Skip to content
Back to announcement

20240528_SMRA_Pemanggilan RUPS_31643389_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                           PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                      PT SUMMARECON AGUNG Tbk.

Direksi PT Summarecon Agung Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal      :   Kamis, 20 Juni 2024
Pukul              :   10.00 WIB - Selesai
Tempat             :   Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
                       Jalan Boulevard Raya Blok KGC, RW 1
                       Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading
                       Kota Jakarta Utara

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.      Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan Perseroan,
        dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
2.      Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3.      Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
        Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
        penunjukannya.
4.      Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan gaji,
        uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2024.
5.      Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini
        dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga
        Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum)
        dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.      Rencana pengalihan aset Perseroan berupa Summarecon Mall Kelapa Gading dan aset-aset lainnya yang terkait
        dengan Summarecon Mall Kelapa Gading kepada PT Summarecon Investment Property yang merupakan entitas
        anak perusahaan Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
7.      Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung
        Tahap II Tahun 2023.

Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.      Mata Acara 1 sampai dengan 4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
        Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);

2.      Mata Acara 5, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan wajib
        memperoleh persetujuan dari pemegang saham sebelum Perseroan dapat menjaminkan asetnya bilamana
        perbuatan hukum menjaminkan aset tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan;
        -Tujuan dari pemberian persetujuan yang bersifat umum ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan
        penggalangan dana yang akan dilakukan oleh Perseroan untuk tujuan pendanaan proyek investasi pada saat ini
        maupun di masa mendatang, kebutuhan modal kerja, pembayaran pinjaman, yang memerlukan adanya
        penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan yang dilaksanakan
        dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun terpisah. Pemberian persetujuan yang
        bersifat umum ini berlaku sampai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya.
Page 2
3.    Mata Acara 6, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan wajib
      memperoleh persetujuan dari pemegang saham sebelum Perseroan dapat mengalihkan aset melebihi 50% (lima
      puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan;
      -Tujuan pemberian persetujuan ini adalah untuk mereorganisasi dan mengelompokkan unit usaha sesuai dengan
      fungsinya. PT Summarecon Investment Property sebagian besar meliputi aset yang memberikan pendapatan
      berulang bagi Perseroan. Summarecon Mall Kelapa Gading merupakan aset yang memberikan pendapatan
      berulang sehingga akan dialihkan dari PT Summarecon Agung Tbk. ke PT Summarecon Investment Property
      dengan cara Inbreng.
4.    Mata Acara 7, merupakan kewajiban Perseroan menyampaikan laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
      Hasil Penawaran Umum.




Catatan:
1.    Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal                       20
      April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
      15/20”), Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan.
2.    Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini
      sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 dan Pasal 12 ayat 17 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan, sudah merupakan
      undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
3.    Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan: “www.summarecon.com”, situs web PT Bursa Efek
      Indonesia: www.idx.co.id, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”): “www.ksei.co.id”.
4.    Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau pemegang saham dalam rekening efek di KSEI pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek di hari Senin, tanggal 27 Mei 2024.
5.    Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya mengimbau kepada para
      pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (“e-
      Proxy“) dan memberikan suara secara elektronik (“e-Voting”) melalui fasilitas Electronic General Meeting
      System KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI.
6.    Dengan memperhatikan butir 5 di atas dan butir 9 di bawah ini, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
      dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
      I.    Pemberian Kuasa
             a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
                  Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
                  memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan
                  yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas
                  eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/ AKSes.KSEI
                  (https://akses.ksei.co.id);
                  Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa
                  yang ditunjuk oleh pemegang saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam
                  fasilitas eASY.KSEI.
                  Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
                  ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
             b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
                  -     Selain pemberian kuasa secara elektronik/ e-Proxy tersebut diatas, pemegang saham dapat
                        memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
                  - Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) wajib disampaikan secara langsung
                        kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra sebelum dimulainya
                        Rapat.
      II. Hadir secara fisik dalam Rapat
            Para pemegang saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta untuk:
             a. Menginformasikan nomor Single Investor Identification (SID) yang berasal dari KSEI.
             b. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
             c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan: (i)
                  Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
                  (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa
                  khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
Page 3
            d.    Mengikuti protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya pada saat memasuki gedung
                  Rapat, sesuai dengan ketentuan manajemen gedung tempat Rapat diadakan.
      III. Ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
            Panduan        pendaftaran,      registrasi,   penggunaan        dan       penjelasan       lebih      lanjut
            mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI termasuk yang berkaitan dengan Rapat dapat
            dilihat pada situs web KSEI khususnya pada tautan https://easy.ksei.co.id dan/atau https://akses.ksei.co.id.
7.    Pemegang saham yang akan ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa, serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan
      https://akses.ksei.co.id/. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting tersebut tersedia bagi pemegang saham yang berhak
      untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat
      yaitu pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan
      oleh KSEI selaku penyedia e-RUPS.
8.    Perseroan tidak menyediakan materi/ bahan Rapat dalam bentuk hard copy pada saat penyelenggaraan Rapat dan
      sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/20, bahan mata acara Rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh
      melalui situs web Perseroan (www.summarecon.com) sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai
      dengan penyelenggaraan Rapat.
9.    Dengan memperhatikan kapasitas ruangan Rapat, maka Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara
      fisik dalam Rapat akan ditentukan berdasarkan prinsip first come first served sampai tercapainya jumlah
      maksimum kapasitas ruang Rapat.
10.   Perseroan akan memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan pada lokasi Rapat selama persiapan dan
      waktu pelaksanaan Rapat. Dengan demikian, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam
      Rapat wajib mengikuti dan menaati protokol kesehatan tersebut.
11.   Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi, Pemberitahuan, dan Pemanggilan Rapat
      didalam situs web Perseroan, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin.
12.   Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat
      atau larangan kepada pemegang saham Perseroan untuk hadir secara fisik dalam Rapat sebelum atau pada hari
      pelaksanaan yang telah ditetapkan, sehingga hal tersebut sepenuhnya di luar kewenangan dan tanggung jawab
      Perseroan.
13.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat
      untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                                 Jakarta, 28 Mei 2024
                                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published28 May 2024
Pages3
Characters11,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk. p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Summarecon Investment Property p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result