Skip to content
Back to announcement

20260831_APEX_Pengumuman RUPS_32143623_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted APEX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                            (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                   PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK (“PERSEROAN”)
       TERKAIT DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
                                 TERLEBIH DAHULU


                  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                           OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN




   JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
  ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
      DENGAN KONSULTAN HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
                       PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.



                            PT Apexindo Pratama Duta Tbk



                                                KEGIATAN USAHA UTAMA
                 Menjalankan usaha pertambangan minyak, gas dan panas bumi baik di daratan maupun di
                  perairan laut dan darat, termasuk cementing (penyemenan), logging (penelitian), drilling
                   (pemboran), dan wireline (peneraan) serta pertambangan umum seperti dalam bidang
                                            batubara, mineral dan lain sebagainya.

                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                     KANTOR PUSAT
                                      Gedung Office 8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28,
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
                                                 Telp.: +62(21) 29333000
                                               Email: info@apexindo.com
                                            Situs Internet: www.apexindo.com



Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam rangka memperbaiki posisi keuangan berdasarkan POJK No.14/2019 (yang akan didefinisikan di bawah
ini).

Saham baru yang akan diterbitkan Perseroan adalah sebanyak 218.090.317 (dua ratus delapan belas juta sembilan puluh ribu
tiga ratus tujuh belas) saham biasa seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dan
harga pelaksanaan Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham, yang merupakan 5,79% (lima koma tujuh sembilan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana
PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan presentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen). Sehubungan dengan
Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diadakan pada tanggal 7 Oktober 2026.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah mengadakan cukup penyelidikan, menegaskan bahwa
tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026

Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

BAE                                     Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan
                                        Perseroan dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                                        efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal
                                        ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora.

BEI atau Bursa                      : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
                                      sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU P2SK, dalam hal ini
                                      yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                                      Jakarta, dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.

CSIA                                : Conditional Share Issuance Agreement tertanggal 11 Agustus 2026
                                      yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan Kreditor Sindikasi
                                      Luar Negeri.

DPS                                 : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.

Hari Bursa                          : Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan.

KSEI                                : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                                      merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan
                                      UUPM.

Kreditor Sindikasi Luar Negeri      :   1. HSBC Bank PLC ("HSBC PLC");
                                        2. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited ("HSBC
                                           LTD"),
                                           selaku kreditor Perseroan yang memiliki hak tagih terhadap
                                           Perseroan.

Masyarakat                          : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
                                      kurang dari 5%.

OJK                                 : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                                      dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                      pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                      perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                      pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                      Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang
                                      menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                                      fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar
                                      Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
                                      OJK.

Peraturan I-A                       : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
                                      00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Perubahan
                                      Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                                      Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Perseroan                           : PT Apexindo Pratama Duta Tbk.

Perjanjian Fasilitas 2022           :   Perjanjian Fasilitas Berjangka USD35.000.000 yang awalnya
                                        ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2013 (sebagaimana diubah
                                        pada tanggal 8 April 2014, 12 August 2015, 30 November 2015, yang
                                        mana diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 28 Oktober 2016
                                        dan 7 Juni 2022) yang dibuat oleh, antara lain, Perseroan sebagai
                                        penerima pinjaman, The Bank of New York Mellon, cabang Singapura
                                        (selaku Agent), The Bank of New York Mellon, cabang Hong Kong
                                        (selaku Offshore Security Agent), PT Bank Rakyat Indonesia
                                        (Persero), Tbk (selaku Onshore Security Agent), dan para pemberi
                                        pinjaman sebagai berikut:

                                        1. Conover Investments LP;


                                                                                                        1

Page 3
                        2.   Pathfinder Strategic Credit II LP;
                        3.   ACP I Trading LLC;
                        4.   SC Lowy Financial (HK) Ltd;
                        5.   HSBC Bank PLC; dan
                        6.   The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited

PMTHMETD            : Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
                      akan dilakukan oleh Perseroan untuk memperbaiki posisi keuangan
                      dengan menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi
                      Luar Negeri yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan
                      mengkompensasikan hak tagih Kreditor Sindikasi Luar Negeri terhadap
                      Perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK No.14/2019.

