Back to announcement
20240530_DPUM_Pemanggilan RUPS_31644317_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.940
3 & PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk No.Ref : 023/Corsec-DPUM/IV/2024 Pati, 30 Mei 2024 Lamp : - Hal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana PT Dua Putra Utama Makmur Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dengan ini kami mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang akan diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024 " Waktu : 10.00 WIB s/d selesai Tempat 1 RUPS akan dilaksanakan secara Hybrid secara online dan offline, sehingga para pemegang saham yang yang tidak dapat hadir secara langsung dapat mengikuti RUPS secara virtual dan menggunakan hak suaranya secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut : 1. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 (“Laporan Tahunan”) Pengesahan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2023 Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan (“Laporan Pengawasan”) Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris yang dijalankan pada tahun buku 2023 app Penjelasan : Sesuai dengan Pasal 19 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66 Ayat (1) Jo. Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dimana persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Pengawasan dilakukan oleh RUPS. Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Dalam Agenda ini, Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST menyetujui Laporan Tahunan, mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et decharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023, sejauh Tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan tahun buku sebelumnya. Head Office: " JL Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 Phone: "62295 4199 010/11 Fax: 462295 4199 014 Website: —.
Page 2 OCR 0.949
| & PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk 2. Penetapan Gaji dan Tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Perseroan dan Anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024 Penjelasan : Perseroan akan meminta persetujuan kepada RUPS untuk menetapkan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024 3. Penetapan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2024 Penjelasan: Perseroan akan mengusulkan RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan'lain sehubungan dengan pengangkatan Akuntan Publik tersebut. 4. Permohonan persetujuan untuk melakukan penyesuaian data perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Penjelasan : Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk melakukan penyesuaian data perseroan yang berdasarkan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI), adapun maksud dan tujuan perseroan ialah dalam bidang: a. Industri, b. Perdagangan, Cc. Pengangkutan dan Pergudangan Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perseroan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut: 1 03112 Penangkapan Crustacea di Laut 2 03113 Penangakapan Mollusca di Laut 3 10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan 4. 10213 Industri Pembekuan Ikan 5. 10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya 6. 52102 Aktivitas Cold Storage 7 52101 Penyimpanan dan Pergudangan 8. 10296 Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya. 9. 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi 10. 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan 1. 10291 Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya 12. 46324 Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan 13. 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan Head Office: Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 Phone: 62295 4199 010/11 Fax: 462295 4199 014 Website: www.duaputra.co.id
Page 3 OCR 0.946
| & PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk Berikut penjelasan dari masing-masing KBLI: 1) KBLI 03112 Usaha ini berkaitan dengan penangkapan jenis ikan udang, lobster, kepiting dan rajungan dengan alat penangkap ikan di laut, sungai, atau tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. 2) KBLI 03113 Usaha ini berkaitan dengan penangkapan jenis ikan cumi, gurita dan lain-lain dengan alat penangkap ikan di laut, sungai , atau tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. 3) KBLI 10750 Usaha ini berkaitan dengan industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung. 4) KBLI 10213 Usaha ini berkaitan dengan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. r 5) KBLI 10293 Usaha ini berkaitan dengan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. 6) KBLI 52102 Usaha ini berkaitan dengan penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing). 7) KBLI 52101 Usaha ini berkaitan dengan Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil. 8) KBLI 10296 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang. 9) KBLI 10216 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, - siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab 10) KBLI 10211 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin - Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya - Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan - Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia. Head Office: JL Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 Phone: 62295 4199 010/11 Fax: 462295 4199 014 Website: ag
Page 4 OCR 0.951
& PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk 11) KBLI 10291 Usaha ini berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya 12) KBLI 46324 Usaha ini berkaitan dengan usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan. 13) KBLI 46206 Usaha ini berkaitan dengan perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan 5. Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan : a. Pasal 12 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar perihal Tugas dan Wewenang Direksi b. Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan perihal Laporan Tahunan Penjelasan : a. Dalam Pasal 12 angka 9 huruf a Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa “meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.” Ketentuan Pasal 12 angka 9 huruf a akan dilakukan perubahan sehingga berbunyi “meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) yang jumlahnya lebih dari 1.000.000.000 (satu milyar) kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.” b. Dalam Pasal 17 angka 5 Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa “Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.” Merujuk pada POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 20 dinyatakan bahwa Perusahaan Publik yang efeknya tercatat dalam Bursa Efek berkewajiban mengumumkan Laporan Keuangan Berkala Emiten melalui web Bursa Efek dan situs web Emiten atau Perusahaan Publik. Sehingga terkait dengan penyesuaian Pasal 20 POJK 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik maka dalam Pasal 17 angka 5 Anggaran Dasar Perseroan akan dilakukan perubahan sehingga berbunyi “Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahun melalui Situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. 6. Putusan mengenai Pemberhentian Sementara Anggota Direksi oleh Dewan Komisaris Penjelasan : Dalam mata acara ini Dewan Komisaris akan menguatkan alasan pemberhentian sementara terhadap anggota Direksi dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut akan diberikan kesempatan untuk hadir guna membela diri. Head Office: Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 Phone: 62295 4199 010/11 Fax: 62295 4199 014 Website: 1——.—.
Page 5 OCR 0.938
SJ & PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk Catatan : 1. Iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan juga panggilan RUPST bagi para Pemegang Saham Perseroan. . Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 29 Mei 2024, pukul 16.15 WIB, dan bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang berhak hadir atau diwakili adalah pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan di Bursa Efek pada tanggal 29 Mei 2024. : Rapat akan diselenggarakan hybrid secara offline di Rest Area PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dan secara elektronik melalui Fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ . Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam RUPST dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya dengan surat kuasa yang sah, dengan ketentuan bahwa para anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPST. . Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”). Surat Kuasa harus sudah diterima Perseroan melalui BAE, yakni PT Raya Saham Registra selambat- lambatnya 30 menit sebelum RUPST dimulai. . Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPST telah tersedia dan dapat diperoleh di Kantor Pusat Pati, pada jam kerja atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham. . Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPST 30 menit sebelum RUPST dimulai. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, PT Dua Putra Utama Makmur Tbk 31 ' LITAMA MAKMUD Yi Asri Paramitasari Corporate Secretary Tembusan: - PT Bursa Efek Indonesia - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - PT Raya Saham Registra Head Office: JL Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119 Phone: 62295 4199 010/11 Fax: 462295 4199 014 Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Head Office
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.