Back to announcement
20240528_APAI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31643590_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT Angkasa Pura I
Kantor Pusat - Jakarta :
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
tel : +62-21 6541961 fax : +62-21 6541514
web : www.ap1.co.id
Nomor : AP.I.3209/KU.09.04/2024/DUS-B
Lampiran :1
Perihal : Penyampaian Informasi Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha antara PT Angkasa
Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth,
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
di -
Tempat
Dengan ini kami untuk, dan atas nama perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material
sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Angkasa Pura I
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : (021) 6541961
Faksimile : (021) 6541514
Alamat surat elektronik (e-mail) : humas@ap1.co.id
1. Tanggal Kejadian 28 Mei 2024.
2. Jenis Informasi atau Penyampaian informasi ringkasan rancangan penggabungan usaha antara PT
Fakta Material Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
3. Uraian Informasi atau Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Fakta Material Perseroan Terbatas pasal 127 ayat (2) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, pada 28 Mei 2024 telah dipublikasikan ringkasan rancangan
penggabungan usaha antara PT Angkasa Pura I (AP1) dan PT Angkasa Pura II
(AP2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API) di surat kabar harian Rakyat
Merdeka dan Harian Terbit.
Ringkasan rencangan penggabungan usaha tersebut memuat informasi sebagai
berikut:
- Latar belakang.
- Informasi mengenai perusahaan yang akan melakukan penggabungan.
- Alasan dan penjelasan dilakukannya penggabungan.
- Persyaratan penggabungan.
- Perkiraan struktur permodalan API setelah penggabungan berlaku efektif.
- Cara penyelesaian atas status karyawan perusahaan yang akan
menggabungkan diri.
- Usulan perubahan Anggaran Dasar.
- Perkiraan jadwal pelaksanaan penggabungan.
- Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha AP1 dan AP2 sebagai
perusahaan yang akan menggabungkan diri.
- Tata cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan yang akan melakukan
penggabungan terhadap pihak ketiga.
- Timeline indikatif terkait dengan penggabungan.
- Periode penyesuaian perizinan, perjanjian, aset, dan dokumen hukum lainnya.
Adapun bukti iklan dimaksud sebagaimana terlampir.
4. Dampak kejadian, Publikasi ini bertujuan untuk memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia
informasi atas fakta Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melalui integrasi, rencana
material tersebut pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik,
terhadap kegiatan khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam
operasional, hukum, pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan
kondisi keuangan, atau customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu)
kelangsungan usaha entitas.
Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain Tidak ada.
Page 2
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 28 Mei 2024 a.n. DIREKSI DIREKTUR UTAMA u.b PGS. VICE PRESIDENT CORPORATE SECRETARY, Ditandatangani secara elektronik YUYUN WARYUNANINGSIH Tembusan Yth. : 1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK INDONESIA 2. CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK. 3. DIREKTUR UTAMA (PST) 4. PGS. VICE PRESIDENT FINANCE (PST) PST/DUS/1793209-D/D.S.I.KOM.
Page 3
Page 4
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
Selasa, 28 Mei 2024
Edisi: 12525 | Thn. 52 7
I. LATAR BELAKANG
Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dibuat sehubungan dengan rencana pelaksanaan peng-
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA
gabungan PT Angkasa Pura I (“AP 1”) dan PT Angkasa Pura II (“AP 2”) ke dalam PT Angkasa PT ANGKASA PURA I DAN PT ANGKASA PURA II KE DALAM PT ANGKASA PURA INDONESIA
Pura Indonesia (“API”) (“Penggabungan”). Untuk selanjutnya, status badan hukum AP 1 dan AP (“RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN”)
2 menjadi berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal efektifnya Penggabungan, yang mana
seluruh aktiva dan pasiva AP 1 dan AP 2 akan beralih karena hukum kepada API selaku perseroan
terbatas yang menerima Penggabungan. PT Angkasa Pura I PT Angkasa Pura II PT Angkasa Pura Indonesia
Kantor Pusat Kantor Pusat Kantor Pusat
II. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN .RWD%DUX%DQGDU.HPD\RUDQ *HGXQJ%DQGDUD *HGXQJ6DULQDK/W-DODQ
PENGGABUNGAN %ORN%.DY1R 6RHNDUQR+DWWD 0+7KDPULQ1R.HO
-DNDUWD3XVDW'.,-DNDUWD %HQGD7DQJHUDQJ%DQWHQ *RQGDQJGLD.HF0HQWHQJ
-DNDUWD3XVDW'.,-DNDUWD
A. INFORMASI MENGENAI AP 1
1. Riwayat Singkat PENGGABUNGAN USAHA INI DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN PT ANGKASA PURA I, PT ANGKASA PURA II, PT ANGKASA PURA
INDONESIA, MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT SERTA TETAP MEMPERHATIKAN TERPENUHINYA HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS
AP 1 beralamat terdaftar di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2, Desa/Kelu- DAN KARYAWAN
rahan Kemayoran, Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10610.
