Back to announcement
20260513_BABP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091289_lamp1.pdf
Other Text extracted BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA MELAKUKAN PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT Bank MNC Internasional Tbk
Kegiatan Usaha:
Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Bank Tower Lantai 8
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2980-5555, Faksimili: (021) 3983-6700
Website: www.mncbank.co.id
Email: corporate.legal@mncbank.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI SENIN, TANGGAL 22 JUNI 2026 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG
DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN
PADA SITUS WEB EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK No.14 Tahun 2019, bersama
ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735
saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham
yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.22 tanggal
10 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421
tanggal 11 Januari 2024.
Saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama seri B dengan
nilai nominal Rp50,- per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut
dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan memenuhi syarat-syarat
dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2026.
II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan
PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB.
Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-
biaya terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk pemberian kredit.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
a. Meningkatkan struktur permodalan Perseroan;
b. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan;
c. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat
menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi
kinerja Perseroan;
d. Meningkatkan pemberian kredit Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki
keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham
baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat dengan
memperhatikan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 dan Pasal 43 ayat (3) UUPT.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri B dengan nilai
nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh
dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
2
Page 3
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021)
(“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang
kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan
Pencatatan.
4. Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
22 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD
tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 22 Juni 2028. Perseroan akan melaksanakan
PMTHMETD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No.I-A.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan
informasi sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
5. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-
biaya terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk pemberian kredit.
Jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
persetujuan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yaitu sampai dengan tanggal 22 Juni
2028.
6. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukannya PMTHMETD berdasarkan Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.
Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan Proforma Setelah Peningkatan Modal
Keterangan dan Disetor Penuh Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan disetor penuh 44.458.997.354 3.325.597.414.100 48.904.897.089 3.547.892.400.850
Sisa saham dalam portepel 52.673.523.611 2.674.402.585.900 48.227.623.876 2.452.107.599.150
Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan
setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
yaitu sejumlah 4.445.899.735 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Data komposisi
dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek yang diterbitkan oleh Administrasi Efek Perseroan PT BSR Indonesia, yang berakhir
3
Page 4
pada 30 April 2026.
Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Proforma Setelah Peningkatan Modal Ditempatkan dan
Penuh Disetor Penuh
Keterangan
Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp % Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Saham Seri A 22.867.479.035 2.286.747.903.500 22.867.479.035 2.286.747.903.500
(Rp100,-/lembar)
Saham Seri B (Rp50,- 74.265.041.930 3.713.252.096.500 74.265.041.930 3.713.252.096.500
/lembar)
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Saham Seri A
PT MNC Kapital
9.336.739.941 933.673.994.100 21,00% 9.336.739.941 933.673.994.100 19,09%
Indonesia Tbk
Winfly Ltd 10.423.122.655 1.042.312.265.500 23,44% 10.423.122.655 1.042.312.265.500 21,31%
Masyarakat (dibawah 2.293.088.332 229.308.833.200 5,16% 2.293.088.332 229.308.833.200 4,69%
5%)
Saham Seri B
PT MNC Kapital 12.816.266.466 640.813.323.300 28,83% 12.816.266.466 640.813.323.300 26,21%
Indonesia Tbk
PT MNC Land Tbk 3.034.200.264 151.710.013.200 6,82% 3.034.200.264 151.710.013.200 6,21%
PT Global Mediacom 3.213.433.333 160.671.666.650 7,23% 3.213.433.333 160.671.666.650 6,57%
Tbk
Masyarakat (dibawah 3.342.146.363 167.107.318.150 7,52% 3.342.146.363 167.107.318.150 6,83%
5%)
PMTHMETD 4.445.899.735 222.294.986.750 9,09%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 44.458.997.354 3.325.597.414.100 100% 48.904.897.089 3.547.892.400.850 100%
Disetor Penuh
