Skip to content
Back to announcement

20240528_APAI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31643590_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                    PT Angkasa Pura I
                                                                    Kantor Pusat - Jakarta :
                                                                    Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
                                                                    Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
                                                                    tel : +62-21 6541961 fax : +62-21 6541514
                                                                    web : www.ap1.co.id

Nomor             : AP.I.3209/KU.09.04/2024/DUS-B
Lampiran          :1
Perihal           : Penyampaian Informasi Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha antara PT Angkasa
                    Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia


Kepada Yth,
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat

Dengan ini kami untuk, dan atas nama perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

          Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I
          Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
          Telepon : (021) 6541961
          Faksimile : (021) 6541514
          Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id

 1.   Tanggal Kejadian         28 Mei 2024.
 2.   Jenis Informasi atau     Penyampaian informasi ringkasan rancangan penggabungan usaha antara PT
      Fakta Material           Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
 3.   Uraian Informasi atau    Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
      Fakta Material           Perseroan Terbatas pasal 127 ayat (2) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
                               Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                               Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                               Undang-Undang, pada 28 Mei 2024 telah dipublikasikan ringkasan rancangan
                               penggabungan usaha antara PT Angkasa Pura I (AP1) dan PT Angkasa Pura II
                               (AP2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API) di surat kabar harian Rakyat
                               Merdeka dan Harian Terbit.

                               Ringkasan rencangan penggabungan usaha tersebut memuat informasi sebagai
                               berikut:
                               - Latar belakang.
                               - Informasi mengenai perusahaan yang akan melakukan penggabungan.
                               - Alasan dan penjelasan dilakukannya penggabungan.
                               - Persyaratan penggabungan.
                               - Perkiraan struktur permodalan API setelah penggabungan berlaku efektif.
                               - Cara penyelesaian atas status karyawan perusahaan yang akan
                               menggabungkan diri.
                               - Usulan perubahan Anggaran Dasar.
                               - Perkiraan jadwal pelaksanaan penggabungan.
                               - Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha AP1 dan AP2 sebagai
                               perusahaan yang akan menggabungkan diri.
                               - Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan yang akan melakukan
                               penggabungan terhadap pihak ketiga.
                               - Timeline indikatif terkait dengan penggabungan.
                               - Periode penyesuaian perizinan, perjanjian, aset, dan dokumen hukum lainnya.

                               Adapun bukti iklan dimaksud sebagaimana terlampir.
 4.   Dampak kejadian,         Publikasi ini bertujuan untuk memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia
      informasi atas fakta     Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melalui integrasi, rencana
      material tersebut        pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik,
      terhadap kegiatan        khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam
      operasional, hukum,      pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan
      kondisi keuangan, atau   customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu)
      kelangsungan usaha       entitas.
      Emiten atau
      Perusahaan Publik
 5.   Keterangan lain-lain     Tidak ada.
Page 2
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 Mei 2024
a.n. DIREKSI
DIREKTUR UTAMA
u.b
PGS. VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY,




Ditandatangani secara elektronik
YUYUN WARYUNANINGSIH


Tembusan Yth. :
1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK INDONESIA
2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.
3. DIREKTUR UTAMA (PST)
4. PGS. VICE PRESIDENT FINANCE (PST)

PST/DUS/1793209-D/D.S.I.KOM.
Page 3

          
Page 4
HARIAN TERBIT               Koran Aspirasi Rakyat
                                                                         Selasa, 28 Mei 2024
                                                                         Edisi: 12525 | Thn. 52                                                                                                                                                                                                                                                       7
   I.      LATAR BELAKANG                                                                                     




     Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dibuat sehubungan dengan rencana pelaksanaan peng-
                                                                                                                                          RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA
     gabungan PT Angkasa Pura I (“AP 1”) dan PT Angkasa Pura II (“AP 2”) ke dalam PT Angkasa                                  PT ANGKASA PURA I DAN PT ANGKASA PURA II KE DALAM PT ANGKASA PURA INDONESIA
     Pura Indonesia (“API”) (“Penggabungan”). Untuk selanjutnya, status badan hukum AP 1 dan AP                                                 (“RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN”)
     2 menjadi berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal efektifnya Penggabungan, yang mana
                                                                                                              
     seluruh aktiva dan pasiva AP 1 dan AP 2 akan beralih karena hukum kepada API selaku perseroan
     terbatas yang menerima Penggabungan.                                                                                                       PT Angkasa Pura I             PT Angkasa Pura II         PT Angkasa Pura Indonesia