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DISUSUN BERSAMA-SAMA OLEH DIREKSI DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
I, PT ANGKASA PURA II, DAN PT ANGKASA PURA INDONESIA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 123 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007
AP 1 adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha TENTANG PERSEROAN TERBATAS (SEBAGAIMANA DIUBAH) DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Milik Negara (“BUMN”) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. Ringkasan Rancangan Penggabungan ini diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2024
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris b. diperolehnya persetujuan, atau tidak adanya keberatan, dari para pihak yang berkepentingan,
Direksi: termasuk setiap kreditur AP 1, AP 2, dan API, dan/atau dilaksanakannya tindakan yang diperlu-
Direktur Utama : M.M.A. Indah Preastuty kan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-perjanjian terhadap mana masing-masing dari
Direktur Operasi : Wahyudi AP 1, AP 2, dan API merupakan salah satu pihak (sebagaimana berlaku);
Dewan Komisaris: c. diperolehnya dan/atau ditandatanganinya dokumen-dokumen sebagaimana dipersyarat-
Komisaris Utama : Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto kan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan Peng-
Komisaris Independen : Irfan Wahid gabungan;
3. Kegiatan Usaha d. diperolehnya persetujuan korporasi dari masing-masing pemegang saham AP 1, AP 2, dan
Berdasarkan anggaran dasar AP 1, maksud dan tujuan AP 1 antara lain adalah melakukan API;
usaha di bidang jasa kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, dengan kegiatan
XVDKD EHUXSD DQWDUD ODLQ SHQJDQJNXWDQ GDQ SHUJXGDQJDQ GHQJDQ NODVL¿NDVL DNWLYLWDV NH- e. diperolehnya persetujuan RUPS dari masing-masing AP 1, AP 2, dan API;
bandarudaraan.
f. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan
4. Anak Perusahaan
a. PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) g. diperolehnya persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang dilakukan dalam rangka
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Penggabungan ini.
Direksi:
Direktur : Riko Hendrawan V. PERKIRAAN STRUKTUR PERMODALAN API SETELAH PENGGABUNGAN BER-
Direktur : Imron Qodari, S.E., M.M. LAKU EFEKTIF
Dewan Komisaris: Perkiraan struktur permodalan API sebagai perusahaan penerima Penggabungan setelah Peng-
Komisaris Utama : Najih Prastiyo gabungan berlaku efektif adalah sebagai berikut:
Komisaris : Rudyandi Praditya
Komisaris : Siane Indriani Pemegang Jumlah Sa-
Komisaris Independen : Ismarilda, S.H. Nilai Nominal (%)
Saham ham Akhir
2) Kegiatan Usaha 100.000.000 100.000.000.000.000 100,00%
Modal Dasar
Berdasarkan anggaran dasar APH, maksud dan tujuan APH adalah melakukan usaha di bidang
penyediaan akomodasi; aktivitas agen perjalanan; penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya;
Modal Ditem-
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; penyediaan makanan dan minuman; perdagan-
gan eceran bukan mobil dan motor; aktivitas jasa informasi; dan pendidikan.
