Back to announcement
20240528_KDSI_Penyampaian Bukti Iklan_31643256_lamp1.pdf
Other Text extracted KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk (“Perseroan”)
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Mei 2024,
Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 sejumlah Rp 40.095.000.000
(empat puluh miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) atau Rp 99,00 (sembilan puluh sembilan
Rupiah) per saham, yang akan dibayarkan kepada pemilik 405.000.000 (empat ratus lima juta)
saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana di bawah ini.
I. Jadwal Pembagian dividen tunai
No. Aktivitas Tanggal
1 Pengumuman di Bursa Efek dan Surat Kabar 28 Mei 2024
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
2
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 03 Juni 2024
• Pasar Tunai 05 Juni 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex-Dividend)
3
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi 04 Juni 2024
• Pasar Tunai 06 Juni 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak atas Hak
4 05 Juni 2024
Dividen (Recording Date)
5 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 26 Juni 2024
II. Tata Cara Pembagian dividen tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2024 sampai
dengan pukul 16:00 WIB (Recording Date).
2. Pembayaran Dividen Tunai :
a. Pembayaran ke Pemegang Saham warkat (fisik) akan dilakukan dengan
pemindahbukuan (transfer bank) dengan memberitahukan nama bank dan nomor
rekening atas nama Pemegang Saham yang berhak secara tertulis dan bermaterai
Rp 10.000 kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT. Sinartama Gunita
beralamat di Gedung Menara Tekno Lt 7, JL. H. Fachrudin No 19, Kampung Bali -
Tanah Abang, Jakarta Pusat, telp 021-3923003 paling lambat 05 Juni 2024 pukul
16.00 WIB disertai (i) fotokopi KTP atau Paspor sesuai alamat yang tertera dalam
Daftar Pemegang Saham; (ii) fotokopi NPWP; (iii) Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk badan hukum agar melampirkan juga salinan (fotokopi) Anggaran Dasar
dan perubahan terakhir berikut akta yang berisi susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir.
b. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan KSEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Page 2
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang
saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan
dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) maka atas
pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan melampirkan
fotocopy Tax Identification Number (TIN) dan Paspor sesuai alamat yang tertera dalam
Daftar Pemegang Saham.
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen atau Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) untuk
WP Badan DN atau WPOP DN (bila ada) dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dan bagi Pemegang
Saham warkat dapat diambil di Kantor BAE.
Demikian kami sampaikan pemberitahuan ini, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan
terima kasih.
Surabaya, 28 Mei 2024
PT Kedawung Setia Industrial Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.