Back to announcement
20240530_DNAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644172_lamp2.pdf
Other Text extracted DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 164
Page 1
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting
Nomor : AHU-AH.01.09-0206719 Kepada Yth.
Notaris DR. AGUNG IRIANTORO S.H., MH
Lampiran :
Jalan Jati Padang Raya 13 A,
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan JAKARTA SELATAN
Perubahan Data Perseroan
PT BANK OKE INDONESIA TBK
Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris DR.
AGUNG IRIANTORO S.H., MH, berkedudukan di JAKARTA SELATAN, mengenai perubahan Direksi Dan
Komisaris, PT BANK OKE INDONESIA TBK, berkedudukan di JAKARTA PUSAT, telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 28 Mei 2024.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 28 Mei 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0102493.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 28 Mei 2024
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 2
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
Telp. (021) 5202387 - Hunting
Nomor : AHU-AH.01.03-0122216 Kepada Yth.
Notaris DR. AGUNG IRIANTORO S.H., MH.
Lampiran :
Jalan Jati Padang Raya 13 A,
Perihal : Penerimaan Pemberitahuan JAKARTA SELATAN
Perubahan Anggaran Dasar
PT BANK OKE INDONESIA TBK
Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris DR.
AGUNG IRIANTORO S.H., MH, berkedudukan di JAKARTA SELATAN, beserta dokumen pendukungnya,
yang diterima tanggal 28 Mei 2024, mengenai perubahan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, PT BANK OKE INDONESIA TBK, berkedudukan di JAKARTA PUSAT, telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 28 Mei 2024.
a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 28 Mei 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0102493.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 28 Mei 2024
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 3
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK OKE INDONESIA Tbk
Nomor : 11 .-
-Pada hari ini, Rabu, tanggal 15-05-2024 (lima belas Mei---
tahun dua ribu dua puluh empat).---------------------------
-Pukul 10.20 W.I.B (sepuluh lewat dua puluh menit Waktu---
Indonesia Bagian Barat).-----------------------------------
-Hadir dihadapan saya, Doktor AGUNG IRIANTORO, Sarjana-----
Hukum, Magister Hukum, Notaris berkedudukan di Jakarta-----
Selatan, dengan Wilayah Jabatan meliputi seluruh Propinsi--
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh--------
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal, dan nama-namanya-----
akan disebut pada bagian akhir akta ini:-------------------
-Tuan EFDINAL ALAMSYAH, lahir di Saruaso, pada tanggal---
05-09-1964 (lima bulan September tahun seribu sembilan---
ratus enam puluh empat), Karyawan Swasta, bertempat---
tinggal di Jakarta, Jalan Alamanda Raya Blok HB/29, Rukun
Tetangga 009, Rukun Warga 002, Kelurahan Pesanggrahan,---
Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu--
Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan---
(NIK) 3174100509640010, Warga Negara Indonesia.----------
1
Page 4
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam----
kapasitas dan kedudukannya selaku Direktur Kepatuhan----
Perseroan mewakili Direksi Perseroan yang akan----------
disebut, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama----
PT BANK OKE INDONESIA Tbk, suatu perseroan---------------
terbatas yang didirikan menurut berdasar serta-----------
tunduk pada ketentuan Undang-undang Negara---------------
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat---------
yang anggaran dasar dan/atau akta pendiriannya-----------
telah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang---------
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang-----------
Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta-------
Nomor 56, tertanggal 17-09-2008 (tujuh belas bulan-------
September tahun dua ribu delapan), yang dibuat oleh------
JAMES HERMAN RAHARDJO, Sarjana Hukum, Notaris di------
Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari-----------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----------
Indonesia seperti ternyata dari Surat Keputusan----------
Nomor AHU-89275.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 24-11----
2008 (dua puluh empat bulan November tahun dua ribu-----
delapan);------------------------------------------------
2
Page 5
-Selanjutnya Anggaran dasar tersebut diubah-------------
berturut-turut berdasarkan Akta-Akta sebagai-----------
berikut :------------------------------------------------
Akta Nomor 28, tertanggal 26-11-2010 (dua puluh---
enam bulan November tahun dua ribu sepuluh), yang-
dibuat oleh SETIAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di-----
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia----
serta telah diterima dan dicatat didalam Database-
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian-------
seperti ternyata dari surat penerimaan Perubahan--
Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.10-33132---------
tertanggal 27-12-2010 (dua puluh tujuh bulan------
Desember tahun dua ribu sepuluh);-------------------
Akta Nomor 09, tertanggal 11-01-2011 (sebelas bulan
Januari tahun dua ribu sebelas), yang dibuat oleh
IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak---
Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah------
diterima dan dicatat didalam Database Sistem------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak-
Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata
dari surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan-----
3
Page 6
Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.10.01611----------
tertanggal 17-01-2011 (tujuh belas bulan Januari---
tahun dua ribu sebelas);----------------------------
Akta Nomor 13, tertanggal 19-12-2011 (sembilan------
belas bulan Desember tahun dua ribu sebelas), yang--
dibuat oleh HIZMELINA, Sarjana Hukum, Notaris di---
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia----
serta telah diterima dan dicatat didalam Database--
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti---
ternyata dari surat Nomor: AHU-AH.01.10.01972,-----
tertanggal 19-01-2012 (sembilan belas bulan Januari-
tahun dua ribu dua belas).--------------------------
Akta Nomor 22 tertanggal 09-02-2012 (sembilan bulan
Februari tahun dua ribu dua belas), yang dibuat----
oleh HIZMELINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,--
dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti----
ternyata dari Surat Keputusan Nomor AHU------------
07717.AH.01.02.Tahun 2012 Tertanggal 14-02-2012----
(empat belas bulan Februari tahun dua ribu dua---
belas), dan telah diberitahukan kepada Menteri---
4
Page 7
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-----
serta telah diterima dan dicatat didalam Database---
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum---
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti---
ternyata dari surat penerimaan Pemberitahuan-------
Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.0110-05949--
tertanggal 21-02-2012 (dua puluh satu bulan---------
Februari tahun dua ribu dua belas);-----------------
Akta Nomor 21 tertanggal 28-03-2012 (dua puluh------
delapan bulan Maret tahun dua ribu dua belas), yang
dibuat oleh HIZMELINA, Sarjana Hukum, Notaris di---
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia----
serta telah diterima dan dicatat didalam Database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum--
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti---
ternyata dari surat penerimaan Pemberitahuan--------
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.10-15529
tertanggal 01-05-2012 (satu bulan Mei tahun dua----
ribu dua belas);------------------------------------
Akta Nomor 27 tertanggal 23-05-2012 (dua puluh tiga
bulan Mei tahun dua ribu dua belas), yang dibuat--
oleh DEWI KUSUMAWATI, Sarjana Hukum, notaris di----
5
Page 8
Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari-------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik-----
Indonesia seperti ternyata dari Surat Keputusan----
Nomor : AHU-33753.AH.01.02.Tahun 2012 Tertanggal--
20-06-2012 (dua puluh Juni tahun dua ribu dua------
belas), dan telah diberitahukan kepada Menteri---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia----
serta telah diterima dan dicatat didalam Database--
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti---
ternyata dari surat penerimaan Pemberitahuan-------
Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.10-24621
tertanggal 05-07-2012 (lima bulan Juli tahun dua---
ribu dua belas);------------------------------------
Akta Nomor 11, tertanggal 04-07-2013 (empat bulan –
Juli tahun dua ribu tiga belas), yang dibuat oleh--
DEWI KUSUMAWATI, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta,
dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah--------
diterima dan dicatat didalam Database Sistem--------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak--
Asasi Manusia Republik Indonesia, seperti ternyata
dari surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan-------
6
Page 9
Anggaran Dasar Nomor : AHU.AH.01.10-44647--------
tertanggal 29-10-2013 (dua puluh sembilan bulan---
Oktober tahun dua ribu tiga belas);-----------------
Akta Nomor 2, tertanggal 09-12-2013 (sembilan bulan-
Desember tahun dua ribu tiga belas), yang dibuat---
dihadapan TJHONG SENDRAWAN, Sarjana Hukum, Notaris--
di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari-----
Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik-----
Indonesia seperti ternyata dari Surat Keputusan-----
Nomor : AHU-66790.AH.01.02 Tahun 2013 Tertanggal----
19-12-2013 (sembilan belas bulan Desember tahun dua
ribu tiga belas);-----------------------------------
Akta Nomor 3, tertanggal 05-06-2014 (lima bulan-----
Juni tahun dua ribu empat belas) yang dibuat oleh--
TJHONG SENDRAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di---------
Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari-------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik--------
Indonesia seperti ternyata dari Surat Keputusannya
Nomor : AHU 03559.40.20.2014 tertanggal 05-06-2014--
(lima bulan Juni tahun dua ribu empat belas), dan---
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak----
Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah--------
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi---
7
Page 10
Badan Hukum seperti ternyata dari Surat Penerimaan-
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomot : AHU--
02691.40.21.2014 tertanggal 05-06-2014 (lima bulan--
Juni dua ribu empat belas);-------------------------
Akta Nomor 4, tertanggal 05-06-2014 (lima bulan----
Juni tahun dua ribu empat belas), yang dibuat oleh-
TJHONG SENDRAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di--------
Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik------
Indonesia seperti ternyata dari Surat Keputusannya--
Nomor : AHU-03715.40.20.2014 tertanggal 10-06-2014--
(sepuluh bulan Juni tahun dua ribu empat belas) dan
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah-------
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum seperti ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-
02793.40.21.2014 tertanggal 10-06-2014 (sepuluh----
bulan Juni tahun dua ribu empat belas);-------------
Akta Nomor 15, tertanggal 17-10-2014 (tujuh belas--—
bulan Oktober tahun dua ribu empat belas), yang
dibuat di hadapan TJHONG SENDRAWAN, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta dan telah diberitahuhan kepada--
8
Page 11
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik---
Indonesia serta telah diterima dan dicatat dalam---
Sistem Administrasi Badan Hukum seperti ternyata---
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan----
Anggaran Dasar Nomor AHU-07586.40.21.2014----------
tertanggal 21-10-2014 (dua puluh satu bulan Oktober
tahun dua ribu empat belas).------------------------
Akta Nomor 88, tertanggal 21-05-2015 (dua puluh-----
satu bulan Mei tahun dua ribu lima belas), yang---
dibuat dihadapan ELIWATY TJITRA, Sarjana Hukum,---
Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada--
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----
Indonesia serta telah diterima dan dicatat dalam---
Sistem Administrasi Badan Hukum seperti ternyata---
dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan------
Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0943482-------
tertanggal 18-06-2015 (delapan belas bulan Juni---
tahun dua ribu lima belas);-------------------------
Akta Nomor 34, tertanggal 10-04-2017 (sepuluh bulan
April tahun dua ribu tujuh belas), yang dibuat---
dihadapan ELIWATY TJITRA, Sarjana Hukum, Notaris di-
Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta------
9
Page 12
telah diterima dan dicatat dalam Sistem-------------
Admnisitrasi Badan Hukum seperti ternyata dari-----
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data-------
perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0129859 tertanggal --
25-04-2017 (dua puluh lima bulan April tahun dua
ribu tujuh belas);----------------------------------
Akta Nomor 01, tertanggal 25-10-2018 (dua puluh----
lima bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas),
yang dibuat dihadapan KURNIA YUSMARTINA, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia serta telah diterima dan dicatat dalam---
Sistem Administrasi Badan Hukum Seperti ternyata----
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data--
perseroan Nomor AHU-AH.01.03.0258527 tertanggal 30--
10-2018 (tiga puluh bulan Oktober tahun dua ribu---
delapan belas);-------------------------------------
Akta Nomor 05, tertanggal 05-07-2019 (lima bulan---
Juli tahun dua ribu sembilan belas) yang dibuat----
dihadapan DEWI KUSUMAWATI, Sarjana Hukum, Notaris--
di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menteri--
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-----
serta telah diterima dan dicatat dalam Sistem------
10
Page 13
Administrasi Badan Hukum Seperti ternyata dari-----
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data------
perseroan Nomor AHU-AH.01.10-0008817 tertanggal 08-
07-2019 (delapan bulan Juli tahun dua ribu---------
sembilan belas);------------------------------------
Akta Nomor 06, tertanggal 05-07-2019 (lima bulan---
Juli tahun dua ribu sembilan belas) yang dibuat---
dihadapan DEWI KUSUMAWATI, Sarjana Hukum, Notaris--
di Jakarta dan telah mendapat persetujuan---------
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat-------
Keputusannya Nomor AHU-0035514.AH.01.02.TAHUN 2019,
tertanggal 08-07-2019 (delapan bulan Juli tahun dua
ribu Sembilan belas) serta telah diberitahukan-----
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia serta telah diterima dan dicatat dalam--
Sistem Administrasi Badan Hukum Seperti ternyata---
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data-
perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0295214 dan AHU-------
AH.01.03-029515 keduanya tertanggal 08-07-2019-----
(delapan bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas);
Akta Nomor 23, tertanggal 22-07-2019 (dua puluh dua
11
Page 14
bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas) yang----
dibuat dihadapan DEWI KUSUMAWATI, Sarjana Hukum,---
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan--
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi--
Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat-------
Keputusannya Nomor AHU-0040123.AH.01.02.TAHUN 2019,
tanggal 22-07-2019 (dua puluh dua bulan Juli tahun
dua ribu Sembilan belas);--------------------------
Akta Nomor 10, tertanggal 14-01-2020 (empat belas—-
bulan Januari tahun dua ribu dua puluh) yang ----
dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum------
Seperti ternyata dari Surat Penerimaan-------------
Pemberitahuan Perubahan data perseroan Nomor:------
AHU-AH.01.03-0021569, tanggal 15-01-2020 (lima ----
belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh).------
- Akta Nomor 42, tertanggal 18-11-2020 (delapan belas
bulan November tahun dua ribu dua puluh) yang ----
dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta dan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta telah diterima dan
12
Page 15
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum------
Seperti ternyata dari Surat Penerimaan-------------
Pemberitahuan Perubahan data perseroan Nomor:------
AHU-AH.01.03-0409009, tanggal 18-11-2020 (delapan---
belas bulan November tahun dua ribu dua puluh).-----
- Akta Nomor 4, tertanggal tanggal 18-03-2021---------
(delapan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh
satu yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta
dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah-----
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi------
Badan Hukum Seperti ternyata dari Surat Penerimaan-
Pemberitahuan Perubahan data perseroan Nomor:-------
AHU-AH.01.03-0175588, tanggal 19-13-2021 (sembilan--
belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu).--
- Akta Nomor 4, tertanggal tanggal 11-05-2022---------
(sebelas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua)----
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta dan--
telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak--
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat
Keputusannya Nomor AHU-0033102.AH.01.02.TAHUN 2022,-
tanggal 17-05-2022 (tujuh belas bulan Mei tahun dua-
ribu dua puluh dua).--------------------------------
13
Page 16
- Akta Nomor 08, tertanggal tanggal 19-05-2022-------
(sembilan belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh
dua) yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta
dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana---
Surat Keputusanya Nomor :AHU-0033894.AH.01.02.-----
TAHUN 2022 tanggal 19-05-2022 (sembilan belas bulan
Mei tahun dua ribu dua puluh dua).------------------
- Akta Nomor 07, tertanggal tanggal 12-08-2022-------
(dua belas Agustus tahun dua ribu dua puluh dua)---
yang dibuat dihadapan saya, Notaris di Jakarta-----
perubahan mana telah diberitahukan dan tersimpan---
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum-----
(SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia-----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Nomor AHU-AH.01.09-0043586 tanggal 12-08-2022 (dua-
belas Agustus tahun dua ribu dua puluh dua).-------
- Akta Nomor 03, tertanggal tanggal 01-08-2023 (satu-
Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga) yang dibuat
dihadapan saya, Notaris di Jakarta perubahan mana--
telah diberitahukan dan tersimpan dalam database---
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian-
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-----
14
Page 17
sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor:------------
AHU-AH.01.09-0146779, tanggal 01-8-2023 (satu------
Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga).-------------
- Terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 01, tanggal
04-01-2024 (empat Januari tahun dua ribu dua puluh
empat) yang dibuat dihadapan saya, Notaris--------
perubahan mana telah diberitahukan dan tersimpan--
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum----
(SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam-----
Surat Nomor AHU-AH.01.09-0005330 tanggal 05-01----
2024 (lima Januari tahun dua ribu dua puluh empat).
