Back to announcement
20240528_BNBA_Pemanggilan RUPS_31643570_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(’’Perseroan’’)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu / 19 Juni 2024
Waktu : 15.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Bank Bumi Arta Lantai 4
Jalan KH. Wahid Hasyim No. 234-236
Jakarta Pusat 10250
Mata Acara Rapat :
1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023;
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme
anggota Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka :
a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021;
b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) di tahun 2022;
6. Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan Mata Acara Rapat yang rutin
diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Page 2
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka;
b. Mata Acara Rapat ke-5 merupakan mata acara guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum khususnya Pasal 6;
c. Mata Acara Rapat ke-6 merupakan mata acara antara lain guna pengangkatan kembali
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang mana sesuai ketentuan Pasal 18 ayat
(13) dan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 111 dan Pasal 94 UUPT
yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham; dan
d. Mata Acara Rapat ke-7 merupakan mata acara guna mengubah Anggaran Dasar Perseroan
antara lain dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Catatan :
1. Perseroan telah melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 13 Mei 2024, dan sebagaimana
lebih detail diuraikan dalam Pemanggilan ini.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan, Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan, dan Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia e-RUPS
(eASY.KSEI).
3. Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau pemegang saham yang tercatat pada sub rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
tanggal 27 Mei 2024 (”Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform
e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara elektronik.
Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI)
yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada angka 3 di atas adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat
Page 3
akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI No. XI-B tentang
Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang Disertai
Dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
(Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. 0030/DIR/KSEI/1022 Tahun 2022), dengan
mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat dan pihak
lainnya yang diundang oleh Direksi Perseroan. Perseroan membatasi hanya 4 (empat)
Pemegang Saham Yang Berhak dengan tipe badan hukum atau penerima kuasanya dengan
mekanisme mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) POJK eRUPS. Adapun, tempat
pelaksanaan Rapat secara fisik adalah sebagaimana tersebut di atas.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/). Lebih lanjut, Pemegang Saham Yang Berhak yang akan
menggunakan eASY.KSEI juga dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaannya dalam Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan berhak
untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham Yang
Berhak atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu bagi Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal untuk memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 14 Juni 2024.
11. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk:
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 10 diatas;
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 diatas;
iii. Individual Representative, dan Pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang
Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 10 diatas;
iv. Partisipasi KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.45 WIB.
Page 4
b. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran Rapat.
12. Pemegang Saham Yang Berhak baik hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
angka 11 huruf a butir i sampai iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara sejak dibuka sampai dengan pimpinan Rapat menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan Rapat.
13. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu tayangan RUPS pada
AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 14 Juni 2024 pukul 12.00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang
Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
14. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana diatur di dalam angka 6 Pemanggilan ini, diminta dengan hormat membawa
asli dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pribadi lainnya
baik untuk Pemegang Saham Yang Berhak maupun yang diberi kuasa, kepada petugas
registrasi sebelum masuk ke ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa dan menyerahkan
bukti kewenangan mewakili Badan Hukum antara lain salinan Anggaran Dasar beserta
perubahannya berikut akta yang menunjukan susunan pengurus terakhir.
15. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham Yang Berhak dapat berpartisipasi dalam
Rapat dengan memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) kepada pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu karyawan PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
16. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak
sebagai kuasa elektronik dari Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat.
Page 5
17. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat,
wajib mengikuti serta lolos protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan oleh
Perseroan.
18. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak lolos protokol keamanan dan
kesehatan seperti disebutkan di atas, maka Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memberikan kuasa.
19. Sesuai Pasal 17 dan 18 POJK RUPS, bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan
ini sampai tanggal Rapat, dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
https://www.bankbba.co.id/ atau pada setiap jam kerja di Kantor Pusat Perseroan jika diminta
secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak.
20. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambatnya-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
21. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Jakarta, 28 Mei 2024
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.