POJK No.14/2019     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                      Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dalam Peraturan
                      Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                      atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                      tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No.15/2020     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
                      20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No.17/2020     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                      20 April 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
                      Usaha
POJK No.42/2020     : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1
                      Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                      Kepentingan
PT                  : Perseroan Terbatas.

Rencana Transaksi   : Penyelesaian sebagian kewajiban pembayaran utang kepada Kreditor
                      Sindikasi Luar Negeri senilai USD4.108.948, dengan nilai tukar mata
                      uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per USD1, melalui
                      PMTHMETD.

Rupiah atau Rp      : Rupiah, mata uang resmi Republik Indonesia.

RUPS                : Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB              : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham-Saham Baru    : Saham-saham Perseroan sebanyak 218.090.317 saham biasa seri B
                      dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per
                      saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

UU OJK              : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                      sebagaimana telah diubah berdasarkan UU P2SK.

UUPM                : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                      diubah berdasarkan UU P2SK.

UUPT                :   Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang
                        Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-
                        Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                        menjadi Undang-Undang.

UU P2SK             :   Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah berdasarkan
                        Undang-Undang No.4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-
                        Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Sektor Keuangan.




                                                                                        2

Page 4
US$ atau USD                      : Dolar Amerika, mata uang resmi Amerika Serikat.



                                   PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para
pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD.

Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru sebanyak 218.090.317 (dua ratus delapan
belas juta sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh belas) saham biasa seri B dengan nilai nominal
Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dan harga pelaksanaan Rp325,00 (tiga ratus
dua puluh lima Rupiah) per saham, yang merupakan 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD.
Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan Perseroan, dimana Perseroan
akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang semakin berkurang serta arus kas
yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Berdasarkan Pasal 3 huruf a POJK No.14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan
dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dahulu karena PMTHMETD
tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Selanjutnya dengan mengacu kepada Pasal 8B huruf c POJK No.14/2019, penambahan modal dalam
rangka memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan apabila Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang
pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham untuk
menyelesaikan pinjaman tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas 2022, Perseroan berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajiban
terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas 2022 kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri
selambat-lambatnya pada tanggal 18 Mei 2026. Namun kemudian, Kreditor Sindikasi Luar Negeri
memahami bahwa Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan tersebut pada tanggal
jatuh temponya, dan karenanya berdasarkan CSIA, Kreditor Sindikasi Luar Negeri menyetujui untuk
menerima Saham-Saham Baru sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran utang.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan melalui PMTHMETD memiliki nilai yang tidak
melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, karenanya Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari RUPS, dan karenanya Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan
Pasal 15 ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.

Saat ini modal dasar Perseroan terbagi atas 6.000.000.000 (enam miliar) saham yang masing-
masingnya bernilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah). Supaya Rencana Transaksi yang
akan dilakukan Perseroan dapat terlaksana, Perseroan bermaksud melakukan penambahan saham
biasa seri baru dengan nilai nominal berbeda, yaitu sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima
Rupiah) per saham, sehingga saham-saham dalam Perseroan selanjutnya terbagi menjadi saham
Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Seluruh saham
yang diterbitkan Perseroan, baik saham Seri A maupun saham Seri B, memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                               3

Page 5
                     KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Sejarah Singkat

Perseroan didirikan dengan nama PT Apexindo Pratama Duta berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
No.115 tanggal 20 Juni 1984 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui keputusannya No.
C2-6791 HT.01.01.Th.84 tanggal 28 November 1984 yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register No. 186/1985 tanggal 4 Februari 1985 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.196 tanggal 14 Januari 1997, Tambahan No.4.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.156 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045790.AH.01.02.TAHUN 2026
tanggal 3 Juli 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0147917.AH.01.11.TAHUN 2026 Tanggal 3 Juli 2026.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha pertambangan, jasa pengeboran termasuk minyak, gas dan panas bumi, persewaan alat bumi
dan pergudangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

