Skip to content
Back to announcement

20260513_BABP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091289_lamp1.pdf

Other Text extracted BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OTORITAS      JASA KEUANGAN       NOMOR   32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA MELAKUKAN PMTHMETD.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                            PT Bank MNC Internasional Tbk
                                    Kegiatan Usaha:
                                       Perbankan
                      Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                     Kantor Pusat
                               MNC Bank Tower Lantai 8
                     Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                    Telepon: (021) 2980-5555, Faksimili: (021) 3983-6700
                               Website: www.mncbank.co.id
                          Email: corporate.legal@mncbank.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA,     BERTANGGUNG     JAWAB    SEPENUHNYA   ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA      PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI SENIN, TANGGAL 22 JUNI 2026 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG
DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN
PADA SITUS WEB EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.

        Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026




                                          1
Page 2
I.   PENDAHULUAN

Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK No.14 Tahun 2019, bersama
ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735
saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham
yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.22 tanggal
10 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421
tanggal 11 Januari 2024.

Saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama seri B dengan
nilai nominal Rp50,- per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan memenuhi syarat-syarat
dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal.

PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2026.

II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

     1.   Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

          Untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan
          PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
          Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB.

          Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-
          biaya terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk pemberian kredit.

     2.   Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

          Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam
          Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:

          a. Meningkatkan struktur permodalan Perseroan;
          b. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan
             likuiditas perdagangan saham Perseroan;
          c. Perseroan      dapat   mengundang    investor-investor strategis yang    berminat
             menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi
             kinerja Perseroan;
          d. Meningkatkan pemberian kredit Perseroan.

          Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki
          keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham
          baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat dengan
          memperhatikan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dan Pasal 43 ayat (3) UUPT.

     3.   Penerbitan Saham Baru

          Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
          untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri B dengan nilai
          nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh
          dalam Perseroan.

          Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
          keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang
          undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
                                                2
Page 3
     Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
     Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
     Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021)
     (“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang
     kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan
     Pencatatan.

4.   Periode Pelaksanaan

     PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
     22 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD
     tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 22 Juni 2028. Perseroan akan melaksanakan
     PMTHMETD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku,
     termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No.I-A.

     Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
     Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
     sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

     Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan
     informasi sebagai berikut:

     a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
        pelaksanaan PMTHMETD tersebut.

     b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
        memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
        PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
        jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

5.   Rencana Penggunaan Dana

     Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-
     biaya terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk pemberian kredit.

     Jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
     persetujuan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yaitu sampai dengan tanggal 22 Juni
     2028.

6.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

     Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
     dilakukannya PMTHMETD berdasarkan Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat
     dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
     dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.

                                       Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan     Proforma Setelah Peningkatan Modal
               Keterangan                        dan Disetor Penuh                 Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                        Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)   Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                              97.132.520.965     6.000.000.000.000     97.132.520.965    6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan disetor penuh      44.458.997.354     3.325.597.414.100     48.904.897.089    3.547.892.400.850
 Sisa saham dalam portepel                52.673.523.611     2.674.402.585.900     48.227.623.876    2.452.107.599.150


     Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan
     setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
     yaitu sejumlah 4.445.899.735 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Data komposisi
     dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
     Efek yang diterbitkan oleh Administrasi Efek Perseroan PT BSR Indonesia, yang berakhir
                                             3
Page 4
                 pada 30 April 2026.