-Selanjutnya disebut “PERSEROAN”.-----------------------
-Penghadap dalam kapasitas dan kedudukannya sebagaimana
tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu kepada saya
Notaris, hal-hal sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 15-05-2024---------
(lima belas Mei tahun dua ribu dua puluh empat),----
pukul 09.59 W.I.B (sembilan lewat lima puluh sembilan
menit Waktu Indonesia Bagian Barat) sampai dengan----
pukul 10.13 W.I.B (sepuluh lewat tiga belas menit---
Waktu Indonesia Bagian Barat).-----------------------
15
Page 18
Bertempat di Gedung PT Bank Oke Indonesia Tbk, Jalan-
Ir. H. Juanda Nomor 12, Lantai 1 Jakarta Pusat telah-
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa------
Perseroan Terbatas PT BANK OKE INDONESIA Tbk,------
tersebut (untuk selanjutnya disebut“Rapat”).---------
- Bahwa Untuk mengadakan rapat ini, sesuai dengan------
ketentuan Pasal 12 ayat 6 dan 9 Anggaran Dasar----- -
Perseroan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan----
(POJK) No:15/POJK.04/2020, Direksi Perseroan telah--
dilakukan Pemberitahuan rencana penyelenggaraan-----
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya----
disebut “OJK”) Direksi telah melakukan hal-hal------
sebagai berikut :------------------------------------
a. Pengumuman mengenai akan diadakannya Rapat-----
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs--
web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI pada------
tanggal 05 April 2024.--------------------------
b. Panggilan mengenai akan diadakannya Rapat-------
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs--
web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI pada-------
tanggal 23 April 2024.--------------------------
- Sesuai dengan dan berdasar ketentuan dalam Pasal 13 –
ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Nyonya SONDANG------
16
Page 19
MARTHA SAMOSIR selaku Komisaris Independen Perseroan-
berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris tanggal
21-03-2024 (dua puluh satu Maret tahun dua ribu dua--
puluh empat) mewakili Dewan Komisaris Perseroan-----
memimpin Rapat.--------------------------------------
- Sesuai dengan panggilan rapat, Agenda Rapat Umum-----
Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :----------
1. Perubahan susunan Pengurus PT Bank Oke----------
Indonesia Tbk.----------------------------------
2. Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Oke Indonesia—-
Tbk.--------------------------------------------
- Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 2 dan 3 huruf---
(a) anggaran dasar Perseroan, yaitu Rapat dapat-----
dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang----
saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian untuk----
agenda 1 dan 2/3 bagian untuk agenda 2 dari jumlah---
seluruh saham dengan hak suara yang sah.-------------
-Sesuai dengan daftar hadir para pemegang saham dan-
kuasa para pemegang saham yang hadir/diwakili dalam-
rapat ini berjumlah mewakili 15.290.018.479 (lima----
belas miliar dua ratus Sembilan puluh juta delapan--
belas ribu empat ratus tujuh puluh sembilan) atau--
sebesar 90.600 % (sembilan puluh koma enam nol nol---
17
Page 20
persen) dari sejumlah dari seluruh saham yang telah--
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 22--
04-2024 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh
empat) yakni sejumlah 17.037.792.274 (tujuh belas---
miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan---
puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat) saham ---
dengan memperhatikan Surat Bank Indonesia nomor------
13/49/DPB1/TPBI-4/Rahasia tertanggal 21-11-2011 (dua-
puluh satu bulan November tahun dua ribu sebelas) dan
Surat Bank Indonesia nomor 14/13/DPB 1/PBI4/Rahasia
tertanggal 29-05-2012 (dua puluh sembilan bulan Mei--
tahun dua ribu dua belas) atas hak suara atas saham
dari seluruh ahli waris Bapak ANUGERAH LIMAN, Bapak
PAULO LIMAN, Ibu PHEBE LIMAN, Bapak ANTHONY LIMAN,
Ibu EUNICE LIMAN, Bapak SILAS LIMAN dan Ibu LAURA
LIMAN diputuskan tidak ada hak suara atas saham yang
mereka miliki yaitu sebesar 161.500.000 (seratus enam
puluh satu juta lima ratus ribu) lembar saham--------
sehingga jumlah saham yang memiliki hak suara hanya
sebanyak 16.876.292.274 (enam belas miliar delapan---
ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan puluh-
dua ribu dua ratus tujuh puluh empat) saham yang----
telah dikeluarkan oleh perseroan dengan demikian---
18
Page 21
sesuai dengan ketentuan 14 ayat 2 dan 3 huruf (a)----
anggaran dasar Perseroan, yaitu Rapat dapat-------
dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 bagian (untuk agenda 1)
dan 2/3 bagian (untuk agenda 2), sehingga Rapat ini--
adalah sah dan berhak untuk mengambil segala---------
keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
disebutkan dalam acara Rapat.------------------------
-Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hadir--
dalam Rapat adalah sesuai dengan daftar hadir yang--
diserahkan kepada saya, Notaris, oleh Biro----------
Administrasi Efek PT. FICOMINDO BUANA REGISTRAR,----
berkedudukan di Jakarta.----------------------------
- Bahwa semua hal-hal yang telah diterangkan diatas --
termuat dan tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat-
Perseroan tanggal hari ini dibawah Nomor 08, yang----
dibuat dihadapan saya, Notaris;---------------------
-Maka berhubung dengan segala sesuatu yang telah-------
diuraikan diatas, maka para penghadap dalam-----------
kedudukannya sebagai Direktur Kepatuhan mewakili-------
Direksi Perseroan, dengan ini menyatakan tentang-------
Keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Umum------
19
Page 22
Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK OKE INDONESIA Tbk----
adalah sebagai berikut :-------------------------------
I. AGENDA PERTAMA :---------------------------------
Rapat secara Musyawarah untuk Mufakat :----------
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat-
Saudara Lim Cheol Jin selaku Komisaris Utama,
dan berlaku efektif sejak RUPSLB ini ditutup.-
2. Menyetujui pengunduran diri Saudara Inhyo----
Wang selaku Direktur Kredit dan IT, dan---
berlaku efektif sejak RUPSLB ini ditutup.-----
3. Menyetujui untuk mengangkat Saudara Sang Ton—
Sim selaku Komisaris Utama dan akan berlaku--
efektif setelah mendapatkan persetujuan dari--
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan -------
instansi berwenang lainnya.-------------------
4. Dengan demikian susunan kepengurusan PT Bank
Oke Indonesia Tbk menjadi:--------------------
DEWAN KOMISARIS :----------------------------
Komisaris Utama : Sang Ton Sim *};------
Komisaris Independen : Sondang Martha Samosir
Komisaris Independen : Chairudin;------------
DIREKSI :-------------------------------------
Direktur Utama : Park Young Man.-------
20
Page 23
Wakil Direktur Utama : Hendra Lie.-----------
Direktur Bisnis : Vincentia M. Djuniwati
Wijaya.--------------
Direktur Kepatuhan : Efdinal Alamsyah.-----
Catatan :------------------------------------
*)Akan efektif apabila sudah mendapatkan----
persetujuan dari OJK dan instansi lainnya.-
II. AGENDA KEDUA RAPAT:------------------------------
Rapat secara Musyawarah untuk Mufakat :----------
-Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan---
guna penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa--
Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan---
Tata Kelola Bagi Bank Umum dan Peraturan---------
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022-----
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala-----
Emiten Atau Perusahaan Publik dan memberikan-----
kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk--------
menyusun serta menyatakan kembali seluruh--------
Anggaran Dasar Perseroan.------------------------
-Sehingga untuk selanjutnya bunyi Anggaran Dasar------
Perseroan menjadi sebagai berikut: -------------------
---------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-------------
--------------------- PASAL 1.------------------------
21
Page 24
1. Perseroan Terbatas ini bernama :----------------
----------- PT BANK OKE INDONESIA Tbk ----------
(selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”)--
berkedudukan di Jakarta Pusat.-----------------
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau------
kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luar-
wilayah Republik Indonesia sebagaimana---------
ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan-----
Dewan Komisaris Perseroan”.-------------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------
--------------------- PASAL 2.------------------------
-Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang----
tidak terbatas dan dimulai sejak tanggal 07-07-1991-
(tujuh bulan Juli tahun seribu sembilan ratus--------
sembilan puluh satu).--------------------------------
-------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------
--------------------- PASAL 3.------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan : -------------------
Bank Umum Konvensional (KBLI 64121);-------------
-Mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional
meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam-
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada------
masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk--
22
Page 25
bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan--
jasa dalam sistem pembayaran.--------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas--------
Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama-----
sebagai berikut :-------------------------------
1) Kegiatan usaha utama :----------------------
a. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk-----
simpanan berikut giro, deposito berjangka,-
sertifikat, deposito, tabungan dan/atau----
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan----
itu.---------------------------------------
b. Memberikan kredit, baik untuk jangka-------
panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;--------
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko-
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas--
perintah nasabahnya :----------------------
a) Surat-surat wesel termasuk wesel yang-
diakseptasi oleh Bank yang masa-----
berlakunya tidak lebih lama daripada--
kebiasaan dalam perdagangan surat-----
surat dimaksud;-----------------------
b) Surat pengakuan hutang dan kertas-----
23
Page 26
dagang lainnya yang masa berlakunya---
tidak lebih lama dari kebiasaan dalam-
perdagangan surat-surat dimaksud;-----
c) Kertas perbendaharaan Negara dan surat
jaminan pemerintah;-------------------
d) Sertifikat Bank Indonesia;------------
e) Obligasi;-----------------------------
f) Surat dagang berjangka waktu sampai---
dengan 1 (satu) tahun;----------------
g) Instrument surat berharga lain yang---
berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun;--------------------------------
e. Memindahkan uang baik untuk kepantingan-----
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;---
f. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana-----
dari, atau meminjamkan dana kepada bank---
lain, baik dengan menggunakan surat sarana-
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,--
cek atau sarana lainnya;--------------------
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan--
atau antar pihak ketiga;-------------------
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang—--
24
Page 27
dan surat berharga;-------------------------
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk----------
kepentingan pihak lain berdasarkan surat---
kontrak;-----------------------------------
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah------
kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat---
berharga yang tidak tercatat di bursa-------
efek;---------------------------------------
k. Membeli melalui pelelangan agunan baik------
semua maupun sebagian dalam hal debitur-----
tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank-----
dengan ketentuan agunan yang dibeli---------
tersebut wajib dicairkan secepatnya;--------
l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing-------
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan---
Bank Indonesia;-----------------------------
m. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha-----
kartu kredit dan kegiatan wali amanat;------
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada—---
Bank atau perusahaan lain dibidang-------
keuangan, seperti sewa guna usaha, modal----
ventura perusahaan efek, asuransi, serta---
lembaga kliring penyelesaian dan------------
25
Page 28
penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang-
ditetapkan oleh Bank Indonesia.-------------
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal---------
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan-
kredit dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya dengan memenuhi ketentuan---
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.--------
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan---------
ketentuan dalam peraturan perundang---------
undangan dana pensiun yang berlaku.---------
2) Kegiatan usaha penunjang :-------------------
a. Kegitan Perantara Moneter (KBLI 64190);-----
Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan---
dan/atau penutupan simpanan dan pemberian---
kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit---
dapat berbagai macam bentuk, seperti--------
pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu---
kredit, dan lain-lain. Kegiatan ini pada----
umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan----
selain bank sentral, seperti jasa perantara-
keuangan yang tidak diklasifikasikan di----
tempat lain, seperti rentenir, credit union,
26
Page 29
kegiatan giro pos, dan laku pandai (tabungan
pos), lembaga khusus yang berwenang-------
memberikan kredit untuk pembelian rumah dan-
juga mengambil deposito dan kegiatan money--
order (pengiriman uang).--------------------
b. Perusahaan Penjaminan Konvensional (KBLI----
65131)--------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang
diselenggarakan secara konvensional, dengan-
kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan
oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban-----
finansial terjamin kepada penerima jaminan--
yang diselenggarakan secara konvensional.---
Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang
diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan
pinjaman yang disalurkan oleh koperasi------
simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai--
unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman----
program kemitraan yang disalurkan oleh badan
usaha milik negara dalam rangka program----
27
Page 30
kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang-
lingkup usaha tersebut, perusahaan----------
penjaminan dapat melakukan kegiatan--------
penjaminan atas surat utang, penjaminan----
pembelian barang secara angsuran, penjaminan
transaksi dagang, penjaminan pengadaan------
barang dan/atau jasa (surety bond),---------
penjaminan bank garansi (kontra bank------
garansi), penjaminan surat kredit berdokumen
dalam negeri, penjaminan letter of credit,
penjaminan kepabeanan (customs bond),-----
penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi
manajemen terkait dengan kegiatan usaha----
penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya---
setelah mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.------------------------------
c. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional -
(KBLI 65321).-------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha dana pension----
lembaga keuangan yang diselenggarakan secara
konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi
penyelenggaraan program pensiun iuran pasti
bagi perorangan, baik karyawan maupun-------
28
Page 31
pekerja mandiri yang terpisah dari dana----
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank----
atau perusahaan asuransi jiwa yang--------
bersangkutan.-------------------------------
d. Kustodian (KBLI 66192);---------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak
yang memberikan jasa penitipan efek dan----
harta lain yang berkaitan dengan efek serta-
jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi--
efek, dan mewakili pemegang rekening yang---
menjadi nasabahnya. Seperti bank custodian--
dan sebagainya.-----------------------------
e. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
oleh Bank, sepanjang tidak bertentangan-----
dengan perundang-undangan yang berlaku,-----
termasuk antara lain tindakan dalam rangka--
restrukturisasi atau penyelamatan kredit----
antara lain membeli agunan, baik semua,-----
maupun sebagian melalui lelang, atau dengan
cara lain, dalam hal Debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli wajib dicairkan----------
29
Page 32
secepatnya.--------------------------------
------------------------ MODAL ----------------------
------------------------PASAL 4.---------------------
1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah---------------
Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah)----
terbagi atas 30.000.000.000 (tiga puluh miliar)--
saham, masing-masing saham bernilai nominal-------
sebesar Rp 100,00 (seratus Rupiah).--------------
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan—---
disetor penuh 56,79% (lima puluh enam koma tujuh-
sembilan persen) sejumlah 17.037.792.274 (tujuh---
belas miliar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus--
sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh---
empat) saham, atau dengan nilai nominal----------
seluruhnya sebesar Rp 1.703.779.227.400,00 (satu--
triliun tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus tujuh
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh----
ribu empat ratus Rupiah) oleh para pemegang------
saham dengan rincian serta nilai nominal saham---
yang disebutkan pada akhir akta ini.-------------
3. Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam -----
bentuk uang atau dalam bentuk lain;--------------
30
Page 33
-Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain--
uang baik berupa benda berwujud maupun tidak-----
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai--------
berikut :----------------------------------------
1) Benda yang akan dijadikan setoran modal-----
dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada
saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) mengenai penyetoran tersebut.--------
2) Benda yang akan dijadikan sebagai setoran---
modal wajib dinilai oleh penilai yang-------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau----
instansi yang berwenang dan/atau penggantinya
dan/atau pelaksananya (selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan-----
“OJK”) dan tidak dijaminkan dengan cara-----
apapun juga.--------------------------------
3) Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum—--
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2----
Anggaran Dasar dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;----------------------
4) Dalam hal benda yang dijadikan sebagai------
31
Page 34
setoran modal dilakukan dalam bentuk--------
perseroan yang tercatat di Bursa Efek maka
harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai
pasar wajar dan.----------------------------
5) Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari--
laba ditahan, Agio saham, laba bersih-------
perseroan dan/atau unsur modal sediri, maka
laba ditahan, agio saham, laba bersih-------
perseroan dan/atau unsur modal sendiri------
lainnya tersebut sudah dimuat dalam laporan
keuangan Tahunan terakhir yang telah--------
diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di----
OJK dengan pendapat wajar tanpa-------------
pengecualian.--------------------------------
Penyetoran atas saham dari kompensasi/-----
konversi tagihan dilaksanakan sesuai dengan-
peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di Republik Indonesia termasuk-
peraturan di bidang Pasar Modal.-------------
Saham-saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan----
Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan
harga tertentu yang ditetapkan oleh Direksi
32
Page 35
dan harga tersebut tidak dibawah harga pari,
dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang
termuat dalam anggaran dasar ini dan--------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar-
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.----
4. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran----
Efek Bersifat Ekuitas ( Efek Bersifat Ekuitas---
adalah Saham, Efek yang dapat ditukar dengan---
saham atau Efek yang mengandung hak untuk-------
memperoleh saham dari Perseroan selaku penerbit)-
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:-----
1) Setiap penambahan modal melalui-----------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang-----
dilakukan dengan pemesanan, maka hal-------
tersebut wajib dilakukan dengan-----------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih-------
Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”) kepada-
Pemegang Saham yang namanya terdaftar------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada-
tanggal yang ditentukan Rapat Umum----------
P e m e g a n g S a h a m ( RUPS) yang menyetujui----
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam-----
33
Page 36
jumlah yang sebanding dengan jumlah saham
yang telah terdaftar dalam Daftar Pemegang-
Saham atas nama pemegang saham masing-------
masing pada tanggal tersebut;---------------
2) Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa----
memberikan HMETD kepada Pemegang Saham------
dapat dilakukan dalam hal pengeluaran -----
saham :--------------------------------------
a. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;---
b. Ditujukan kepada pemegang obligasi-----
atau efek lain yang dapat dikonversi---
menjadi saham, yang telah dikeluarkan--
dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).--------------------------
c. Dilakukan dalam rangka reorganisasi----
dan/atau retrukturisasi yang telah-----
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang-----
Saham (RUPS).--------------------------
d. Dilakukan sesuai dengan sebagaimana----
diatur oleh peraturan perundang--------
undangan dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal yang memperbolehkan--------
34
Page 37
penambahan modal tanpa memberikan Hak--
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).--
3) HMETD wajib dapat dialihkan dan di---------
perdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek-------
Terlebih Dahlu.-----------------------------
4) Efek Bersifat Ekuitas yang akan------------
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak------
diambil oleh pemegang HMETD harus----------
dialokasikan kepada semua Pemegang Saham--
yang memesan tambahan Efek Bersifat--------
Ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah---
Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan----------
melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas-----
yang akan dikeluarkan, Efek Bersifat------
Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib--
dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD--
yang dilaksanakan oleh masing-masing-------
Pemegang Saham yang memesan tambahan Efek--
Bersifat Ekuitas, satu dan lain dengan------
memperhatikan peraturan perundang-undangan--
35
Page 38
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar--
Modal.--------------------------------------
5) Dalam hal masih terdapat sisa Efek---------
Bersifat Ekuitas yang tidak diambil bagian
oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud----
dalam huruf d diatas, maka dalam hal------
terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat------
Ekuitas tersebut wajib dialokasikan--------
kepada Pihak tertentu yang bertindak--------
sebagai pembeli siaga dengan harga dan----
syarat-syarat yang sama, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan dan--
peraturan yang berlaku di bidang Pasar------
Modal.--------------------------------------
6) Pelaksanaan pengeluaran saham dengan -------
portepel untuk pemegang efek yang dapat-----
ditukar dengan saham atau efek yang---------
mengandung hak untuk memperoleh saham dapat
dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS-----
Perseroan terdahulu yang telah menyetujui---
pengeluaran efek tersebut;------------------
7) Penambahan modal disetor menjadi efektif----
36
Page 39
setelah terjadinya penyetoran dan saham-----
yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang---
sama dengan saham yang mempunyai----------
klasifikasi yang sama yang diterbitkan-----
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi----
kewajiban Perseroan untuk mengurus -------
pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.------
5. Penambahan Modal Dasar Perseroan :---------------
1) Penambahan Modal Dasar Perseroan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.-------
Perubahan anggaran dasar dalam rangka-------
perubahan modal dasar harus disetujui-------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;----------------------------------
2) Penambahan modal dasar yang mengakibatkan --
modal ditempatkan dan disetor menjadi-------
berkurang dari 25% (dua puluh lima persen)-
dari Modal Dasar dapat dilakukan sepanjang:
a. Telah memeproleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk menambah----
modal dasar;-----------------------------
b. Telah memperoleh persetujuan Menteri—----
37
Page 40
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----
Indonesia;-------------------------------
c. Penambahan modal ditempatkan dan---------
disetor sehingga menjadi paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari modal--
dasar wajib dilakukan dalam jangka------
waktu paling lambat 6 (enam) bulan------
setelah persetujuan Menteri hukum dan---
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia---
sebagaimana dimaksud dalam ayat b Pasal--
ini.-------------------------------------
d. Dalam hal perubahan modal disetor--------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat--
2) c anggaran dasar tidak terpenuhi----
sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah
kembali anggaran dasarnya, sehingga-----
modal dasar dan modal disetor memenuhi
ketentuan Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2----
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbuka (untuk selanjutnya----
disingkat “UUPT” dalam jangka waktu 2---
(dua) bulan setelah jangka waktu dalam
Pasal 4 ayat 2) c tidak terpenuhi.-------
38
Page 41
6. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 Ayat 5 2) a termasuk juga persetujuan untuk----
mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud ----
dalam Pasal 4 ayat 5 2) d.-----------------------
Perubahan anggaran dasar dalam rangka-----------
penambahan modal dasar menjadi efektif---------
setelah terjadinya penyetoran modal yang---------
mengakibatkan besarnya modal disetor------------
menjadi paling kurang 25 % (dua puluh lima-------
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak---
yang sama dengan saham lainnya yang--------------
diterbitkan oleh Perseroan dengan tidak----------
mengurangi kewajiban perseroan untuk-------------
mengurus persetujuan perubahan anggaran dasar----
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal------
disetor tersebut;--------------------------------
------------------------ SAHAM -----------------------
-----------------------PASAL 5.----------------------
1. Semua-saham yang dikeluarkan oleh Perseroan------
adalah saham atas nama sebagaimana terdaftar-----
dalam Daftar Pemegang Saham;---------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai--
39
Page 42
nominal atau tanpa nominal;----------------------
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib------
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-----
undangan di bidang Pasar Modal;------------------
4. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak
yang tidak dapat dibagi sebagaimana dimaksud-----
dalam Pasal 52, Undang-undang Perseroan Terbatas.