patkan dan
Disetor Penuh:
b. PT Angkasa Pura Properti (“APP”)
Saham Seri A
1) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi:
Direktur Utama : Ristiyanto Eko Wibowo
- Negara Repu- 2 2.000.000 0,0000030%
Direktur Keuangan : Daulat Musa, S.E. blik Indonesia
Direktur : Renny Soviahani
Saham Seri B
Dewan Komisaris:
PLT Komisaris Utama : Farid Indra Nugraha - PT Aviasi 66.304.768 66.304.768.000.000 99,9999955%
Komisaris : Ermawan Wibisono Pariwisata
Komisaris : M. Imam Sofwan Yahya Indonesia
(Persero)
2) Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasar APP, maksud dan tujuan APP adalah melakukan usaha di bidang - PT Taman 1 1.000.000 0,0000015%
konstruksi gedung; konstruksi bangunan sipil; konstruksi khusus; perdagangan besar bukan mo- Wisata Candi
bil dan sepeda motor; perdagangan eceran bukan mobil dan motor; pergudangan dan aktivitas
penunjang angkutan; penyediaan akomodasi; penyediaan makanan dan minuman; real estat;
Borobudur,
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis; penelitian dan pengembangan; ak- Prambanan
tivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; pendidikan; aktivitas hiburan, kesenian dan Ratu Boko
GDQNUHDWL¿WDVDNWLYLWDVRODKUDJDGDQUHNUHDVLODLQQ\DGDQDNWLYLWDVMDVDSHURUDQJDQODLQQ\D
Total 66.304.771 66.304.771.000.000 100,00%
Sebelum dilaksanakannya Penggabungan, AP 1 bermaksud melaksanakan aksi korporasi be-
rupa penambahan penyetoran modal AP 1 di dalam PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) dengan
cara mengalihkan dan menyetorkan seluruh kepemilikan saham AP 1 di dalam (i) APH dan (ii)
APP, sebagai setoran modal AP 1 di dalam IAS atau dengan cara dan mekanisme lain yang akan Tanpa mengesampingkan perkiraan struktur kepemilikan saham di atas, terdapat rencana dari
ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/ PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk mengalihkan kepemilikan
atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar AP 1. sahamnya di dalam API kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dengan cara dan me-
kanisme serta waktu pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu se-
Setelah dilaksanakannya dan efektifnya Penggabungan, API sebagai entitas penerima Pengga- bagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran
bungan yang akan menerima seluruh aktiva dan pasiva dari AP 1 dan AP 2, termasuk kepemi- dasar PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
likan saham masing-masing perusahaan di dalam IAS, bermaksud untuk mengalihkan seba-
gian atau seluruh kepemilikan sahamnya di dalam IAS kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia VI. CARA PENYELESAIAN ATAS STATUS KARYAWAN PERUSAHAAN YANG AKAN
(Persero) dengan cara dan mekanisme yang akan ditetapkan oleh Direksi dari waktu ke waktu MENGGABUNGKAN DIRI
sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS sesuai dengan ketentuan ang- Penggabungan ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 selaku
garan dasar API. perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. INFORMASI MENGENAI AP 2
Status karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 kepada API dengan tetap memperhitungkan masa XII. PERIODE PENYESUAIAN PERIZINAN, PERJANJIAN, ASET, DAN DOKUMEN HUKUM
1. Riwayat Singkat kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam kon- LAINNYA
AP 2 beralamat terdaftar di Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Keca- teks Penggabungan.
