Skip to content
Back to announcement

20240529_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31644109_lamp1.pdf

Other Text extracted TOYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Cileungsi, 29 Mei 2024
No. SIA/DIR-012/05/2024

Lampiran      :-
Perihal       : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait Surat S-
                04334/BEI.PP3/05-2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190

U.P.: Kepala Divisi PP3

Sehubung dengan surat yang dikirimkan PT Bursa Efek Indonesia (‘BEI’) Nomor S-
04334/BEI.PP3/05-2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal permintaan Penjelasan Bursa terhadap
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dan pemantauan atas
penyampaian keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan dengan ini kami
menyampaikan sebagai berikut :

1.a. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
     Perseroan. Perseroan agar menyampaikan status terkini atas status PKPU Perseroan.
     Tanggapan:
     Pada tanggal 6 Mei 2024 telah dilaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
     Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
     257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (“RPM 6 Mei 2024”) di Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Bahwa dalam RPM 6 Mei 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 30 hari (“Putusan
    Perpanjangan PKPU”).

    Untuk itu, telah dijadwalkan beberapa agenda rapat terkait perkara No. 257/Pdt.Sus-
    PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas PKPU Perseroan sebagai berikut:

    A. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian yang akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024
       di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    B. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) yang
       akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
       Jakarta Pusat; dan
    C. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang akan dilaksanakan pada 5 Juni 2024 di
       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1.b. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
     persidangan khususnya sidang tanggal 6 Mei 2024.
     Tanggapan:
     Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa Perseroan sudah menghadiri sidang RPM
     pada tanggal 6 Mei 2024, di mana Majelis Hakim memberikan putusan perpanjangan PKPU.
     Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas pada register perkara
     No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. serta aspirasi dari para kreditur Perseroan
     pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 6 Mei 2023 yang meminta
     perpanjangan PKPU Perseroan.

AK/fh
Page 2
    Adapun alasan dari dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan adalah karena Perseroan
    masih membutuhkan waktu tambahan dalam melakukan negosiasi dengan para krediturnya,
    terutama para kreditur perbankan, sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban
    dalam rencana perdamaian.

    Untuk mengakomodir aspirasi para kreditur tersebut dan memberikan kesempatan bagi
    Perseroan untuk merevisi rencana perdamaian sesuai dengan negosiasi yang sedang
    berjalan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara
    No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst memberikan perpanjangan PKPU selama 30
    hari.

1.c. Dampak secara hukum atas hasil putusan persidangan yang telah diikuti Perseroan.
     Tanggapan:
     Dalam Putusan Perpanjangan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
     Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah
     memutuskan perpanjangan PKPU Perseroan selama 30 hari. Oleh sebab itu, status PKPU
     Perseroan saat ini belum berakhir.

    Dengan demikian, Perseroan wajib tunduk serta mematuhi semua ketentuan yang mengatur
    sehubungan dengan keadaan PKPU bagi debitur (dalam hal ini Perseroan), sesuai dengan
    Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

1.d. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta agenda
     persidangan tersebut.
     Tanggapan :
     Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
     Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
     257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 5
     Juni 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain (i) mengesahkan
    rencana perdamaian Perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU
    selama 30 hari ini atau (ii) memperpanjang PKPU Perseroan jika perdamaian selama proses
    perpanjangan PKPU selama 30 hari ini belum tercapai antara Perseroan dan para kreditur.

1.e. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan.
     Tanggapan:
     Saat ini, Perseroan sudah menerima tanggapan positif dari para krediturnya. Perseroan
     akan melanjutkan negosiasi dengan para krediturnya untuk mencapai kesepakatan dalam
     menyelesaikan kewajiban Perseroan tersebut. Perseroan sedang mempersiapkan revisi
     rencana perdamaian yang memuat saran-saran yang diberikan oleh para kreditur pada
     Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian yang berlangsung pada tanggal 1 April 2024 dan
     25 April 2024 sebelumnya.

    Selain itu, Perseroan terus berupaya untuk memperoleh proyek-proyek baru guna
    meningkatkan pendapatan yang dapat memberikan berdampak positif pada proyeksi
    kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan yang akan menjadi dasar bagi
    Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses
    PKPU Perseroan.




