Skip to content
Back to announcement

20260513_BINA_Pemanggilan RUPS_32091073_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
                          PT BANK INA PERDANA Tbk



Bersama ini Direksi PT Bank Ina Perdana Tbk (“Perseroan”) mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) (RUPST dan RUPS
Independen secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan, pada:

Hari, Tanggal       :   Kamis, 5 Juni 2026
Waktu               :   Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat              :   PT. Bank Ina Perdana Tbk
                        Gedung Ariobimo Sentral Lt.10
                        Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950
Link kehadiran      :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
elektronik              (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
                        oleh KSEI.

Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara langsung dan elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), dengan mata acara Rapat dan
penjelasan masing-masing mata acara Rapat, sebagai berikut:

Mata Acara RUPST:

1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
   Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
   buku 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
   decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun
   buku 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
   tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto
   Pasal 10 ayat (4) huruf a dan b serta ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur
   bahwa Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang
   Saham (”RUPS”).
Page 2
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Anggaran
   Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan apabila
   Perseroan mempunyai saldo laba positif termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
   cadangan diputuskan oleh RUPS.

3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi serta
   honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
   Buku 2026.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT juncto Pasal 13 ayat (14) dan Pasal
   16 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya (jika
   ada) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditentukan oleh RUPS, di mana
   kewenangan RUPS untuk menetapkan besar gaji/honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada)
   bagi Anggota Direksi dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan/atau kepada
   Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Untuk Dewan Komisaris, RUPS melimpahkan
   kewenangannya kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan persetujuan penetapan
   besarnya honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta syarat lain
   dalam penunjukan tersebut.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
   Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 59 ayat
   (1) POJK 15/2020 juncto Pasal 10 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
   penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
   mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, di mana RUPS dapat memberikan wewenang
   kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit keuangan
   Perseroan tahun buku 2026 serta menentukan honorariumnya.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan berdasarkan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan OJK
   No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
   juncto Pasal 11 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (8) dan ayat (10) huruf a, Pasal 17 ayat (7)
   Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan
   Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Page 3
Mata Acara RUPS Independen:

●   Persetujuan Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    (”PMTHMETD”)

    Penjelasan:
    a. Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah
        dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan
        Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan berencana untuk
        melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 80.000.000 (delapan puluh juta) saham
        biasa tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau sebanyak-banyaknya 1,30% (satu
        koma tiga nol persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
        Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan membutuhkan persetujuan dari
        para pemegang saham independen dalam RUPS Independen.
    b. Sehubungan dengan tindak lanjut atas pelaksanaan PMTHMETD tersebut, Perseroan
        juga akan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
        dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta pemberian kuasa
        dan wewenang kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk
        melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
        dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor
        sehubungan dengan PMTHMETD hanya akan dilakukan apabila peningkatan modal
        ditempatkan dan disetor tersebut diimplementasikan oleh Perseroan.

Catatan:

1. Pemanggilan ini merupakan undangan Rapat Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang
   Saham Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 11
   ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
   undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 12 ayat (5) angka 2 Anggaran Dasar
   Perseroan, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   dan/atau pemilik saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada hari Selasa, tanggal
   12 Mei 2026 sampai dengan penutupan perdagangan.

3. Sehubungan dengan RUPS Independen yang membutuhkan persetujuan pemegang saham
   independen, sesuai ketentuan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang
   sah dan memberikan suara adalah Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai
   kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:

    a.   bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama,
         dan Pengendali; atau
    b.   bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
         Saham utama, dan Pengendali,
Page 4
   serta namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
   dalam saldo sub rekening efek di KSEI pada hari Selasa, 12 Mei 2025 sampai dengan
   penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI.

4. Selain diselenggarakan secara fisik, Rapat Perseroan juga akan diselenggarakan secara
   elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan
   memperhatikan POJK 14/2025 juncto Pasal 11 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan.

5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan
   dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
   b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      atau memberikan kuasa secara tertulis.

6. Pelaksanaan Rapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada
      pihak lain melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
      1) Para pemegang saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum
          terdaftar, silakan melakukan Registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id;
      2) Bagi para Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
          memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
          dahulu ke dalam AKSes KSEI;
      3) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
          mengubah penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat,
          maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat
          hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
          yaitu tanggal 4 Juni 2026 pada pukul 12.00 WIB; dan
      4) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
          juga kami upload di situs web Perseroan di alamat https://www.bankina.co.id/.

   b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
      untuk memberikan e-voting eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
      1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
           registrasi elektronik ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
          i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
               atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik;
         ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
               tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
               ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
        iii. Penerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
               Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
               menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
        iv. Penerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
               partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
Page 5
      2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
         Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
         pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
         ditentukan, maka yang bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan
         registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
      3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
         apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
         sebagai kuorum kehadiran.
      4) Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
         dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
         https://akses.ksei.co.id.

7. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman sesuai ketentuan
   di bawah ini:
   a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      1) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative;
      2) Formulir surat kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat kuasa yang telah diisi
          lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham
          Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930,
          Telp. (021) 2525666, selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2026 pukul
          12.00 WIB.
   b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
      menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang rapat.
   c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
      Anggaran Dasarnya, serta akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
      terakhir.

8. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam Rapat Perseroan dapat diunduh di
   website Perseroan di https://www.bankina.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
   dengan tanggal diselenggarakan Rapat.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
   diminta dengan hormat hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
   Rapat dimulai.

10. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
    informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku.




                                    Jakarta, 13 Mei 2026
                                  PT Bank Ina Perdana Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published13 May 2026
Pages5
Characters14,809
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result