Back to announcement
20260513_AMMN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32091038.pdf
Other Needs review AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 039/AMI/V/2026
Nama Perusahaan PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Kode Emiten AMMN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05442/BEI.PP2/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal surat ini, Perseroan mengonfirmasi bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang
belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada pada ranah publik.
1 Seluruh informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah disampaikan
oleh Perseroan melalui situs web BEI dan Perseroan.
Informasi terakhir yang disampaikan oleh Perseroan adalah sebagaimana disampaikan Perseroan melalui
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi terkait Rencana Perseroan untuk Melakukan Pengalihan
Saham Perseroan Hasil Pembelian Kembali tanggal 13 Mei 2026 (Keterbukaan Informasi Pengalihan
Saham Buyback).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sesuai dengan tanggapan Perseroan pada No. 1, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum disampaikan oleh
Perseroan kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang menurut Perseroan
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada di ranah publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sebagai informasi, Perseroan senantiasa mengingatkan pemegang saham yang relevan atas kewajiban
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
4 Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut oleh Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (Peraturan
OJK No. 4/2024). Sepanjang pengetahuan Perseroan, pemegang saham yang relevan dengan ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 4/2024 telah mematuhi kewajiban dalam menyampaikan laporan kepemilikan
sahamnya pada Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Pada tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI, kecuali terkait dengan
pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
Pengalihan Saham Buyback.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Vemmy Febrianti
Corporate Secretary
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H
Telepon : 021 5799 4600, Fax : 021 576 1464, www.amman.co.id
Nama Pengirim Vemmy Febrianti
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 13-05-2026 17:58
Lampiran 1. AMMN - Tanggapan terkait Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Amman Mineral Internasional Tbk. yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Amman Mineral Internasional Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 039/AMI/V/2026
Issuer Name PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Issuer Code AMMN
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05442/BEI.PP2/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal surat ini, Perseroan mengonfirmasi bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang
belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada pada ranah publik.
1 Seluruh informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah disampaikan
oleh Perseroan melalui situs web BEI dan Perseroan.
Informasi terakhir yang disampaikan oleh Perseroan adalah sebagaimana disampaikan Perseroan melalui
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi terkait Rencana Perseroan untuk Melakukan Pengalihan
Saham Perseroan Hasil Pembelian Kembali tanggal 13 Mei 2026 (Keterbukaan Informasi Pengalihan
Saham Buyback).
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sesuai dengan tanggapan Perseroan pada No. 1, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum disampaikan oleh
Perseroan kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Pada tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang menurut Perseroan
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada di ranah publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sebagai informasi, Perseroan senantiasa mengingatkan pemegang saham yang relevan atas kewajiban
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
4 Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut oleh Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (Peraturan
OJK No. 4/2024). Sepanjang pengetahuan Perseroan, pemegang saham yang relevan dengan ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 4/2024 telah mematuhi kewajiban dalam menyampaikan laporan kepemilikan
sahamnya pada Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Pada tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di BEI, kecuali terkait dengan
pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
Pengalihan Saham Buyback.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Vemmy Febrianti
Corporate Secretary
PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H
Phone : 021 5799 4600, Fax : 021 576 1464, www.amman.co.id
Sender Name Vemmy Febrianti
Function Corporate Secretary
Date and Time 13-05-2026 17:58
Attachment 1. AMMN - Tanggapan terkait Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of PT Amman Mineral Internasional Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Amman Mineral Internasional Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vemmy Febrianti
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
590 ms
12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '039/AMI/V/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}