Jika suatu tindakan Perseroan mengakibatkan------
terjadi pecahan nilai nominal saham, ketentuan---
mengenai perlakukan nilai nominal saham, hak-----
pemegang pecahan nilai nominal saham dan bukti
pemilikan pecahan nilai saham akan ditetapkan di-
dalam RUPS yang memutuskan tindakan perseroan----
yang mengakibatkan terjadinya pecahan nilai------
nominal saham.-----------------------------------
5. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu)—--
pihak saja, baik perorangan maupun badan hukum
sebagai pemilik dari 1 (satu) saham, yaitu orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai---
pemilik daham yang bersangkutan dalam Daftar-----
Pemegang Saham Perseroan, setiap 1 (satu) saham--
memberikan 1 (satu) hak suara.-------------------
6. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun-----
40
Page 43
menjadi milik beberapa orang, maka para pemilik
bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis
atau orang lain sebagai seorang diantara mereka
wakil mereka bersama dan hanya nama wakil ini
saja yang dimasukan dalam Daftar Pemegang Saham
dan wakil ini harus dianggap pemegang yang dari
saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan
dan mepergunakan semua hak-hak berdasarkan hukum
yang timbul atas saham-saham tersebut.-----------
7. Selama ketentuan dalam ayat 6 Pasal ini belum----
dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut-
tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, sedangkan pembayaran deviden-----
untuk saham itu ditangguhkan;--------------------
8. Dalam hal para pemilik bersama lalai untuk-------
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan--
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan
memeperlakukan pemegang saham yang namanya-------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
sebagai satu-satunya pemegang saham yang sah-----
atas saham-saham tersebut;-----------------------
9. Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu)-----
saham atau lebih dengan sendirinya menurut hukum
41
Page 44
harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada
semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku;-----------------
10. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan----
dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan------
peraturan perundang-undangan mengenai pemberian
jaminan saham, peraturan perundang-undangan di---
bidang Pasar Modal dan Undang-undang Perseroan---
Terbatas.----------------------------------------
11. Untuk saham-saham Perseroan yang dicatatkan pada-
Bursa Efek berlaku peraturan perundang-undangan
di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di
tempat saham-saham Perseroan tersebut dicatatkan.
--------------------- SURAT SAHAM --------------------
------------------------PASAL 6.---------------------
1. Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut:-------
1) Dalam hal saham Perseroan tidak masuk-----
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga-------
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka---------
Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan
saham berupa surat saham atau surat--------
kolektif saham kepada pemegang sahamnya.--—
42
Page 45
2) Dalam hal saham Perseroan masuk dalam------
Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian----
dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib------
menerbitkan sertifikat atau konfirmasi------
tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan--
Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan-
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan dapat mengeluarkan Surat kolektif------
Saham yang memberikan bukti pemilikan 2 (dua)
saham atau lebih saham-saham yang dimiliki oleh
seorang pemegang saham.--------------------------
3. Pada surat saham sekurangnnya harus dicantumkan:
1) Nama dan alamat pemegang saham;-------------
2) Nomor surat saham;--------------------------
3) Nilai Nominal saham;------------------------
4) Tanggal pengeluaran surat saham;------------
4. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus------
dicantumkan :------------------------------------
1) Nama dan alamat pemegang saham;-------------
2) Nomor surat kolektif saham;-----------------
3) Nomor surat saham dan jumlah saham;---------
4) Nilai nominal saham;------------------------
5) Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;---
43
Page 46
6) Jumlah saham dan Nomor urut saham yang------
bersangkutan.-------------------------------
5. Setiap Surat saham dan surat kolektif saham------
dan/atau Obligasi Konversi dan/atau Waran dan/---
atau Efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi
saham harus dicetak dan diberi nomor urut dan----
harus dibubuhi tanggal pengeluaran serta memuat-—
tandatangan-tandatangan dari Direktur Utama dan--
Komisaris Utama dan tandatangan-tandatangan------
tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham
dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi
konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya----
dapat dikonversi menjadi saham, dengan-----------
mengindahkan peraturan perundang undangan------
di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek
tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.--
6. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan--------
Kolektif pada lembaga Penyimpanan dan------------
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus----
dalam rangka kontrak investasi kolektif)---------
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau------
komfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanann
dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian yang
44
Page 47
ditandatangani oleh Direktur Utama bersama-sama
dengan Komisaris Utama atau tanda tangan tersebut
dicetak langsung pada komfirmasi tertulis.-------
7. Komfirmasi tertulis yang dikeluarkan oleh--------
Perseroan untuk saham yang termasuk dalam--------
Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya harus------
mencantumkan :-----------------------------------
1) Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan------
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang--------
melaksanakan Penitipan Kolektif yang---------
bersangkutan.--------------------------------
2) Tanggal pengeluaran komfirmasi tertulis;-----
3) Jumlah saham yang tercakup dalam komfirmasi
tertulis;------------------------------------
4) Jumlah nilai nominal saham yang tercakup-----
dalam komfirmasi tertulis;-------------------
5) Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan
kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah
sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu
dengan lain;---------------------------------
6) Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi-----
untuk mengubah komfirmasi tertulis;----------
---------------- PENGGANTI SURAT SAHAM ---------------
45
Page 48
----------------------PASAL 7.-----------------------
1. Surat saham dan surat kolektif saham yang rusak :
1) Dalam hal surat saham rusak, penggantian-----
surat saham tersebut dapat dilakukan jika :--
a. Pihak yang mengajukan permohonan---------
penggantian saham adalah pemilik surat---
saham tersebut, dan;---------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang
rusak;-----------------------------------
2) Perseroam wajib memusnahkan asli surat saham
yang rusak tersebut setelah memberikan-------
penggantian surat saham;---------------------
3) Pihak yang mengajukan permohonan penggantian-
saham memberikan jaminan yang dipandang cukup
oleh Direksi perseroan, dan;-----------------
4) Rencana pengeluaran pengganti surat saham----
yang rusak telah diumumkan di Bursa Efek-----
dimana saham Perseroan dicatatkan dalam waktu
paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum--
pengeluaran pengganti surat saham.-----------
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat
saham tersebut dapat dilakukan jika:-------------
1) Pihak yang mengajukan permohonan------------
46
Page 49
penggantian saham adalah pemilik surat------
saham tersebut;-----------------------------
2) Perseroan telah mendapatkan dokumen---------
pelaporan dari Kepolisian Republik----------
Indonesia atas hilangnya surat saham--------
tersebut;-----------------------------------
3) Pihak yang mengajukan permohonan------------
penggantian saham memberikan jaminan yang---
dipandang cukup oleh Direksi Perseroan,-----
dan;----------------------------------------
4) Rencana pengeluaran pengganti surat saham—--
yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek---
setempat di mana saham Perseroan dicatatkan
dalam waktu paling kurang 14 (empatbelas)---
hari sebelum pengeluaran pengganti surat----
saham;--------------------------------------
3. Untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek berlaku
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar-----
Modal dan peraturan Bursa Efek dimana sajam------
tersebut tercatat, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan;------------------------------
4. Setelah pengganti surat saham tersebut-----------
dikeluarkan maka asli surat saham tidak berlaku--
47
Page 50
lagi terhadap Perseroan.-------------------------
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat----
Saham itu harus ditanggung oleh pemegang saham
yang berkepentingan;-----------------------------
6. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3,
4, dan 5 Pasal ini juga berlaku untuk pengeluaran
surat kolektif saham pengganti atau Efek yang----
bersifat ekuitas.--------------------------------
7. Ketentuan Pasal 7 ini mutatis mutandis juga------
berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham dan
pengganti sertifikat atau komfirmasi tertulis,---
----------------- PENITIPAN KOLEKTIF -----------------
-----------------------PASAL 8.----------------------
Saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif------
berlaku ketentuan dalam pasal ini, yaitu :------------
1. Saham dalam penitipan kolektif pada lembaga------
penyimpanan dan penyelesaian harus dicatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama--------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk-------
kepentingan pemegang rekening pada Lembaga-------
Penyimpanan dan penyelesaian.--------------------
2. Saham dalam penitipan kolektif pada Bank---------
48
Page 51
Kustodian atau perusahaan Efek yang dicatat------
salam rekening Efek pada Lembaga penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian----
atau perusahaan Efek dimaksud atauk kepentingan--
pemegang rekening pada bank Kustodian atau-------
Perusahaan Efek tersebut.------------------------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank
Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif
dan tidak termasuk dalam penitipan kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka-------
perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam--
Daftar Pemegang Saham Peseroan atas nama bank----
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit---------
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak-----
investasi kolektif tersebut.---------------------
4. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat atau------
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan---
dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf
a. di atas atau Bank Kustodian sebagaimana-------
dimaksud dalam huruf c. diatas sebagai tanda-----
bukti pencatatan dalam daftar Pemegang Saham-----
Perseroan.---------------------------------------
49
Page 52
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam----------
Penitipan kolektif yang terdaftar atas nama------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank---
Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontak------
investasi kolektif dalam Daftar Pemegang Saham---
Perseroan menjadi atas nama pihak yang ditunjuk--
oleh Lembaga Penyimpanan dan penyelesaian atau
Bank Kustodian dimaksud.-------------------------
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga-------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank-----------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi
Efek yang ditunjuk Perseroan.--------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank-------
Kustodian atau perusahaan Efek wajib menerbitkan
konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening-----
sebagaimana tanda bukti pencatatan dalam rekening
Efek.--------------------------------------------
7. Dalam penitipan kolektif setiap saham dari jenis
dan klasifikasi yang sama, yang diterbitkan------
Perseroan adalah sepadan dan dapat pertukarkan
antara satu dengan yang lain.--------------------
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham --------
50
Page 53
ke dalam Penitipan kolektif apabila Surat saham--
tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang--
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti---
dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut
benar-benar sebagai pemegang saham dan surat-----
tersebut benar-benar hilang dan musnah.----------
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham --------
kedalam Penitipan kolektif apabila saham---------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita-------
berdasarkan penetapan pengadian atau disita------
untuk pemerikasaan perkara pidana.---------------
10. Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat-----
dalam penitipan kolektif berhak hadir dan/atau---
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang-----
Saham, sesuai dengan jumlah saham yang-----------
dimilikinya pada rekening Efek tersebut.---------
11. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib---------
menyampaikan Daftar Pemegang Rekening Efek-------
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
masing-masing pemegang saham pada Bank Kustodian
dan Perusahaan Efek tersebut kepada lembaga------
Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 -----
51
Page 54
(satu) hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum---
Pemegang Saham.----------------------------------
12. Manajer investasi berhak hadir dan menegeluarkan
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham
yang termasuk dalam Penitipan kolektif pada Bank
Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio-
Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi------
Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan------------
Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank--------
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama-------
Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan------
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum--------
tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.---
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus-
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan----
saham kepada Lembaga Penyimpanan dan-------------
Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif-
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan---
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian-
tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau---
hak-hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada----
Perusahaan Efek untuk kepentingnya masing-masing-
52
Page 55
pemegang rekening pada Bank Kustodian perusahaan
Efek tersebut.-----------------------------------
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus-
atau hak-hak lain sehubungan dengan kepemilikan--
saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam-----
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang------
merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana-
yang berbentuk kontrak investasi kolektif dan----
tidak termasuk dalam penitipan Kolektif pada-----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.------------
-Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek
yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus
atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan-
saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh---
Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan Bank-
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyempaikan-
daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah-----
saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing-
pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga---
Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada-
tanggal yamg menjadi dasar penentuan pemegang----
saham yang berhak untuk memperoleh Dividen, saham
bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya----
53
Page 56
diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi---
dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk-
memeperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak
lainnya tersebut.--------------------------------
15. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar-----
Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah--------
Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham--
Perseroan dicatatkan.----------------------------
------ DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -------
-----------------------PASAL 9.----------------------
1. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan---------
memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar------
Khusus di tempat kedudukan Perseroan.------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dicatat:---
1) Nama dan alamat para Pemegang Saham dan/atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau---
pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang------
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan-------
Penyelesaian.-------------------------------
2) Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat—--
54
Page 57
Saham atau surat kolektif saham yang--------
dimiliki para Pemegang Saham;---------------
3) Jumlah yang disetor atas setiap saham;------
4) Nama dan alamat dari orang atau badan hukum
Yang mempunyai hak gadai dan/atau pemegang--
jaminan fidusia atas saham dan tanggal------
perolehan hak gadai dan/atau tanggal--------
pendaftaran akta fidusia atas saham---------
tersebut;-----------------------------------
5) Keterangan penyetoran saham dalam bentuk----
lain selain uang.--------------------------
6) Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh-
Direksi dan/atau diharuskan oleh peraturan-
perundang-undangan yang berlaku.------------
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat keterangan-
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan---
Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam--------
Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta-----
tanggal saham itu diperoleh. Direksi berkewajiban
untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang
Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.----------
4. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
55
Page 58
Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan,--
harus memberitahukan setiap perpindahan tempat---
tinggal/alamat dengan surat yang disertai tanda
penerimaan kepada Direksi.-----------------------
-Selama pemberitahuan demikian belum dilakukan,--
maka semua surat-surat, panggilan dan------------
pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah
jika dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang
terakhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.----
-Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan---
Daftar Khusus di Kantor Perseroan.---------------
-Setiap Pemegang Saham atau wakilnya yang sah---
dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan----
Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu-
jam kerja Perseroan.-----------------------------
5. Pemegang Saham yang sah dari Perseroan berhak—---
untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada--
seorang pemegang saham berdasarkan peraturan--
perundang-undangan yang berlaku dengan-----------
memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar-----
ini.---------------------------------------------
6. Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk
56
Page 59
1 (satu) saham atau pemindahan hak dari 1 (satu)-
saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak---
diperkenankan.-----------------------------------
-Karenanya dalam hal pemilikan bersama dari 1----
(satu) saham, maka pemilik bersama harus------
mengangkat diantara mereka seorang yang akan-----
mewakili mereka dalam pemilikan saham itu dan----
yanag harus dianggap sebagai pemegang saham-----
tersebut, yang namanya harus dicatat sebagai---
pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham dan--
atas surat saham yang bersangkutan.--------------
-Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk--
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan--
mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan-
berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan--
sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas------
saham(-saham) tersebut.--------------------------
Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang -----
kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan-
pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham-----
dan Daftar Khusus.-------------------------------
57
Page 60
-Setiap pendaftaran atau Pencatatan dalam Daftar
Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu
penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai---
atau jaminan fidusia yang menyangkut saham-saham
perseroan atau hak-hak atau kepentingan----------
kepentingan atas saham-saham harus dilakukan----
sesuai dengan Anggaran Dasar ini, dan peraturan-
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.--------
---------------PEMINDAHAM HAK ATAS SAHAM--------------
------------------------PASAL 10.---------------------
1. 1). Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan—
dengan dokumen yang ditandatangani oleh----
atau atas nama pihak yang memindahkan hak--
dan oleh atau atas nama pihak yang---------
menerima pemindahan hak atas saham---------
bersangkutan.----------------------------—-
-Dokumen pemindahan hak atas saham harus---
berbentuk sebagaimana ditentukan atau-----
disetujui oleh Komisaris Utama dan Direktur
Utama.-------------------------------------
2). Pemindahan Hak atas saham yang termasuk----
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan--
pemindahbukuan dari rekening efek satu ke--
58
Page 61
rekening efek yang lain pada lembaga-------
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank---------
Kustodian dan Perusahaan efek.--------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus--
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau--
yang dapat diterima oleh Komisaris Utama---
dan Direktur Utama dengan ketentuan, bahwa-
dokumen pemindahan hak harus memenuhi----
peraturan-peraturan yang berlaku di Bursa--
Efek tempat dimana saham-saham tersebut----