matan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 19120. API, AP 1, dan AP 2 akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi,
VII. USULAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak
AP 2 adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk Dengan dilaksanakannya Penggabungan, API bermaksud untuk mengubah dan menyatakan kem- atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, dan dokumen-dokumen hukum
sepenuhnya pada UUPT. bali anggaran dasar API, dimana perubahan terhadap anggaran dasar API antara lain akan men- lainnya dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan atau suatu periode
cakup perubahan atas: transisi lainnya sebagaimana dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses penyesuaian terha-
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris a. Pasal 1 mengenai tempat kedudukan/domisili API; dap hal-hal tersebut menjadi atas nama API sebagai perusahaan penerima Penggabungan untuk
Direksi: b. Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha API; memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama : Agus Wialdi c. Pasal 4 mengenai modal dasar, modal disetor dan ditempatkan API; dan
Direktur Operasi : Agus Haryadi d. Pasal 5 mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Seri A dwiwarna. Untuk melaksanakan Penggabungan, termasuk untuk pelaksanaan penyesuaian-penyesuaian se-
bagaimana dimaksud di atas, masing-masing AP 1 dan AP 2 memberikan kuasa dalam arti yang
Dewan Komisaris: VIII. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN paling luas dengan hak substitusi kepada Direksi API sebagai perusahaan penerima Penggabun-
Komisaris Utama : Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pem- gan untuk melakukan segala hal yang dianggap perlu oleh API untuk melaksanakan Penggabun-
Komisaris Independen : Abdul Muis beritahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang gan tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengajukan atau mengurus
dilakukan dalam rangka Penggabungan ini. permohonan izin Penggabungan dan persetujuan serta pendaftaran dari pejabat yang berwenang
3. Kegiatan Usaha atau pihak lain, yang diperlukan untuk melaksanakan Penggabungan, dan sehubungan dengan hal
Berdasarkan anggaran dasar AP 2, maksud dan tujuan AP 2 antara lain adalah melakukan us- Berdasarkan diskusi Direksi AP 1, AP 2, dan API, direncanakan bahwa laporan posisi keuangan tersebut, untuk membuat serta menandatangani akta-akta, dokumen-dokumen, surat-surat, atau
aha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, dengan kegiatan usaha penutupan (closing account) masing-masing AP 1, AP 2, dan API sebelum pelaksanaan Pengga- dokumen lain yang diperlukan, termasuk segala perubahan-perubahannya, membuat pengumu-
berupa antara lain pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. bungan adalah per tanggal 30 Juni 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening man dan melakukan pendaftaran, dan mengambil tindakan-tindakan pada umumnya sehubungan
account) API setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024. dengan kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas untuk mengurus penetapan, pengalihan, pendaft-
C. INFORMASI MENGENAI API aran, penandatanganan dan/atau penyesuaian (sebagaimana relevan) atas izin-izin, perjanjian-per-
IX. RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA AP 1 DAN AP 2 janjian, konsesi-konsesi, fasilitas-fasilitas, persetujuan-persetujuan, pemanfaatan, kontrak-kontrak,
1. Riwayat Singkat SEBAGAI PERUSAHAAN YANG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI laporan-laporan atau dokumen-dokumen hukum lainnya akibat dari dilakukannya Penggabungan
API beralamat terdaftar di Gedung Sarinah Lt. 14, Jl. M.H. Thamrin No. 11, RT.08/RW.04, Gon- Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum masing-masing AP 1 dan AP maupun hal lainnya mana pun tanpa ada yang dikecualikan dari atas nama tiap-tiap AP 1 dan AP
dangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10350. 2 akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilak- 2 menjadi atas nama API.
