Back to announcement
20240529_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31644109_lamp1.pdf
Other Text extracted TOYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Cileungsi, 29 Mei 2024
No. SIA/DIR-012/05/2024
Lampiran :-
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait Surat S-
04334/BEI.PP3/05-2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
U.P.: Kepala Divisi PP3
Sehubung dengan surat yang dikirimkan PT Bursa Efek Indonesia (‘BEI’) Nomor S-
04334/BEI.PP3/05-2024 tanggal 7 Mei 2024 perihal permintaan Penjelasan Bursa terhadap
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dan pemantauan atas
penyampaian keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan dengan ini kami
menyampaikan sebagai berikut :
1.a. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Perseroan. Perseroan agar menyampaikan status terkini atas status PKPU Perseroan.
Tanggapan:
Pada tanggal 6 Mei 2024 telah dilaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (“RPM 6 Mei 2024”) di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa dalam RPM 6 Mei 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 30 hari (“Putusan
Perpanjangan PKPU”).
Untuk itu, telah dijadwalkan beberapa agenda rapat terkait perkara No. 257/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas PKPU Perseroan sebagai berikut:
A. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian yang akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024
di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
B. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) yang
akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat; dan
C. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang akan dilaksanakan pada 5 Juni 2024 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
1.b. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
persidangan khususnya sidang tanggal 6 Mei 2024.
Tanggapan:
Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa Perseroan sudah menghadiri sidang RPM
pada tanggal 6 Mei 2024, di mana Majelis Hakim memberikan putusan perpanjangan PKPU.
Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas pada register perkara
No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. serta aspirasi dari para kreditur Perseroan
pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 6 Mei 2023 yang meminta
perpanjangan PKPU Perseroan.
AK/fh
Page 2
Adapun alasan dari dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan adalah karena Perseroan
masih membutuhkan waktu tambahan dalam melakukan negosiasi dengan para krediturnya,
terutama para kreditur perbankan, sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban
dalam rencana perdamaian.
Untuk mengakomodir aspirasi para kreditur tersebut dan memberikan kesempatan bagi
Perseroan untuk merevisi rencana perdamaian sesuai dengan negosiasi yang sedang
berjalan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara
No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst memberikan perpanjangan PKPU selama 30
hari.
1.c. Dampak secara hukum atas hasil putusan persidangan yang telah diikuti Perseroan.
Tanggapan:
Dalam Putusan Perpanjangan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah
memutuskan perpanjangan PKPU Perseroan selama 30 hari. Oleh sebab itu, status PKPU
Perseroan saat ini belum berakhir.
Dengan demikian, Perseroan wajib tunduk serta mematuhi semua ketentuan yang mengatur
sehubungan dengan keadaan PKPU bagi debitur (dalam hal ini Perseroan), sesuai dengan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).
1.d. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta agenda
persidangan tersebut.
Tanggapan :
Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No.
257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 5
Juni 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain (i) mengesahkan
rencana perdamaian Perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU
selama 30 hari ini atau (ii) memperpanjang PKPU Perseroan jika perdamaian selama proses
perpanjangan PKPU selama 30 hari ini belum tercapai antara Perseroan dan para kreditur.
1.e. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan.
Tanggapan:
Saat ini, Perseroan sudah menerima tanggapan positif dari para krediturnya. Perseroan
akan melanjutkan negosiasi dengan para krediturnya untuk mencapai kesepakatan dalam
menyelesaikan kewajiban Perseroan tersebut. Perseroan sedang mempersiapkan revisi
rencana perdamaian yang memuat saran-saran yang diberikan oleh para kreditur pada
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian yang berlangsung pada tanggal 1 April 2024 dan
25 April 2024 sebelumnya.
Selain itu, Perseroan terus berupaya untuk memperoleh proyek-proyek baru guna
meningkatkan pendapatan yang dapat memberikan berdampak positif pada proyeksi
kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan yang akan menjadi dasar bagi
Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses
PKPU Perseroan.