                                                                                                                                                   Kantor Pusat                 Kantor Pusat                    Kantor Pusat
   II.      INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN                                                                               .RWD%DUX%DQGDU.HPD\RUDQ       *HGXQJ%DQGDUD          *HGXQJ6DULQDK/W-DODQ
            PENGGABUNGAN                                                                                                                        %ORN%.DY1R           6RHNDUQR+DWWD              0+7KDPULQ1R.HO
                                                                                                                                             -DNDUWD3XVDW'.,-DNDUWD    %HQGD7DQJHUDQJ%DQWHQ       *RQGDQJGLD.HF0HQWHQJ
                                                                                                                                                                                                            -DNDUWD3XVDW'.,-DNDUWD
    A.           INFORMASI MENGENAI AP 1
                                                                                                              
    1. Riwayat Singkat                                                                                        PENGGABUNGAN USAHA INI DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN PT ANGKASA PURA I, PT ANGKASA PURA II, PT ANGKASA PURA
                                                                                                              INDONESIA, MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT SERTA TETAP MEMPERHATIKAN TERPENUHINYA HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS
      AP 1 beralamat terdaftar di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2, Desa/Kelu-                 DAN KARYAWAN
      rahan Kemayoran, Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10610.                  
                                                                                                              RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DISUSUN BERSAMA-SAMA OLEH DIREKSI DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
                                                                                                              I, PT ANGKASA PURA II, DAN PT ANGKASA PURA INDONESIA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 123 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007
          AP 1 adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha                     TENTANG PERSEROAN TERBATAS (SEBAGAIMANA DIUBAH) DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
          Milik Negara (“BUMN”) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007                   DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
                                                                                                              
          tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No.                                                       Ringkasan Rancangan Penggabungan ini diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2024
          6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
          2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

         2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                                          b.    diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan, dari para pihak yang berkepentingan,
          Direksi:                                                                                                             termasuk setiap kreditur AP 1, AP 2, dan API, dan/atau dilaksanakannya tindakan yang diperlu-
          Direktur Utama                                  : M.M.A. Indah Preastuty                                             kan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian terhadap mana masing-masing dari
          Direktur Operasi                                : Wahyudi                                                            AP 1, AP 2, dan API merupakan salah satu pihak (sebagaimana berlaku);

          Dewan Komisaris:                                                                                               c.    diperolehnya dan/atau ditandatanganinya dokumen-dokumen sebagaimana dipersyarat-
          Komisaris Utama                                 : Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto                                      kan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan Peng-
          Komisaris Independen                            : Irfan Wahid                                                        gabungan;

   3. Kegiatan Usaha                                                                                                     d.    diperolehnya persetujuan korporasi dari masing-masing pemegang saham AP 1, AP 2, dan
      Berdasarkan anggaran dasar AP 1, maksud dan tujuan AP 1 antara lain adalah melakukan                                     API;
      usaha di bidang jasa kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, dengan kegiatan
      XVDKD EHUXSD DQWDUD ODLQ SHQJDQJNXWDQ GDQ SHUJXGDQJDQ GHQJDQ NODVL¿NDVL DNWLYLWDV NH-                   e.    diperolehnya persetujuan RUPS dari masing-masing AP 1, AP 2, dan API;
      bandarudaraan.
                                                                                                                         f.    ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan
    4. Anak Perusahaan
    a.       PT Angkasa Pura Hotel (“APH”)                                                                               g.    diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
                                                                                                                               dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang dilakukan dalam rangka
    1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                                                     Penggabungan ini.
      Direksi:
      Direktur                                            : Riko Hendrawan                                          V.         PERKIRAAN STRUKTUR PERMODALAN API SETELAH PENGGABUNGAN BER-
      Direktur                                            : Imron Qodari, S.E., M.M.                                           LAKU EFEKTIF

