Back to announcement
20240529_ITIC_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31643925_lamp2.pdf
Board change Needs review ITICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
Certified: ISO KE ISo 9001 : 2015 ISO 14001 : 2015 ISO 45001 : 2018 PT Indonesian Tobacco Tbk. Jl. Letjen S. Parman No. 92 Malang 65122, Jawa Timur INDONESIA Tel. 462341 491017 (hunting) Fax. 462341 491407 Office@indonesiantobacco.com www.indonesiantobacco.com 1. 1. 1. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesian Tobacco Tbk. No: 047/IT-OFFICE/V/2024 tentang Pengangkatan Kembali Komite Audit Perseroan Menimbang: Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen, Bahwa Dewan Komisaris Perseroan bermaksud untuk melakukan pengangkatan kembali anggota Komite Audit Perseroan yang perubahan terakhirnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris pada tanggal 7 Agustus 2023 nomor surat 008/IT-OFFICE/VIII/2023. Mengingat: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan salah satu agendanya adalah Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Memutuskan Menetapkan: Mengangkat dan menetapkan kembali susunan Komite Audit Perseroan untuk periode ke-2 (ke dua), menjadi sebagai berikut: Ketua : Drs. Suprihadi, MSA., Ak., MSA.Ap., CPA., CA., CTA. (merangkap Komisaris Independen Perseroan) Anggota : Andi Sudhana, S.E., M.M., Ak., CA., CRMP., CSRS., CSRA. Anggota : Prof. Dr. Erwin Saraswati., Ak., CPMA., CSRA., ASCA. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut: a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/ atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan: Cc. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya: d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa:
Page 2 OCR 0.930
9. h. i. 3. Ket a b. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal, Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan: Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan: dan Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. entuan Rapat Komite Audit: Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. 4. Keputusan Rapat Komite Audit: a b. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat: Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada butir (a), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak, Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris: 5. Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT Indonesian Tobacco Tbk. terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan 1 (satu) periode Dewan Komisaris yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2029 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan atau diberhentikan dan/ atau dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan, 6. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris. Demikian Surat Keputusan ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana perlunya. Malang, 29 Mei 2024 Hormat Kami, PT Indonesian Tobacco Tbk. Certified: CBN ISO NSP” ISO 9001 : 2015 ISO 45001 : 2018 PT Indonesian Tobacco Tbk. Jl. Letjen S. Parman No. 92 Malang 65122, Jawa Timur INDONESIA Tel. 462341 491017 (hunting) Fax. 462341 491407 Office@indonesiantobacco.com www.indonesiantobacco.com € esign Tobacco Tbk. . Parman no. 92 awa Timur, Indonesia | - Drs. Suprihadi, MSA., Ak., MSA.Ap., CPA., CA., CTA Komisaris Independen
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Suprihadi
· Ketua
p.1 ×2
unresolved
person
MSA.
p.1 ×2
unresolved
person
CPA.
p.1 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Erwin Saraswati.
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
Tobacco Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
170 ms
13 Sep 2026 16:34
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': '2024-05-29',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Indonesian Tobacco Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Drs. Suprihadi, MSA., Ak., MSA.Ap., CPA., CA., CTA',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perseroan: Ketua',
'started_at': None},
{'is_independent': False,
'name': 'Prof. Dr. Erwin Saraswati., Ak., CPMA., CSRA., ASCA',
'role': 'AUDIT_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Audit Perseroan: Anggota',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}