Skip to content
Back to announcement

20240524_ASDF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31642462_lamp2.pdf

Board change Needs review ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
member of ASTRA

PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
("KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS")
No. 05/CIR-BOC/KOMITE AUDIT/ASF/IV/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, seluruh anggota Dewan Komisaris PT Astra Sedaya Finance

(“Perseroan”):

1. Rudy, Presiden Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta:

2.  Gidion Hasan, Komisaris Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta:

| Aridono Sukmanto, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Kota Bekasi:
| dan

4. Leonard W. S. Siregar, Komisaris Independen Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta.

selanjutnya bersama-sama disebut "Dewan Komisaris”,

dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan
Pembiayaan, Dewan Komisaris pada perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset
lebih dari Rp200.000.000.000,00 wajib membentuk Komite Audit:

B. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, emiten wajib memiliki Komite Audit dan anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris:

C. Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Audit untuk membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan sebagaimana diatur dalam Piagam
Komite Audit Perseroan,

D. Bahwa masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan telah berakhir pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2024 dan untuk itu
Dewan Komisaris bermaksud mengangkat anggota Komite Audit Perseroan untuk periode

BOC ASF No. 05/CIR-BOC/KOMITE AUDITYASE/IV/2024 i

PT, Astra Sedaya Finance
JITB Simatupang No: 90

Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530

1885 9000
17885 118:
Page 2 OCR 0.952
sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPST
Perseroan tahun 2026:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan
Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat di luar Rapat Dewan
Komisaris tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan syarat semua anggota
Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang
disampaikan secara tertulis, dan

Bahwa Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang diputuskan di dalam Keputusan Dewan
Komisaris ini dan dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
mengenai usulan-usulan yang diuraikan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini. Dengan
demikian, Keputusan Dewan Komisaris ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris dengan ini memutuskan:

Mengangkat:

a. Aridono Sukmanto sebagai ketua Komite Audit Perseroan,

b. Lindawati Gani sebagai anggota Komite Audit Perseroan: dan
C. Juliani Eliza Syaftari sebagai anggota Komite Audit Perseroan,

efektif sejak penutupan RUPST Perseroan tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPST
Perseroan tahun 2026.

Sehingga, susunan anggota Komite Audit Perseroan sejak penutupan RUPST Perseroan
tahun 2024 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2026 menjadi sebagai
berikut:

Ketua : Aridono Sukmanto,
Anggota : Lindawati Gani: dan
Anggota : Juliani Eliza Syaftari.
BOC ASF No. 05/CIR-BOC/KOMITE AUDIT/ASF/IV/2024 2
Page 3 OCR 0.924
2. Menetapkan honorarium anggota Komite Audit Perseroan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 1.

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
a) Bilamana diperlukan, menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta notaris:
dan
b) Membuat surat pemberitahuan perihal penunjukan dan pengangkatan sebagai
anggota Komite Audit Perseroan kepada anggota terkait.

Keputusan Dewan Komisaris ini (i) dapat dibuat dalam 1 (satu) atau lebih dokumen, yang
kesemuanya merupakan satu kesatuan dokumen, dan (ii) berlaku dan sah mengikat seperti
keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan.

Tanggal: 21 Mei 2024

Dewan Komisaris
PT ASTRA SEDAYA FINANCE

Rudy

(Y Presiden Komisaris

Kgmisaris

—— —
Aridono Sukmanto Leonard W. S. Siregar
Komisaris Independen Komisaris Independen

BOC ASF No. 05/CIR-BOC/KOMITE AUDIT/ASE/IV/2024 3 K

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published24 May 2024
Pages3
Characters4,583
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Astra Sedaya Finance p.1 ×4
linked person Gidion Hasan p.1
linked person Aridono Sukmanto · Ketua p.1 ×4
linked person Juliani Eliza Syaftari. · Anggota p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Lindawati Gani · Anggota p.2 ×2
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN p.1
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Rudy p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 119 ms 13 Sep 2026 16:28

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result