          Dewan Komisaris:                                                                                          Perkiraan struktur permodalan API sebagai perusahaan penerima Penggabungan setelah Peng-
          Komisaris Utama                                 : Najih Prastiyo                                          gabungan berlaku efektif adalah sebagai berikut:
          Komisaris                                       : Rudyandi Praditya
          Komisaris                                       : Siane Indriani                                               Pemegang                  Jumlah Sa-
          Komisaris Independen                            : Ismarilda, S.H.                                                                                                                   Nilai Nominal                                   (%)
                                                                                                                          Saham                    ham Akhir
    2)         Kegiatan Usaha                                                                                                                        100.000.000                          100.000.000.000.000                                  100,00%
                                                                                                                   Modal Dasar
    Berdasarkan anggaran dasar APH, maksud dan tujuan APH adalah melakukan usaha di bidang
    penyediaan akomodasi; aktivitas agen perjalanan; penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya;
                                                                                                                   Modal Ditem-
    aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; penyediaan makanan dan minuman; perdagan-
    gan eceran bukan mobil dan motor; aktivitas jasa informasi; dan pendidikan.
                                                                                                                   patkan dan
                                                                                                                   Disetor Penuh:
    b.        PT Angkasa Pura Properti (“APP”)
                                                                                                                   Saham Seri A
    1)        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
    Direksi:
    Direktur Utama                              : Ristiyanto Eko Wibowo
                                                                                                                   - Negara Repu-                                          2                                     2.000.000                  0,0000030%
    Direktur Keuangan                           : Daulat Musa, S.E.                                                  blik Indonesia
    Direktur                                    : Renny Soviahani
                                                                                                                   Saham Seri B
    Dewan Komisaris:
    PLT Komisaris Utama                                   : Farid Indra Nugraha                                    - PT Aviasi                         66.304.768                            66.304.768.000.000                             99,9999955%
    Komisaris                                             : Ermawan Wibisono                                         Pariwisata
    Komisaris                                             : M. Imam Sofwan Yahya                                     Indonesia
                                                                                                                     (Persero)
    2)         Kegiatan Usaha
    Berdasarkan anggaran dasar APP, maksud dan tujuan APP adalah melakukan usaha di bidang                         - PT Taman                                              1                                     1.000.000                  0,0000015%
    konstruksi gedung; konstruksi bangunan sipil; konstruksi khusus; perdagangan besar bukan mo-                     Wisata Candi
    bil dan sepeda motor; perdagangan eceran bukan mobil dan motor; pergudangan dan aktivitas
    penunjang angkutan; penyediaan akomodasi; penyediaan makanan dan minuman; real estat;
                                                                                                                     Borobudur,
    aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis; penelitian dan pengembangan; ak-                 Prambanan
    tivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; pendidikan; aktivitas hiburan, kesenian                       dan Ratu Boko
    GDQNUHDWL¿WDVDNWLYLWDVRODKUDJDGDQUHNUHDVLODLQQ\DGDQDNWLYLWDVMDVDSHURUDQJDQODLQQ\D
                                                                                                                   Total                               66.304.771                            66.304.771.000.000                                100,00%
    Sebelum dilaksanakannya Penggabungan, AP 1 bermaksud melaksanakan aksi korporasi be-
    rupa penambahan penyetoran modal AP 1 di dalam PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) dengan
    cara mengalihkan dan menyetorkan seluruh kepemilikan saham AP 1 di dalam (i) APH dan (ii)
    APP, sebagai setoran modal AP 1 di dalam IAS atau dengan cara dan mekanisme lain yang akan                    Tanpa mengesampingkan perkiraan struktur kepemilikan saham di atas, terdapat rencana dari
    ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/                   PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk mengalihkan kepemilikan
    atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar AP 1.                          sahamnya di dalam API kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dengan cara dan me-
                                                                                                                  kanisme serta waktu pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu se-
    Setelah dilaksanakannya dan efektifnya Penggabungan, API sebagai entitas penerima Pengga-                     bagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran
    bungan yang akan menerima seluruh aktiva dan pasiva dari AP 1 dan AP 2, termasuk kepemi-                      dasar PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
    likan saham masing-masing perusahaan di dalam IAS, bermaksud untuk mengalihkan seba-
    gian atau seluruh kepemilikan sahamnya di dalam IAS kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia                       VI.  CARA PENYELESAIAN ATAS STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN YANG AKAN
    (Persero) dengan cara dan mekanisme yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu                            MENGGABUNGKAN DIRI
    sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai dengan ketentuan ang-                         Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 selaku
    garan dasar API.                                                                                              perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan
                                                                                                                  perundang-undangan yang berlaku.
    B.           INFORMASI MENGENAI AP 2
                                                                                                                  Status karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 kepada API dengan tetap memperhitungkan masa                                              XII.   PERIODE PENYESUAIAN PERIZINAN, PERJANJIAN, ASET, DAN DOKUMEN HUKUM
