Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik serta
ketentuan Pasal 11 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini kami sampaikan hal-hal
berikut:
1. Rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui:
- Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu Notaris
Perseroan dan PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
sebagai penerima kuasa dari pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang
sah; dan
- Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui Sistem Rapat Umum
Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS) dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat, yaitu
pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
Barat atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal
26 Mei 2026.
3. Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan dapat dimasukkan dalam mata acara
Rapat apabila memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan
Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan harus sudah diterima oleh
Direksi melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan, paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat, atau pada
hari Senin, tanggal 18 Mei 2026.
Page 2
4. Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan POJK 15/2020, pemanggilan
untuk Rapat tersebut kepada Pemegang Saham akan diumumkan melalui situs web
Perseroan (www.mncbank.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan
situs web eASY.KSEI pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026.
5. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk
memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang
berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai sehari
sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026.
Jakarta, 13 Mei 2026
PT Bank MNC Internasional Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
169 ms
12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}