AK/fh
Page 3
1.f. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan dan
     pemohon PKPU.
     Tanggapan:
     Sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan pada poin 1.e. di atas dan pada
     tanggapan Perseroan atas Surat BEI Nomor S-02473/BEI.PP3/03-2024 tanggal 8 Maret
     2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, saat ini Perseroan terus berupaya untuk
     memperoleh proyek-proyek baru guna meningkatkan pendapatan yang dapat memberikan
     berdampak positif pada proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan
     yang akan menjadi dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada
     para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan.

    Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema
    penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh
    Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.

    Perseroan berharap bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh
    kreditur Perseroan, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai
    perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.

1.g. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban
     Pembayaran Utang Sementara Perseroan.
     Tanggapan:
     Saat ini, Perseroan sedang berusaha melakukan pendekatan dan negosiasi dengan para
     kreditur dalam rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana
     perdamaian guna memperoleh dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan suara
     atas rencana perdamaian yang akan datang. Dengan demikian, Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian
     Perseroan dan status PKPU Perseroan dapat berakhir.

1.h. Informasi mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi oleh Perseroan dalam
     menyelesaikan perkara PKPU tersebut.
     Tanggapan:
     Hingga saat ini, Perseroan tidak menghadapi kendala dan hambatan yang signifikan dalam
     menyelesaikan perkara PKPU. Dalam proses PKPU ini, Perseroan memiliki tujuan untuk
     mencapai perdamaian dengan semua krediturnya, sehingga Perseroan terus berupaya
     untuk menyepakati poin-poin yang menjadi aspirasi kreditur dengan memperhatikan
     proyeksi kemampuan bisnis dan arus kas Perseroan ke depannya.

1.i. Informasi mengenai periode waktu berakhirnya perkara PKPU tersebut.
     Tanggapan:
     Sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU, batas waktu maksimal suatu periode
     PKPU adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal diucapkannya putusan
     PKPU. Namun demikian, PKPU dapat berakhir lebih awal apabila sebelum batas waktu
     tersebut telah terjadi perdamaian yang disepakati oleh Perseroan selaku debitur dan para
     krediturnya sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.


1.j. Latar belakang dan penyebab hingga saat ini perkara PKPU Perseroan belum selesai
     Tanggapan:
     Dapat kami sampaikan bahwa perkara PKPU Perseroan sampai saat ini belum selesai
     dikarenakan Perseroan masih melakukan upaya untuk melakukan pendekatan terhadap
     kreditur-kreditur Perseroan serta melakukan penyempuranaan atas proposal perdamaian
     sehingga dapat mengakomodir aspirasi-aspirasi kreditur Perseroan.

AK/fh
Page 4
1.k. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kegiatan
     operasional
     Tanggapan:
     Dapat kami sampaikan bahwa proses PKPU yang saat ini dijalani Perseroan tidak memiliki
     dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan, di mana Perseroan tetap
     dapat menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU
     Kepailitan dan PKPU.

1.l.   Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kondisi
       keuangan Perseroan termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan
       kreditur.
       Tanggapan:
       Sehubungan dengan pembayaran kepada pemasok dan kreditur, kami hendak merujuk
       pada Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang kutipannya sebagai berikut:

       Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
       “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus
       tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau
       sebagian hartanya.”
       Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa sejak Perseroan dinyatakan dalam
       keadaan PKPU, maka segala tindakan kepengurusan serta kepemilikan atas seluruh
       dan/atau sebagian harta dari Perseroan, termasuk untuk melakukan pembayaran atas
       kewajiban kepada pemasok dan krediturnya, hanya sah dan dapat dilakukan secara hukum
       apabila telah memperoleh persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.

1.m. Informasi/kejadian penting lainnya terkait          Perkara    Penundaan      Kewajiban
     Pembayaran Utang Sementara Perseroan
     Tanggapan:
     Saat ini tidak ada.

       Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan informasi/kejadian penting
       lainnya yang material secara terpisah dari surat ini.