    1.       Riwayat Singkat                                                                                      kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam kon-                                                    LAINNYA
    AP 2 beralamat terdaftar di Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Keca-                         teks Penggabungan.
    matan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 19120.                                                                                                                                                                                                  API, AP 1, dan AP 2 akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi,
                                                                                                                    VII. USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                                                                                  laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak
    AP 2 adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk                          Dengan dilaksanakannya Penggabungan, API bermaksud untuk mengubah dan menyatakan kem-                                                   atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, dan dokumen-dokumen hukum
    sepenuhnya pada UUPT.                                                                                         bali anggaran dasar API, dimana perubahan terhadap anggaran dasar API antara lain akan men-                                             lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan atau suatu periode
                                                                                                                  cakup perubahan atas:                                                                                                                   transisi lainnya sebagaimana dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses penyesuaian terha-
    2.        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                                  a. Pasal 1 mengenai tempat kedudukan/domisili API;                                                                                     dap hal-hal tersebut menjadi atas nama API sebagai perusahaan penerima Penggabungan untuk
    Direksi:                                                                                                       b. Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha API;                                                                        memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Direktur Utama                              : Agus Wialdi                                                      c. Pasal 4 mengenai modal dasar, modal disetor dan ditempatkan API; dan
    Direktur Operasi                            : Agus Haryadi                                                     d. Pasal 5 mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Seri A dwiwarna.                                                         Untuk melaksanakan Penggabungan, termasuk untuk pelaksanaan penyesuaian-penyesuaian se-
                                                                                                                                                                                                                                                          bagaimana dimaksud di atas, masing-masing AP 1 dan AP 2 memberikan kuasa dalam arti yang
    Dewan Komisaris:                                                                                                 VIII. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN                                                                                      paling luas dengan hak substitusi kepada Direksi API sebagai perusahaan penerima Penggabun-
    Komisaris Utama                                       : Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa                      Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pem-                                             gan untuk melakukan segala hal yang dianggap perlu oleh API untuk melaksanakan Penggabun-
    Komisaris Independen                                  : Abdul Muis                                            beritahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang                                               gan tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan atau mengurus
                                                                                                                  dilakukan dalam rangka Penggabungan ini.                                                                                                permohonan izin Penggabungan dan persetujuan serta pendaftaran dari pejabat yang berwenang
    3.        Kegiatan Usaha                                                                                                                                                                                                                              atau pihak lain, yang diperlukan untuk melaksanakan Penggabungan, dan sehubungan dengan hal
    Berdasarkan anggaran dasar AP 2, maksud dan tujuan AP 2 antara lain adalah melakukan us-                      Berdasarkan diskusi Direksi AP 1, AP 2, dan API, direncanakan bahwa laporan posisi keuangan                                             tersebut, untuk membuat serta menandatangani akta-akta, dokumen-dokumen, surat-surat, atau
    aha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan kegiatan usaha                       penutupan (closing account) masing-masing AP 1, AP 2, dan API sebelum pelaksanaan Pengga-                                               dokumen lain yang diperlukan, termasuk segala perubahan-perubahannya, membuat pengumu-
    berupa antara lain pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.                    bungan adalah per tanggal 30 Juni 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening                                            man dan melakukan pendaftaran, dan mengambil tindakan-tindakan pada umumnya sehubungan
                                                                                                                  account) API setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024.                                                dengan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas untuk mengurus penetapan, pengalihan, pendaft-
    C.           INFORMASI MENGENAI API                                                                                                                                                                                                                   aran, penandatanganan dan/atau penyesuaian (sebagaimana relevan) atas izin-izin, perjanjian-per-
                                                                                                                    IX.   RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA AP 1 DAN AP 2                                                                janjian, konsesi-konsesi, fasilitas-fasilitas, persetujuan-persetujuan, pemanfaatan, kontrak-kontrak,
    1.        Riwayat Singkat                                                                                             SEBAGAI PERUSAHAAN YANG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI                                                                                 laporan-laporan atau dokumen-dokumen hukum lainnya akibat dari dilakukannya Penggabungan