                         Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor         Proforma Setelah Peningkatan Modal Ditempatkan dan
                                              Penuh                                                   Disetor Penuh
    Keterangan
                            Jumlah                                                    Jumlah
                                            Nilai Nominal (Rp         %                                Nilai Nominal (Rp)         %
                            Saham                                                     Saham
Modal Dasar             97.132.520.965         6.000.000.000.000                  97.132.520.965           6.000.000.000.000
Saham      Seri    A    22.867.479.035         2.286.747.903.500                  22.867.479.035           2.286.747.903.500
(Rp100,-/lembar)
Saham Seri B (Rp50,-    74.265.041.930         3.713.252.096.500                  74.265.041.930         3.713.252.096.500
/lembar)
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Saham Seri A
PT    MNC     Kapital
                         9.336.739.941           933.673.994.100       21,00%      9.336.739.941           933.673.994.100      19,09%
Indonesia Tbk
Winfly Ltd              10.423.122.655         1.042.312.265.500       23,44%     10.423.122.655         1.042.312.265.500      21,31%
Masyarakat (dibawah      2.293.088.332           229.308.833.200        5,16%      2.293.088.332           229.308.833.200       4,69%
5%)
Saham Seri B
PT    MNC     Kapital   12.816.266.466           640.813.323.300       28,83%     12.816.266.466           640.813.323.300      26,21%
Indonesia Tbk
PT MNC Land Tbk          3.034.200.264           151.710.013.200        6,82%      3.034.200.264           151.710.013.200       6,21%
PT Global Mediacom       3.213.433.333           160.671.666.650        7,23%      3.213.433.333           160.671.666.650       6,57%
Tbk
Masyarakat (dibawah      3.342.146.363           167.107.318.150        7,52%      3.342.146.363           167.107.318.150       6,83%
5%)
PMTHMETD                                                                           4.445.899.735           222.294.986.750       9,09%
Jumlah          Modal
Ditempatkan      dan    44.458.997.354         3.325.597.414.100        100%      48.904.897.089         3.547.892.400.850       100%
Disetor Penuh
Saham Seri A            22.052.950.928         2.205.295.092.800       49,60%     22.052.950.928         2.205.295.092.800      45,09%
Saham Seri B            22.406.046.426         1.120.302.321.300       50,40%     26.851.946.161         1.342.597.308.050      54,91%


          7.     Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

                 Ikhtisar data keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                 dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (firma anggota jaringan
                 global Nexia International) adalah sebagai berikut ini:

                 Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                           Keterangan                       31 Desember 2025                         31 Desember 2024
                   Jumlah Aset                                                  20.272.635                          20.871.409
                   Jumlah Liabilitas                                            16.522.003                          17.210.289
                   Jumlah Ekuitas                                                3.750.632                           3.661.120

                 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                               Keterangan                          31 Desember 2025                     31 Desember 2024
                   Pendapatan Bunga                                                 1.522.313                          1.397.432
                   Beban Bunga                                                      (985.806)                          (876.939)
                   Pendapatan Bunga – Bersih                                          536.507                            520.493
                   Pendapatan Operasional Lainnya                                     193.482                            109.878
                   Beban Operasional Lainnya                                        (542.603)                          (512.952)
                   Beban kerugian penurunan nilai                                     (94.122)                           (41.773)
                   Laba operasional                                                     93.264                             75.646
                   Pendapatan       (beban)   non                                       10.413                             18.150
                   operasional - Bersih
                   Laba sebelum beban pajak                                           103.677                              93.796
                   Beban pajak tangguhan                                              (21.902)                           (18.946)
                   Laba bersih tahun berjalan                                           81.775                             74.850
                   Penghasilan (rugi) Komprehensif                                       7.737                            (1.164)
                   lain
                   Jumlah Laba komprehensif                                             89.512                               73.686



                                                                   4
Page 5
     Rasio Kinerja Keuangan

                Keterangan                  31 Desember 2025           31 Desember 2024
      Kewajiban Penyediaan Modal                          24,66%                     24,53%
      Minimum (KPMM)
      NPL gross                                            2,99%                      3,90%
      NPL net                                              2,08%                      2,50%
      Return on Asset (ROA)                                0,52%                      0,50%
      Return on Equity (ROE)                               2,51%                      2,28%
      Net Interest Margin (NIM)                            3,15%                      3,30%
      Beban Operasional terhadap                          94,63%                     95,02%
      Pendapatan Operasional (BOPO)
      Loan to Funding Ratio (LFR)                         78,71%                     77,57%

