Back to announcement
20240528_WIIM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31643550_lamp1.pdf
Other Text extracted WIIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
*
PT. WISMILAK INTI MAKMUR TbK.
Jl. Buntaran 9A Tandes - Surabaya 60185
Tel. (031) 7493556 Fax. (031) 7497164
Surabaya, 28 Mei 2O24
Nomor : 023/DIR-ElV 12024
Kepada Yth. :
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 1O71O
W: Kepala Eksekutif Pengautas Pasar Modal
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI}
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 1219()
W: Direktur Penilaian Perusahaan
Perlhal : Pemberitahuaa Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Dengan hormat,
Bersama ini kami Frf WISMILAK INTI MAKMUR Tbk {"Perseroan") berkedudukan di Surabaya,
memberitahukan bahr,va Perseroan akan rnelakukan pembagian Dividen Tunai. Sesuai
dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Wismilak trnti Makmur Tbk ("Persero")
tanggal 27 Met 2024, dengan ini disampaikan bahrva Perseroan akan membagikan Dividen
Tunai tahun buku 2023 sebesar Rp.222.315.326.856,- dimana setiap Pemegang Saham
akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp. 107,1 per saham.
Sehubungan dengan ha1 tersebut, Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara
Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut :
I. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
No- Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Regular & Negosiasi 04 Juni 2424
) Ex Dividen di Pasar Regular & Negosiasi O5 Juni 2024
Jc Cum Dividen di Pasar Tunai O6 Juni 2024
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 07 Juni 2O24
5 Recording Date Dividen A6 Juni 2024
6 Pembayaran Dividen 28 Jwni 2024
II. Tata Cara Pembagian Dividen T\rnai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusr-rs kepada para pemegang
saham Perseroan.
":' 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal O6 Juni
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Selanjutnya disebut : "Pemegamg Saham Yang
Berhak").
3. Pembayaran Dividen Tunai :
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yalg sahamnya masih menggunakan
warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan
pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang.Saham Yang Berhak
Page 2
*
PT. WISMILAK INTI MAKMUR TbK.
Jl. Buntaran 9A Tandes - Surabaya 60185
Tel. (031) 7493556 Fax. (031) 7491764
]rang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama
Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermaterai Rp. i0.OO0-
kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroarr yaitu : Pl. Raya Saham Registra,
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48 Jakarta
12930, telp: (021lr 2525666, fa-x: (02i) 2525028 paling lambat tanggal 06 Juni
2A24 puklal 15.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat
yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan aiamat yang
tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak -'-ang sahamnya telah tercatat dalam
penitipan koiektif Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran
Dividen Tunai dilakukan oieh Perseroan melalui KStrI dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikan kepada para Pemegang Rekening KSEI (Anggota
Bursa/Bank Kustodian) dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya
dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pemba.rraran Dividen Tunai
dari pemegang rekening KStrI 1.'ang bersangkutan.
4. Khusus bagi Pemegang Saham asing ]'ang merupakan Wajibr Pajak Luar Negeri maka
pemotongan pajaknya disesuaikan dengal Peraturan Pajak yang berlaku sesuai
dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/ menyerahkan
asli Surat Keterangan Domisili (Certi{icate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
sebagai berikut:
a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan u,arkat, maka asli Surat
Keterangan Domisili (Certificate of Domiciie dari otoritas pajak negara asal)
dikirimkan/diserahkan kepada BAE Perseroan.
b. Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat daiam penitipan kolektif KSEI,
maka asli Surat Keterangan Domisiii (Certificate of Domiciie dari otoritas pajak
negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada KSEI meialui partisipan _yang
ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham.
Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 06
Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan 1,-ang ditetapkan oleh KStrI
untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili
tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan
dikenakan PPH pasal 26 dengan tanf 2Oo/o {dua puluh persen).
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 202 1 tentang "Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha", maka dalam hal pembayaran dividen kepada
penerima dividen berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Dividen yang diterima penerima dividen yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi t
Dalam Negeri dengan tanggal pencatatan/ recording date 1 Maret 202 1 dan
setelahnya tidak lagi dipotong Pajak Penghasilar (PPh).
2. Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti
potong dividen yang dibuat oleh emiten untuk penerima dividen Orang Pribadi Dalam
Negeri.
3. Selanjutnya dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahu.n menjadi penghasilan bukan obyek pajak.
4. Agar dapat memenuhi ketentuan butir 3 diatas, penerima dividen Orang Pribadi
Dalam Negeri perlu mengisi formulir iaporan reaiisasi investasi paling lambat akhir
bulan Maret tahun depannya seteiah tanggal dividen diumumkan oleh Emiten.
5. Apabila dividen dipergunakan untuk ha1 lain yang tidak memenuhi ketentuan
investasi (sesuai butir 3 diatas) maka penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri
wajib menyetorkan PPh terhutang secara mandiri paling iambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah pembayaran dividen oleh emiten.
6. Apabila penerima dividen adalah adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka
berlaku ketentuan yang sama dengan Wqjib Pajak Pribadi Dalam Negeri tanpa syarat.
Page 3
*
PT. WISMTLAK INTI MAKMUR TbK.
Jl. Buntaran 9A Tandes - Surabaya 60185
Tel. (031) 7493556 Fax. (031) 7491764
Demikian surat pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hornrat kami,
rr| Inti Tbk
13* * x
-{* l-
a
t
lxrr
I LUCAS FIRMAN DJA"IANTO
I Direktur
Y
\c. xser
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Frf WISMILAK INTI MAKMUR Tbk
p.1
unresolved
org
PT Wismilak
p.1
unresolved
org
Makmur Tbk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
PT. WISMTLAK INTI MAKMUR TbK.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.