Back to announcement
20240529_RUIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644101_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 Mei 2024
Nomor : 28/V/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Radiant Utama Interinsco Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Kedua Di Gedung Radiant Group Lantai 3
PT Radiant Utama Interinsco Tbk. Jl. Kapten Tendean Nomor 24
Jakarta 12720
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Radiant Utama Interinsco Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 27 Mei 2024
Waktu : 14.10 WIB – 15.24 WIB
Tempat : Ruang Rapat Gedung Radiant Group
Jalan Kapten Tendean Nomor 24
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Amira Ganis Komisaris Utama
2. Winamo Zain Komisaris Independen
3. Muhammad Hamid Komisaris
- Direksi : 1. Ramzi Siddiq Amier Direktur
2. Soeharto Nurcahyono Direktur
- Pemegang Saham : 326.680.451 saham (42,43%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak 770.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penetapan honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan remunerasi anggota Direksi
Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
5. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dan mata acara Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada
hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 dan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.
2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website
KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024.
3. Pemanggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan yang diumumkan dalam website KSEI, website
Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, Ralat
Pemanggilan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024.
4. Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua yang telah diumumkan dalam website
KSEI, website Bursa Efek Indonesia, dan website Perseroan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari. pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 61.500
saham atau merupakan 0,02% dari dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
326.618.951 saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.680.451
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan (a Member of INAA Group) sebagaimana dimuat
dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 28 Maret 2024 No.
00086/2.1007/AU.1/02/1456-3/1/III/2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2023; dan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
kepada:
(i) Direksi Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta tugas
dan tanggung jawab mewakili Perseroan; dan
(ii) Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan
serta tugas dan tanggung jawab dalam memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan,
membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang
dilakukan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan Kepengurusan dan Pengawasan
tersebut tercermin dalam laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2023.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 326.680.451
saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
- Menetapkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, yaitu sebesar
Rp.14.188.438.899,00 (empat belas milliar seratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga
puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) yang keseluruhannya dicatat
sebagai Laba Ditahan untuk kegiatan usaha Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat tidak ada pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500
saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
100.000 saham atau merupakan 0,03% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
326.515.951 saham atau merupakan 99,95% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.580.451
saham atau merupakan 99,97% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. a. Menetapkan besaran remunerasi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku
2024 dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua milliar dua
ratus juta Rupiah) per tahun sebelum pajak, yang mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat
hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2025;
b. Memberi wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian
jumlah remunerasi tersebut bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan;
Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi, sebagaimana dimuat
dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, tertanggal 2 Mei;
2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
remunerasi bagi seluruh anggota Direksi Perseroan Tahun Buku 2024 dengan memperhatikan
rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 326.680.451
saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 serta memberi wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan
Publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500
saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
326.615.951 saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 326.680.451
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
1. a. Menerima pengunduran diri Bapak Sofwan Farisyi dari jabatannya sebagai Direktur Utama
Perseroan;
b. Memberhentikan dengan hormat Bapak Ramzi Siddiq Amier dari jabatannya sebagai
Direktur Perseroan;
- terhitung sejak ditutupnya Rapat ini serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
2. Menyetujui untuk mengangkat:
- Bapak Aby Abdullah Ganis sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Bapak Bibin Busono sebagai Direktur Perseroan
- terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris saat
ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu;
3. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan Direksi dan Dewan
Komisaris saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Aby Abdullah Ganis Direktur Utama
Bibin Busono Direktur
Soeharto Nurcahyono Direktur
Dewan Komisaris
Amira Ganis Komisaris Utama
Winarno Zain Komisaris Independen
Muhammad Hamid Komisaris
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan Notaris, dan menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 Mei 2024, Nomor
50, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2024 · 14:10–15:24 |
| Present | 326,680,451 (42.43%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
326,515,951
99.95%
Against
100,000
0.03%
Abstain
64,500
0.02%
Agenda 4
For
326,615,951
99.98%
Against
—
—
Abstain
64,500
0.02%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
912 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.02',
'pct_against': '0.03',
'pct_for': '99.95',
'pct_in_favor_total': '99.97',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 64.500 saham atau merupakan 0,02% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 100.000 saham atau merupakan '
'0,03% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak 326.515.951 '
'saham atau merupakan 99,95% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 326.580.451 saham atau merupakan '
'99,97% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '64500',
'votes_against': '100000',
'votes_for': '326515951',
'votes_in_favor_total': '326580451'},
{'pct_abstain': '0.02',
'pct_for': '99.98',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan cara pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 64.500 '
'saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak 326.615.951 '
'saham atau merupakan 99,98% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 326.680.451 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '64500',
'votes_for': '326615951',
'votes_in_favor_total': '326680451'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '42.43',
'shares_present': '326680451',
'shares_total_voting': '770000000',
'time_end': '15:24:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Ruang Rapat Gedung Radiant Group Jalan Kapten Tendean Nomor 24 '
'Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720'}