Skip to content
Back to announcement

20260513_DPUM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32091130.pdf

Other Needs review DPUM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          031/Corsec-DPUM/V/2026

 Nama Perusahaan                      PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

 Kode Emiten                          DPUM

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05348/BEI.PP3/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan memahami adanya pemberitaan dan informasi yang beredar di pasar terkait rencana
           pengambilalihan saham Perseroan oleh PT Rama Indonesia.

           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa setiap informasi material yang wajib
           diungkapkan kepada publik akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    1
           yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan keterbukaan informasi berdasarkan POJK No.
           31/POJK.04/2015.

           Dalam hal pengambilalihan tersebut efektif dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak
           pengendali baru akan melaksanakan kewajiban Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO)
           kepada pemegang saham publik sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku.Perseroan telah dan akan
           terus melakukan keterbukaan informasi sesuai tahapan dan perkembangan transaksi sebagaimana
           diwajibkan oleh regulator.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik sesuai dengan Peraturan
    2      Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

           Adapun terkait informasi mengenai rencana pengambilalihan saham Perseroan yang telah beredar di publik,
           Perseroan akan menyampaikan setiap perkembangan material sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
           berdasarkan informasi resmi yang diterima Perseroan

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Selain informasi yang telah disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik serta informasi yang
           telah beredar terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya
           informasi atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun
    3
           kelangsungan usaha Perseroan.

           Perseroan juga tidak dapat memberikan komentar terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar karena
           sepenuhnya merupakan kewenangan dan keputusan masing-masing investor serta mekanisme pasar.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan telah melakukan komunikasi dengan pemegang saham utama terkait adanya aktivitas tertentu
           sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.
    4
           Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya perubahan
           kepemilikan saham atau aktivitas lainnya yang belum disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan memahami adanya perhatian pasar terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan oleh PT
        Rama Indonesia sebagaimana telah beredar di publik.

        Sehubungan dengan rencana pengambilalihan tersebut, Perseroan dan para pihak terkait akan
        melaksanakan setiap proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
  5
        bidang pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
        (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada pemegang saham publik apabila dipersyaratkan berdasarkan
        ketentuan yang berlaku.

        Selain hal tersebut, sampai dengan tanggal tanggapan ini Perseroan belum memiliki rencana tindakan
        korporasi material lainnya yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam waktu
        dekat.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Berdasarkan komunikasi yang dilakukan Perseroan dengan pemegang saham utama, Perseroan
        memperoleh informasi bahwa setiap rencana terkait kepemilikan saham akan dilaksanakan dengan
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan
        informasi kepada publik apabila dipersyaratkan

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.




Julius Siwalette

Corporate Secretary




PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Telepon : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id



Nama Pengirim                      Julius Siwalette

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  13-05-2026 16:17

Lampiran                          1. 031-TANGGAPAN ATAS VOLATILITAS.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          031/Corsec-DPUM/V/2026

Issuer Name                        PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

Issuer Code                        DPUM

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05348/BEI.PP3/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan memahami adanya pemberitaan dan informasi yang beredar di pasar terkait rencana
    pengambilalihan saham Perseroan oleh PT Rama Indonesia.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa setiap informasi material yang wajib
    diungkapkan kepada publik akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1
    yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan keterbukaan informasi berdasarkan POJK No.
    31/POJK.04/2015.

    Dalam hal pengambilalihan tersebut efektif dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak
    pengendali baru akan melaksanakan kewajiban Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO)
    kepada pemegang saham publik sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku.Perseroan telah dan akan
    terus melakukan keterbukaan informasi sesuai tahapan dan perkembangan transaksi sebagaimana
    diwajibkan oleh regulator.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada publik sesuai dengan Peraturan
2   Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

    Adapun terkait informasi mengenai rencana pengambilalihan saham Perseroan yang telah beredar di publik,
    Perseroan akan menyampaikan setiap perkembangan material sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
    berdasarkan informasi resmi yang diterima Perseroan

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Selain informasi yang telah disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik serta informasi yang
    telah beredar terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya
    informasi atau kejadian material lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun
3
    kelangsungan usaha Perseroan.

    Perseroan juga tidak dapat memberikan komentar terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar karena
    sepenuhnya merupakan kewenangan dan keputusan masing-masing investor serta mekanisme pasar.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Perseroan telah melakukan komunikasi dengan pemegang saham utama terkait adanya aktivitas tertentu
    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.04/2017.
4
    Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya perubahan
    kepemilikan saham atau aktivitas lainnya yang belum disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku
Page 5
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan memahami adanya perhatian pasar terkait rencana pengambilalihan saham Perseroan oleh PT
        Rama Indonesia sebagaimana telah beredar di publik.

        Sehubungan dengan rencana pengambilalihan tersebut, Perseroan dan para pihak terkait akan
        melaksanakan setiap proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
  5
        bidang pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
        (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada pemegang saham publik apabila dipersyaratkan berdasarkan
        ketentuan yang berlaku.

        Selain hal tersebut, sampai dengan tanggal tanggapan ini Perseroan belum memiliki rencana tindakan
        korporasi material lainnya yang akan berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan dalam waktu
        dekat.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Berdasarkan komunikasi yang dilakukan Perseroan dengan pemegang saham utama, Perseroan
        memperoleh informasi bahwa setiap rencana terkait kepemilikan saham akan dilaksanakan dengan
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan
        informasi kepada publik apabila dipersyaratkan
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.




Julius Siwalette

Corporate Secretary




PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Phone : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id



Sender Name                         Julius Siwalette

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-05-2026 16:17

Attachment                         1. 031-TANGGAPAN ATAS VOLATILITAS.pdf


    This is an official document of PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 May 2026
Pages5
Characters13,261
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dua Putra Utama Makmur Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Rama Indonesia. p.1 ×5
linked person Julius Siwalette · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Rama Indonesia. Sehubungan p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 355 ms 12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '031/Corsec-DPUM/V/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result