1.    Kegiatan usaha utama Perseroan adalah Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100);

2.    Kegiatan usaha penunjang Perseroan, antara lain (i) Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak
      Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), (ii) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (KBLI 06202), (iii)
      Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian (KBLI77395),
      dan (iv) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan DPS per tanggal 31 Juli 2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp 500 per Saham
                Keterangan
                                            Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                      6.000.000.000          3.000.000.000.000
 Pemegang Saham:

 1. Aserra Capital, PT                            1.897.730.677           948.865.338.500        53,51
 2. Standard Chartered Bank Singapore S/A           220.767.550           110.383.775.000         6,23
    Augusta Investment | Pte.Ltd.
    ID134190500001
 3. Eka Dharmajanto Kasih                            28.551.560             14.275.780.000     0,81
 4. Masyarakat                                    1.399.416.874            699.708.437.000    39,45
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              3.546.466.661          1.773.233.330.500   100,00

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Perseroan No.12 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan suratnya Nomor:
AHU-AH.01.09-0322493 tanggal 11 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0128290.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:




                                                                                                         4

Page 6
Dewan Komisaris

Komisaris Utama                         :   Irawan Sastrotanojo
Komisaris                               :   Eka Dharmajanto Kasih
Komisaris Independen                    :   Robinson P Simbolon

Direksi

Direktur Utama                          :   Zainal Abidinsyah Siregar
Direktur & Direktur Independen          :   Donald Kent Wood
Direktur                                :   Jeanne Watulo



          KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi:

1.    Alasan dan Tujuan PMTHMETD

      PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan bertujuan untuk melaksanakan kesepakatan
      dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri yang diatur berdasarkan CSIA, yaitu untuk
      menyelesaikan sebagian kewajiban pembayaran utang kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri
      senilai USD4.108.948 dengan nilai tukar mata uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per
      USD1, dengan menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri melalui
      PMTHMETD.

      Kreditor Sindikasi Luar Negeri berdasarkan CSIA telah setuju dan sepakat untuk menerima
      penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima Saham-Saham Baru
      dengan harga konversi Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham dalam Rencana
      Transaksi dengan jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang
      Rupiah dibagi dengan harga pelaksanaan atau konversi dalam Rencana Transaksi.

2.    Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham

      7 Juni 2022

      Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas 2022, yang mana berdasarkan Perjanjian
      Fasilitas 2022 tersebut para pemberi pinjaman telah memberikan fasilitas pinjaman berjangka
      waktu senilai USD35.000.000 (tiga puluh lima juta dolar Amerika) kepada Perseroan.

      Pinjaman berjangka waktu tersebut wajib dibayarkan dengan angsuran sebesar 1,75% (satu
      koma tujuh lima persen) per 3 (tiga) bulan yang dimulai dari hari kerja terakhir di bulan Juni
      2022 sampai dengan hari kerja terakhir di bulan Maret 2026 dan seluruh sisa nilai pokok
      terutang nya wajib dibayarkan secara penuh pada tanggal jatuh tempo di 18 Mei 2026. Tanggal
      jatuh tempo Perjanjian Fasilitas 2022 telah beberapa kali diberikan perpanjangan, yaitu
      diperpanjang ke tanggal 8 Juni 2026, kemudian diperpanjang lagi ke tanggal 8 Juli 2026 dan
      terakhir diperpanjang lagi ke tanggal 31 Juli 2026.

