Skip to content
Back to announcement

20240529_EURO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31643826_lamp1.pdf

Other Text extracted EURO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                                     JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                        Kapuk Muara, Penjaringan
                                         JAKARTA UTARA 14460
                                     Telp : (021) 6190528 – 6190568
                                 Website : www.esteegoldaerosol.com
                             Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




                          PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                MENGENAI
                         JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Estee Gold Feet
Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2024 yang salah satu keputusannya
adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp11,724,601,569
Sebelas miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus enam puluh sembilan sen) atau
setara Rp4,7 (empat Rupiah tujuh sen) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut
adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

     No.                          Kegiatan                                             Hari, Tanggal
      1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia                                             29 Mei 2024
      2    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
           Dividen)
               •    Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                   5 Juni 2024
               •    Pasar Tunai                                                         7 Juni 2024
      3    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
              • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                        6 Juni 2024
              • Pasar Tunai                                                             10 Juni 2024
      4    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                       7 Juni 2024
           (Recording Date)
      5    Pembagian dividen tunai                                                      14 Juni 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

    1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
       mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

    2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 07 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau yang
Page 2
             PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                                   JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                      Kapuk Muara, Penjaringan
                                       JAKARTA UTARA 14460
                                   Telp : (021) 6190528 – 6190568
                               Website : www.esteegoldaerosol.com
                           Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




      disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen
      tunai.
   3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
      dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
      mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
      Pemegang Saham membuka rekening efek.

   4) Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
      dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
      transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat
      bank serta nomor rekening bank atas nama

       Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 08 Juni 2023 pukul 16.00 WIB secara tertulis
       kepada:

                                    Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)

                                            PT Bima Registra
                                       Satrio Tower lantai 9 A2
                                      Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
                                          Kuningan, Setiabudi
                                        Jakarta Selatan, 12950
                                       Telepon: 021-25984818
                                    Email: info@bimaregistra.co.id

5) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
   (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
   yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi
   yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f
   angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
   terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.
   Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
   dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
Page 3
            PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                                  JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                     Kapuk Muara, Penjaringan
                                      JAKARTA UTARA 14460
                                  Telp : (021) 6190528 – 6190568
                              Website : www.esteegoldaerosol.com
                          Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




   dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan
   Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
   menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
   pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

7) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
   dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
   pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta
   dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

8) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh
   Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
   ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

9) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
   dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan
   merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.




                                        Jakarta, 29 Mei 2024
                                               Direksi
                                       PT Estee Gold Feet Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published29 May 2024
Pages3
Characters8,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTEE GOLD FEET Tbk p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result