Skip to content
Back to announcement

20240524_ASDF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31642463_lamp2.pdf

Board change Needs review ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.938
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN

member of ASTRA ("KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS")

No. 04/CIR-BOC/KOMITE PEMANTAU RISIKO/ASF/IV/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance

(“Perseroan”):

1. Rudy, Presiden Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta:

2.  Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta:

3.  Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi, dan
4. Leonard W. S. Siregar, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta.

selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan Komisaris",

dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

A.

BOC ASF No. 04/CIR-BOC/KOMITE PEMANTAU RISIKO/ASF/1V/2024

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
Dewan Komisaris pada perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari
Rp200.000.000.000,00 wajib membentuk Komite Pemantau Risiko:

Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko untuk membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan sebagaimana diatur dalam Piagam Komite
Pemantau Risiko Perseroan.

Bahwa masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan telah berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2024 dan untuk itu Dewan
Komisaris bermaksud mengangkat anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan untuk periode sejak
penutupan RUPST Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2026,

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan Komisaris tanpa
mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota Dewan Komisaris menyetujui
secara tertulis dengan menandatangani usul yang disampaikan secara tertulis: dan

odaya Finance

JI TB Simatupang No, 90

Tanjung Barat

Jakarta Selatan 12530

Page 2 OCR 0.944
Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan Komisaris ini dan
dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan mengenai usulan-usulan
yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan demikian, Keputusan Dewan
Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat
Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran
Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan:

BOC ASF No. 04/CIR-BOC/KOMITE PEMANTAU RISIKO/ASF/1V/2024

Mengangkat :

a. Aridono Sukmanto sebagai ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan,
b. Lindawati Gani sebagai anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan: dan
Cc. Juliani Eliza Syaftari sebagai ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan,

efektif sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan
tahun 2026.

Sehingga, susunan anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan sejak penutupan RUPST Perseroan
tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 menjadi sebagai berikut:

Ketua : Aridono Sukmanto:
Anggota : Lindawati Gani, dan
Anggota : Juliani Eliza Syaftari.

Menetapkan honorarium anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 1.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris: dan
b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota

Komite Pemantau Risiko Perseroan kepada anggota terkait.

(halaman penandatanganan pada halaman berikutnya)

TK,
Page 3 OCR 0.916
Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang
kesemuanya merupakan satu kesatuan dokumen, dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti
keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan.

Tanggal: 21 Mei 2024

Dewan Komisaris
PT ASTRA SEDAYA FINANCE

Os
Y Presiden Komisaris

Rudy

—
Aridono Sukmanto Leonard W. S. Siregar
Komisaris Independen Komisaris Independen

'BOC ASF No. 04/CIR-BOC/KOMITE PEMANTAU RISIKO/ASF/1V/2024 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published24 May 2024
Pages3
Characters4,452
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Astra Sedaya Finance p.1 ×3
linked person Gidion Hasan p.1
linked person Aridono Sukmanto · Ketua p.1 ×4
linked person Juliani Eliza Syaftari. · Anggota p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Lindawati Gani · Anggota p.2 ×2
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN p.1
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Os Y p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 95 ms 13 Sep 2026 16:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'penunjukan dan pengangkatan sebagai anggota'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result