Skip to content
Back to announcement

20240528_IKAI_Pemanggilan RUPS_31643144_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                       PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                            Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                    (“Perseroan”)

                    Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua
                           PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk


Bahwa Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat
Pertama”), pada:



     Hari/Tanggal      :   Rabu, 22 Mei 2024;

     Waktu             :   09.27’ – 09.43’ WIB;

                           Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
     Tempat            :   Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10
                           1-6, Jakarta 12950.


Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat Pertama, tercatat jumlah saham yang hadir
atau diwakili dalam Rapat Pertama adalah sebanyak 4.519.326.529 saham, yang merupakan 33,965%
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Dikarenakan kuorum kehadiran untuk Rapat Pertama tidak terpenuhi sebagaimana yang
dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Oleh karena itu Rapat tidak dapat dilangsungkan dan ditutup
oleh Ketua Rapat dengan resmi pada pukul 09.43’ WIB.

Bahwa guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, Direksi Perseroan dengan ini
mengundang seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Kedua (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


     Hari/Tanggal      :   Selasa, 4 Juni 2024;

     Waktu             :   09.00’ WIB s/d selesai;

                           Function Hall Ruang Meeting 1 & 2 , The Nine Sopo Del
     Tempat            :   Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10
                           1-6, Jakarta 12950.


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
       a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
             pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2023;


                                                  1
Page 2
                         PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                      (“Perseroan”)

          b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
                pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
                Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
                lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
                      Perseroan, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun
                      2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                      Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
                      Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU PT”).

2.        Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf c Anggaran Dasar
                      Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 UU PT.

3.        Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
          Komisaris Perseroan.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (15) dan Pasal 15 ayat (7)
                      Anggaran Dasar Perseroan.

4.        Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan,
                      Pasal 68 UU PT dan Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan
                      Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

5.        Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan guna pengurusan NIB Perseroan.
          Penjelasan: mata acara di atas diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan
                      Pasal 177 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang
                      Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana Perseroan selaku
                      pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

6.        Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
          ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku
          lapangan usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan
          berusaha terintegrasi secara elektronik, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
          Penjelasan: mata acara ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PT,
                      dimana mengenai perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh rapat umum
                      pemegang saham, dan dilakukan dalam rangka penyesuaian bidang usaha
                      Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Catatan:

     1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
                Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
                laman situs Perseroan http://www.intikeramik.com dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.         Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
                dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan Rapat
                diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.



                                                   2
Page 3
               PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                    Berkedudukan di Jakarta Selatan
                            (“Perseroan”)

3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
      yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek tanggal 27 Mei 2024.


4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
        a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
      disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).


7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.


8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
      yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.     Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
             tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
             yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
             PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR selaku Biro Administrasi Efek Perseroan

                                          3
Page 4
                 PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                      Berkedudukan di Jakarta Selatan
                              (“Perseroan”)

               (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 3 Juni 2024, yaitu
               1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.       Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
               negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
               Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.      Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
               Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.      Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
               dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.      Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
               identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


           a. Proses Registrasi:


                      i.                Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                        memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                        aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                        ditutup oleh Perseroan;


                      ii.               Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                        memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                        mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                                        batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
                                        secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                                        kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                                        Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


                     iii.               Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                                        kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                                        Perseroan (Independent Representative) atau
                                        Individual Representative tetapi pemegang saham
                                        belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                                        (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                                        hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima

                                           4
Page 5
      PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
           Berkedudukan di Jakarta Selatan
                   (“Perseroan”)

                            kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                            ditutup oleh Perseroan;


         iv.                Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                            kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                            (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                            hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
                            penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                            dalam    aplikasi   eASY.KSEI        pada    tanggal
                            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                            Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


          v.                Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                            kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                            Representative) atau Individual Representative dan
                            telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                            (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
                            aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                            waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                            penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                            kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                            Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                            sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                            telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                            pemungutan suara Rapat;


         vi.                Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                            registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                            dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                            mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                            elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                            Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

                            Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3
           i.               (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                              5
Page 6
       PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
            Berkedudukan di Jakarta Selatan
                    (“Perseroan”)

                             E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                             pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                             selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                             ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                             started for agenda item no. [ ]”;

          ii.                Penyampaian pertanyaan, pendapat, usul atau saran
                             tersebut harus berhubungan dengan mata acara
                             rapat;
          iii.               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                             acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                             Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                             bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                             dituangkan      Perseroan   dalam     Tata   Tertib
                             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


          iv.                Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                             dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                             pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                             per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                             untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                             atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara/Voting:


                i.           Proses pemungutan suara secara elektronik
                             berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                             E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


            ii.              Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                             penerima kuasanya namun belum memberikan
                             pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                             dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
                             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                             kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                             selama masa pemungutan suara melalui layar
                             E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                             elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                             secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                             suara (voting time) dengan menghitung mundur
                             maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                             pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                             akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                             started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                             Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                             tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                             Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                             yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                             berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has

                               6
Page 7
     PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
          Berkedudukan di Jakarta Selatan
                  (“Perseroan”)

                           ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                           Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;


         iii.              Voting time selama proses pemungutan suara secara
                           elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                           pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                           menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                           langsung secara elektronik per mata acara dalam
                           Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                           menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                           aplikasi eASY.KSEI;


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


          i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                           pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);


          ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                           ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                           Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                           ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;


         iii.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                           secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                           ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
                           kehadiran pemegang saham atau penerima
                           kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                           akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                           Rapat;


         iv.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                           untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                           selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                           berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                             7
Page 8
              PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                   Berkedudukan di Jakarta Selatan
                           (“Perseroan”)

                                     dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                                     pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                     dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                     pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                     menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                     Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
                                     Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                     Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                                     melalui aplikasi eASY.KSEI;


                  v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                     menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                     Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                     (browser) Mozilla Firefox.


14.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan
      Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
      kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
      dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

      a.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
            nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.    Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                            Jakarta, 28 Mei 2024
                                  Direksi
                  PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk




                                       8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published28 May 2024
Pages8
Characters25,635
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk p.1 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result