Back to announcement
20240530_ARKA_Pemanggilan RUPS_31644251_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted ARKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Kuorum Kehadiran dan Keputusan
PT ARKHA JAYANTI PERSADA Tbk
Berdasarkan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan , Akta tanggal 06 Januari 2020 Nomor 03 maka :
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Untuk mata acara :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
2. Penetapan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Perubahan susunan Dewan Komisaris
Pengunduran diri oleh Bpk Wawan Setyawan selaku Komisaris Independen terhitung sejak tanggal
30 April 2024 berdasarkan surat pengunduran diri. Beserta dengan pengangkatan dan pengesahan
pergantian posisi Komisaris Independen 2024.
Masing masing agenda diatas kuorumnya dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah
yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali apabila di tentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Selain itu juga diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Pasal 41 ayat 1 a dan keputusan diatur
dalam ayat c.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Wawan Setyawan
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.