Saham Seri A 22.052.950.928 2.205.295.092.800 49,60% 22.052.950.928 2.205.295.092.800 45,09%
Saham Seri B 22.406.046.426 1.120.302.321.300 50,40% 26.851.946.161 1.342.597.308.050 54,91%
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Ikhtisar data keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (firma anggota jaringan
global Nexia International) adalah sebagai berikut ini:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset 20.272.635 20.871.409
Jumlah Liabilitas 16.522.003 17.210.289
Jumlah Ekuitas 3.750.632 3.661.120
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan Bunga 1.522.313 1.397.432
Beban Bunga (985.806) (876.939)
Pendapatan Bunga – Bersih 536.507 520.493
Pendapatan Operasional Lainnya 193.482 109.878
Beban Operasional Lainnya (542.603) (512.952)
Beban kerugian penurunan nilai (94.122) (41.773)
Laba operasional 93.264 75.646
Pendapatan (beban) non 10.413 18.150
operasional - Bersih
Laba sebelum beban pajak 103.677 93.796
Beban pajak tangguhan (21.902) (18.946)
Laba bersih tahun berjalan 81.775 74.850
Penghasilan (rugi) Komprehensif 7.737 (1.164)
lain
Jumlah Laba komprehensif 89.512 73.686
4
Page 5
Rasio Kinerja Keuangan
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kewajiban Penyediaan Modal 24,66% 24,53%
Minimum (KPMM)
NPL gross 2,99% 3,90%
NPL net 2,08% 2,50%
Return on Asset (ROA) 0,52% 0,50%
Return on Equity (ROE) 2,51% 2,28%
Net Interest Margin (NIM) 3,15% 3,30%
Beban Operasional terhadap 94,63% 95,02%
Pendapatan Operasional (BOPO)
Loan to Funding Ratio (LFR) 78,71% 77,57%
8. Analisa Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.445.899.735
saham seri B.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD adalah sebesar 44.458.997.354 saham yang terdiri dari 22.052.950.928
saham seri A dan 22.406.046.426 saham seri B.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 48.904.897.089 saham, yang terdiri dari
22.052.950.928 saham seri A dan 26.851.946.161 saham seri B.
d. Rencana PMTHMETD Perseroan ini diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit.
Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat
meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
e. Proforma keuangan terhadap pos-pos laporan keuangan dan rasio keuangan atas
pelaksanaan PMTHMETD terkait rencana Perseroan tersebut dan rencana penggunaan
dana yang sudah ditentukan adalah sebagai berikut ini (asumsi harga pelaksanaan Rp50
per saham):
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2025
(sebelum PMTHMETD) (setelah PMTHMETD)
Laporan Posisi Keuangan (dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Aset 20.272.635 20.494.930
Jumlah Liabilitas 16.522.003 16.522.003
Jumlah Ekuitas 3.750.632 3.972.927
Rasio Keuangan 31 Desember 2025 31 Desember 2025
(sebelum PMTHMETD) (setelah PMTHMETD)
Kewajiban Penyediaan Modal 24,66% 25,82%
Minimum (KPMM)
9. Risiko atau Dampak PMTHMETD
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya
9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil.
5
Page 6
III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan akta No.49 tanggal 31 Juli 1989 yang dibuat dihadapan
Sri Rahayu, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2.7223.HT.01.01-Th’89
tanggal 9 Agustus 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.75,
Tambahan No.1917 tanggal 19 September 1989. Anggaran dasar Perseroan mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0006765.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Januari 2024 perihal
Perubahan Modal disetor sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal dengan
Memesan Efek Terlebih Dahulu X.
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Umum, sesuai dengan KBLI
2020 dengan kode KBLI 64121 Bank Umum Konvensional.
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120505892397
tertanggal 29 Agustus 2019 dan Izin Usaha tertanggal 4 Januari 1990.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 12 Maret 2026, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0221627 tanggal 7 April 2026, susunan pengurus Perseroan pada saat ini
adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Peter Fajar
Komisaris Independen : Frederikus P. Weoseke
Direksi
Presiden Direktur : Rita Montagna Siahaan
Direktur : Hermawan
Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor
Direktur : Lukito Adisubrata Suwardi
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, penerbitan PMTHMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 pukul 09.30 – selesai, bertempat di
Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat – 10340, yang
diselenggarakan secara hybrid dengan agenda sebagai berikut:
Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru
sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
6
Page 7
Pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB, yaitu Pemegang Saham
Independen Perseroan dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun
2019 adalah:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan. Pengumuman dan panggilan RUPSLB
masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web
eASY.KSEI pada tanggal 13 Mei 2026 dan 29 Mei 2026.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran
7
Page 8
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan
informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi
tidak benar atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Bank MNC Internasional Tbk
MNC Bank Tower Lantai 8 Jalan Kebon Sirih No. 21-27,
Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2980-5555
Website: www.mncbank.co.id
Email: corporate.legal@mncbank.co.id
8
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.