Back to announcement
20260907_BBSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32145897_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BBSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.994
NOTARIS & PPAT
Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn
SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608
J1. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Sclatan 12180
Telp
:08128125897
Email
: fajrimckkn.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com
Nomor: 004/MFMP-N/IX/2026
Jakarta, 03 September 2026
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT KROM BANK INDONESIA Tbk.
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT KROM BANK
INDONESIA Tbk. ("Perseroan") telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Kedua ("Rapat"), yang diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik menggunakan sistem
eASY.KSEl yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dengan rincian informasi
sebagai berikut:
A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda Rapat Kedua.
Harl/Tanggal
: Kamis, 03 September 2026
Waktu
: 10.21 WIB s/d 11.50 WIB
Tempat
: Jakarta Design Center (JDC) Ruang Orchid 3, JI. Gatot Subroto Nomor 53,
RT.10/RW.6, Petamburan Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
2. Persetujuan atas Perubahan Remunerasi Pengurus Perseroan;
3. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Dewan Komisaris Perseroan:
1. Presiden Komisaris
: Bapak DINNO INDIANO;
2. Komisaris Independen
: Bapak ZAINAL ABIDIN;
3. Komisaris Independen
: Bapak MARKUS SUGIONO
Direksi Perseroan
1. Presiden Direktur
: Bapak ANTON HERMAWAN;
2. Direktur
: Bapak ALVIN JAMES KURNIAWAN;
3. Direktur
: Bapak WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies;
4. Direktur
: Ibu LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum;
5. Direktur
: Bapak TAN ALIE
Page 2 OCR 0.994
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan 12180 Telp :08128125897 Email : fajrimekka.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Bahwa untuk seluruh mata acara Rapat ini berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a butir ii Anggaran Dasar Perseroan yaitu Rapat ini dapat dilangsungkan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui easy.KSEl maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 3.478.577.339 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan) saham yang merupakan 94,662% (sembilan empat koma enam enam dua persen) dari 3.674.723.301 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus satu) saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Agenda Rapat Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEl diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEl dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Secara Fisik : a. Pemegang Saham yang memberikan suara tidak setuju dan/atau suara abstain diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara untuk dihitung berapa jumlah saham yang tidak setuju dan/atau abstain oleh Notaris. b. Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju. 2. Secara Elektronik : Pemegang saham atau kuasanya yang belum memberikan pilihan suara pada mata acara rapat dalam aplikasi eASY.KSEl sebelum tanggal rapat, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama : a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASy. KSEl pada menu "E- Meeting Hall", sub menu " Live Broadcasting". b. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, system secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status " voting for mata acara item No. ()" pada
Page 3 OCR 0.998
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan 12180 Telp :08128125897 Email : fajrimckka.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com kolom " General Meeting Flow Text". Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom " General Meeting Flow Text " berubah menjadi “ Voting for mata acara Item No. ( ) has ended", maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. F. Hasil Pemungutan Suara untuk Setiap Mata Acara Rapat No Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju 1. Mata Acara Pertama Terdapat 3 (tiga) usulan terkait Perubahan Susunan Pengurus Perseroan: i. Menerima dan menyetujui pengunduran 3.478.577.239 100 99,999997% diri Bapak Markus Sugiono ii. Usulan Pengangkatan 3.478.577.239 100 99,999997% Bapak Waldy Gutama sebagai Komisaris Independen Usulan Pengangkatan Ibu 722.534.762 2.756.042.577 20,770985% Paulina J. Rietkamp, S.E., M.M. sebagai Komisaris Non Independen Persetujuan atas Perubahan 2.756.042.892 722.534.447 79,229024% Susunan Pengurus Perseroan: 2. Mata Acara Kedua: Persetujuan atas Perubahan 2.756.042.892 100 722.534.347 99,999997% Remunerasi Pengurus Perseroan 3. Mata Acara Ketiga: Persetujuan atas Perubahan 2.756.042.892 722.534.447 79,229024% Anggaran Dasar Perseroan
Page 4 OCR 0.997
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan 12180 Telp :08128125897 Email : fajrimckka.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com G. Keputusan Rapat Mata Acara Pertama Rapat: MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI Perubahan Susunan Pengurus Perseroan 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Markus Sugiono selaku Komisaris Independen Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dijalankan di Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercermin dalam buku dan catatan Perseroan serta tidak merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Menyetujui Pengangkatan Bapak Waldy Gutama dalam jabatannya sebagai Komisaris Independen. 3. Tidak Menyetujui Pengangkatan Ibu Paulina J. Rietkamp, S.E., M.M. dalam jabatannya sebagai Komisaris Non Independen Perseroan. Menetapkan bahwa adanya perubahan dan penambahan anggota Dewan Komisaris tersebut maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut: Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebelum perubahan: Presiden Komisaris : Bapak DINNO INDIANO; Komisaris Independen : Bapak ZAINAL ABIDIN; Komisaris Independen : Bapak MARKUS SUGIONO; Presiden Direktur : Bapak ANTON HERMAWAN; Direktur : Bapak ALVIN JAMES KURNIAWAN; Direktur : Bapak WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies; Direktur : Ibu LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum; Direktur : Bapak TAN ALIE. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris setelah perubahan: Presiden Komisaris : Bapak DINNO INDIANO; Komisaris Independen : Bapak ZAINAL ABIDIN; Komisaris Independen : Bapak WALDY GUTAMA;* Presiden Direktur : Bapak ANTON HERMAWAN; Direktur : Bapak ALVIN JAMES KURNIAWAN; Direktur : Bapak WISAKSANA DJAWI, Master of Business Studies; Direktur : Ibu LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum; Direktur : Bapak TAN ALIE. *)Pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK atas penllalan kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.996