AK/fh
Page 3
1.f. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan dan
pemohon PKPU.
Tanggapan:
Sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan pada poin 1.e. di atas dan pada
tanggapan Perseroan atas Surat BEI Nomor S-02473/BEI.PP3/03-2024 tanggal 8 Maret
2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, saat ini Perseroan terus berupaya untuk
memperoleh proyek-proyek baru guna meningkatkan pendapatan yang dapat memberikan
berdampak positif pada proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan
yang akan menjadi dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada
para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan.
Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema
penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh
Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.
Perseroan berharap bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh
kreditur Perseroan, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai
perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.
1.g. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara Perseroan.
Tanggapan:
Saat ini, Perseroan sedang berusaha melakukan pendekatan dan negosiasi dengan para
kreditur dalam rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana
perdamaian guna memperoleh dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan suara
atas rencana perdamaian yang akan datang. Dengan demikian, Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian
Perseroan dan status PKPU Perseroan dapat berakhir.
1.h. Informasi mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi oleh Perseroan dalam
menyelesaikan perkara PKPU tersebut.
Tanggapan:
Hingga saat ini, Perseroan tidak menghadapi kendala dan hambatan yang signifikan dalam
menyelesaikan perkara PKPU. Dalam proses PKPU ini, Perseroan memiliki tujuan untuk
mencapai perdamaian dengan semua krediturnya, sehingga Perseroan terus berupaya
untuk menyepakati poin-poin yang menjadi aspirasi kreditur dengan memperhatikan
proyeksi kemampuan bisnis dan arus kas Perseroan ke depannya.
1.i. Informasi mengenai periode waktu berakhirnya perkara PKPU tersebut.
Tanggapan:
Sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU, batas waktu maksimal suatu periode
PKPU adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal diucapkannya putusan
PKPU. Namun demikian, PKPU dapat berakhir lebih awal apabila sebelum batas waktu
tersebut telah terjadi perdamaian yang disepakati oleh Perseroan selaku debitur dan para
krediturnya sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
1.j. Latar belakang dan penyebab hingga saat ini perkara PKPU Perseroan belum selesai
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa perkara PKPU Perseroan sampai saat ini belum selesai
dikarenakan Perseroan masih melakukan upaya untuk melakukan pendekatan terhadap
kreditur-kreditur Perseroan serta melakukan penyempuranaan atas proposal perdamaian
sehingga dapat mengakomodir aspirasi-aspirasi kreditur Perseroan.
AK/fh
Page 4
1.k. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kegiatan
operasional
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa proses PKPU yang saat ini dijalani Perseroan tidak memiliki
dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan, di mana Perseroan tetap
dapat menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU
Kepailitan dan PKPU.
1.l. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kondisi
keuangan Perseroan termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan
kreditur.
Tanggapan:
Sehubungan dengan pembayaran kepada pemasok dan kreditur, kami hendak merujuk
pada Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus
tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau
sebagian hartanya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa sejak Perseroan dinyatakan dalam
keadaan PKPU, maka segala tindakan kepengurusan serta kepemilikan atas seluruh
dan/atau sebagian harta dari Perseroan, termasuk untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban kepada pemasok dan krediturnya, hanya sah dan dapat dilakukan secara hukum
apabila telah memperoleh persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.
1.m. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Saat ini tidak ada.
Namun apabila ada, Perseroan akan segera menyampaikan informasi/kejadian penting
lainnya yang material secara terpisah dari surat ini.
2.a. Latar belakang dan alasan Perseroan belum menyampaikan laporan bulanan
registrasi pemegang efek periode 29 Februari, 31 Maret dan 30 April 2024.
