Skip to content
Back to announcement

20240528_UNTD_Pemanggilan RUPS_31643154_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
                                   (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) yang akan diselenggarakan pada:

    Hari, Tanggal             :   Rabu, 19 Juni 2024

    Waktu                     :   10:00 WIB – selesai

    Tempat                    :   United Building (Grand Hall Lantai 6), Jalan Boulevard
                                  Alam Sutera No. 12 A, Pakulonan, Kec. Serpong Utara,
                                  Kota Tangerang Selatan, Banten 15325

Mata Acara RUPS sebagai berikut:

   1. Persetujuan atas Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian
      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
      seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
      pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023;

   2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023;

   3. Persetujuan atas penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2024
      bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   4. Persetujuan atas penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik
      Terdaftar yang tergabung dalam Kantor akuntan Publik Terdaftar) untuk
      mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
      Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;

   5. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Penjelasan Mata Acara RUPS sebagai berikut:

   1. Mata acara pertama sampai mata acara keempat merupakan mata acara rutin dalam RUPS
      Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
      Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Page 2
     2. Mata acara kelima sehubungan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (”LRPD”) Hasil
        Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        30/POJK.04/2015 (”POJK No. 30/2015”).

Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan RUPS ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat 7
     Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri
     kepada Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Perseroan adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
     Senin, tanggal 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.

3.   Penyelenggaraan RUPS Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
     yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 18 Anggaran Dasar
     Perseroan.

4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
     dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS, dapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:

     a.     hadir secara elektronik dalam RUPS atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
            aplikasi eASY.KSEI;

     b.     hadir dalam RUPS secara fisik; atau

     c.     memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
            dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5.   Pemegang dapat hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-
     Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum
     ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     i.     Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
            pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

     ii.    Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
            Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
            harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);

     iii.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
            eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
            (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
     Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
     memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     a.   Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik pada
          1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS, yaitu sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 pukul
          12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui
          eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
          Kehadiran.

     b.   Untuk:

          (i)   Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
                Ketentuan Umum ini;

          (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran;

          (iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
                Perseroan [PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)]
                yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang
                Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
                Waktu Deklarasi Kehadiran;

          (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
               menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
               suara dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI
               pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.

     c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
          apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
          RUPS secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
          kehadiran.

7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
     dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
     (www.terangduniainternusa.com).

8.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS secara fisik
     sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham
     Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli
     Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk
Page 4
     (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi
     wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli
     KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
     anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang
     diwakilinya.

9.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
     kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
     hadir secara fisik dalam RUPS, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau
     kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.

10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a.   dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
          sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
          Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
          penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara RUPS, maupun
          melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
          Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

     b.   dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
          (www.terangduniainternusa.com) dengan ketentuan:

          i.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
                seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
                berbeda;

          ii.   Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
                ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus diapostile
                oleh lembaga yang berwenang;

          iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
               lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :

                Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

                Telepon         : (021) 29745222

                Fax             : (021) 2928 9961

                pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan selambat-
                lambatnya pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

     c.   apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
          dalam RUPS maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
Page 5
11. Materi yang berkenaan dengan RUPS tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
    (www.terangduniainternusa.com) sejak tanggal Pemanggilan RUPS ini sampai dengan hari
    pelaksanaan RUPS.

12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
    Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada
    menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:

     a.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
          lambat tanggal 18 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.

     b.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
          akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan
          atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
          RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
          saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi
          dalam aplikasi eASY.KSEI.

     c.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS
          melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
          eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
          serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.

13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
    peramban (browser) Mozilla Firefox.

14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
    eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
    penyelenggaraan RUPS secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
    tersebut berlaku terhadap pelaksanaan RUPS, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum
    ini yang terkait dengan penyelenggaraan RUPS secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
    tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri RUPS secara elektronik ataupun hadir secara
fisik dalam RUPS. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti
protokol pada tempat RUPS yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:

1.   Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat RUPS pada
     pukul 08.30 WIB, agar RUPS dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul
     09.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan
     dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta
     tidak dapat mengeluarkan suara dalam RUPS.
Page 6
2.   Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.

3.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
     RUPS akan diumumkan pada situs web Perseraoan (www.terangduniainternusa.com).

4.   Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
     RUPS secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan RUPS secara elektronik tanpa kehadiran
     Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
     Saham Perseroan.


                                    Jakarta, 28 Mei 2024
                             PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published28 May 2024
Pages6
Characters14,263
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result