2.a. Latar belakang dan alasan Perseroan belum menyampaikan laporan bulanan
     registrasi pemegang efek periode 29 Februari, 31 Maret dan 30 April 2024.
     Tanggapan :
     Kami sampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan laporan bulanan registrasi
     efek periode 29 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2024. Saat ini kami belum bisa melakukan
     laporan bulanan registrasi efek karena satu dan lain hal. Kami mohon kebijaksanaannya
     dari Bursa Efek Indonesia agar berkenan memberikan keringanan atas sanksi yang
     diberikan kepada Perseroan. Perseroan akan berusaha menyampaikan Pelaporan Bulanan
     Registrasi Efek segera sesuai dengan ketentuan III.1.4 Peraturan No.I-E

2.b. Hambatan dan kendala yang dihadapi Perseroan dalam menyampaikan laporan
     bulanan registrasi pemegang efek periode 29 Februari, 31 Maret dan 30 April 2024.
     Tanggapan :
     Saat ini kami belum bisa meminta Daftar Pemegang Saham dari pihak BAE Adimitra Jasa
     Korpora karena satu dan lain hal. Sehingga kami belum bisa melakukan laporan bulanan
     registrasi efek periode 29 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2024

2.c. Rencana penyampaian laporan bulanan registrasi pemegang efek periode 29
     Februari, 31 Maret dan 30 April 2024
AK/fh
Page 5
       Tanggapan:
       Perseroan sedang mengusahakan agar dapat segera melakukan Pelaporan Bulanan
       Registrasi Efek periode 29 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2024 serta periode selanjutnya.

2.d. Informasi mengenai komposisi tim Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab
     melakukan penyampaian keterbukaan informasi.
     Tanggapan:
     Corporate Secretary        : Teddy Gusnaidi
     Staff Corporate Secretary : Fidni Hayuningtyas

2.e. Informasi mengenai status Perseroan atas pemenuhan ketentuan V.1.1 dan V.1.2
     Peraturan Bursa Nomor I-A
     Tanggapan :
     Sampai saat ini Perseroan belum melakukan Laporan Bulanan Registrasi Efek

2.f.   Komitmen Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana
       diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.
       Tanggapan :
       Perseroan berkomitmen untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
       dengan Peraturan Bursa No. I-E

3.a. Latar belakang dan alasan Perseroan belum menyampaikan laporan keuangan
     periode 31 Maret 2024.
     Tanggapan:
     Kami sampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan penyampaian Laporan
     Keuangan Interim periode 31 Maret 2024. Untuk saat ini tim audit kami belum dapat
     menyelesaikan laporan tersebut. Kami memohon kebijaksanaannya darI Bursa Efek
     Indonesia agar berkenan memberikan keringanan atas keterlambatan Laporan Keuangan
     Interim yang belum dapat kami lakukan

3.b. Hambatan dan kendala yang dihadapi Perseroan dalam menyampaikan laporan
     keuangan periode 31 Maret 2024.
     Tanggapan:
     Sampai saat ini tim audit kami masih belum dapat menyelesaikan laporan keuangan interim
     periode 31 Maret 2024. Sehingga Perseroan masih menunggu laporan keuangan tersebut
     selesai.

3.c. Rencana penyampaian laporan keuangan periode 31 Maret 2024.
     Tanggapan:
     Perseroan sedang mengusahakan agar dapat segera menyelesaiakan Laporan Keuangan
     Interim periode 31 Maret 2024 dan melakukan pelaporannya kepada Bursa Efek Indonesia

3.d. Informasi mengenai komposisi tim Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab
     melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan interim.
     Tanggapan:
     Corporate Secretary         : Teddy Gusnaidi
     Manager Corporate Secretary : Annisa A. Kartini
     Staff Corporate Secretary    : Indri Permata Sari
                                    Fidni Hayuningtyas

3.e. Komitmen Perseroan untuk menyampaikan laporan keuangan interim sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.
     Tanggapan:
     Perseroan berkomitmen untuk segera menyampaikan Laporan Keuangan Interim periode
AK/fh
Page 6
     31 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-E

4.   Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
     perusahaan.
     Tanggapan:
     sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting yang material dan
     dapat mempengaruhi kelangsungan harga saham perusahaan.


Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih

PT Sunindo Adipersada Tbk




IWAN TIRTHA
Direktur Utama




AK/fh

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published29 May 2024
Pages6
Characters15,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sunindo Adipersada Tbk p.6 ×2
linked person IWAN TIRTHA p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa p.1
unresolved org Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun p.2
unresolved person Fidni Hayuningtyas · Corporate Secretary p.5
unresolved person Annisa A. Kartini · Corporate Secretary p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result