    API beralamat terdaftar di Gedung Sarinah Lt. 14, Jl. M.H. Thamrin No. 11, RT.08/RW.04, Gon-                  Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum masing-masing AP 1 dan AP                                                  maupun hal lainnya mana pun tanpa ada yang dikecualikan dari atas nama tiap-tiap AP 1 dan AP
    dangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10350.                                                2 akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilak-                                           2 menjadi atas nama API.
                                                                                                                  sanakan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait
    API adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk                           bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan.                                                       Selama perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian,
    sepenuhnya pada UUPT.                                                                                                                                                                                                                                 dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-do-
                                                                                                                    X.    TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN YANG AKAN                                                                   kumen hukum lainnya yang dimiliki oleh masing-masing AP 1 dan AP 2 masih berproses untuk
    2.         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris                                                                        MELAKUKAN PENGGABUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA                                                                                    mendapatkan atau dilakukan penetapan, pengalihan, pendaftaran, dan/atau penyesuaian (se-
    Direksi:                                                                                                         1.        Pihak Ketiga dalam Perjanjian                                                                                              bagaimana relevan) menjadi atas nama API sebagai perusahaan penerima Penggabungan, maka
    Direktur Utama                               : Faik Fahmi                                                        Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban AP 1, AP 2, dan API kepada suatu pihak ketiga                                           perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, doku-
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko       : Yanindya Bayu Wirawan                                             berdasarkan perjanjian-perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan dan syarat-syarat                                       men kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen
    Direktur Komersial                           : Mohammad Rizal Pahlevi                                            yang diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut dan API sebagai perusahaan penerima Peng-                                           hukum lainnya tersebut dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan serta digunakan sebagai per-
    Direktur Teknik                              : Muhammaf Suriawan Wakan                                           gabungan akan melanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh AP 1 dan AP 2                                           izinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen
    Direktur Human Capital                       : Achmad Syahir                                                     kepada pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada.                                                             kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen hukum
    Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo                                                     Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan kontrak yang mengikat AP 1                                            lainnya bagi dan untuk serta atas nama API untuk melakukan setiap dan seluruh kegiatan usahanya
    Direktur Operasi                             : Wendo Asrul Rose                                                  dan AP 2 secara hukum beralih kepada dan dilanjutkan oleh API. Dengan demikian, API akan                                             yang relevan berdasarkan perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan,
                                                                                                                     menggantikan kedudukan AP 1 dan AP 2 dalam tiap-tiap perjanjian tersebut dan akan memiliki                                           kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian,
    Dewan Komisaris:                                                                                                 seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut.                                                    dan dokumen-dokumen hukum lainnya tersebut, termasuk untuk API melanjutkan proses pen-
    Komisaris Utama                                       : Novie Riyanto Rahardjo                                                                                                                                                                        gadaan barang dan jasa, proses negosiasi, dan berbagai proses lain yang sedang dilaksanakan
    Komisaris                                             : Cahyo Rahadian Muzhar                                    2.        Kreditur                                                                                                                   oleh AP 1 dan AP 2 ketika proses Penggabungan sedang berjalan.
    Komisaris Independen                                  : Djamaluddin                                              Merujuk pada Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dari tiap perusahaan yang turut serta da-
    Komisaris Independen                                  : Achmad Syah Reza                                         lam Penggabungan dapat mengajukan keberatan mereka atas rencana Penggabungan dalam
                                                                                                                     waktu 14 hari kalender sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan ini. Keber-
    3.        Kegiatan Usaha                                                                                         atan tersebut wajib diselesaikan sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal RUPS yang                                              INFORMASI TAMBAHAN
    Berdasarkan anggaran dasar API, maksud dan tujuan API antara lain adalah melaksanakan                            menyetujui Penggabungan.
    kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, termasuk untuk melakukan konsultasi manajemen                         Seluruh hak-hak dan kewajiban-kewajiban kreditur AP 1 dan AP 2 yang ada sebelum dilakukan-                                           Salinan dari Rancangan Penggabungan dapat diperoleh pihak-pihak yang berkepentingan dari