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan 12180 Telp :08128125897 Email : fajrimckka.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com Mata Acara Kedua Rapat: MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI Remunerasi Pengurus Perseroan 1. Memberikan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk lima Direktur dan tiga anggota Dewan Komisaris dengan rata-rata kenaikan sebesar 7,8% (tujuh koma delapan persen) dari tahun sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya rapat sampai dengan rapat berikutnya. 2. Memberikan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Ketiga Rapat: MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pada Pasal 3, Pasal 14 ayat 10, Pasal 15 ayat 1 dan penambahan ayat 8, Pasal 16 ayat 15, Pasal 17 ayat 1 dan ayat 9, serta menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan termasuk perubahan sebagaimana dimaksud: Pasal 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: a) melakukan kegiatan usaha di bidang Perbankan Umum Konvensional (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI versi 2025 - KBLI 64121); dan b) melakukan kegiatan usaha di bidang Penyediaan Jasa Pembayaran (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI versi 2025 - KBLI 64141) 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b) menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; c) melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; d) menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; e) menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah; f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan Surat Berharga; g) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; h) melakukan kegiatan pengalihan piutang; i) melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga; dan j) melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: a) melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri Perseroan; b) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Lembaga Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
Page 6 OCR 0.995
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran,Tower Noble Upit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan 12180 Telp :08128125897 Email : fajrimekka.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com c) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun; d) melakukan kegiatan usaha pemberian layanan garansi/Jaminan kepada aplikan; e) melakukan kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerjasama dengan pihak selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan/atau f) melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Pasal 14 ayat 10 10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal pengunduran dirinya. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan secara tertulis tersebut. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut maka dengan lampaunya kurun waktu térsebut pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan menjadi sah dan anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS dengan ketentuan apabila pengunduran diri tersebut mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal pengunduran dirinya sebagai anggota Direksi. Pasal 15 ayat 1 dan Penambahan Ayat 8 1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menJalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemillkan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: a. meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas perbankan lain yang menyerupai kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum; b. meminjam uang dari pihak lain yang tidak termasuk dalam huruf (a) ayat ini, atau menerima fasllitas kredlt atau fasilitas perbankan lain yang mengakibatkan peminjaman uang kepada pihak lain, kecuali proses pinjam-meminjam dana jangka pendek antar bank di pasar uang antar bank (PUAB) untuk mengelola likuiditas harian Perseroan; c. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negerl; d. membell aset berupa barang yang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan, kecuali
Page 7 OCR 0.995
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan 12180 Telp :08128125897 Email : fajrimckka.notaris@gmail.com, fajriputra@yahoo.com pembelian aset tersebut dimaksudkan untuk penyelamatan kredit bermasalah termasuk pengambilalihan agunan debitur dengan mekanisme agunan yang diambil alih (AYDA) serta pembelian aset yang merupakan inventori Perseroan dan/atau dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan; e. menjadikan Perseroan sebagai penanggung hutang yang nilainya 20% (dua puluh persen) atau lebih sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan; harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris Perseroan. 8. Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa. Kuasa sebagaimana diatur pada ayat ini adalah kuasa khusus untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat kuasa. Pasal 16 ayat 15: 15. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui telepon konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi yang sejenis yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang hadir dalam rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain. Partisipasi anggota Direksi yang bersangkutan dengan cara demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung anggota Direksi tersebut dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam menentukan kuorum Rapat tersebut. Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan dengan cara demikian adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat Direksi dimana anggota Direksi berpartisipasi dengan cara yang diuraikan dalam ayat 15 ini berlaku semua syarat dan ketentuan tentang Rapat Direksi yang termuat dalam Pasal ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat; b. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum terjadinya kerusakan atau kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah terjadinya kerusakan atau kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis; C. Risalah Rapat Direksi dimana terdapat partisipasi dengan menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam ayat 15 ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan diantara semua anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan dalam butir c ini tidak diperlukan.
Page 8 OCR 0.994
NOTARIS & PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn SOHO Pancoran, Tower Noble Unit N-1608 Jl. Letjen M.T Haryono Kav 2-3, Jakarta Selatan12180 Telp :08128125897 Email : fajrimekka.notaris@gmail.com,fajriputra@yahoo.com Pasal 17 ayat 1 dan ayat 9: 1. Dewan Komisaris, terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris, 1 (satu) diantara Dewan Komisaris diangkat menjadi Presiden Komisaris dan setidaknya 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah anggota Dewan Komisaris wajib merupakan Komisaris Independen, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Perbankan dan Pasar Modal. Perseroan dapat mengangkat lebih dari 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dengansyarat maksimal jumlah anggota Dewan Komisaris tidak boleh melebihi jumlah anggota Direksi. 9. Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurang- kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan secara tertulis tersebut. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan menjadi sah dan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS, dengan ketentuan apabila pengunduran diri tersebut mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Komisaris. Oleh karena tidak ada lagi hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat ini, maka dengan ini Pimpinan Rapat menutup Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT KROM BANK INDONESIA Tbk. pada pukul 11.50 WIB (sebelas lewat lima puluh menit Waktu Indonesia Barat). Notaris Jakarta Selatan Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, S.H., M.Kn.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA
p.1 ×19
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Menyetujui Pengangkatan Ibu Paulina J. Rietkamp
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
TAN ALIE. Susunan
p.4 ×5
unresolved
person
Selatan Dr. MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
60 ms
12 Sep 2026 21:37
no text layer - needs OCR