Skip to content
Back to announcement

20240528_WSBP_Pemanggilan RUPS_31643588_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                               PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT WASKITA BETON PRECAST TBK

Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Timur, beralamat di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


    Hari/Tanggal     :      Rabu, 19 Juni 2024
    Waktu            :      14.00 WIB - selesai
    Tempat           :      Gedung Waskita Heritage
                            Auditorium Lt. 11
                            Jl. M.T Haryono Kav No.10 Jakarta Timur

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
    Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Audited untuk Tahun Buku yang berakhir
    pada 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
    sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan Pengurusan dan
    Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan
    selama Tahun Buku 2023;

 2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2023;

 3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan
    untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

 4. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris untuk Tahun 2024 serta
    Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023;

 5. Persetujuan Penarikan Kembali Saham Perseroan Dengan Cara Pengurangan Modal
    Perseroan Sehubungan Dengan Kewajiban Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
    Perseroan;

 6. Persetujuan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Perseroan;

 7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat ke-1, merupakan Mata Acara tahunan yang rutin diadakan guna
   memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Anggaran Dasar Perseroan perihal persetujuan Laporan Tahunan,
   termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan serta Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris;
Page 2
2. Mata Acara Rapat ke-2, merupakan Mata Acara tahunan yang diadakan guna
   memenuhi ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan bahwa penetapan
   penggunaan laba bersih diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
3. Mata Acara Rapat ke-3, merupakan Mata Acara tahunan yang rutin diadakan guna
   memenuhi ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan bahwa penunjukan dan
   pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik diputuskan dalam RUPS;
4. Mata Acara Rapat ke-4, merupakan Mata Acara tahunan yang rutin diadakan guna
   memenuhi ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan bahwa Penetapan besarnya
   Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris serta Tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan ditetapkan dalam RUPS;
5. Mata Acara Rapat ke-5, merupakan Mata Acara yang diadakan dalam rangka
   penarikan 1.845.281.000 saham treasury seri B Perseroan dengan cara pengurangan
   modal guna memenuhi ketentuan UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
   Terbuka;
6. Mata Acara Rapat ke-6, merupakan Mata Acara yang diadakan guna memenuhi
   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, Putusan
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, dan Peraturan
   Menteri BUMN No. PER-02/MBU/2010 bahwa Penghapusbukuan terhadap Aktiva Tetap
   dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan
   Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaannya disetujui/diputuskan
   dalam RUPS;
7. Mata Acara Rapat ke-7, merupakan Mata Acara yang diadakan guna memenuhi
   ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
   Publik bahwa Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris
   Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Kuorum Kehadiran:
Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-4 dan Mata Acara Rapat ke-7
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) Anggaran
Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1) butir a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham
lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.

Mata Acara Rapat ke-5
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 88 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (4)
Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Page 3
Mata Acara Rapat ke-6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) butir 5 Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 43 huruf a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya
yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
   Perseroan karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
   dilihat juga di laman situs Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html),
   situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”).
2. Berdasarkan Pasal 12 ayat 15 butir 2 Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 23 ayat (2)
   POJK 15/2020, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
   Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham yaitu tanggal 27
   Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
   untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
   identitas diri lain yang sah dan masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
   memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum
   diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Anggaran Dasarnya beserta
   perubahannya berikut dengan akta pengangkatan Susunan Pengurus terakhir. Bagi
   Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
   diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
   (“KTUR”).
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
        KSEI (“eASY KSEI”).
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain
   yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. mekanisme pemberian kuasa melalui fasilitas eASY KSEI yang disediakan oleh KSEI,
        sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam
        penyelenggaraan Rapat yang akan tersedia bagi Pemegang Saham Perseroan yang
        berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari
        kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 18 Juni 2024. Panduan registrasi,
        penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
        (https://easy.ksei.co.id), atau
   b. menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan
        (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html), dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
         i. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
            bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
            yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
        ii. Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
            membawa dan menyerahkan asli surat kuasa yang telah dilengkapi dan
            ditandatangani dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
            bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku atas nama Pemegang Saham
            Perseroan selaku Pemberi Kuasa beserta dokumen-dokumen sebagaimana
            dimaksud pada ketentuan angka 3 diatas kepada petugas pendaftaran sebelum
            memasuki ruang Rapat.
   c. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap perkembangan kondisi
        terkini di lingkungan sekitar, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap
        Pemegang Saham yang memutuskan tidak berkenan untuk datang dalam Rapat, dapat
        memberikan kuasa kepada pihak independen, tanpa mengurangi hak Pemegang
        Saham untuk hadir, menyampaikan pertanyaan, pendapat dan/atau saran serta
        memberikan suara dalam Rapat, dan suara yang dikeluarkan melalui kuasanya dalam
        Rapat diperhitungkan dalam pemungutan suara. Kuasa tersebut diberikan kepada
        penerima kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 85 UUPT, yang mana penerima
        kuasa bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan.
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
    huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal dan atau badan hukum yang sahamnya
    disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
    terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
    keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
    secara fisik.
9. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
    dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
    pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
          i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11 dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
Page 5
          dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
          registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
          tetapi belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi
          eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11 dan ingin menghadiri Rapat secara
          elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
          pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
          elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
          disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
          Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara pada
          mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11,
          maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
          kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
          dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
          memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
          11, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
          wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
          oleh Perseroan.
     v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
          kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
          Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
          pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
          pada butir 11, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
          melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
          tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
          diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
          Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
          kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat secara langsung pada sesi diskusi
          mata acara Rapat, sedangkan untuk pertanyaan yang belum terjawab akan dijawab
          secara tertulis. Pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat dapat
          disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
          E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
          dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Page 6
     ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi mata acara Rapat secara tertulis
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
          setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi mata
          acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
          Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
          pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara (Voting)
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
          pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
          pada butir 12 huruf a angka i-iii, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
          memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
          pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik pada mata acara
          Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
          (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
          Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
          status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
          pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
          yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
          untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
          kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik untuk mata acara
          dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit untuk mata acara
          Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
          eASY.KSEI.
d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 11 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
          AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
          Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
          secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
          dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
          ketentuan pada butir 12 huruf a angka i – vi.
Page 7
         iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
              Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
              pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 12 huruf a angka i – vi, maka
              kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
              serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
         iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
              mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi mata acara Rapat
              berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
              talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
              pelaksanaan diskusi mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
              terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
              tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
              aplikasi eASY.KSEI.
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
    peramban (browser) Mozilla Firefox.
13. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk dokumen elektronik tersedia di situs web
    Perseroan (https://investor.waskitaprecast.co.id/gms.html) sejak tanggal Pemanggilan
    Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
14. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
    kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk telah berada di tempat Rapat
    paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.



                                  Jakarta, 28 Mei 2024
                                    Board of Directors
                          PT WASKITA BETON PRECAST TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published28 May 2024
Pages7
Characters21,281
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WASKITA BETON PRECAST TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result