    pada sektor kebandarudaraan, transportasi dan sektor lainnya yang terkait, dengan kegiatan us-                   nya Penggabungan akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima Penggabungan.                                                 AP 1, AP 2, dan API di kantor masing-masing perusahaan terhitung sejak tanggal pengumuman
    aha berupa antara lain aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.                                                                                                                                                       Ringkasan Rancangan Penggabungan ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS mas-
                                                                                                                    XI.    TIMELINE INDIKATIF TERKAIT DENGAN PENGGABUNGAN                                                                                 ing-masing perusahaan yang menyetujui rencana Penggabungan ini.
    4.       Penambahan Kegiatan Usaha                                                                            Timeline indikatif terkait dengan rencana Penggabungan ini secara garis besar adalah sebagai
    Sehubungan dengan Penggabungan, API sedang dalam proses untuk melakukan penam-                                berikut:                                                                                                                                Apabila terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dari AP 1, AP 2 atau API yang memerlukan
    EDKDQ NHJLDWDQ XVDKD EHUXSD SHQJDQJNXWDQ GDQ SHUJXGDQJDQ GHQJDQ NODVL¿NDVL DNWLYLWDV                                                                                                                                                       informasi tambahan terkait dengan Penggabungan ini, dapat menghubungi:
    kebandarudaraan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            PT Angkasa Pura I
   D.        KESIMPULAN DAN REKOMENDASI                                                                                                                                                                                                                                      U.P. M.M.A. Indah Preastuty selaku Direktur Utama
   Berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan, aspek legal, aspek bisnis dan                                                                                                                                                                                Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2
   operasional, aspek sosial dan ekonomi, dan aspek organisasi dan sumber daya manusia, serta                                                                                                                                                                                            Jakarta Pusat, DKI Jakarta
   analisa SWOT dan risiko, para Direksi dan Dewan Komisaris dari AP 1, AP 2, dan API secara                                                                                                                                                                                               Telepon: 021 6541961
   bersama-sama merekomendasikan penggabungan AP 1 dan AP 2 ke dalam API.                                                                                                                                                                                                                 Email: pst.dal@ap1.co.id
   III.     ALASAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                              PT Angkasa Pura II
 Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia memiliki potensi utama un-                                                                                                                                                                                        U.P. Agus Wialdi selaku Direktur Utama
 tuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata. Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk                                                                                                                                                                                       Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
 menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan pariwisata, antara lain kondisi Indonesia                                                                                                                                                                                             Benda, Tangerang, Banten
 yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi terbesar di Asia Tenggara                                                                                                                                                                                                 Telepon: 021 550 5079
 GDQNHODVNRQVXPHQ\DQJWHUXVEHUNHPEDQJSRVLVLJHRJUD¿V\DQJVWUDWHJLVNHLQGDKDQDODPGDQ                                                                                                                                                                                         Email: tu.pst@angkasapura2.co.id
 budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah. Faktor-faktor tersebut berpen-
 garuh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik dan internasional, wisatawan
 asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia.                                                                                                                                                                                                                    PT Angkasa Pura Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                 U.P. Faik Fahmi selaku Direktur Utama
 Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas                                                                                                                                                                          Gedung Sarinah, Lt. 14, Jalan M.H. Thamrin No. 11,
 dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan                                                                                                                                                                                Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
 meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia. Rencana integrasi ini juga akan men-                                                                                                                                                                                             Telepon: 021 6541961
 jadikan API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia dengan 36 bandara di seluruh                                                                                                                                                                                            Email: pst.dal@ap1.co.id
 Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun di tahun 2045.
 Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih
 EDLN NKXVXVQ\D WHUNDLW DORNDVL LQYHVWDVL WHUPDVXN SHQLQJNDWDQ VLJQL¿NDQ GDODP SHOD\DQDQ GDQ
 H¿VLHQVLSHQHUEDQJDQWHUXWDPDWHUNDLWKDUPRQLVDVLGDQSHUEDLNDQFXVWRPHUH[SHULHQFHGLEDQGDU
 udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi mening-
 katkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan
 yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Integrasi bandara
 MXJD DNDQ PHQGRURQJ HIHNWLYLWDV GDQ H¿VLHQVL GHQJDQ DGDQ\D RSWLPDOLVDVL RSHUDVLRQDO EDQGDUD
 yang dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara,
 sehingga membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para
 penumpang ke depannya di setiap bandara yang dikelola oleh API.