dicatatkan, dengan tidak mengurangi--------
peraturan-peraturan perundangan yang-------
berlaku dan ketentuan yang berlaku di----
tempat di mana saham-saham Perseroan--------
dicatatkan.--------------------------------
2. Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
ini atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak
yang berwenang jika disyaratkan tidak berlaku
terhadap Perseroan.------------------------------
3. Komisaris utama bersama-sama dengan Direktur Utama
59
Page 62
atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan----
memberikan alasan untuk itu, dapat menolak untuk--
mendaftarakan pemindahan hak atas saham dalam---
Daftar Pemegang saham apabila ketentuan dalam--
anggaran dasar ini tidak dipenuhi.----------------
4. apabila Komisaris Utama dan Direktur Utama menolak
untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham maka
Komisaris Utama dan Direktur Utama wajib---------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak
yang memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan----
untuk pendaftaran itu diterima oleh Komisaris Utama
dan Direktur Utama dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham
Perseroan tersebut dicatatkan.---------------------
5. Daftar Pemegang saham harus ditutup pada 1 (satu)
hari kerja bursa efek sebelum tanggal iklan-----
pemanggilan untuk RUPS, untuk menetapkan nama para
pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat yang
dimaksud.-----------------------------------------
6. Mulai hari pemanggilan RUPS sampai dengan hari ---
60
Page 63
dilaksanakannya RUPS pemindahan hak atas saham--
tidak diperkenankan.------------------------------
-Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu
saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari
saham tersebut hingga nama dari pemilik baru------
tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang-----
Saham hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan
perundangan yang berlaku dan ketentuan di bidang
Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat
dimana saham-saham perseroan dicatatkan.----------
7. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham-
karena kematian kematian seorang pemegang saham--
atau karena sebab lain yang menyebabkan ---------
kepemilikan suatu saham berubah berdasarkaan------
hukum, dapat dengan mengajukan bukti-bukti haknya
tersebut sebagaimana sewaktu-waktu dapat------
disyaratkan oleh Komisaris Utama dan Direktur---
Utama, mengajukan permohonan secara tertulis untuk
di daftar sebagai pemegang saham dari saham----
tersebut.----------------------------------------
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila------
Komisaris Utama dan Direktur Utama dapat menerima
61
Page 64
dengan baik atas dasar bukti-bukti hak itu,-----
tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam-----
Anggaran Dasar ini`-------------------------------
8. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham---
yang diperdagangkan Pasar Modal wajib memenuhi--
peraturan perundangan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat di mana-
saham-saham tersebut dicatatkan.-----------------
9. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam-
Anggaran Dasar yang mengatur hak untuk----------
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran dari-
pemindahan hak atas saham harus berlaku pula----
secara mutatis-mutandis terhadap setiap peralihan
hak menurut ayat 7 Pasal ini.--------------------
--------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM---------------
----------------------PASAL 11.-----------------------
1. RUPS terdiri dari atas RUPS Tahunan dan RUPS-----
Lainnya.-----------------------------------------
2. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka--
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun-
buku berakhir.-----------------------------------
3. RUPS lainnya dapat diselenggarakan pada setiap---
62
Page 65
waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan---
perseroan.---------------------------------------
4. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti ---
keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya----
kecuali dengan tegas dinyatakan lain. -----------
5. RUPS, dalam mata acara/agenda lain-lain tidak ---
berhak mengambil keputusan. ---------------------
6. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS –-
lainnya atas permintaan pemegang saham dengan ---
memperhatikan ketentuan dalam ayat 9 Pasal ini,--
dan permintaan RUPS oleh Pemegang Saham diajukan--
kepada Direksi dengan surat tercatat disertai---
alasannya.---------------------------------------
7. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan : -------
1). Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ----
Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. ----------
2). Usulan penggunaan Laba Perseroan jika--------
Perseroan mempunyai saldo laba yang Positif.-–
3). Usulan Penunjukan Akuntan Publik yang--------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan -------
(selanjutnya akan disebut juga “OJK”).--------
-Selain mata acara sebagaimana dimaksud pada -
huruf 1), 2) dan 3) ayat ini, RUPS Tahunan----
63
Page 66
dapat diputuskan hal-hal lain yang diajukan---
secara sebagaimana mestinya dalam rapat sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar. ------------
8. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, --
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan----
tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota----
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan--
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun----
buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut--------
tercermin dalam laporan tahunan kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindakan pidana-----
lainnya. --------------------------------------
9. Permintaan Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan –
atas permintaan : -------------------------------
1) 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan
suatu jumlah yang lebih kecil; atau ---------
2) Dewan Komisaris. ----------------------------
3) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana--
64
Page 67
dimaksud pada butir 1) diajukan kepada-----
Direksi dengan surat tercatat disertai-------
alasannya. ----------------------------------
4) Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada----
butir 3) yang disampaikan oleh pemegang ----
saham sebagaimana dimaksud pada Butir 1)-----
ditembuskan kepada Dewan Komisaris.----------
5) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana –
dimaksud pada butir 1) harus : --------------
a. dilakukan dengan itikad baik; -----------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -
c. merupakan permintaan yang membutuhkan ---
keputusan RUPS; ------------------------
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait
hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan-----
peraturan perundang-undangan dan anggaran
dasar Perseroan.-------------------------
6) Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS----
kepada pemegang saham dalam jangka waktu---
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS
65
Page 68
sebagaimana dimaksud pada butir 1) diterima
Direksi.-----------------------------------
7) Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman
RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 6)-----
pemegang saham dapat mengajukan kembali----
permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan
Komisaris.-----------------------------------
8) Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman --
RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS
sebagaimana yang dimaksud pada butir 7)---
diterima Dewan Komisaris. -------------------
9) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak
melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan 8) di
atas, Direksi atau Dewan Komisaris-------
mengumumkan :--------------------------------
a. Terdapat permintaan penyelengaraan RUPS
dari pemegang saham sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 Pasal ini. -----------------
b. Alasan tidak diselengarakannya RUPS. ----
10) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 9)
66
Page 69
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15
(lima belas) hari sejak diterimanya---------
permintaan penyelengaraan RUPS dari pemegang
saham sebagaimana dimaksud dalam butir 6) dan
butir 8) di atas.----------------------------
11) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir 9)
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada--
bursa efek paling kurang : -----------------
a. situs web penyedia e-RUPS; --------------
b. situs web bursa efek; dan ---------------
c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam ----
Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.-----------
12) Pengumuman sebagaimana dimaksud butir 9) bagi
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada
bursa efek paling kurang melalui : ----------
a. situs web penyedia e-RUPS; --------------
b. situs web Perusahaan Terbuka; dan -------
c. situs web yang disediakan Otoritas Jasa—
Keuangan, dalam Bahasa Indonesia dan----
bahasa asing, dengan ketentuan bahas---
67
Page 70
asing yang digunakan paling sedikit-----
bahasa Inggris.------------------------
13) Pengumuman dengan menggunakan bahasa asing –
sebagaimana dimaksud pada butir 11) huruf c
dan butir 12) haruf c wajib memuat informasi
yang sama dengan informasi dalam pengumuman
yang menggunakan bahasa Indonesia. ----------
14) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dengan bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada butir 12), maka
Informasi yang digunakan sebagai acuan adalah
informasi dalam bahasa Indonesia. -----------
15) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada—--
butir 11) huruf a beserta salinan surat---
permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana--
dimaksud dalam butir 3) ayat ini wajib----
disampaikan OJK paling lambat 2 (dua) hari---
kerja setelah pengumuman.--------------------
16) Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan ---
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
8), pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam
butir 1) ayat ini dapat mengajukan-----------
68
Page 71
permintaan diselenggarakannya RUPS kepada----
ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perusahaan Terbuka
untuk menetapkan pemberian izin-------------
diselenggarakannya RUPS.---------------------
17) Pemegang saham yang telah memperoleh--------
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir 16)---
wajib:---------------------------------------
menyelenggarakan RUPS.-----------------------
a. melakukan pengumuman, pemanggilan akan---
diselenggarakan RUPS, pengumuman-------
ringkasan risalah RUPS atau RUPS yang--
diselenggarakan sesuai peraturan OJK di--
bidang Pasar Modal.----------------------
b. melakukan pemberitahuan akan------------
diselenggarakan RUPS, dan menyampaikan
bukti pengumuman, bukti pemanggilan,----
risalah RUPS dan bukti pengumuman------
ringkasan risalah RUPS atas RUPS yang--
diselenggarakan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK di Bidang Pasar Modal.-----
c. melampirkan dokumen yang memuat nama—----
69
Page 72
pemegang saham serta jumlah kepemilikan
sahamnya pada perseroan yang telah----
memperoleh penetapan pengadilan untuk
menyelenggarakan RUPS dan penetapan----
pengadilan dalam pemberitahuaan---------
sebagaimana dimaksud pada buruf b kepada
OJK terkait akan diselenggarakan RUPS---
tersebut.--------------------------------
18) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ---
butir 1) wajib tidak mengalihkan kepemilikan
sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6
(enam) bulan sejak RUPS jika permintaan ---
penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi
atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh
pengadilan. --------------------------------
--------- TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, ---------
-------- PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN -------
--------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
---------------------- PASAL 12 ----------------------
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara ---
Republik Indonesia. ----------------------------
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu -----
penyelenggaraan RUPS. --------------------------
70
Page 73
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana--------
dimaksud ayat 2 wajib dilakukan di : ------------
1). Tempat kedudukan Perseroan; ----------------
2). Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha---
utamanya;-----------------------------------
3). Ibukota provinsi dimana tempat kedudukan----
atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan;-
4). Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek--------
dimana saham Perseroan dicatatkan. ---------
4. Pemberitahuan RUPS kepada OJK. ------------------
1) Perseroan Terbuka wajib terlebih dahulu -----
menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5
(lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS,
dengan tidak memperhitungkan tanggal--------
pengumuman RUPS.-----------------------------
2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada
butir 1) wajib diungkapkan secara jelas dan
rinci. ------------------------------------
3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 2) ayat ini,
Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata
71
Page 74
acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada saat pemanggilan RUPS. ---
5. Ketentuan ayat 4 pasal ini mutatis mutandis -----
berlaku untuk pemberitahuan penyelenggaraan RUPS
oleh pemegang saham yang telah memperoleh------
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9 butir
17 Anggaran Dasar ini. ---------------------------
6. Pengumuman RUPS. ---------------------------------
1) Perseroan wajib melakukan Pengumuman RUPS---
kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan
tanggal pemanggilan.-------------------------
2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada –--
butir 1) ayat ini paling kurang memuat : ----
a. Ketentuan pemegang saham yang berhak-----
hadir dalam RUPS. -----------------------
b. Ketentuan pemegang saham yang berhak------
mengusulkan mata acara rapat. ----------
c. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan -------
d. Tanggal pemanggilan RUPS; ---------------
3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas----------
72
Page 75
permintaan pemegang saham atau Dewan--------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat 9, selain memuat hal sebagaimana--------
dimaksud pada butir 2), pengumuman RUPS --
sebagaimana dimaksud pada butir 1) wajib-----
memuat informasi bahwa Perusahaan Terbuka----
menyelenggarakan RUPS karena adanya----------
permintaan dari pemegang saham atau Dewan---
Komisaris. ----------------------------------
4) Pengumuman RUPS kepada pemegang saham-------
sebagaimana yang dimaksud pada butir 1) bagi
Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek paling kurang melalui : ----------------
a. situs web penyedia e-RUPS; --------------
b. situs web bursa efek; dan ---------------
c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam----
Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.-----------
5) Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing
sebagaimana dimaksud pada butir 4) huruf c --
wajib memuat informasi yang sama dengan -----
73
Page 76
informasi dalam pengumuman RUPS yang --------
menggunakan Bahasa Indonesia. ---------------
6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran-----
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dalam bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam angka 5),------
informasi yang digunakan sebagai acuan adalah
informasi dalam bahasa Indonesia. -----------
7) bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud---
pada butir 4) ayat ini wajib disampaikan---
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja--
setelah pengumuman RUPS.--------------------
8) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas---------
permintaan pemegang saham, penyampaian bukti
pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada
butir 7) ayat ini juga disertai dengan------
salinan surat permintaan penyelenggaran RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.9.3).----
9) Pengumuman dan Pemanggilan RUPS, untuk-------
memutuskan hal-hal yang berbenturan----------
kepentingan, dilakukan dengan mengikuti------
peraturan Pasar Modal.-----------------------
7. Ketentuan ayat 6 Pasal ini mutatis mutandis ----
74
Page 77
berlaku untuk pengumuman penyenggaraan RUPS oleh
pemegang saham yang telah memperoleh penetapan
pengadilan untuk menyelenggarakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9.------------------
8. Usulan Mata Acara Rapat; ------------------------
1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara
rapat secara tertulis kepada Direksi paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan----
RUPS. ---------------------------------------
2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata
acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1
adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih--
yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau-
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak--
suara. --------------------------------------
3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 1) harus : -----------------------
a. dilakukan dengan itikad baik; -----------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;--
c. menyertakan alasan dan bahan usulan mata
acara rapat; dan ------------------------
d. tidak bertentangan dengan ketentuan------
75
Page 78
peraturan perundang-undangan dan anggaran
dasar.-----------------------------------
4) Usulan mata acara rapat dari pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada butir 1) ayat ini
merupakan mata acara yang membutuhkan-------
keputusan RUPS.----------------------------
5) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata----
acara rapat dari pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada butir 1) sampai butir 4) ayat
ini dalam mata acara rapat yang dimuat dalam
9. Pemanggilan RUPS. --------------------------------
1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada
pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh --
satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan------
tanggal RUPS.--------------------------------
2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada –
butir 1) paling kurang memuat informasi; ----
a. Tanggal penyelenggaraan RUPS; -----------
b. Waktu penyelenggarakan RUPS; ------------
c. Tempat penyelenggaraan RUPS; ------------
d. Ketentuan pemegang saham yang berhak-----
hadir dalam RUPS; -----------------------
76
Page 79
e. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas
setiap mata acara tersebut; dan ---------
f. Informasi yang menyatakan bahan terkait
mata acara rapat tersedia bagi pemegang--
saham sejak tanggal dilakukannya---------
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS -----
diselenggarakan; -----------------------
g. Informasi bahwa pemegang saham dapat ----
memberikan kuasa melalui e-RUPS. ---------
3) Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham ------
sebagaimana dimaksud pada butir 1) bagi-----
Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek paling kurang melalui : ----------------
a. Situs web penyedia e-RUPS; --------------
b. Situs web Bursa Efek; dan ---------------
c. Situs web Perseroan, dalam Bahasa--------
Indonesia dan bahasa asing.---------------
Dengan ketentuan bahasa asing yang -----
digunakan paling kurang bahasa inggris; -
4) Pemanggilan RUPS yang menggunakan bahasa----
asing sebagaimana dimaksud pada butir 3)---
huruf c wajib memuat informasi yang sama----
77
Page 80
dengan informasi dalam RUPS yang menggunakan-
Bahasa Indonesia.----------------------------
5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran-----
informasi pada pemanggilan dalam bahasa asing
dengan informasi pada pemanggilan dalam----
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
butir 4) informasi yang digunakan ---------
sebagai acuan adalah informasi dalam bahasa
Indonesia;-----------------------------------
10. Bahan Mata Acara Rapat; --------------------------
1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara
rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses
dan diunduh melalui situs web Perseroan------
dan/atau e-RUPS.-----------------------------
2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 1) wajib bersedia sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS;------------------------
3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang------
undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan
bahan mata acara rapat lebih awal dari----
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2),
penyediaan bahan mata acara rapat --------
78
Page 81
dimaksud mengikuti ketentuan peraturan ------
perundang-undangan lain tersebut; -----------
4) Bahan mata acara rapat yang tersedia---------
sebagaimana dimaksud pada butir 2) dapat-----
berupa salinan dokumen - fisik dan/atau---
salinan dokumen elektronik. -----------------
5) Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud --
pada butir 4) diberikan secara cuma-cuma di
kantor Perseroan jika diminta secara tertulis
oleh pemegang saham; ------------------------
6) Salinan dokumen elektronik sebagaimana-------
dimaksud pada butir 4) dapat diakses atau----
dituduh melalui situs web Perseroan. --------
7) Dalam hal mata acara rapat mengenai----------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon--
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan----
Komisaris yang akan diangkat wajib ---------
bersedia : ----------------------------------
a. Di situs web Perseroan paling singkat----
sejak saat pemanggilan sampai dengan-----
penyelenggaraan RUPS; dan ---------------
b. Pada waktu lain selain waktu sebagaimana-
79
Page 82
dimaksud - pada huruf a namun paling-----
lambat pada saat penyelenggaraan RUPS,---
sepanjang diatur dalam peraturan--------
perundang-undangan. ---------------------
11. Ralat Pemanggilan RUPS ---------------------------
1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan
RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPS yang telah dilakukan--------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 9
angka 1).-------------------------------------
2) Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana –
dimaksud pada butir (1) memuat informasi atas
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/---
atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan----
wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan-
tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud----
dalam ayat 9 di atas. ------------------------
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal –
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan---
Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa----
Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan-------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud---
80
Page 83
pada butir 2) tidak berlaku, sepanjang -------
Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan
untuk dilakukan pemanggilan ulang. -----------
12. Pemanggilan RUPS Kedua --------------------------
1) Pemanggilan RUPS Kedua dilakukan dengan ------
ketentuan : ----------------------------------
a. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling--
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah---
RUPS pertama dilangsungkan.----------------
b. Pemanggilan RUPS Kedua dilakukan dalam ----
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari -
sebelum RUPS Kedua dilangsungkan. ---------
c. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus---------
menyebutkan RUPS pertama telah-------------
dilangsungkan dan tidak mencapai-----------
kourum kehadiran. -------------------------
2) Ketentuan media pemanggilan dan ralat---------
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam --
Pasal 12 ayat 9 butir (3) sampai dengan butir
(5) dan Pasal 12 ayat 12 mutatis mutandis-----
berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua.---------
13. Pemanggilan RUPS Ketiga --------------------------
81
Page 84
1) Pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan-------
Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Otoritas---
Jasa Keuangan.--------------------------------
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1)
harus disampaikan kepada Otoritas Jasa--------
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari--
setelah RUPS kedua dilangsungkan. -----------
3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (2)
memuat paling sedikit : ----------------------
a. Ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka; --
b. Daftar hadir pemegang saham dalam RUPS-----
pertama dan kedua; ------------------------
c. Daftar pemegang saham yang berhak hadir----
pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; --
d. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka
memenuhi kuorum RUPS kedua; dan -----------
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan
dan alasannya. ----------------------------
14. Hak Pemegang Saham -------------------------------
1) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili---
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS
dengan memperhatikan peraturan perundang------
82
Page 85
undangan yang berlaku;------------------------
Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa--
untuk mewakili pemegang saham diperhatikan--
kepadanya pada waktu Rapat diadakan;----------
2) Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS---
adalah pemegang saham yang namanya tercatat---
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.----------
3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS-------
ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak--
hadir sebagai berikut :-----------------------
a. Untuk RUPS kedua, pemegang saham yang------
berhak hadir merupakan pemegang saham yang-
terdaftar dalam daftar pemegang saham------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum –----
pemanggilan RUPS kedua; dan----------------
b. Untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang-----
berhak hadir merupakan pemegang saham yang-
terdaftar dalam daftar - pemegang saham----
Perseroan 1 (satu) hari kerja--------------
sebelum pemanggilan RUPS. -----------------
4) Dalam hal terjadi ralat pemanggilan-----------
83
Page 86
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 11,--
pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS---
adalah pemegang saham yang namanya tercatat---
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS.---–
5) Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham----
berhak memperoleh informasi mata acara rapat--
dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang--
tidak bertentangan dengan kepentingan---------
Perseroan. -----------------------------------
12. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS.------------------
Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat-------
mengundang pihak lain yang terkait dengan mata----
acara RUPS.---------------------------------------
---------- PIMPINAN DAN RISALAH/BERITA ACARA ---------
-------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
---------------------- PASAL 13 ----------------------
1. Pimpinan RUPS. ------------------------------------
1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris.-----------------
2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak—
84
Page 87
hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin----
oleh salah seorang anggota Direksi yang--------
ditunjuk oleh Direksi. ------------------------
3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris atau anggota-
Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir-----
sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 butir (1)---
dan butir (2) ayat ini, RUPS dipimpin oleh-----
pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang------
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.-–---------
4) Dalam hal Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh---
Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai--
benturan kepentingan dengan mata acara yang----
akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin-
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak
mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk---
oleh Dewan Komisaris.--------------------------
5) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris--------
mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin--
oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk--
oleh Direksi. ---------------------------------
6) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang------
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS------
mempunyai benturan kepentingan atas mata acara-
85
Page 88
yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS--
dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak-------
mempunyai benturan kepentingan.----------------
7) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai------
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah-
seorang pemegang saham bukan pengendali yang-
dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya--
yang hadir dalam RUPS.-------------------------
8) Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang—
hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam
RUPS tersebut.---------------------------------
2. Tata Tertib RUPS.----------------------------------
1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS---
harus diberikan kepada pemegang saham yang-----
hadir. ----------------------------------------
2) Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana-------
dimaksud pada butir (1) harus dibacakan sebelum
RUPS dimulai.----------------------------------
3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib—
memberikan penjelasan kepada pemegang saham----
paling kurang mengenai :-----------------------
a. Kondisi umum Perseroan secara singkat.-----
b. Mata acara rapat.--------------------------
86
Page 89
c. Mekanisme pengambilan keputusan terkait----
mata acara rapat; dan----------------------
d. Tata cara penggunaan hak pemegang saham----
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau-------
pendapat.----------------------------------
-----KEPUTUSAN KUORUM KEHADIRAN KUORUM KEPUTUSAN------
------------DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ----------
----------DAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-------
---------------------- PASAL 14.----------------------
1. Keputusan RUPS.------------------------------------
1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah—-
untuk mufakat.---------------------------------
2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah-----
untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada butir--
1) tidak tercapai, keputusan diambil melalui---
pemungutan suara.------------------------------
3) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara-
sebagaimana dimaksud pada butir (2) wajib------
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-------
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.----
2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan.-------------
1) Sepanjang tidak diatur dalam Anggaran Dasar----
87
Page 90
ini, Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS
untuk mata acara yang harus diputuskan dalam---
RUPS (termasuk pengeluaran saham bersifat efek-
ekuitas dan perubahan Anggaran Dasar yang tidak
memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak---
Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau------
penggantinya) dilakukan dengan mengikuti-------
ketentuan : -----------------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS---
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari--
jumlah seluruh saham dengan hak suara-----
hadir atau diwakili, kecuali perundang-----
undangan dan/atau Anggaran Dasar Perseroan-
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.-
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada-
huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat---
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah---
dan berhak mengambil keputusan, jika dalam-
RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga)----
bagian dari jumlah seluruh saham dengan----
hak suara hadir atau diwakili, kecuali-----
Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah-
kuorum yang lebih besar.-------------------
88
Page 91
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada---
huruf a dan huruf b adalah sah jika--------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per----
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak--
suara yang hadir dalam RUPS, kecuali undang
undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan---
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika-
disetujui oleh jumlah suara setuju yang
lebih besar.-------------------------------
2) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua-----
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 butir (1)
huruf b pasal ini tidak tercapai, RUPS ketiga--
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri---
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum-----
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa---
Keuangan atas permohonan Perseroan. -----------
3) Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS-----
untuk mata acara perubahan anggaran dasar------
Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri--
Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan-
anggaran Dasar Perseroan dalam rangka----------
89
Page 92
memperpanjang jangka waktu berdirinya Perseroan
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:----
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling---
kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dan-------
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.---------------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada---
huruf a adalah sah jika disetujui oleh-----
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari--
seluruh saham dengan hak suara yang hadir--
dalam RUPS.--------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada—
huruf a tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS dihadiri oleh--------
pemegang saham yang mewakili paling sedikit
3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah-----
seluruh saham dengan hak suara yang sah.---
d. Keputusan RUPS kedua adalah jika disetujui-
oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian----
dari seluruh saham dengan hak suara yang---
hadir dalam RUPS.--------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua------
90
Page 93
sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak---
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak-------
mengambil keputusan dari dan oleh pemegang-
saham dari saham dengan suara yang sah-----
dalam Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas Permohonan Perseroan.-----------
4) Khusus mengenai Kuorum Kehadiran dan Kuorum----
Keputusan RUPS untuk mata acara :--------------
Mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan--
lebihdari 50% (lima puluh persen) jumlah-------
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)-------
transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu--
sama lain maupun tidak; dan Menjadikan jaminan-
utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih-
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan---
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi------
atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain--
maupun tidak, penggabungan, peleburan,---------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan----------
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,---
perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan-
91
Page 94
dan pembubaran perseroan, Dilakukan dengan----
ketentuan sebagai berikut : -------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling---
kurang 3/4 (tiga - per empat) bagian dari--
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-
sah.--------------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada---
angka (1) adalah sah jika disetujui oleh---
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir--
dalam RUPS.--------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada-
huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat---
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah---
dan berhak mengambil keputusan jika RUPS---
dihadir oleh pemegang saham yang – mewakili
paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian----
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. ---------------------------------
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika-------
92
Page 95
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per----
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS.---------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua-
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak----
tercapai, RUPS ketiga dapat sah dan berhak-
mengambil keputusan jika dihadiri oleh-----
pemegang saham dari saham dengan hak suara-
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum-
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas----
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.---
5) Kuorum kehadiran dan Kuorum keputusan RUPS yang
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen--
dilaksanakan dengan ketentuan :----------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari--
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-
sah yang dimiliki oleh pemegang saham------
Independen.--------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada--–
huruf a adalah sah jika disetujui oleh-----
pemegang saham Independen yang mewakili----
lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari-----
93
Page 96
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang-
sah yang dimiliki oleh pemegang saham------
Independen.--------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada-
huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat---
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah---
dan berhak mengambil keputusan jika dalam--
RUPS dihadiri oleh pemegang saham----------
Independen yang mewakili lebih dari ½------
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh--
saham dengan hak suara yang sah yang-------
dimiliki oleh pemegang saham Independen.--–
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika-------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per----
dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki
oleh pemegang saham Independen yang hadir--
dalam RUPS. -------------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua-
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak----
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak-------
mengambil keputusan jika dihadiri oleh-----
pemegang saham Independen dari saham-------
94
Page 97
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum----
kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas----
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.--–
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika------
disetujui oleh pemegang saham Independen---
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh---
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang--
saham Independen yang hadir.---------------
g. Pemegang saham yang mempunyai benturan-----
kepentingan dianggap telah memberikan------
keputusan yang sama dengan keputusan yang--
disetujui oleh Pemegang Saham Independen---
yang tidak mempunyai benturan kepentingan.-
6) Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang-----
mengeluarkan suara.----------------------------
7) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan
oleh pemegang saham tidak berlaku untuk--------
seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang----
saham tidak berhak memberikan kuasa kepada-----
lebih dari seorang kuasa untuk sebagaian dari--
95
Page 98
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda.---------------------------------------
8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (7)
Pasal ini dikecualikan bagi :------------------
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai
Kustodian yang mewakili nasabah------------
nasabahnya pemilik saham Perseroan dan-----
b. Manajer Investasi yang mewakili Kepentingan
Reksa Dana yang dikelolanya.---------------
9) Dalam pemungutan suara Anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang----
bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa--
Pemegang Saham.--------------------------------
10) Pemungutan suara dilakukan secara lisan--------
kecuali apabila pimpinan rapat menentukan------
lain.------------------------------------------
3. Risalah RUPS.--------------------------------------
1). Perseroan wajib membuat risalah RUPS;----------
2) Risalah RUPS wajib dibuat dan ditanda tangani—
oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu-
orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan----
oleh peserta RUPS. ----------------------------
3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada butir
96
Page 99
(2) ayat ini tidak disyaratkan apabila Risalah-
RUPS tersebut dibuat dalam bentuk Akta Berita--
Acara RUPS yang dibuat oleh notaris.-----------
4) Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir
(1) ayat ini wajib disampaikan kepada Otoritas-
Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh-----
hari setelah RUPS diselenggarakan.-------------
5) Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS-------
sebagaimana dimaksud pada butir (4) jatuh pada-
hari libur, risalah RUPS tersebut wajib--------
disampaikan paling lambat pada hari kerja------
berikutnya.------------------------------------
4. Ringkasan Risalah RUPS :---------------------------
1) Perseroan wajib membuat ringkasan risalah RUPS-
2) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud----
dalam butir (1) ayat ini wajib memuat----------
informasi- paling kurang :---------------------
a. Tangga RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu
pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS-----
b. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
yang hadir pada saat RUPS;-----------------
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
97
Page 100
hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak----
suara yang sah;----------------------------
d. Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada---
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan-
dan/atau memberikan pendapat terkait mata--
acara rapat;-------------------------------
e. Jumlah pemgang saham yang mengajukan-------
pernyataan dan/atau memberikan pendapat----
terkait mata acara rapat, jika pemegang----
saham diberi kesempatan;-------------------
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPS;------
g. Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah
suara setuju, tidak setuju, dan abstain----
(tidak memberikan suara)untuk setiap mata--
acara rapat, juka pengambilan keputusan----
dilakukan dengan pemungutan suara;---------
h. keputusan RUPS; dan------------------------
i. Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham yang berhak, jika terdapat--
keputusan RUPS terkait dengan pembagian----
dividen tunai.-----------------------------
3) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud----
98
Page 101
pada butir (2) ayat ini wajib diumumkan kepada-
masyarakat paling kurang melalui :-------------
a. Situs web penyedia e-RUPS; ----------------
b. Situs web bursa efek; dan -----------------
c. Situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa-
Indonesia dan bahasa asing, dengan--------
ketentuan bahasa asing yang digunakan------
paling sedikit bahasa Inggris.-------------
4) Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan bahasa-
asing sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf
c ayat ini wajib memuat informasi yang sama----
dengan informasi dalam ringkasan risalah RUPS--
yang menggunakan Bahasa Indonesia.-------------
5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran--------
informasi pada ringkasan risalah RUPS dalam----
bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada-----
butir (4) ayat ini, informasi yang digunakan--
sebagai acuan adalah Bahasa Indonesia.---------
6) Pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana—
dimaksud pada butir (2) ayat ini wajib---------
diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2----
(dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.-
7) Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS--------
99
Page 102
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a----
padal ini wajib disampaikan kepada OJK paling--
lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumumkan.---
8) Ketentuan ayat (3.4), ayat (3.5) dan butir (3),
butir (6) dan butir (7) ayat ini mutatis-------
mutandis berlaku untuk :-----------------------
a. Penyampaian kepada OJK atas risalah RUPS---
dan ringkasan risalah RUPS yang diumumkan;-
dan----------------------------------------
b. Pengumuman ringkasan risalah RUPS;---------
dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang----
saham yang telah memperoleh penetapan-----
pengadilan untuk penyelenggaraan RUPS------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 9.
