Back to announcement
20240529_EURO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31643826_lamp1.pdf
Other Text extracted EUROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Estee Gold Feet
Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2024 yang salah satu keputusannya
adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp11,724,601,569
Sebelas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus enam puluh sembilan sen) atau
setara Rp4,7 (empat Rupiah tujuh sen) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut
adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No. Kegiatan Hari, Tanggal
1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 29 Mei 2024
2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 5 Juni 2024
• Pasar Tunai 7 Juni 2024
3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 6 Juni 2024
• Pasar Tunai 10 Juni 2024
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 7 Juni 2024
(Recording Date)
5 Pembagian dividen tunai 14 Juni 2024
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 07 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau yang
Page 2
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen
tunai.
3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening efek.
4) Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat
bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 08 Juni 2023 pukul 16.00 WIB secara tertulis
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Bima Registra
Satrio Tower lantai 9 A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: 021-25984818
Email: info@bimaregistra.co.id
5) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi
yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f
angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
Page 3
PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
Kapuk Muara, Penjaringan
JAKARTA UTARA 14460
Telp : (021) 6190528 – 6190568
Website : www.esteegoldaerosol.com
Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id
dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
7) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan
merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 29 Mei 2024
Direksi
PT Estee Gold Feet Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.