 Selain itu, Pemerintah melihat proyek peningkatan konektivitas udara sebagai proyek strategis un-
 tuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks
 ini, proyek integrasi bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Proyek
 Strategis Nasional (“PSN”) Pemerintah. Dengan memasukkan proyek integrasi bandara ke dalam
 PSN, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan
 untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia. Hal ini se-
 jalan dengan rencana Penggabungan yang juga merupakan bagian dari program transformasi dan
 restrukturisasi BUMN dan diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan
 QHJDUD PHODOXL GLYLGHQ GDQ SDMDN DWDV SHQLQJNDWDQ SUR¿WDELOLWDV SDULZLVDWD \DQJ MXJD GLGXNXQJ
 oleh penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisa-
 ta dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.

   IV.   PERSYARATAN PENGGABUNGAN
    Pelaksanaan dan efektifnya Penggabungan akan terjadi apabila hal-hal berikut ini telah ter-
    penuhi:
     a. diperolehnya persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing AP 1, AP 2,
         dan API;

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.93 MB
Published28 May 2024
Pages4
Characters46,658
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura I p.1 ×17
linked org PT Angkasa Pura II p.1 ×15
linked org Angkasa Pura p.1 ×10
linked person YUYUN WARYUNANINGSIH p.2
linked org BANK MEGA TBK. p.2 ×2
linked person Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto p.4
linked person Irfan Wahid p.4
linked person Ristiyanto Eko Wibowo p.4
linked person Abdul Muis p.4
linked person Faik Fahmi p.4 ×2
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.4
linked person Mohammad Rizal Pahlevi p.4
linked person Achmad Syahir p.4
linked person Ferry Kusnowo p.4
linked person Wendo Asrul Rose p.4
linked person Novie Riyanto Rahardjo p.4
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.4
linked person Achmad Syah Reza p.4
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2
possible person Indra Nugraha p.4
possible person Agus Haryadi p.4
possible org PT Angkasa Pura I D. p.4
unresolved org PT Angkasa Pura I Kantor Pusat p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Angkasa Pura I Bidang p.1
unresolved org PT Angkasa p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA II KE p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA Pura Indonesia p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Hotel p.4
unresolved person Imron Qodari p.4
unresolved person Ismarilda p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Properti p.4
unresolved person Daulat Musa p.4
unresolved person PLT · Komisaris Utama p.4
unresolved org PT Aviasi p.4
unresolved org PT Integrasi Aviasi Solusi p.4
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) p.4 ×2
unresolved person Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa p.4
unresolved person H. Thamrin p.4 ×2
unresolved — U.P. M.M.A. Indah Preastuty · Direktur Utama p.4
unresolved org PT Angkasa Pura II Penggabungan p.4
unresolved — U.P. Agus Wialdi · Direktur Utama p.4 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia U.P. Faik Fahmi · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3255 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Angkasa Pura I',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-05-28',
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result