Tanggapan :
Kami sampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan laporan bulanan registrasi
efek periode 29 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2024. Saat ini kami belum bisa melakukan
laporan bulanan registrasi efek karena satu dan lain hal. Kami mohon kebijaksanaannya
dari Bursa Efek Indonesia agar berkenan memberikan keringanan atas sanksi yang
diberikan kepada Perseroan. Perseroan akan berusaha menyampaikan Pelaporan Bulanan
Registrasi Efek segera sesuai dengan ketentuan III.1.4 Peraturan No.I-E
2.b. Hambatan dan kendala yang dihadapi Perseroan dalam menyampaikan laporan
bulanan registrasi pemegang efek periode 29 Februari, 31 Maret dan 30 April 2024.
Tanggapan :
Saat ini kami belum bisa meminta Daftar Pemegang Saham dari pihak BAE Adimitra Jasa
Korpora karena satu dan lain hal. Sehingga kami belum bisa melakukan laporan bulanan
registrasi efek periode 29 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2024
2.c. Rencana penyampaian laporan bulanan registrasi pemegang efek periode 29
Februari, 31 Maret dan 30 April 2024
AK/fh
Page 5
Tanggapan:
Perseroan sedang mengusahakan agar dapat segera melakukan Pelaporan Bulanan
Registrasi Efek periode 29 Februari, 31 Maret, dan 30 April 2024 serta periode selanjutnya.
2.d. Informasi mengenai komposisi tim Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab
melakukan penyampaian keterbukaan informasi.
Tanggapan:
Corporate Secretary : Teddy Gusnaidi
Staff Corporate Secretary : Fidni Hayuningtyas
2.e. Informasi mengenai status Perseroan atas pemenuhan ketentuan V.1.1 dan V.1.2
Peraturan Bursa Nomor I-A
Tanggapan :
Sampai saat ini Perseroan belum melakukan Laporan Bulanan Registrasi Efek
2.f. Komitmen Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.
Tanggapan :
Perseroan berkomitmen untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
dengan Peraturan Bursa No. I-E
3.a. Latar belakang dan alasan Perseroan belum menyampaikan laporan keuangan
periode 31 Maret 2024.
Tanggapan:
Kami sampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan penyampaian Laporan
Keuangan Interim periode 31 Maret 2024. Untuk saat ini tim audit kami belum dapat
menyelesaikan laporan tersebut. Kami memohon kebijaksanaannya darI Bursa Efek
Indonesia agar berkenan memberikan keringanan atas keterlambatan Laporan Keuangan
Interim yang belum dapat kami lakukan
3.b. Hambatan dan kendala yang dihadapi Perseroan dalam menyampaikan laporan
keuangan periode 31 Maret 2024.
Tanggapan:
Sampai saat ini tim audit kami masih belum dapat menyelesaikan laporan keuangan interim
periode 31 Maret 2024. Sehingga Perseroan masih menunggu laporan keuangan tersebut
selesai.
3.c. Rencana penyampaian laporan keuangan periode 31 Maret 2024.
Tanggapan:
Perseroan sedang mengusahakan agar dapat segera menyelesaiakan Laporan Keuangan
Interim periode 31 Maret 2024 dan melakukan pelaporannya kepada Bursa Efek Indonesia
3.d. Informasi mengenai komposisi tim Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab
melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan interim.
Tanggapan:
Corporate Secretary : Teddy Gusnaidi
Manager Corporate Secretary : Annisa A. Kartini
Staff Corporate Secretary : Indri Permata Sari
Fidni Hayuningtyas
3.e. Komitmen Perseroan untuk menyampaikan laporan keuangan interim sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bursa No. I-E.
Tanggapan:
Perseroan berkomitmen untuk segera menyampaikan Laporan Keuangan Interim periode
AK/fh
Page 6
31 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-E
4. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan.
Tanggapan:
sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting yang material dan
dapat mempengaruhi kelangsungan harga saham perusahaan.
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih
PT Sunindo Adipersada Tbk
IWAN TIRTHA
Direktur Utama
AK/fh
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa
p.1
unresolved
org
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun
p.2
unresolved
person
Fidni Hayuningtyas
· Corporate Secretary
p.5
unresolved
person
Annisa A. Kartini
· Corporate Secretary
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.