Back to announcement
20240529_IKPM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31643730_lamp1.pdf
Other Text extracted IKPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
("Perseroan")
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL
PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk
Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Ikapharmindo Putramas Tbk ("Perseroan") tanggal 27 Mei 2024 yang telah menyetujui pembagiandividen
final sebesar Rp 2,25 (dua koma dua lima Rupiah) setiap saham yang dibayarkan atas 1.684.662.500 saham
atau seluruhnya berjumlah Rp3.790.490.625 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan
jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen final tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan
jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen final tersebut, sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Final:
a. Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 4 Juni 2024
b. Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 5 Juni 2024
c. Cum Dividen Final di Pasar Tunai : 6 Juni 2024
d. Ex Dividen Final di Pasar Tunai : 7 Juni 2024
e. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final : 6 Juni 2024
f. Pembayaran Dividen Final : 28 Juni 2024
2. Tata Cara Pembagian Dividen Final:
a. Mekanisme pembayaran:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), dividen final akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen final akan ditransfer ke rekening
bank pemegang saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor rekening bank
dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan kepada Biro Administrasi Efek, PT
Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa
Gading, Jakarta Utara 14250 ("BAE"), paling lambat tanggal 6 Juni2024.
b. Dividen final yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Page 2
c. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun
badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuanyang
ditetapkan oleh KSEI.
d. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya
disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,Dokumen
Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 6 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen final yang dibayarkan kepada pemegang sahamasing
akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.
Jakarta, 29 Mei 2024
Direksi
PT Ikapharmindo Putramas Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.