    dan depresiasi. Selama periode 2026 hingga 2030, kebutuhan biaya operasional terus meningkat sejalan
    dengan meningkatnya pendapatan.

    Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan Profitability Index (PI), Net Present Value (NPV),
    dan Internal Rate of Return (IRR) sebagai berikut:

     Discount Factor                 11,14%
     Net Present Value               Rp Juta                   27.940       >        0         PROYEK LAYAK
     Profitability Index                                         1,38       >        1         PROYEK LAYAK
     Internal Rate of Return            %                     17,72%        >     11,14%       PROYEK LAYAK
     Payback Period                    Year           8 Tahun 5 Bulan       >                  PROYEK LAYAK

9. Kesimpulan Studi Kelayakan
   Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
   Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
   sesuai dengan KBLI 64200 adalah layak.

    VII.    KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan akan merekrut tenaga kerja
dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha baru yang direncanakan.

                                                         22
Page 23
VIII.   DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
                        KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)

Berdasarkan aktivitas Pro Forma Perusahaan, pengambilalihan kepemilikan saham Perusahaan oleh Ruby Mining
(Hong Kong) Ltd, penjualan seluruh aset dan lini bisnis Perusahaan ke CNP, serta membeli mayoritas kepemilikan
saham di SMI akan berdampak pada kenaikan aset Perusahaan sebesar Rp111.516.290.710, kenaikan liabilitas
sebesar Rp75.845.528.176, kenaikan ekuitas sebesar Rp35.670.762.534. Penyusunan pro forma ini telah sesuai
dengan kriteria, estimasi serta asumsi yang mendasari yang digunakan manajemen.

                               IX.     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan serta RUPSLB Independen mengenai Transaksi
Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi SMI akan diadakan pada tanggal 22 Juni 2026 pada tempat
dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan disampaikan
pada tanggal 29 Mei 2026.

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik berdasarkan POJK
14/2025 melalui aplikasi eASY.KSEI.

Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPSLB
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.purisentulpermai.com) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang
Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@kedaton8.com. Surat kuasa harus sudah diterima
oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu
tanggal 17 Juni 2026, di kantor BAE, yaitu PT Datindo Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara
elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu pada tanggal 19 Juni 2026.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang
Saham, diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB dan RUPSLB
Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada
tanggal 29 Mei 2026.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB terkait dengan agenda persetujuan untuk Perubahan
Kegiatan Usaha serta RUPSLB Independen terkait Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi
SMI adalah para pemegang saham Perseroan (dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, para pemegang
saham independen Perseroan) yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording
Date, yaitu pada tanggal 26 Mei 2026.

Berdasarkan POJK 17/2020 juncto POJK 15/2020, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pengalihan Aset dan Usaha dan Transaksi Akuisisi SMI harus mendapatkan persetujuan
pemegang saham independen dalam suatu RUPSLB Independen dan dihadiri oleh pemegang saham independen
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen dan harus disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili



                                                     23
Page 24
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen.

Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB Independen
kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan disetujui oleh
pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.

Untuk pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam suatu RUPSLB dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham dan harus disetujui
oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham dan disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB
kedua.

RUPSLB dan RUPSLB Independen kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB dan RUPSLB Independen pertama
diselenggarakan.

    X.    DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

  No                                 Aktivitas                                           Tanggal
  1.     Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke OJK                    6 Mei 2026
  2.     Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                                        13 Mei 2026
  3.     Pengumuman Keterbukaan Informasi                                               13 Mei 2026
  4.     Recording Date                                                                 26 Mei 2026
  5.     Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                       29 Mei 2026
  6.     Pelaksanaan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                       22 Juni 2026
  7.     Rencana Transaksi dilakukan                                              selambatnya 30 Juni 2026
  8.     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen                     24 Juni 2026


                 XI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah
wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

                                           XII.    LAIN-LAIN

Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi, pemegang saham
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:



                                                     24
Page 25
                             PT Puri Sentul Permai Tbk

                                Corporate Secretary
                      Jl. Surya Raya, Kav. Commercial Area 1
Olympic CBD Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor 16810
                              Telepon: 021 – 8790 5100
                                Fax: 021 – 8790 5200
               Website: purisentulpermai.com; Email: corsec@kedaton8.com




                                   Irene Nursalim
                                       Direktur




                                          25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published13 May 2026
Pages25
Characters81,816
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PURI SENTUL PERMAI Tbk p.1 ×16
linked org PT Putrasakti Mandiri p.3 ×13
linked person Tjoea Aubintoro p.7 ×5
linked — Xaverius Nursalim p.7 ×5
linked person Irene Nursalim p.7 ×5
linked person Rolf Bakri Pohan p.8 ×3
linked person Liris Suryanto p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Cahayasakti Investindo Sukses Tbk p.3 ×6
possible org PT Intan Perdana Sukses p.3 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Amir Abadi Jusuf p.9 ×6
unresolved org PT CITRA NUSANTARA PERKASA p.1 ×3
unresolved org PT SHERMAN MINERAL INDONESIA OLEH p.1
unresolved org Ruby Mining Hongkong Limited p.2 ×3
unresolved org PT Citra Nusantara Perkasa KBLI p.2
unresolved org KJPP BDR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.2 ×2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Sherman Mineral Indonesia UU Cipta Kerja p.2
unresolved org PT Sherman Mineral Indonesia p.3 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Aset p.6
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Gema Asri Sejahtera p.7 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Ernie · Notaris p.7 ×2
unresolved org PT Bisnis Sejuta Peluang p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.8 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.8
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.9 ×4
unresolved org PT Intan Perdana Sukses. Selanjutnya p.10
unresolved org Sherman Mineral Trading Pte. Ltd. p.10
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. p.10
unresolved person Vincent Sugeng Fajar · Notaris p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved person Dr. Ide Anak Gde Agung p.11
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.15
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.15
unresolved org Bank Indonesia p.20
unresolved org Kota Nusantara p.20
unresolved org Kementerian Perindustrian p.20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4480 ms 12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result