Back to announcement
20240530_CASS_Pemanggilan RUPS_31644236_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CARDIG AERO SERVICES TBK
Direksi PT Cardig Aero Services Tbk (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/21 Juni 2024
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Kecapi 6, Oakwood Hotel & Apartments
Taman Mini Jakarta, Jl. Pintu Taman Mini Indonesia
Indah, Jakarta Timur 13880
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan
persetujuan atas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang
saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dan Pasal 21 ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam mata acara Rapat ini Perseroan juga
akan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 2
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT atas penggunaan laba bersih Perseroan, memerlukan
keputusan dan/atau penetapan RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan Pasal 11 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68 UUPT,
dalam mata acara Rapat, Perseroan mengajukan usul kepada RUPS untuk memberikan
kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik beserta imbalan jasa dan syarat-
syarat lainnya dengan menyebutkan alasan pendelegasiannya dan juga memberikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik pengganti dengan kriteria tertentu jika terjadi ketidaksepakatan dengan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sebelumnya.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
Tahun 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, pada dasarnya besaran gaji dan honorarium
dan tunjangan untuk anggota Direksi dan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Penetapan gaji
dan/atau honorarium tersebut dihitung dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan
Komisaris yang mendasarkan usulannya atas rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dan karenanya mata acara pertama, kami bermaksud untuk
meminta persetujuan pemegang saham sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Direksi.
Page 3
Penjelasan:
Perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan jumlah minimal Direksi antara
Anggaran Dasar Perseroan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan (https://casgroup.co.id dan https://en.casgroup.co.id) dan
situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 15 Mei 2024.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam Rapat
adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Recording Date”) pada
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta
dan beralamat di Jalan Hayam Wuruk No.28 Jakarta Pusat.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan
mekanisme berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id); atau
c. Diwakili oleh kuasanya dengan memberikan kuasa secara tertulis, atau secara
elektronik melalui aplikasi eASY. KSEI (https://akses.ksei.co.id), untuk hadir dalam
Rapat secara fisik atau secara elektronik melalui aplikasi yang sama.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa:
a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat yang
sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul
12.00 WIB yang dapat diakses di situs resmi KSEI https://akses.ksei.co.id beserta
dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI
Page 4
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide), sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan Rapat.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) tersebut di atas, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI dimana Pemegang Saham dapat
mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://casgroup.co.id atau https://en.casgroup.co.id dan surat kuasa harus sudah
diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 12.00 WIB ke alamat
Perseroan di Menara Cardig Lantai 3, Jl. Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
6. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk menghadiri Rapat
secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan dokumen berikut ini pada saat
registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham individu:
- fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor Pemegang Saham dan Kuasanya; dan
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki
masih berbentuk warkat).
b. Untuk Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun:
- fotokopi tanda jati diri berupa KTP/paspor dari Direktur yang berwenang dan
Kuasanya;
- fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi
dan Dewan Komisaris perusahaan yang terakhir; dan
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (dalam hal saham yang dimiliki
masih berbentuk warkat).
7. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas mata acara tersebut, berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 5 (lima) di atas.
8. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat harus terlebih dahulu
terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”).
Jika belum terdaftar, dapat melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat dapat
mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Kamis,
tanggal 20 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir di bawah ini:
a. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik;
b. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
Page 5
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik;
c. Independent Representative atau Individual Representative yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan yang telah menerima kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir,
namun pemegang saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan;
d. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir yang telah memberikan
suaranya melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 pukul
08.00 WIB.
iv. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada pihak Independent Representative atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
atau untuk seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
v. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iii dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
Page 6
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu yang telah ditentukan dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
9. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang berkenan untuk tetap hadir secara
fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku
pada tempat Rapat.
10. Perseroan akan menyediakan materi Rapat untuk setiap mata acara Rapat, Laporan Tahunan
Perseroan dan tata tertib Rapat melalui situs web Perseroan https://casgroup.co.id
Page 7
dan/atau dalam situs web resmi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
11. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
dapat hadir paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 30 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.