Skip to content
Back to announcement

20240529_RUIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644101_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                            E-mail: ataufani@ataa.id




                                                                   Jakarta, 27 Mei 2024

Nomor : 28/V/2024                                                  Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT Radiant Utama Interinsco Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan Kedua                               Di Gedung Radiant Group Lantai 3
        PT Radiant Utama Interinsco Tbk.                           Jl. Kapten Tendean Nomor 24
                                                                   Jakarta 12720


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Radiant Utama Interinsco Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 27 Mei 2024
Waktu            : 14.10 WIB – 15.24 WIB
Tempat           : Ruang Rapat Gedung Radiant Group
                   Jalan Kapten Tendean Nomor 24
                   Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720

Kehadiran        : - Dewan Komisaris              : 1. Amira Ganis                  Komisaris Utama
                                                    2. Winamo Zain                  Komisaris Independen
                                                    3. Muhammad Hamid               Komisaris

                   - Direksi                      : 1. Ramzi Siddiq Amier           Direktur
                                                    2. Soeharto Nurcahyono          Direktur

                  - Pemegang Saham                : 326.680.451 saham (42,43%) dari seluruh saham yang telah
                                                  ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
                                                  sebanyak 770.000.000 saham.

   I. MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2023.
      2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2023.
      3. Penetapan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan remunerasi anggota Direksi
         Perseroan.
      4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan
         Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
      5. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         E-mail: ataufani@ataa.id



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dan mata acara Rapat kepada
       Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada
       hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.
    2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website
       KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024.
    3. Pemanggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI, website
       Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, Ralat
       Pemanggilan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024.
    4. Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan kepada
       Otoritas Jasa Keuangan dan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan untuk
       menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua yang telah diumumkan dalam website
       KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
         hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
         Rapat Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
         oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
         Bahwa hasil dari. pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
         a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 61.500
             saham atau merupakan 0,02% dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
         b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
         c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
             326.618.951 saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat;
         Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
         yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.680.451
         saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
         memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
         1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023;
         2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
             Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan (a Member of INAA Group) sebagaimana dimuat
             dalam    Laporan     Auditor     Independen,      tertanggal     28  Maret     2024    No.
             00086/2.1007/AU.1/02/1456-3/1/III/2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
         3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2023; dan
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    E-mail: ataufani@ataa.id



     4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
        kepada:
        (i) Direksi Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta tugas
             dan tanggung jawab mewakili Perseroan; dan
        (ii) Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan
             serta tugas dan tanggung jawab dalam memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan,
             membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang
             dilakukan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan Kepengurusan dan Pengawasan
             tersebut tercermin dalam laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
             2023.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
   dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
   musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 326.680.451
   saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
   - Menetapkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, yaitu sebesar
     Rp.14.188.438.899,00 (empat belas milliar seratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga
     puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) yang keseluruhannya dicatat
     sebagai Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Ketiga.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat tidak ada pemegang saham yang hadir yang
   mengajukan pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500
      saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
      100.000 saham atau merupakan 0,03% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat;
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    E-mail: ataufani@ataa.id



      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         326.515.951 saham atau merupakan 99,95% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat;
     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
     yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.580.451
     saham atau merupakan 99,97% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
     memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
      1. a. Menetapkan besaran remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku
            2024 dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua milliar dua
            ratus juta Rupiah) per tahun sebelum pajak, yang mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat
            hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2025;
         b. Memberi wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian
            jumlah remunerasi tersebut bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan;
         Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana dimuat
         dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, tertanggal 2 Mei;
      2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
         remunerasi bagi seluruh anggota Direksi Perseroan Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan
         rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
   dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
   musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 326.680.451
   saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
   Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
   Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan
   melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 serta memberi wewenang kepada
   Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan
   Publik tersebut.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Rapat Kelima.
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   E-mail: ataufani@ataa.id



-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
    oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500
        saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
        326.615.951 saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat;
    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
    yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.680.451
    saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
    memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
    1. a. Menerima pengunduran diri Bapak Sofwan Farisyi dari jabatannya sebagai Direktur Utama
            Perseroan;
        b. Memberhentikan dengan hormat Bapak Ramzi Siddiq Amier dari jabatannya sebagai
        Direktur Perseroan;
        - terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
        jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan, sepanjang
        tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
    2. Menyetujui untuk mengangkat:
        - Bapak Aby Abdullah Ganis sebagai Direktur Utama Perseroan;
        - Bapak Bibin Busono sebagai Direktur Perseroan
            - terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris saat
               ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
               memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu;
    3. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
        ditutupnya Rapat dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan Direksi dan Dewan
        Komisaris saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
        memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu, yaitu sebagai berikut:

       Direksi
       Aby Abdullah Ganis                Direktur Utama
       Bibin Busono                      Direktur
       Soeharto Nurcahyono               Direktur

       Dewan Komisaris
       Amira Ganis                       Komisaris Utama
       Winarno Zain                      Komisaris Independen
       Muhammad Hamid                    Komisaris
Page 6
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           E-mail: ataufani@ataa.id



            4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam
               akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan Notaris, dan menyampaikan
               pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
               Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Mei 2024, Nomor
50, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published29 May 2024
Pages6
Characters18,754
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held27 May 2024 · 14:10–15:24
Present326,680,451 (42.43%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
326,515,951
99.95%
Against
100,000
0.03%
Abstain
64,500
0.02%
Agenda 4
For
326,615,951
99.98%
Against
—
—
Abstain
64,500
0.02%
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Radiant Utama Interinsco Tbk. p.1 ×8
linked person Muhammad Hamid · Komisaris p.1 ×2
linked person Ramzi Siddiq Amier p.1 ×2
linked person Soeharto Nurcahyono · Direktur p.1 ×2
linked person Sofwan Farisyi p.5
linked person Bibin Busono · Direktur p.5 ×3
linked person Winarno Zain · Komisaris Independen p.5
possible person Amira Ganis · Komisaris Utama p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible person Aby Abdullah Ganis · Direktur Utama p.5 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 912 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.02',
             'pct_against': '0.03',
             'pct_for': '99.95',
             'pct_in_favor_total': '99.97',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 64.500 saham atau merupakan 0,02% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 100.000 saham atau merupakan '
                                '0,03% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak 326.515.951 '
                                'saham atau merupakan 99,95% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 326.580.451 saham atau merupakan '
                                '99,97% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '64500',
             'votes_against': '100000',
             'votes_for': '326515951',
             'votes_in_favor_total': '326580451'},
            {'pct_abstain': '0.02',
             'pct_for': '99.98',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan cara pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500 '
                                'saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
                                'Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak 326.615.951 '
                                'saham atau merupakan 99,98% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 326.680.451 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '64500',
             'votes_for': '326615951',
             'votes_in_favor_total': '326680451'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-27',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '42.43',
 'shares_present': '326680451',
 'shares_total_voting': '770000000',
 'time_end': '15:24:00',
 'time_start': '14:10:00',
 'venue': 'Ruang Rapat Gedung Radiant Group Jalan Kapten Tendean Nomor 24 '
          'Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result