sanakan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait
API adalah suatu perseroan terbatas yang merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan. Selama perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian,
sepenuhnya pada UUPT. dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-do-
X. TATA CARA PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN YANG AKAN kumen hukum lainnya yang dimiliki oleh masing-masing AP 1 dan AP 2 masih berproses untuk
2. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MELAKUKAN PENGGABUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA mendapatkan atau dilakukan penetapan, pengalihan, pendaftaran, dan/atau penyesuaian (se-
Direksi: 1. Pihak Ketiga dalam Perjanjian bagaimana relevan) menjadi atas nama API sebagai perusahaan penerima Penggabungan, maka
Direktur Utama : Faik Fahmi Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban AP 1, AP 2, dan API kepada suatu pihak ketiga perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, doku-
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Yanindya Bayu Wirawan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan dan syarat-syarat men kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen
Direktur Komersial : Mohammad Rizal Pahlevi yang diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut dan API sebagai perusahaan penerima Peng- hukum lainnya tersebut dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan serta digunakan sebagai per-
Direktur Teknik : Muhammaf Suriawan Wakan gabungan akan melanjutkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh AP 1 dan AP 2 izinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen
Direktur Human Capital : Achmad Syahir kepada pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada. kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian, dan dokumen-dokumen hukum
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan kontrak yang mengikat AP 1 lainnya bagi dan untuk serta atas nama API untuk melakukan setiap dan seluruh kegiatan usahanya
Direktur Operasi : Wendo Asrul Rose dan AP 2 secara hukum beralih kepada dan dilanjutkan oleh API. Dengan demikian, API akan yang relevan berdasarkan perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan,
menggantikan kedudukan AP 1 dan AP 2 dalam tiap-tiap perjanjian tersebut dan akan memiliki kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen kepegawaian,
Dewan Komisaris: seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut. dan dokumen-dokumen hukum lainnya tersebut, termasuk untuk API melanjutkan proses pen-
Komisaris Utama : Novie Riyanto Rahardjo gadaan barang dan jasa, proses negosiasi, dan berbagai proses lain yang sedang dilaksanakan
Komisaris : Cahyo Rahadian Muzhar 2. Kreditur oleh AP 1 dan AP 2 ketika proses Penggabungan sedang berjalan.
Komisaris Independen : Djamaluddin Merujuk pada Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dari tiap perusahaan yang turut serta da-
Komisaris Independen : Achmad Syah Reza lam Penggabungan dapat mengajukan keberatan mereka atas rencana Penggabungan dalam
waktu 14 hari kalender sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan ini. Keber-
3. Kegiatan Usaha atan tersebut wajib diselesaikan sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal RUPS yang INFORMASI TAMBAHAN
Berdasarkan anggaran dasar API, maksud dan tujuan API antara lain adalah melaksanakan menyetujui Penggabungan.
kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, termasuk untuk melakukan konsultasi manajemen Seluruh hak-hak dan kewajiban-kewajiban kreditur AP 1 dan AP 2 yang ada sebelum dilakukan- Salinan dari Rancangan Penggabungan dapat diperoleh pihak-pihak yang berkepentingan dari
pada sektor kebandarudaraan, transportasi dan sektor lainnya yang terkait, dengan kegiatan us- nya Penggabungan akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima Penggabungan. AP 1, AP 2, dan API di kantor masing-masing perusahaan terhitung sejak tanggal pengumuman
aha berupa antara lain aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Ringkasan Rancangan Penggabungan ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS mas-
XI. TIMELINE INDIKATIF TERKAIT DENGAN PENGGABUNGAN ing-masing perusahaan yang menyetujui rencana Penggabungan ini.
4. Penambahan Kegiatan Usaha Timeline indikatif terkait dengan rencana Penggabungan ini secara garis besar adalah sebagai
Sehubungan dengan Penggabungan, API sedang dalam proses untuk melakukan penam- berikut: Apabila terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dari AP 1, AP 2 atau API yang memerlukan
EDKDQ NHJLDWDQ XVDKD EHUXSD SHQJDQJNXWDQ GDQ SHUJXGDQJDQ GHQJDQ NODVL¿NDVL DNWLYLWDV informasi tambahan terkait dengan Penggabungan ini, dapat menghubungi:
kebandarudaraan.
