Back to announcement
20240530_SANF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31644353_lamp1.pdf
Other Text extracted SANFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
KEGIATAN USAHA :
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,Pembiayaan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT LIMA BELAS KANTOR SELAIN KANTOR CABANG YANG
18 Office Park, Lt. 23, Jl. T.B. Simatupang No. 18 BERTINDAK SEBAGAI KANTOR PEMASARAN (POINT OF
Jakarta Selatan 12520 SALE) ATAU KANTOR PENAGIHAN
www.sanf.co.id Tersebar di kota: Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI
corporate.secretary@sanf.co.id Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Banjarmasin,
Ph: +62 21 781 75 55 / Fax: +62 21 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500 Balikpapan, Samarinda, dan Pontianak
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2022 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi
ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% Jumlah Pokok Obligasi Se
(enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan persen) per tahun, berjangk
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp550.000.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Jumlah Pokok Obligasi Ser
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; per tahun, berjangka waktu
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 September 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 untuk Obligasi
Seri A dan tanggal 20 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DALAM MENYELESAIKAN
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI
FITCH RATINGS INDONESIA
AA(idn) (double AA)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
Obligasi yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT RHB SEKURITAS INDONESIA
SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakya Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 06 Juni 2022
Masa Penawaran Umum : 11 – 13 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 14 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Juni 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 20 Juni 2024
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 21 Juni 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024”.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp200.000.000.000,- (Dua Ratus
Miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp550.000.000.000,- (Lima Ratus
Lima Puluh Miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 20 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 30 Juni 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 20 Juni 2027 untuk Obligasi seri B.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 20 September 2024 20 September 2024
2 20 Desember 2024 20 Desember 2024
3 20 Maret 2025 20 Maret 2025
4 30 Juni 2025 20 Juni 2025
5 - 20 September 2025
6 - 20 Desember 2025
7 - 20 Maret 2026
8 - 20 Juni 2026
9 - 20 September 2026
10 - 20 Desember 2026
11 - 20 Maret 2027
12 - 20 Juni 2027
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
1
Page 3
Mata Uang Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan pemindahbukuan obligasi adalah senilai Rp1,- (Satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, tiap-tiap
Rp1,- (Satu rupiah) memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (Lima
Juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Keterangan Tentang Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758143 - Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs_aet@bri.co.id
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch Rating Indonesia (Fitch).
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat No. 151/DIR/RATLTR/IX/2023 tertanggal 12 September 2023,
serta dipertegas kembali dengan surat No. 77/DIR/RATLTR/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024, Fitch
menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AA(idn)
(Double A)
Hasil pemeringkatan kembali di atas berlaku untuk periode Mei 2024 sampai dengan Mei 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan
Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan akan
melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
2
Page 4
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1
(satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan,
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah
yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”), dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR
dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang hukum perdata indonesia, dijamin dengan
seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari. Hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab
I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum.
Pembelian Kembali
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi Berkelanjutan IV SANF
Dengan Tingkat Bunga Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal
kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada 31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai
3
Page 5
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian yang diterbitkan tertanggal 19
Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1123). Laporan
audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Aset
Kas dan setara kas 344.293 421.806 120.677
