Back to announcement
20260513_BINA_Pemanggilan RUPS_32091073_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PT BANK INA PERDANA Tbk
Bersama ini Direksi PT Bank Ina Perdana Tbk (“Perseroan”) mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPST dan RUPS
Independen secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan, pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 5 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat : PT. Bank Ina Perdana Tbk
Gedung Ariobimo Sentral Lt.10
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950
Link kehadiran : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
elektronik (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
oleh KSEI.
Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara langsung dan elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan mata acara Rapat dan
penjelasan masing-masing mata acara Rapat, sebagai berikut:
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun
buku 2025.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto
Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b serta ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur
bahwa Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (”RUPS”).
Page 2
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS. 3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT juncto Pasal 13 ayat (14) dan Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditentukan oleh RUPS, di mana kewenangan RUPS untuk menetapkan besar gaji/honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi Anggota Direksi dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Untuk Dewan Komisaris, RUPS melimpahkan kewenangannya kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan persetujuan penetapan besarnya honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta syarat lain dalam penunjukan tersebut. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 59 ayat (1) POJK 15/2020 juncto Pasal 10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, di mana RUPS dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit keuangan Perseroan tahun buku 2026 serta menentukan honorariumnya. 5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 11 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (8) dan ayat (10) huruf a, Pasal 17 ayat (7) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Page 3
Mata Acara RUPS Independen:
● Persetujuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(”PMTHMETD”)
Penjelasan:
a. Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan berencana untuk
melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta) saham
biasa tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau sebanyak-banyaknya 1,30% (satu
koma tiga nol persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan membutuhkan persetujuan dari
para pemegang saham independen dalam RUPS Independen.
b. Sehubungan dengan tindak lanjut atas pelaksanaan PMTHMETD tersebut, Perseroan
juga akan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta pemberian kuasa
dan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor
sehubungan dengan PMTHMETD hanya akan dilakukan apabila peningkatan modal
ditempatkan dan disetor tersebut diimplementasikan oleh Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan Rapat Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang
Saham Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 11
ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 12 ayat (5) angka 2 Anggaran Dasar
Perseroan, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
dan/atau pemilik saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada hari Selasa, tanggal
12 Mei 2026 sampai dengan penutupan perdagangan.
3. Sehubungan dengan RUPS Independen yang membutuhkan persetujuan pemegang saham
independen, sesuai ketentuan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang
sah dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai
kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama,
dan Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham utama, dan Pengendali,
Page 4
serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
dalam saldo sub rekening efek di KSEI pada hari Selasa, 12 Mei 2025 sampai dengan
penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI.
4. Selain diselenggarakan secara fisik, Rapat Perseroan juga akan diselenggarakan secara
elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan
memperhatikan POJK 14/2025 juncto Pasal 11 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan.
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
atau memberikan kuasa secara tertulis.
6. Pelaksanaan Rapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada
pihak lain melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
1) Para pemegang saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum
terdaftar, silakan melakukan Registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id;
2) Bagi para Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
dahulu ke dalam AKSes KSEI;
3) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
mengubah penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat
hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
yaitu tanggal 4 Juni 2026 pada pukul 12.00 WIB; dan
4) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
juga kami upload di situs web Perseroan di alamat https://www.bankina.co.id/.
b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
untuk memberikan e-voting eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi elektronik ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik;
ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
iii. Penerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
iv. Penerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
Page 5
2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
4) Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id.
7. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman sesuai ketentuan
di bawah ini:
a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative;
2) Formulir surat kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat kuasa yang telah diisi
lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham
Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930,
Telp. (021) 2525666, selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2026 pukul
12.00 WIB.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang rapat.
c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
Anggaran Dasarnya, serta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
terakhir.
8. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam Rapat Perseroan dapat diunduh di
website Perseroan di https://www.bankina.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 13 Mei 2026
PT Bank Ina Perdana Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.