Back to announcement
20240528_WSBP_Pemanggilan RUPS_31643588_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Timur, beralamat di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Gedung Waskita Heritage
Auditorium Lt. 11
Jl. M.T Haryono Kav No.10 Jakarta Timur
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Audited untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan Pengurusan dan
Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2023;
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris untuk Tahun 2024 serta
Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
5. Persetujuan Penarikan Kembali Saham Perseroan Dengan Cara Pengurangan Modal
Perseroan Sehubungan Dengan Kewajiban Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Perseroan;
6. Persetujuan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Perseroan;
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara tahunan yang rutin diadakan guna
memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) dan Anggaran Dasar Perseroan perihal persetujuan Laporan Tahunan,
termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan serta Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris;
Page 2
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara tahunan yang diadakan guna memenuhi ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan bahwa penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); 3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara tahunan yang rutin diadakan guna memenuhi ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik diputuskan dalam RUPS; 4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara tahunan yang rutin diadakan guna memenuhi ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan bahwa Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris serta Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan dalam RUPS; 5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang diadakan dalam rangka penarikan 1.845.281.000 saham treasury seri B Perseroan dengan cara pengurangan modal guna memenuhi ketentuan UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; 6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang diadakan guna memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/2010 bahwa Penghapusbukuan terhadap Aktiva Tetap dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaannya disetujui/diputuskan dalam RUPS; 7. Mata Acara Rapat ke-7, merupakan Mata Acara yang diadakan guna memenuhi ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik bahwa Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Kuorum Kehadiran: Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-4 dan Mata Acara Rapat ke-7 Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Mata Acara Rapat ke-5 Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 88 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Page 3
Mata Acara Rapat ke-6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) butir 5 Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 43 huruf a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya
yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
Perseroan karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html),
situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 butir 2 Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 23 ayat (2)
POJK 15/2020, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham yaitu tanggal 27
Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
identitas diri lain yang sah dan masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum
diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Anggaran Dasarnya beserta
perubahannya berikut dengan akta pengangkatan Susunan Pengurus terakhir. Bagi
Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
(“KTUR”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY KSEI”).
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain
yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mekanisme pemberian kuasa melalui fasilitas eASY KSEI yang disediakan oleh KSEI,
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam
penyelenggaraan Rapat yang akan tersedia bagi Pemegang Saham Perseroan yang
berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 18 Juni 2024. Panduan registrasi,
penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
(https://easy.ksei.co.id), atau
b. menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html), dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
i. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
ii. Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
membawa dan menyerahkan asli surat kuasa yang telah dilengkapi dan
ditandatangani dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku atas nama Pemegang Saham
Perseroan selaku Pemberi Kuasa beserta dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada ketentuan angka 3 diatas kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
c. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap perkembangan kondisi
terkini di lingkungan sekitar, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap
Pemegang Saham yang memutuskan tidak berkenan untuk datang dalam Rapat, dapat
memberikan kuasa kepada pihak independen, tanpa mengurangi hak Pemegang
Saham untuk hadir, menyampaikan pertanyaan, pendapat dan/atau saran serta
memberikan suara dalam Rapat, dan suara yang dikeluarkan melalui kuasanya dalam
Rapat diperhitungkan dalam pemungutan suara. Kuasa tersebut diberikan kepada
penerima kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 85 UUPT, yang mana penerima
kuasa bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan.
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal dan atau badan hukum yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
9. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
Page 5
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara pada
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11,
maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
11, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 11, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara langsung pada sesi diskusi
mata acara Rapat, sedangkan untuk pertanyaan yang belum terjawab akan dijawab
secara tertulis. Pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Page 6
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara (Voting)
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 12 huruf a angka i-iii, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik pada mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik untuk mata acara
dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit untuk mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 11 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 12 huruf a angka i – vi.
Page 7
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 12 huruf a angka i – vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
13. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk dokumen elektronik tersedia di situs web
Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
14. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk telah berada di tempat Rapat
paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 28 Mei 2024
Board of Directors
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.