8.   Analisa Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan dan
     Pemegang Saham Perseroan

     Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
     berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
     a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.445.899.735
         saham seri B.
     b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
         PMTHMETD adalah sebesar 44.458.997.354 saham yang terdiri dari 22.052.950.928
         saham seri A dan 22.406.046.426 saham seri B.
     c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan
         PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 48.904.897.089 saham, yang terdiri dari
         22.052.950.928 saham seri A dan 26.851.946.161 saham seri B.
     d. Rencana PMTHMETD Perseroan ini diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit.
         Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat
         meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
     e. Proforma keuangan terhadap pos-pos laporan keuangan dan rasio keuangan atas
         pelaksanaan PMTHMETD terkait rencana Perseroan tersebut dan rencana penggunaan
         dana yang sudah ditentukan adalah sebagai berikut ini (asumsi harga pelaksanaan Rp50
         per saham):

             Keterangan                31 Desember 2025              31 Desember 2025
                                     (sebelum PMTHMETD)            (setelah PMTHMETD)
      Laporan Posisi Keuangan (dalam jutaan Rupiah)
      Jumlah Aset                              20.272.635                        20.494.930
      Jumlah Liabilitas                        16.522.003                        16.522.003
      Jumlah Ekuitas                            3.750.632                         3.972.927

             Rasio Keuangan                 31 Desember 2025            31 Desember 2025
                                          (sebelum PMTHMETD)          (setelah PMTHMETD)
      Kewajiban Penyediaan      Modal                     24,66%                     25,82%
      Minimum (KPMM)

9.   Risiko atau Dampak PMTHMETD

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
     pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
     proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya
     9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil.




                                           5
Page 6
III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN


Perseroan didirikan berdasarkan akta No.49 tanggal 31 Juli 1989 yang dibuat dihadapan
Sri Rahayu, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2.7223.HT.01.01-Th’89
tanggal 9 Agustus 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.75,
Tambahan No.1917 tanggal 19 September 1989. Anggaran dasar Perseroan mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 perihal
Perubahan Modal disetor sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan
Memesan Efek Terlebih Dahulu X.

Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Umum, sesuai dengan KBLI
2020 dengan kode KBLI 64121 Bank Umum Konvensional.

Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120505892397
tertanggal 29 Agustus 2019 dan Izin Usaha tertanggal 4 Januari 1990.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 12 Maret 2026, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0221627 tanggal 7 April 2026, susunan pengurus Perseroan pada saat ini
adalah:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen)   : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris                         : Peter Fajar
Komisaris Independen              : Frederikus P. Weoseke

Direksi
Presiden Direktur                 : Rita Montagna Siahaan
Direktur                          : Hermawan
Direktur Kepatuhan                : Tiolina Tumanggor
Direktur                          : Lukito Adisubrata Suwardi



IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, penerbitan PMTHMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 pukul 09.30 – selesai, bertempat di
Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat – 10340, yang
diselenggarakan secara hybrid dengan agenda sebagai berikut:

   Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru
   sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
   disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan
   Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

                                           6
Page 7
Pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB, yaitu Pemegang Saham
Independen Perseroan dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun
2019 adalah:

1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
   dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
   bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
   Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
   independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali.

3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
   pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
   pemegang saham utama, atau Pengendali.

4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
   saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
   dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
   dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
   pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
   pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
   kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
   Perusahaan Terbuka.

6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
   yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
   saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengumuman dan panggilan RUPSLB
masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 13 Mei 2026 dan 29 Mei 2026.

V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN


Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran
                                               7
Page 8
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan
informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi
tidak benar atau menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                          PT Bank MNC Internasional Tbk
                 MNC Bank Tower Lantai 8 Jalan Kebon Sirih No. 21-27,
                                Jakarta Pusat 10340
                             Telepon: (021) 2980-5555
                           Website: www.mncbank.co.id
                       Email: corporate.legal@mncbank.co.id




                                            8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published13 May 2026
Pages8
Characters27,468
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL TBK p.1 ×8
linked org MNC Land Tbk p.4 ×2
linked org PT Global Mediacom p.4
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.6
linked person Peter Fajar p.6
linked person Frederikus P. Weoseke p.6
linked person Rita Montagna Siahaan p.6
linked person Tiolina Tumanggor p.6
linked person Lukito Adisubrata p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Kanaka Puradiredja p.4
possible person Sri Rahayu · Notaris p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT BSR Indonesia p.3
unresolved org Indonesia Tbk p.4 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result