---------------------- DIREKSI -----------------------
------------------------PASAL 15.---------------------
1. 1) Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu-------
Direksi.—--------------------------------------
2) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon—
yang memenuhi kriteria dan persyaratan---------
berdasarkan ketentuan Pasal 93 UUPT dan------
peraturan di bidang Perbankan serta di bidang--
Pasar Modal.-----------------------------------
100
Page 103
-Pengangkatan anggota Direksi sesuai mekanisme-
dan tata cara sebagaimana diatur dalam---------
ketentuan peraturan perundangundangan, masing--
masing untuk jangka waktu terhitung sejak-----
tanggal yang ditentukan pada RUPS yang---------
mengangkatnya sampai penutupan RUPS Tahunan--
yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya----
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk--------
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan-----
ketentuan Pasal 105 UUPT.----------------------
2. 1) Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga)—
orang anggota Direksi yang terdiri dari :-----
- 1(satu) orang Direktur Utama;-------------
- 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih—
dengan memperhatikan peraturan yang-------
berlaku di Bidang Pasar Modal;------------
2) Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di-
Indonesia.------------------------------------
3. Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah-
orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada--
saat diangkat dan selama menjabat :----------------
1) Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang----
baik;------------------------------------------
101
Page 104
2) Cakap melakukan perbuatan hukum;---------------
3) dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan
selama menjabat:-------------------------------
a. Tidak pernah dinyatakan pailit;------------
b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi-------
dan/atau anggota Komisaris yang dinyatakan-
bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan-
pailit;------------------------------------
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan------
tindak pidana yang merugikan keuangan------
negara dan/atau yang berkaitan dengan------
sektor keuangan dan;-----------------------
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi-------
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang------
selama menjabat :--------------------------
a). pernah tidak menyelenggarakan RUPS-----
Tahunan;-------------------------------
b). pertanggung-jawabannya sebagai anggota-
Direksi dan/atau anggota Dewan---------
Komisaris pernah tidak diterima oleh---
RUPS atau pernah tidak memberikan------
pertanggung-jawaban sebagai anggota----
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris----
102
Page 105
kepada RUPS; dan-----------------------
c). pernah menyebabkan perusahaan yang-----
meperoleh izin, persetujuan, atau------
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi---—
kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan-
dan/atau Laporan keuangan kepada OJK;--
4) Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan-------
keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua,--
baik menurut garis lurus maupun garis ke-------
samping atau hubungan semenda (menantu atau----
ipar), dengan sesama anggota Direksi dan/atau--
dengan anggota Dewan Komisaris.----------------
4. Selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat-
3 persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti------
ketentuan :----------------------------------------
1). UUPT;------------------------------------------
2). Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar---
Modal, dan;------------------------------------
3). Peraturan perundang-undangan yang terkait------
dengan kegiatan usaha perseroan;---------------
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam---
Ayat 3 dan 4 Pasal ini wajib dimuat dalam surat----
pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan;-------
103
Page 106
6. Surat pernyataan sebagaimana dimaksut pada ayat 5—
Pasal ini wajib diteliti dan didokumentasikan oleh-
Perseroan;-----------------------------------------
7. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada----
Pasal ini dibuktikan dengan surat yang disimpan----
Perseroan.-----------------------------------------
8. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi---
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal
ini batal demi hukum sejak saat anggota Direksi----
lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak------
terpenuhinya pesrsyaratan tersebut.----------------
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari----
kalender terhitung sejak diketahui, anggota Direksi
lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan-----
batalnya pengangkatan anggota Direksi yang---------
bersangkutan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu)-----
surat kabar dan memberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau--
penggantinya untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.-
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk--------
melakukan penggantian Anggota Direksi yang tidak---
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam----
Ayat 3 Pasal ini;----------------------------------
104
Page 107
10. Usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau--------
penggantian anggota Direksi kepada RUPS harus------
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau
Komite yang menjalankan fungsi nominasi;-----------
11. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu---
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS--
yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
tahun ke-3 (tiga) pada akhir 1 (satu) periode masa-
jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode-
masa jabatan dimaksud anggota Direksi adalah 3-----
(tiga) tahun dengan memperhatikan peraturan--------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal namun-----
demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut-
untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut------
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir,----
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.-----
12. Anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir---
dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS
13. 1). RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi-
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.----
2). Alasan pemberhentian anggota Direksi--------
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini--
dilakukan apabila berdasarkan kenyataan------
105
Page 108
anggota Direksi yang bersangkutan tidak lagi---
memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi---
yang antara lain melakukan tindakan yang-------
merugikan Perseroan atau karena alasan lainnya
yang dinilai tepat oleh RUPS.------------------
3). Keputusan pemberhentian anggota Direksi--------
tersebut diambil setelah yang bersangkutan-----
diberi kesempatan untuk membela diri.----------
4). Pemberian kesempatan untuk membela diri--------
tersebut tidak diperlukan dalam hal yang-------
bersangkutan tidak berkeberatan atas-----------
pemberhentian tersebut;------------------------
5). Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak----
ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud dalam-----
butir a ayat ini atau tanggal lain yang--------
ditetapkan dalam keputusan RUPS;---------------
6). Pemberhentian atau Penggantian anggota Direksi-
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 15 ayat---
ini yang dilaksanakan sebelum periode masa----
jabatan anggota Direksi berakhir, wajib-------
memperhatikan paling sedikit kriteria yang-----
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa-------
Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi----
106
Page 109
Bank Umum.-------------------------------------
7). Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan-----
evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau
penggantian anggota Direksi yang dilakukan----
sebelum periode masa jabatan anggota Direksi--
berakhir, dengan mekanisme dan tata cara yang
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa-----
Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi----
Bank Umum.-------------------------------------
8). Pemberhentian atau penggantian Direktur Utama—
dan/atau Direktur yang membawahkan fungsi-----
Kepatuhan sebelum periode masa jabatan------
berakhir, wajib mendapatkan persetujuan-------
terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan---
sebelum diputuskan dalam RUPS, dengan mekanisme
dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan--
Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Umum.-------------------------
9). Terhadap pengunduran diri anggota Direksi---
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 15 ayat---
ini, yang dilakukan sebelum masa jabatannya----
berakhir Otoritas Jasa Keuangan berwenang----
melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri---
107
Page 110
anggota Direksi tersebut, dengan mekanisme dan
tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan---
Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Umum.-------------------------
14. 1). Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan----
diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya--
berakhir dengan memberitahukan secara tertulis-
mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.-—
2). Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk----
memutuskan permohonan pengunduran diri anggota-
Direksi sebagaimana dimaksud pada butir 1)------
ayat ini paling lambat 90 (Sembilan puluh)--
hari setelah diterimanya permohonan pengunduran
diri dimaksud.---------------------------------
3). Perseroan wajib melakukan keterbukaan----------
infomasi kepada masyarakat dan menyampaikan----
kepeda OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja----
setelah diterimanya permohonan pengunduran-----
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam-----
butir a ayat ini dan hasil penyelenggaraan-----
RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir 2) ayat--
ini.-------------------------------------------
4). Sebelum pengunduran diri berlaku efektif,------
108
Page 111
anggota Direksi yang bersangkutan tetap--------
berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung--
jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan--
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----
5). Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri
sebagaimana tersebut diatas tetap dapat--------
dimintakan pertanggung-jawabannya sebagai------
anggota Direksi sejak pengangkatan yang--------
bersangkutan hingga tanggal disetujuinya-------
pengunduran dirinya dalam RUPS.----------------
6). Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi------
mengundurkan diri diberikan setelah RUPS-------
Tahunan membebaskannya.------------------------
7). Dalam hal terdapat Direksi yang----------------
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan-------
jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3---
(tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut---
sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan-----
telah diangkat anggota Direksi yang baru-------
sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah---
anggota Direksi.-------------------------------
15.1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk-------
sementara waktu oleh Dewan Komisaris dengan----
109
Page 112
menyebutkan alasannya.-------------------------
2). Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud---
pada butir 1) ayat ini wajib diberitahukan------
secara tertulis kepada anggota Direksi yang----
bersangkutan.----------------------------------
3). Dalam hal terdapat anggota Direksi yang--------
diberhentikan untuk sementara sebagaimana------
dimaksud pada huruf 1), Dewan Komisaris harus--
menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau------
menguatkan keputusan pemberhentian sementara---
tersebut.--------------------------------------
4). RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf 3) diatas—
harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah--------
tanggal pemberhentian sementara.---------------
5). Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan-
RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf 4) atau----
RUPS tidak dapat mengambil keputusan,----------
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud---
pada huruf 1) menjadi batal.-------------------
6). Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf 3)--
anggota Direksi yang bersangkutan diberi-------
kesempatan untuk membela diri.-----------------
110
Page 113
7). Anggota Direksi yang diberhentikan sementara—--
sebagiamana dimaksud pada huruf 1) tidak--------
berwenang:-------------------------------------
a. Menjalankan pengurusan Perseroan untuk-----
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud-
dan tujuan Perseroan, dan;-----------------
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun diluar
Pengadilan;--------------------------------
8). Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud-----
huruf 7) berlaku sejak keputusan pemberhentian--
sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan :-
a. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan---
atau membatalkan pemberhentian sementara--
tersebut.---------------------------------
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana--------
dimaksud pada huruf 4).--------------------
9) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan------------
pemberhentian sementara maka anggota Direksi---
yang bersangkutan diberhentikan untuk----------
seterusnya.------------------------------------
10) Apabila anggota Direksi yang diberhentikan-----
sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS maka-
anggota Direksi yang diberhentikan sementara---
111
Page 114
tersebut dianggap tidak menggunakan haknya-----
untuk membela dirinya dalam RUPS, dengan-------
demikian anggota Direksi yang diberhentikan----
sementara tersebbut menerima keputusan RUPS.—--
16. RUPS dapat :---------------------------------------
1) mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan----
seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari
jabatannya; dan;-------------------------------
2) mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan----
seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri-
dari jabatannya; atau;-------------------------
3) mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi---
untuk mengisi suatu lowongan atau;-------------
4) menambah jumlah anggota Direksi baru;----------
-Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk--------
menggantikan anggota Direksi yang mengundurkan diri
atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa masa-
jabatan dari Direktur yang diberhentikan/----------
digantikan tersebut dan masa jabatan dari----------
penambahan anggota Direksi baru tersebut adalah----
untuk sisa masa jabatan dari Direksi yang masih----
menjabat pada masa itu, kecuali apabila ditentukan
lain dalam RUPS.-----------------------------------
112
Page 115
17. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya----------
berakhir apabila :-------------------------------
1) meninggal dunia;------------------------------
2) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;-----
3) Pengunduran dirinya efektif sebagaimana-------
dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini, dan;--------
4) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai-------
anggota Direksi berdasarkan peraturan---------
perundangan-undangan.------------------------
18. Gaji, uang jasa dan tunjungan lainnya (jika ada)---
bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan-----
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan------
kepada Dewan Komisaris.----------------------------
19. Bila mana jabatan seorang anggota Direksi lowong---
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Direksi
kurang dari 3 (tiga) Orang sebagaimana dimaksud----
dalam ayat 2 pasal ini, maka selambat-lambatnya 90-
(sembilan puluh) hari kalender sesudah terjadinya--
lowongan tersebut, harus diadakan RUPS untuk-------
mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan-----
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal.---------------------------------------
20. Apabila jabatan Direktur Utama lowong dan----------
113
Page 116
selama penggantinya belum diangkat atau belum------
memangku Jabatannya, maka salah seorang anggota---—
Direktur yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan-----
menjalankan kewajiban Direktur Utama dan mempunyai-
wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai----
Direktur Utama.------------------------------------
21. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap—
apabila jabatan rangkap tersebut dilarang dan/atau-
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.--
22. Setiap Anggota Direksi dilarang mengambil----------
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun-----
tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain------
penghasilan yang sah.------------------------------
23. Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam-
anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di---
bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan---
perundangan lainnya yang berlaku.------------------
------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
---------------------- PASAL 16 -----------------------
1. 1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung---
jawab atas pengurusan Perseroan untuk-------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam--------
114
Page 117
ketentuan peraturan perundang-undangan,-------
anggaran dasar, dan keputusan RUPS.-----------
2) Direksi wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan--
prinsip kehati-hatian.------------------------
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawab atas------
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direksi-
wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS-------
lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan----------
perundang-undangan dan anggaran dasar.----------
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tug a s dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1,--
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian dengan mengindahkan peraturan perundang-----
undangan yang berlaku di Indonesia.----------------
4. Dalam Rangka mendukung efektivitas pelaksanaan---
tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada-
ayat 1 Direksi dapat membentuk komite.---------------
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud---
pada ayat 4, Direksi wajib melakukan evaluasi-----
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.------
6. Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun:-
1). Pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan
115
Page 118
Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.-------------------------
2). Kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi dan
anggota Dewan Komisaris karyawan/pegawai, serta
pendukung organ yang dimiliki Perseroan,-----
sesuai dengan ketentuan peraturan-------------
perundangan yang berlaku.---------------------
7. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh-----
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan----
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian------
anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.--------
8. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung-jawabkan-
atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada--
ayat 7 pasal ini, apabila dapat membuktikan:-------
1). Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau—
kelalaiannya;---------------------------------
2). Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik,-
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk--
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.-------------------------------------
3). Tidak mempunyai benturan kepentingan baik------
langsung maupun tidak langsung atas tindakan---
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan----
116
Page 119
9. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara---
langsung baik didalam maupun diluar pengadilan-----
tentang segala hal dan dalam segala kejadian,------
mengikat Perseoan dengan pihak lain dan pihak lain-
dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan-
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,
dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam ayat
10 pasal ini.--------------------------------------
10. Perbuatan hukum untuk :----------------------------
1). Mengalihkan atau melepaskan hak; atau----------
2). Menjadikan jaminan yang seluruh atau—----------
sebagian besar harta Perseroan, yaitu dengan---
nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh-------
persen) dari jumlah kekayaan bersih perseroan--
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang-
berkaitan satu sama lain maupun tindak dan-----
transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah-
transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan-
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun-
buku, harus mendapat persetujuan RUPS dengan---
syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 Ayat 2 butir 4) Anggaran dasar ini;--
11. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material,
117
Page 120
transaksi afiliasi dan transaksi benturan----------
kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam----
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal-
dan untuk transaksi yang memerlukan persetujuan----
dari RUPS Perseroan adalah dengan syarat-syarat----
sebagaimana diatur dalam peraturan-----------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.—---------
12.1). Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak—
untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili-
Perseroan.-------------------------------------
2). Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau------
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana-
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,----
maka salah seorang anggota Direksi lainnya-----
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas--
nama Direksi serta sah mewakili Perseroan.-----
13. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak---------
menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang------
setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan------
keputusan Rapat Direksi.---------------------------
14. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan-----
118
Page 121
perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi--
salah seorang anggota Direksi, maka perseroan akan-
diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak---
mempunyai benturan kepentingan dan dalam hal-------
perseoan mempunyai kepentingan yang bertentangan---
dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka---
dalam hal ini perseoan akan diwakili oleh dewan----
komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh dewan----
komisaris.-----------------------------------------
Dalam hal tidak ada anggota dewan komisaris maka---
RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili--
perseroan dalam menjalankan tugas tersebut dia-----
atas.----------------------------------------------
15. Anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan-
apabila :------------------------------------------
1). Terdapat perkara di pengadilan antara perseroan
dengan anggota Direksi yang bersangkutan, dan—-
2). Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai----
kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan
Perseroan.-------------------------------------
16. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud----
pada ayat 15, yang berhak mewakili Perseroan-------
adalah:--------------------------------------------
119
Page 122
1). Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai---
benturan kepentingan dengan Perseroan.---------
2). Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota------
Direksi mempunyai kepentingan dengan Perseroan;
dan;-------------------------------------------
3). Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal---
seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris---
mempunyai benturan kepentingan dengan---------
Perseroan.-------------------------------------
17. Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib-----
kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota--
Direksi,dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas--
Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi--
Bank Umum.-----------------------------------------
18. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Direksi yang-
belum diatur dalam angguran dasar ini mengacu pada-
ketentuan OJK dibidang Pasar Modal dan ketentuan---
serta peraturan perundang-undangan lainnya yang-
berlaku;-------------------------------------------
---------------------RAPAT DIREKSI--------------------
----------------------PASAL 17------------------------
1. 1). Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu------
120
Page 123
bilamana dianggap perlu oleh seorang atau------
lebih anggota Direksi atau atas permintaan-----
tertulis dari Dewan Komisaris atau atas--------
permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham----
atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10-----
(satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan oleh------
Perseroan dengan hak suara yang sah.-----------
2).Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi---------
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali-----
dalam setiap bulan.----------------------------
2. Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1-----
dapat dilangsungkan, sah dan berhak mengambil------