PT Angkasa Pura I
D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI U.P. M.M.A. Indah Preastuty selaku Direktur Utama
Berdasarkan pertimbangan dari aspek keuangan dan perpajakan, aspek legal, aspek bisnis dan Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B.12 Kav. No. 2
operasional, aspek sosial dan ekonomi, dan aspek organisasi dan sumber daya manusia, serta Jakarta Pusat, DKI Jakarta
analisa SWOT dan risiko, para Direksi dan Dewan Komisaris dari AP 1, AP 2, dan API secara Telepon: 021 6541961
bersama-sama merekomendasikan penggabungan AP 1 dan AP 2 ke dalam API. Email: pst.dal@ap1.co.id
III. ALASAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA PENGGABUNGAN
PT Angkasa Pura II
Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia memiliki potensi utama un- U.P. Agus Wialdi selaku Direktur Utama
tuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata. Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta
menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan pariwisata, antara lain kondisi Indonesia Benda, Tangerang, Banten
yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi terbesar di Asia Tenggara Telepon: 021 550 5079
GDQNHODVNRQVXPHQ\DQJWHUXVEHUNHPEDQJSRVLVLJHRJUD¿V\DQJVWUDWHJLVNHLQGDKDQDODPGDQ Email: tu.pst@angkasapura2.co.id
budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah. Faktor-faktor tersebut berpen-
garuh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik dan internasional, wisatawan
asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia. PT Angkasa Pura Indonesia
U.P. Faik Fahmi selaku Direktur Utama
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas Gedung Sarinah, Lt. 14, Jalan M.H. Thamrin No. 11,
dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia. Rencana integrasi ini juga akan men- Telepon: 021 6541961
jadikan API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia dengan 36 bandara di seluruh Email: pst.dal@ap1.co.id
Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun di tahun 2045.
Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih
EDLN NKXVXVQ\D WHUNDLW DORNDVL LQYHVWDVL WHUPDVXN SHQLQJNDWDQ VLJQL¿NDQ GDODP SHOD\DQDQ GDQ
H¿VLHQVLSHQHUEDQJDQWHUXWDPDWHUNDLWKDUPRQLVDVLGDQSHUEDLNDQFXVWRPHUH[SHULHQFHGLEDQGDU
udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi mening-
katkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan
yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Integrasi bandara
MXJD DNDQ PHQGRURQJ HIHNWLYLWDV GDQ H¿VLHQVL GHQJDQ DGDQ\D RSWLPDOLVDVL RSHUDVLRQDO EDQGDUD
yang dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara,
sehingga membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para
penumpang ke depannya di setiap bandara yang dikelola oleh API.
Selain itu, Pemerintah melihat proyek peningkatan konektivitas udara sebagai proyek strategis un-
tuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks
ini, proyek integrasi bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Proyek
Strategis Nasional (“PSN”) Pemerintah. Dengan memasukkan proyek integrasi bandara ke dalam
PSN, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan
untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia. Hal ini se-
jalan dengan rencana Penggabungan yang juga merupakan bagian dari program transformasi dan
restrukturisasi BUMN dan diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan
QHJDUD PHODOXL GLYLGHQ GDQ SDMDN DWDV SHQLQJNDWDQ SUR¿WDELOLWDV SDULZLVDWD \DQJ MXJD GLGXNXQJ
oleh penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisa-
ta dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
IV. PERSYARATAN PENGGABUNGAN
Pelaksanaan dan efektifnya Penggabungan akan terjadi apabila hal-hal berikut ini telah ter-
penuhi:
a. diperolehnya persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing AP 1, AP 2,
dan API;
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Kantor Pusat
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Bidang
p.1
unresolved
org
PT Angkasa
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA II KE
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA Pura Indonesia
p.4
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Hotel
p.4
unresolved
person
Imron Qodari
p.4
unresolved
person
Ismarilda
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Properti
p.4
unresolved
person
Daulat Musa
p.4
unresolved
person
PLT
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
org
PT Aviasi
p.4
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi Solusi
p.4
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Lukman Farouk Laisa Manoarfa
p.4
unresolved
person
H. Thamrin
p.4 ×2
unresolved
—
U.P. M.M.A. Indah Preastuty
· Direktur Utama
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura II Penggabungan
p.4
unresolved
—
U.P. Agus Wialdi
· Direktur Utama
p.4 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia U.P. Faik Fahmi
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3255 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Angkasa Pura I',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-05-28',
'valuation_date': None,
'value': None}