Piutang sewa pembiayaan – bersih
- Pihak ketiga 4.818.705 3.869.913 2.376.692
- Pihak berelasi 179.070 71.325 54.384
Piutang pembiayaan konsumen – bersih 518.546 398.419 781.271
Piutang pembiayaan modal usaha – bersih - - 394
Tagihan anjak piutang – bersih
- Pihak ketiga 32.497 18.068 3.070
- Pihak berelasi 99.840 123.572 73.500
Beban dibayar di muka
- Pihak ketiga 524 29 70
- Pihak berelasi 1.108 136 233
Piutang lain - lain
- Pihak ketiga 30.751 27.264 15.462
- Pihak berelasi 198 182 76
Aset derivatif 7.841 31.092 -
Aset tetap – bersih 48.782 42.864 43.274
Aset hak guna - bersih 3.702 2.771 3.196
Aset pajak tangguhan 23.700 20.862 11.829
Aset lain-lain 925 897 890
Jumlah Aset 6.110.482 5.029.020 3.485.018
Liabilitas dan Ekuitas
Pinjaman yang diterima – bersih
- Pihak ketiga 1.289.576 1.944.035 987.226
- Pihak berelasi 1.320.807 1.167.270 1.076.708
Biaya akrual
- Pihak ketiga 30.879 24.569 19.242
- Pihak berelasi 7.194 6.866 34.201
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 23.999 21.553 8.558
- Pajak lainnya 7.977 7.550 5.272
Utang Obligasi - bersih 2.093.862 745.899 311.506
Liabilitas derivatif - - 19.900
Liabilitas sewa
- Pihak ketiga 1.785 613 1.263
- Pihak berelasi 369 202 481
Liabilitas imbalan kerja 20.817 20.853 20.967
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 176.118 144.534 125.567
- Pihak berelasi 54.604 30.905 68.716
Jumlah Liabilitas 5.027.987 4.114.849 2.679.607
Modal saham
- Modal dasar
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 574.885 574.885 574.885
Agio saham 47.937 47.937 47.937
Cadangan lindung nilai arus kas 738 (361) (5.586)
Saldo laba:
- Dicadangkan 450 425 400
- Belum dicadangkan 458.485 291.285 187.775
Jumlah Ekuitas 1.082.495 914.171 805.411
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 6.110.482 5.029.020 3.485.018
4
Page 6
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Pendapatan
Sewa pembiayaan 608.642 417.885 260.845
Pembiayaan konsumen 67.299 69.813 107.252
Pembiayaan modal usaha - 19 212
Anjak piutang 15.001 10.081 6.585
Pendapatan bunga dan lain-lain 23.561 13.450 9.775
Jumlah pendapatan 714.503 511.248 384.669
Beban
Beban bunga dan keuangan 313.901 191.305 125.529
Beban usaha 132.006 107.234 89.957
Penyisihan kerugian penurunan nilai 53.643 78.482 101.912
Beban pajak final 3.263 597 526
Beban lainnya - 678 -
Jumlah beban 502.813 378.296 317.924
Laba sebelum pajak penghasilan 211.690 132.952 66.745
Beban pajak penghasilan (46.266) (29.326) (14.704)
Laba bersih tahun berjalan 165.424 103.626 52.041
(Rugi)/laba Komprehensif Lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca 2.309 (117) (807)
kerja
- Pajak penghasilan terkait (508) 26 177
1.801 (91) (630)
Pos yang akan direklasifikasikan ke laba
rugi:
- Lindung nilai arus kas 1.409 6.669 943
- Pajak penghasilan terkait (310) (1,474) (207)
1.099 5.225 736
Laba/(rugi) Komprehensif Lain Tahun 2.900 5.134 106
Berjalan, Setelah Pajak
Jumlah Penghasilan Komprehensif 168.324 108.760 52.147
Tahun Berjalan
Laba per saham - Dasar dan Dilusian 288 180 91
(dalam Rupiah penuh)
3. Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 39,76% 32,91% 12,28%
Laba bersih tahun berjalan 59,64% 99,12% 309,45%
Jumlah aset 21,50% 44,30% 23,85%
Jumlah liabilitas 22,19% 53,56% 30,03%
Jumlah ekuitas 18,41% 13,50% 6,92%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/ 29,63% 26,01% 17,35%
pendapatan (%)
Laba bersih/ Pendapatan (%) 23,15% 20,27% 13,53%
Laba bersih/ Ekuitas (%) 15,28% 11,34% 6,46%
Laba bersih/ Jumlah aset (%) 2,71% 2,06% 1,49%
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset (x) 0,82x 0,82x 0,77x
Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (x) 4,64x 4,50x 3,33x
Rasio lancar (x) 1,72x 1,45x 1,37x
Financing to Asset Ratio1) (%) 92,44% 94,79% 98,83%
Networth terhadap Modal Disetor2) (%) 188,30% 159,02% 140,10%
Gearing Ratio (x) 4,5x 4,2x 3,0x
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,74x 1,77x 1,62x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,29x 0,20x 0,14x
1) Financing to asset ratio adalah jumlah dari piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan
modal usaha dan tagihan anjak piutang dibagi dengan jumlah aset.
2) Networth terhadap modal disetor adalah jumlah ekuitas dibagi dengan modal ditempatkan dan disetor penuh.
5
Page 7
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko-risiko tersebut secara umum telah disusun
berdasarkan dampaknya dan dapat dikelompokan sebagai berikut:
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan Risiko
Kredit
b. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
i. Risiko Pasar
ii. Risiko Likuiditas
iii. Risiko Operasional
iv. Risiko Strategi
Keterangan lebih lanjut mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan mengenai Faktor
Risiko.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan adalah suatu Perseroan terbatas yang pertama-tama didirikan
dengan nama PT Sangga Loka Subur berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal 25 Agustus 1983 dibuat
dihadapan Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-423 HT01.01.Th84
tanggal 19 Januari 1984, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 697/1984
tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 15 Mei 1984 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana termuat dalam Akta No. 53/2022.
Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan konvensional. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Jual dan Sewa-Balik;
3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
6. Pembiayaan Proyek;
7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
cara:
1. Jual dan Sewa-Balik;
2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa yang
diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif
dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
3. Fasilitas Dana; dan/atau
4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
6
Page 8
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan berdasarkan Akta No. 17/2011, struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan :
PT Sedaya Multi Investama 344.931.040 344.931.040.000 60,00
Marubeni Corporation, Japan 201.209.774 201.209.774.000 35,00
PT Marubeni Indonesia 28.744.253 28.744.253.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh 574.885.067 574.885.067.000 100,00
Jumlah Modal Dalam Portepel 1.425.114.933 1.425.114.933.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 65/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : FXL Kesuma
Komisaris : Arietta Adrianti
Komisaris : Takayuki Akiyama*
Komisaris Independen : Buntoro Muljono
Komisaris Independen : Handoko Pranoto
Direksi
Presiden Direktur : Wempy Kunto Wiambodo
Direktur : Handy Hartono
Direktur : Handri Susanto
Direktur : Kiyoshi Kuribara
*) Dengan ketentuan bahwa pengangkatan tuan Takayuki Akiyama sebagai Komisaris Perseroan, fungsi, tugas, dan kewenangannya akan efektif
sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan keberhasilannya menyelesaikan fit and proper test.
Seluruh anggota Direksi Perseroan menetap di Indonesia sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai pembatasan
rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Keterangan lebih lanjut tentang Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan mengenai Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan, dan Prospek Usaha.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2024 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp750.000.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan Total Penjaminan
No. Keterangan %
Seri A (Rp) Seri B (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT Indo Premier Sekuritas 87.000.000.000 263.000.000.000 350.000.000.000 46,67
2. PT RHB Sekuritas Indonesia 53.000.000.000 97.000.000.000 150.000.000.000 20,00
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 60.000.000.000 190.000.000.000 250.000.000.000 33,33
TOTAL 200.000.000.000 550.000.000.000 750.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
7
Page 9
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Wiyono Partnership
Nama Rekan : Rekan Wiyono Sari, S.H., LL.M
Notaris : Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.
Perusahaan Pemeringkat PT Fitch Ratings Indonesia
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Obligasi yang menjadi anggota BEI sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO asli yang dikeluarkan melalui
Penjamin Emisi Obligasi yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah
diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
13 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI
(“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada 20
Juni 2024;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan
Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum tanggal Pembayaran;
8
Page 10
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi atau Agen
Penjualan yang ditunjuk, pada tempat di mana FPPO diisi atau dipesan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7 (Lampiran Surat Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011). Tanggal Penjatahan adalah tanggal 14
Juni 2024, dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjatahan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan
mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2024 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi
Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas selambat-
lambatnya pada tanggal 20 Juni 2024 dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank BRI Bank Permata Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0671.01.000692.30.1 No. Rekening 701350480 No. Rekening 0701528093
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2024 pada
rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI maka Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar 2%
(dua persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat
didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh
Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya
9
Page 11
kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
Tanggal distribusi obligasi secara elektronik akan jatuh pada tanggal 20 Juni 2024.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dapat dilihat Bab IX
Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yaitu mulai tanggal 11 Juni 2024 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 13 Juni 2024
jam 16.00 WIB, pada alamat sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 District 8 - SCBD, Revenue Tower Pacific Century Place, Lt 16,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
Jakarta 10210, Indonesia Telepon: (021) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta SCBD lot 10
5091 4100 12190, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Faksimile: (021) 2520 990 Telepon: (021) 50939888 Telepon: (021) 5088 7168
Email: Email: rhb.id.cf@rhbgroup.com; Faksimile: (021) 5088 7167
debtcapitalmarket@bridanareksasekurita rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com; Email: fixed.income@ipc.co.id
s.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
10
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE KEGIATAN
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank Rakya Indonesia (Persero) Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.5
unresolved
person
Tjhin Silawati
p.5
unresolved
org
PT Sangga Loka Subur
p.7
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.7
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.8
unresolved
org
Marubeni Corporation
p.8
unresolved
org
PT Marubeni Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8 ×3
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×4
unresolved
org
| Wiyono Partnership
· Konsultan Hukum
p.9
unresolved
org
Rekan Wiyono Sari
p.9
unresolved
person
| Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Wali Amanat
p.9
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank BRI
p.10
unresolved
org
Bank Permata Cabang Bursa Efek
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.