keputusan yang mengikat apabila dihadir—lebih dari-
½ (satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi-
hadir atau diwakili dalam rapat.-------------------
3. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama-----
Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1-----
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.-----------------
4. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana—
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 wajib diungkapkan--
dalam laporan tahunan Perseroan.-------------------
5. Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana-------
121
Page 124
dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 untuk tahun-------
berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.---------
6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana------
dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan------
kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum-
rapat diselenggarakan.-----------------------------
7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan------
diluar jadwal yang telah disusun sebagaimana-------
dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan------
kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat---
diselenggarakan.-----------------------------------
8. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota---
Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut-------
ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar ini.-------------
Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan--
dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis yang----
disampaikan kepada setiap anggota Direksi paling---
lambat 5 (lima) hari Kalender sebelum Rapat--------
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal-----
pemanggilan dan tanggal Rapat.---------------------
9. Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara------
Rapat, tanggal, waktu dan tempat Rapat.------------
10. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan---------
122
Page 125
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau-------
ditempat kedudukan Bursa Efek di tempat di tempat--
di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, atau di--
tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.------
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili,-
pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak---------
disyaratkan dan Rapat Direksi berhak mengambil-----
keputusan yang sah dan mengikat.-------------------
11. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.--------
Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
untuk menghadri Rapat Direksi oleh sebab apapun,---
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak-------
ketiga, maka salah seorang anggota Direksi yang----
hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut-----
dapat memimpin Rapat Direksi.----------------------
12. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat-
Direksi hanya, oleh seorang anggota Direksi yang---
lain berdasarkan surat kuasa.----------------------
13. 1). Setiap anggota Direksi yang hadir berhak-------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1----
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi-----
lainnya yang diwakilinya. --------------------
2). Setiap anggota Direksi yang secara pribadi-----
123
Page 126
dengan cara apapun baik secara langsung maupun-
secara tidak langsung mempunyai kepentingan----
dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak----
yang diusulkan, dalam mana Perseroan menjadi--
salah satu pihaknya harus menyatakan sifat-----
kepentingan dalam suatu Rapat Direksi dan tidak
berhak untuk ikut dalam pengambilan suara------
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan-------
transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika--
Rapat Direksi menentukan lain.-----------------
14. Pengambilan keputusan Rapat Direksi sebagaimana----
dimaksud dalam ayat 1 dilakukan berdasarkan--------
musyawarah mufakat.--------------------------------
15. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah------
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan-----------
berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih--
dari ½ (satu per dua) dari anggota Direksi yang----
hadir.---------------------------------------------
16. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat wajib—
dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
seluruh anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan
kepada seluruh anggota Direksi.--------------------
17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib
124
Page 127
dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang---
hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota------
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.---------------
18. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil----
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat---
17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya--
secara tertulis dalam surat tersendiri yang--------
dilekatkan pada risalah rapat.--------------------
19. Risalah Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat 16 dan ayat 17 wajib didokumentasikan oleh----
Perseroan.-----------------------------------------
20. Risalah Rapat Direksi merupakan bukti yang sah-----
mengenai keputusan-keputusan yang diambil----------
dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, baik untuk--
para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.----
21. Direksi dapat juga mengambil keputusan-------------
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan---
Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua--------
anggota Direksi telah diberitahukan secara---------
tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan---
semua anggota Direksi memberikan persetujuan-------
125
Page 128
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta--
menandatangani persetujuan tersebut.---------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian--------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.------------
22. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui---------
media telekonferensi, video konferensi, atau-------
sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan--
semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan/atau
mendengar secara langsung serta berpartisipasi-----
dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan banwa berita-
acara dalam rapat yang menggunakan telepon---------
konferensi atau peralatan komunikasi yang sejenis--
akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara-
semua anggota Rapat Direksi yang berpartisipasi----
dalam rapat, untuk ditandatangani.-----------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian--------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.------------
23. Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur-
dalam anggaran dasar ini mengacu pada Peraturan OJK
di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan
perundangan lainnya yang berlaku.------------------
126
Page 129
-------------------DEWAN KOMISARIS--------------------
----------------------PASAL 18------------------------
1. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum---
Pemegang Saham, untuk jangka waktu terhitung sejak
tanggal yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang--
Saham yang mengangkat mereka, sampai penutupan---
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga)-
setelah tanggal pengangkatan mereka.---------------
-Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah
berakhir dapat diangkat kembali.-------------------
-Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2-
(dua) periode masa jabatan secara berturut-turut
dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya----
sebagai Komisaris Independen dengan----------------
mempertimbangkan antara lain pernyataan Komisaris--
Independen dalam RUPS mengenai independensi yang---
bersangkutan dan berpedoman pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi--
Bank Umum.-----------------------------------------
2. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 ----
(tiga) orang, yang terdiri dari:-------------------
- 1 (satu) orang Komisaris Utama;-------------
- 2 (dua) orang Komisaris atau lebih, Dengan—
127
Page 130
memperhatikan peraturan yang berlaku--------
dibidang Pasar Modal.-----------------------
-Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud,-----
paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di-
Indonesia.----------------------------------------
3. Dewan Komisaris terdiri dari anggota Komisaris non-
independen, dan anggota Komisaris Independen.------
4. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri lebih dari 2-----
(dua) orang anggota Dewan Komisaris Independen-----
wajib paling kurang 50 (lima puluh persen) dari----
jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.------------
5. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat---------
bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan----
keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan---------
penunjukan dari Dewan Komisaris.-------------------
6. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan
pada saat diangkat dan selama menjabat:------------
1) mempunyai akhlak, moral, dar integritas yang—
baik;-----------------------------------------
2) cakap melakukan perbuatan hukum;--------------
3) dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan
selama menjabat:------------------------------
128
Page 131
a. tidak pernah dinyatakan pailit;------------
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/--
atau anggota Dewan Komisaris yang----------
dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan
dinyatakan pailit;-------------------------
c. tidak pernah dihukum karena melakukan------
tindak pidana yang merugikan keuangan------
negara dan/atau yang berkaitan dengan-----
sector keuangan; dan-----------------------
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/---
atau anggota Dewan Komisaris yang selama---
menjabat:----------------------------------
a) pernah tidak menyelenggarakan------------
RUPS tahunan:----------------------------
b) pertanggung jawabannya sebagai anggota---
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris-
pernah tidak diterima oleh RUPS atau-----
pernah tidak memberikan pertanggung------
jawaban sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS: dan-
c) pernah menyebabkan perusahaan------------
yang meruperoleh izin, persetujuan, atau-
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi------
129
Page 132
kewajiban menyampaikan laporan tahunan---
dan/atau laporan keuangan kepada OJK.----
e. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan—
perundang-undangan; dan memiliki-----------
pengetahuan dan/atau keahlian di bidang---
yang dibutuhkan Perseroan.-----------------
7. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut---
dalam ayat 5, persyaratan anggota Dewan Komisaris--
wajib mengikuti ketentuan:-------------------------
1) UUPT;------------------------------------------
2) Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar----
Modal; dan--------------------------------------
3) Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan.-----------------------
8. Untuk Komisaris Independen, selain memenuhi--------
ketentuan dalam ayat 5 dan ayat 6 harus pula-------
memenuhi persyaratan sebagai Komisaris-------------
Independen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan--
Modal.---------------------------------------------
9. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada----
ayat 5 dan 6 wajib dimuat dalam surat pernyataan---
dan disampaikan kepada perseroan.------------------
10. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada----
130
Page 133
ayat 5 dan 6 wajib dimuat dalam surat pernyataan---
dan disampaikan kepada Perseroan.------------------
11. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan---
ayat 6 wajib dipenuhi anggota Dewan Komisaris------
selama menjabat.-----------------------------------
12. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak----
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam----
ayat 6 Pasal ini batal karena hukum sejak saat-----
anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi-------
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari----
kalender terhitung sejak diketahui, anggota--------
Dewan Komisaris lainnya atau Direksi harus---------
mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan----
Komisaris yang bersangkutan dalam sekurang---------
kurangnya 1 (satu) Surat Kabar harian berperedaran-
Nasional dan memberitahukannya kepada Menteri------
Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau
penggantinya untuk dicatat Daftar Perseroan.-------
13. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk--------
melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang-
dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi----------
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.-----
131
Page 134
14. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau-------
penggantian anggota Komisaris kepada RUPS----------
harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan---------
Komisaris atau komite yang melankan fungsi---------
nominasi.------------------------------------------
15. Para anggota Dewan Komisaris diangkat jangka waktu-
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS--
yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS
Tahunan ke-3 (tiga)pada akhir 1 (satu) periode masa
jabatan dimaksud dengan ketentuan 1 (satu) periode-
masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah 3------
(tiga) tahun, dengan memperhatikan peraturan-------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun----
demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut-
untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris-------
tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya-----
berakhir, dengan memperhatikan ketentuan anggaran--
dasar ini.-----------------------------------------
16. Anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya----
berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan------
keputusan RUPS.------------------------------------
17.1). RUPS dapat memberhentikan para anggota Dewan---
132
Page 135
Komisaris sewaktu-waktu dengan menyebutkan------
alasannya.--------------------------------------
2). Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris----
sebagaimana dimaksud pada Pasal ini dilakukan---
apabila anggota Dewan Komisaris yang------------
bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan----
sebagai anggota Dewan Komisaris yang antara lain
melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau
karena alasan lainnya yang dinilai tepat oleh---
RUPS.-------------------------------------------
3). Keputusan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
tersebut diambil setelah yang bersangkutan------
diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.------
4). Pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut
tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan----
tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.-
5). Pemberhentian anggota dewan Komisaris berlaku---
sejak ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud dalam
butir 1) ayat ini atau tanggal yang lain--------
ditetapkan dalam keputusan RUPS.----------------
6). Pemberhentian atau Penggantian anggota Dewan----
Komisaris sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
18 ayat ini yang dilaksanakan sebelum periode--
133
Page 136
masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir,--
wajib memperhatikan paling sedikit kriteria yang
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa-------
Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum.-------------------------------------------
7). Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan------
evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau--
penggantian anggota Dewan Komisaris yang--------
dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota--
Dewan Komisaris berakhir, dengan mekanisme dan--
tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan-------
Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata---
Kelola bagi Bank Umum.--------------------------
8). Terhadap pengunduran diri anggota Dewan---------
Komisaris sebagaimana yang dimaksud pada Pasal--
18 ayat ini, yang dilakukan sebelum masa--------
jabatannya berakhir, Otoritas Jasa Keuangan ----
berwenang melakukan evaluasi terhadap-----------
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris--------
tersebut, dengan mekanisme dan tata cara yang--
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa--------
Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum.-------------------------------------------
134
Page 137
18. 1). Seorang anggota Dewan Komisaris berhak---------
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa-
jabatannya berakhir dengan memberitahukan------
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut----
kepada Perseoroan.-----------------------------
2). Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS----------
untuk memutuskan permohonan pengunduran diri---
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam
jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh)-
hari kalender setelah diterimanya surat--------
pengunduran diri.------------------------------
3). Perseroan wajib melakukan keterbukaan----------
infomasi kepada masyarakat dan menyampaikan----
kepeda OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja----
setelah diterimanya permohonan pengunduran-----
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam-----
butir 1)ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam butir bayat ini.----
4). Sebelum pengunduran diri berlaku efektif,------
anggota Dewan Komisaris yang bersangkulan tetap
berkewajiban menyelesaikan tugas dan-----------
tanggungjawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar--
ini dan----------------------------------------
135
Page 138
5). Terhadap anggota Dewan Komisaris yang----------
mengundurkan diri sebagaimana tersebut diatas--
tetap dapat diminta pertanggung-jawabannya-----
sebagai anggota Dewan Komisaris sejak----------
pengangkatan yang bersangkutan hingga----------
tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam
RUPS.------------------------------------------
6). Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan--------
Komisaris mengundurkan diri diberikan setelah--
RUPS Tahunan membebaskannya.-------------------
19. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dengan--------
sendirinya berakhir, apabila anggota Dewan---------
Komisaris tersebut:--------------------------------
1) Meninggal dunia;-------------------------------
2) Ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan--------
suatu putusan pengadilan; atau-----------------
3) Diberhentikan karena keputusan RUPS:-----------
4) Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang------
undangan yang berlaku, dengan------------------
memperhatikan peraturan di bidang pasar modal.-
20. Gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari-------
anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.------
21. Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris---
136
Page 139
lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan-
Komisaris kurang dari 3 (tiga) Orang sebagaimana---
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka RUPS harus---
diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90---------
(sembilan puluh) hari kalender sesudah terjadinya--
lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut-
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan--
yang berlaku di bidang Pasar Modal.----------------
22. Apabila jabatan Komisaris Utama lowong dan selama—
penggantinya belum diangkat atau belum memangku----
Jabatannya, maka salah seorang anggota Dewan-------
Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris-
akan menjalankan kewajiban Komisaris Utama dan-----
mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama--
sebagai Komisaris Utama.---------------------------
23. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil—
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun-----
tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain------
penghasilan yang sah-------------------------------
24. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan—-
rangkap apabila dilarang dan/atau ditentukan dalam-
peraturan perundangan yang berlaku khususnya-------
peraturan pasar modal.-----------------------------
137
Page 140
25. Anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan---
keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua, baik-
menurut garis lurus maupun garis ke samping atau---
hubungan semenda (menantu atau ipar), dengan sesame
anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.--
26. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum------
diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada-------
Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan--
serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.--
----------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS----------
-----------------------PASAL 19-----------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk
kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya
pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada-
Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan----
tersebut, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan------
perundang-undangan, anggaran dasar, dan Keputusan--
RUPS.----------------------------------------------
-Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas,---------
wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan
dengan prinsip kehati-hatian.----------------------
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib------
138
Page 141
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya-----
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur-----
dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran----
dasar.---------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas---
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat--
1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan--
kehati-hatian.-------------------------------------
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan-----
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud---
pada ayat 1 Dewan Komisaris wajib membentuk------
Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.—--
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap—
kinerja Komite yang membantu pelaksanaan tugas dan-
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 4
setiap akhir tahun buku.---------------------------
6. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib-------
menyusun:------------------------------------------
1) pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan------
Komisaris dan Direksi, sesuai dengan ketentuan--
peraturan perundangan vang berlaku.-------------
2) kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota-----
139
Page 142
Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/--
pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki----
Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan----
perundangan yang berlaku.-----------------------
7. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai---
oleh Perseroan dan berhak untuk memeriksa semua----
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa-
dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain-----
serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang-
telah dijalankan oleh Direksi.---------------------
8. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk-----
memberikan penjelasan tentang segala hal yang------
ditanyakan oleh Dewan Komisaris.-------------------
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan------
sementara atau apabila karena sebab apapun---------
Perseroan tidak mempunyai Seorangpun anggota-------
Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris-------
diwajibkan untuk mengurus Perseroan.---------------
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk----
memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau-
140
Page 143
lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas--------
tanggungan Dewan Komisaris.------------------------
10. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu
keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat--------------
memberhentikan untuk sementara waktu seorang-------
atau lebih anggota Direksi dari jabatannya---------
(jabatan mereka) apabila anggota Direksi tersebut--
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini---
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pemberhentian tersebut dengan menyebutkan----------
alasannya.-----------------------------------------
11. Pemberhentian sementara tersebut dengan------------
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 18 ayat 16-----
Anggaran Dasar ini.--------------------------------
12. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata----
tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap---
anggota Dewan Komisaris, dengan berpedoman pada---
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan-
Tata Kelola bagi Bank Umum.------------------------
13. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum------
diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada-------
Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan--
serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.--
141
Page 144
----------------RAPAT DEWAN KOMISARIS-----------------
-------------------- PASAL 20 ------------------------
1. 1). Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap----
waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau
lebih anggota Dewan Komisaris atau atas--------
permintaan tertulis dari Direksi atau atas-----
permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih--
bersama-sama memiliki 1/10 (satu persepuluh)---
bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham----
yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan---
hak suara yang sah.----------------------------
2). Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling—-
kurang 1 (satu) kali didalam 2 (dua) bulan.----
2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada----
ayat 1 dapat dilangsungkan, sah dan berhak---------
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri-
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah----
anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam--
Rapat.---------------------------------------------
3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama-----
Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali-
dalam 4 (cmpat) bulan.-----------------------------
4. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat------
142
Page 145
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3--------
wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.-
5. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat-----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 untuk-
tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.--—
6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana------
dimaksud pada ayat 5, bahan rapat disampaikan------
kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum-
rapat diselenggarakan.-----------------------------
7. Dalam hal terdapat apa yang diselenggarakan diluar-
jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada
ayat 5, bahan rapat disampaikan kepada peserta-----
rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.-
8. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh---
Komisaris Utama.-----------------------------------
Dalam hal Komisaris Utama berhalangan karena sebab-
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga maka 1 (satu) orang anggota Dewan-----
Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama berhak
dan berwenang melakukan pemanggilan Rapat Dewan----
Komisaris.-----------------------------------------
9. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan
143
Page 146
sarana apapun dalam bentuk tertulis pemanggilan----
mana harus dikirimkan kepada para anggota Dewan----
Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender
sebelum Rapat tersebut diadakan atau dalam waktu---
yang lebih singkat dalam keadaan yang mendesak-----
yaitu selambat-lamatnya 1 (satu) hari kalender-----
sebelum Rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal-
pemanggilan dan tanggal rapat, keadaan mendesak---
tersebut ditetapkan oleh Komisaris Utama.----------
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dalam-
Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu tidak------
disyaratkan. --------------------------------------
10. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara,----
tanggal, waktu dan tempal Rapat.-------------------
11. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan-
Perseroan atau di tempat kegiatan usaha atau di----
wilayah Republik Indonesia.------------------------
12. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris---
Utama, apabila komisaris Utama tidak hadir---------
atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana--
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka---
rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan----
144
Page 147
Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan-
Komisaris yang hadir dalam rapat tersebut.---------
13. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat--------
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris oleh anggota--
Dewan Komisaris yang lain berdasarkan Surat Kuasa.-
14. 1). Setiap anggota Dewan Komisaris berhak----------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1-----
(satu) suara untuk setiap anggota Dewan--------
Komisaris lainnya yang diwakilinya.------------
2). Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara-----
pribadi dengan cara apapun baik secara langsung
maupun secara tidak langsung mempunyai---------
kepentingan dalam suatu transaksi, Kontrak-----
atau Kontrak yang diusulkan, dalam mana--------
perseroan menjadi salah satu pihaknya harus----
menyatakan sifat kepentingan dalam suatu Rapat-
Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk---------
pengambilan suara mengenai hal-hal yang--------
berhubungan dengan transaksi atau kontrak------
tersebut, kecuali jika Rapat Dewan Komisaris---
menentukan lain. –-----------------------------
3). Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
145
Page 148
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal----
lain dilakukan dengan lisan kecuali pimpinan---
Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari-
yang hadir.------------------------------------
15. Pengambilan Rapat Keputusan Dewan Komisaris harus—
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.------
Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan--
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan-
dengan sah dalam Rapat tersebut.-------------------
-Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak-------
mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila----
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah---
anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat hadir-
atau diwakili dalam rapat.-------------------------
-Pelaksanaan rapat Dewan Komisaris wajib dihadiri
oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik
paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.--
-Hasil keputusan Rapat Dewan Komisaris mengikat----
bagi seluruh anggota Dewan Komisaris.--------------
16. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib
146
Page 149
dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan----
disampaikan kepada seluruh anggota Dewan-----------
Komisaris.-----------------------------------------
17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib
dituangkan dalam risalah ditandatangani oleh------
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang---
hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota---
Dewan- Komisaris dan anggota Direksi.--------------
18. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil----
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan ayat---
17, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya--
secara tertulis dalam surat tersendiri yang--------
dilekatkan pada risalah rapat.---------------------
19. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan
ayat 17 wajib didokumentasikan oleh Perseroan.-----
20. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 16 dan
ayat 17 merupakan bukti yang sah mengenai----------
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan-
Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para-------
anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.-
21. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-----
147
Page 150
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan---
Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua
anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara
tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan---
semua anggota Dewan Komisaris memberikan------
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara----
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian-----
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris. –--
22. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui-
media telekonferensi, video konferensi,atau sarana-
media elektronik lainnya yang memungkinkan semua---
peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat----
dan/atau mendengar secara Langsung serta-------
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris,dengan--
ketentuan bahwa berita acara dalam Rapat yang---
menggunakan Telepon konferensi atau peralatan-----
komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis
dan diedarkan diantara semua anggota Dewan-----
Komisaris yang berpartisipasi dalam rapat, untuk
ditandatangani.------------------------------------
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian-------
148
Page 151
mempunyai kekuatan yang sana dengan keputusan yang-
diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris.----
23. Ketentuen mengenai Rapat Dewan Komisaris yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini mengacu pada-------
Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan--
serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.--
----RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN-----
---------------------PASAL 21-------------------------
1. Direksi wajib membuat dan melaksanakan rencana
kerja Tahunan.------------------------------------
2. Direksi wajib menyampaikan rencana kerja Tahunan
kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris.-----------------------------------
3. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan --
laporan tahunan serta laporan tugas pengawasan-----
Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan laba------
ditetapkan oleh RUPS.------------------------------
4. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ----
Pasal ini harus disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan
datang.-------------------------------------------
5. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu)
149
Page 152
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tahun yang sama.--------------------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku------
Perseroan ditutup. --------------------------------
6. Direksi menyusun laporan tahunan dengan -----------
memperhatikan ketentuan peraturan perundang--------
undangan yang berlaku dan menyediakannya di Kantor
Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang
saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS-----
tahunan.------------------------------------------
7. Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah
tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun
laporan tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.-------------------------------------
8. Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, untuk diajukan kepada
RUPS Tahunan. Dalam hal ada anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan
tahunan tersebut harus disebutkan alasannya secara
tertulis. Dalam hal anggota Direksi dan/atau----
anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan
tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan
dianggap telah menyetujui laporan tahunan.---------
150
Page 153
9. Laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia di
kantor Perseroan paling lambat pada hari-------
dilakukannya pemanggilan RUPS Tahunan, agar dapat
dipeiksa oleh para pemegang saham.----------------
10. Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan--------
perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh
RUPS untuk diperiksa.-----------------------------
Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik--
tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS-
Tahunan.------------------------------------------
11. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan—---
laporan keuangan tahunan serta laporan tugas-------
pengawasan Dewan Komisaris dan penggunaan----------
ditetapkan RUPS.-----------------------------------
12. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan-------
Tahunan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan
Publik dan mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang
Saham dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan----
situs Web Perseroan sebagaimana dimaksud dalam----
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dengan-----------
memperhatikan peraturan perundang-undangan,------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan---
yang berlaku di bidang Pasar Modal.----------------
151
Page 154
---------PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DEVIDEN--------
----------------------PASAL 22.-----------------------
1. Laba bersih perseroan dalam suatu tahun buku----
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba
rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan--
merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut--
cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS----
tersebut.-----------------------------------------
2. Deviden-deviden hanya dibayarkan sesuai dengan---
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan-
yang diambil dalam RUPS, dalam putusan tersebut
juga harus ditentukan waktu dan tata cara-----
pembayaran deviden.--------------------------------
3. Bonus dan tantiem diberikan kepada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang besarnya akan ditentukan
RUPS dan dapat didelegasikan kepada Dewan-------
Komisaris.----------------------------------------
4. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan
laba, maka laba bersih setelah setelah dikurangi
dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang
dan anggaran dasar dibagi sebagai deviden.--------
5. Jikalau perhitungan laba rugi dari 1 (satu) tahun
152
Page 155
buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan maka kerugian itu akan tetap
dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya
untuk tahun-tahun berikutnya perseroan dianggap
tidak memperoleh laba selama kerugian yang tercatat
dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup---
seluruhnya, dengan tidak mengurangi peraturan----
perundang-undangan yang berlaku.-----------------
6. Deviden yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk pembayaran
deviden lampau, dimasukkan kedalam cadangan khusus,
RUPS mengatur tata cara pengambilan deviden yang
telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus---------
tersebut.------------------------------------------
Deviden yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagaimana tersebut diatas dan tidak diambil dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak
perseroan.---------------------------------------
7. Mengenai saham-saham yang tercatat dalam Bursa Efek
berlaku peraturan-peraturan Bursa Efek di tempat
dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.----------
Perseroan dapat membagikan deviden interim sebelum
153
Page 156
tahun buku perseroan berakhir sesuai dengan ----
ketentuan Pasal 72 UUPT.-------------------------
----------------PENGGUNAAN DANA CADANGAN--------------
---------------------PASAL 23------------------------
1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertera dari
laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, yang
ditentukan oleh RUPS dengan mengindahkan peraturan-
perundangan yang berlaku.-------------------------
2. Kewajiban penyisihan untuk cadangan tersebut-----
berlaku apabila Perseroan mempunyai laba yang--
positif.-----------------------------------------
3. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan
sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dan disetor.---------------
4. Cadangan yang belum mencapai jumlah sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 pasal ini, hanya boleh-----
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak-
dipenuhi oleh cadangan lain.-----------------------
5. Jika jumlah dana cadangan telah melebihu jumlah 20%
(dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan--
dan disetor RUPS dapat memutuskan agar jumlah--
kelebihannya digunakan untuk keperluan yang----
ditentukan oleh RUPS.----------------------------
154
Page 157
---------------PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR--------------
----------------------PASAL 24------------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan
UUPT dan/atau peraturan Pasar Modal. --------------
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS -----
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana--------
tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar ini.
3. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang –
menyangkut perubahan nama dan tempat kedudukan, ---
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka---
waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, -
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, dan
perubahan status Perseroan tertutup menjadi-----
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. --
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut ---
hal-hal yang tersebut dalam ayat 3 Pasal ini cukup-
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi --
Manusia Republik Indonesia dengan memperhatikan
ketentuan dalam undang-undan Perseroan Terbatas.---
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus------
155
Page 158
diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditur
perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu)
surat kabar berbahasa indonesia paling lambat 7
(tujuh) hari kalender sejak tanggal keputusan------
tentang pengurangan modal tersebut.----------------
--------PENGABUNGAN, PELEBURAN PENGAMBILALIHAN--------
------------------- DAN PEMISAHAN --------------------
----------------------PASAL 25------------------------
1. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan-------
Pemisahan ditetapkan oleh RUPS dengan ketentuan ---
sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2--------
Anggaran Dasar.------------------------------------
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan,------
Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan adalah----
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-----
undangan di bidang Pasar Modal.--------------------
--------PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA--------
------------------ STATUS BADAN HUKUM-----------------
-----------------------PASAL 26-----------------------
1. Pembubaran perseroan hanya dapat dilakukan--------
berdasarkan keputusan RUPS dengan ketentuan-----
sebagaimana tercantun dalam Pasal 14 ayat 2-------
Anggaran Dasar ini.--------------------------------
156
Page 159
2. Likuidasi hanya dapat dilakukan berdasarkan--------
keputusan RUPS dengan ketentuan sebagaimana-----
tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar.----
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembubaran,--------
likuiasi dan berakhirnya status badan hukum adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang----
undangan di bidang Pasar Modal.--------------------
-------------------KETENTUAN PENUTUP------------------
-----------------------PASAL 27.----------------------
Segala seuatu yang tidak atau belum cukup diatur----
dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan dalam RUPS.—-
Akhirnya penghadap bertindak dalam kedudukannya------
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :------
I. Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam-----
Pasal 4 ayat 2 telah diambil bagian dan disetor---
penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan----
oleh para pemegang saham :----------------------
1. OK NEXT Co.Ltd, suatu perseroan yang --------
didirikan dan berdasar serta tunduk pada-----
ketentuan-ketentuan dan/atau peraturan-------
peraturan yang berlaku di Republik of Korea,
berkedudukan di Lt 10 F-Korea Chamber of-----
Commerce and Industry Building 39 Sejong---
157
Page 160
daer, Jong-gu, Seoul, Korea Selatan.----------
Selaku pemegang saham pemilik yang berhak----
atas 15.288.673.243 (lima belas miliar dua----
ratus delapan puluh delapan juta enam ratus---
tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh---
tiga) saham yang saat ini dikeluarkan---------
Perseroan dengan jumlah nilai nominal saham--
sebesar Rp 1.528.867.324.300,00 (satu triliun-
lima ratus dua puluh delapan miliar delapan
ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua
puluh empat ribu tiga ratus Rupiah).----------
2. MASYARAKAT selaku pemegang saham pemilik yang
berhak atas 1.749.119.031 (satu miliar tujuh--
ratus empat puluh sembilan juta seratus-------
sembilan belas ribu tiga puluh satu) saham----
yang saat ini dikeluarkan Perseroan dengan----
jumlah nilai nominal saham sebesar------------
Rp 174.911.903.100,00 (seratus tujuh puluh---
empat miliar sembilan ratus sebelas juta----
sembilan ratus tiga ribu seratus Rupiah).-----
-Sehingga seluruhnya berjumlah 17.037.792.274----
(tujuh belas miliar tiga puluh tujuh juta tujuh--
ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh----
158
Page 161
puluh empat) saham, atau dengan nilai nominal----
seluruhnya sebesar Rp 1.703.779.227.400,00 (satu--
triliun tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus tujuh
puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh----
ribu empat ratus Rupiah).------------------------
II. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris------
Perseroan, adalah sebagai berikut :--------------
DEWAN KOMISARIS :--------------------------------
-KOMISARIS UTAMA : SANG TON SIM *};------
-KOMISARIS INDEPENDEN : SONDANG MARTHA SAMOSIR
-KOMISARIS INDEPENDEN : CHAIRUDIN-------------
-Pengangkatan SANG TON SIM selaku Komisaris Utama
berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi--
yang berwenang.----------------------------------
DIREKSI :----------------------------------------
-DIREKTUR UTAMA : PARK YOUNG MAN;-------
-WAKIL DIREKTUR UTAMA : HENDRA LIE;-----------
-DIREKTUR BISNIS : VINCENTIA M. DJUNIWATI
WIJAYA;----------------
-DIREKTUR KEPATUHAN : EFDINAL ALAMSYAH;-----
-Selanjutnya penghadap menerangkan dengan ini memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada Saya, Notaris,-----
159
Page 162
untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MENKUMHAM---
RI).--------------------------------------------------
Dari segala sesuatu yang diuraikan oleh penghadap----
seperti tersebut diatas, maka dibuatlah Pernyataan----
Keputusan Rapat ini oleh Penghadap dihadapan saya,----
Notaris untuk menjadi bukti di mana perlu.------------
-Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan-------
kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal
yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung-
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya--
para pihak juga menyatakan telah mengerti atas hal----
tersebut dan memahami isi akta ini;-------------------
-Penghadap saya, Notaris kenal dari identitas yang----
diperlihatkan kepada saya Notaris.--------------------
-Akta ini diselesaikan pada pukul 10.20 W.I.B (sepuluh
lewat dua puluh lima menit Waktu Indonesia Bagian-----
Barat).-----------------------------------------------
-----------------DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------
-Dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di Jakarta,-
pada hari, tanggal, pukul, bulan dan tahun sebagaimana
disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :-
1. Tuan Insinyur ADHNA TRI PRIYONO, lahir di Pati,----
160
Page 163
pada tanggal 13-12-1971 (tigabelas bulan----------
Desember tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh---
satu), Pegawai Swasta, bertempat tinggal di--------
Jakarta, Jalan Kebon Mangga I/5, Rukun Tetangga----
004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipulir,-----------
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,---------
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan---------
Nomor Induk Kependudukan (NIK)---------------------
3174051312710005, Warga Negara Indonesia.----------
2. Tuan PARWOTO, Sarjana Hukum, lahir di Karanganyar—
pada tanggal 16-11-1987 (enambelas bulan November--
tahun seribu sembilan ratus delapanpuluh tujuh),---
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta,-----
Jalan Pal Batu III Nomor 7, Rukun Tetangga 012,----
Rukun Warga 011, Kelurahan Menteng Dalam, ---------
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang Kartu---
Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk------------
Kependudukan (NIK) 3313071611870002, Warga Negara--
Indonesia.-----------------------------------------
-Keduanya pegawai Kantor saya Notaris, yang saya------
Notaris kenal, sebagai saksi-saksi.-------------------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada-
penghadap, dan saksi-saksi, maka pada saat itu juga---
161
Page 164
penghadap membubuhkan sidik jari tangannya pada-------
lembaran tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta--
ini, dan penghadap lainnya, para saksi dan saya-------
Notaris menandatangani akta ini.----------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.----------------
-Ditandatangani oleh :--------------------------------
- EFDINAL ALAMSYAH;---------------
- Ir.ADHNA TRI PRIYONO;-----------
- PARWOTO, SH;--------------------
- Dr. AGUNG IRIANTORO, SH.,MH;----
-----DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA-----
NOTARIS DI JAKARTA;
Dr. AGUNG IRIANTORO, S.H.,M.H.
162
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI
p.1 ×2
unresolved
person
DR. AGUNG IRIANTORO S.H.
p.1 ×12
unresolved
org
Diterbitkan
p.1 ×2
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×19
unresolved
org
Kementerian-------
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak- Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×8
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
org
Seperti
p.12 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.15 ×3
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.18
unresolved
person
SONDANG------
p.18
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×6
unresolved
person
ANUGERAH LIMAN
p.20
unresolved
person
PAULO LIMAN
p.20
unresolved
person
PHEBE LIMAN
p.20
unresolved
person
ANTHONY LIMAN
p.20
unresolved
person
EUNICE LIMAN
p.20
unresolved
person
SILAS LIMAN
p.20
unresolved
person
LAURA LIMAN
p.20
unresolved
org
PT. FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.21
unresolved
—
Sim
· Komisaris Utama
p.22
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional
p.30
unresolved
org
Bapepam
p.37 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi---- Manusia
p.157
unresolved
org
OK NEXT Co.Ltd
p.159
unresolved
person
Insinyur ADHNA TRI PRIYONO
p.162
unresolved
person
PARWOTO
p.163
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.