      31 Juli 2026

      Perseroan telah mencapai kesepakatan dengan para pemberi pinjaman sebagaimana
      dituangkan dalam 2026 Amendment and Restatement Deed yang ditandatangani oleh dan
      antara Perseroan dengan The Bank of New York Mellon, cabang Singapura (selaku Agent),
      The Bank of New York Mellon, cabang Hong Kong (selaku Offshore Security Agent), PT Bank
      Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (selaku Onshore Security Agent), dan para pemberi pinjaman
      yang tersisa, yaitu sebagai berikut:




                                                                                                  5

Page 7
     1. HSBC Bank PLC (“HSBC PLC”); dan
     2. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited ("HSBC LTD"),

     Berdasarkan 2026 Amendment and Restatement Deed, sebagai salah satu bentuk
     pembayaran kewajiban utang sebesar USD4.108.948, disepakati bahwa Perseroan akan
     menerbitkan Saham-Saham Baru kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri selambat-lambatnya
     pada tanggal 31 Oktober 2026.

     11 Agustus 2026

     Perseroan dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri telah menandatangani CSIA yang pada
     pokoknya mengatur bahwa Perseroan akan menerbitkan Saham-Saham Baru melalui
     PMTHMETD sebagai bentuk penyelesaian sebagian kewajiban pembayaran utang sebesar
     USD4.108.948 dengan nilai tukar mata uang yang telah disepakati, yaitu Rp17.250 per USD1,
     selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2026 atau tanggal lain sebagaimana disepakati
     bersama oleh Perseroan dan Kreditor Sindikasi Luar Negeri dikemudian hari.

3.   Penjelasan Atas Akun yang Menyebabkan Posisi Keuangan Perseroan Tidak Mampu
     Memenuhi Kewajiban Keuangan Pada Saat Jatuh Tempo

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31
     Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
     (“Laporan Keuangan 31 Desember 2025”), Pinjaman dan Beban Akrual Perseroan kepada
     Kreditor Sindikasi Luar Negeri adalah sebesar USD36.091.617, sementara posisi Kas dan
     Setara Kas Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD26.915.826.

     Mengingat pada saat penyusunan Laporan Keuangan 31 Desember 2025, Perseroan sedang
     dalam proses negosiasi dengan Kreditor Sindikasi Luar Negeri, maka Perseroan masih
     mencatatkan Pinjaman kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri sebesar USD18.801.060 dan
     Beban Akrual sebesar USD14.840.557 pada Liabilitas Jangka Panjang.

      ASET LANCAR                                   USD
      Kas dan setara kas                          26.915.826
      Piutang usaha                               11.930.868
      Aset lancar lainnya                         32.629.200
      TOTAL ASET LANCAR                           71.475.894

      ASET TIDAK LANCAR
      Aset tetap                                164.443.161
      Aset tidak lancar lainnya                  26.534.940
      TOTAL ASET TIDAK LANCAR                   190.978.101
      TOTAL ASET                                262.453.995

      LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Utang usaha                                  4.589.997
      Pinjaman                                     5.070.409
      Liabilitas jangka pendek lainnya             8.423.346
      TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK              18.083.752

      LIABILITAS JANGKA PANJANG
      Pinjaman                                  102.404.655
      Beban akrual                               14.840.557
      Liabilitas pajak tangguhan                 34.960.544
      Liabilitas jangka panjang lainnya          23.130.730
      TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG           175.336.486
      TOTAL LIABILITAS                          193.420.238



                                                                                            6

Page 8
         EKUITAS                                    69.033.757

         TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS             262.453.995

4.   Penggunaan Dana Atas Utang yang Akan Dikonversi

     •    Pembiayaan kembali perpanjangan pinjaman investasi dan pinjaman lainnya
     •    Fasilitas modal kerja

5.   Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rencana
     PMTHMETD adalah sebesar Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan I-A, dimana penetapan harga
     pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar
     (arm’s length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan
     dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham
     utama serta telah sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan I-A.

     Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, walaupun tidak diwajibkan, Perseroan
     juga tetap mempertimbangkan rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 hari
     Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal Keterbukaan Informasi ini, namun tetap
     saja harga pelaksanaan PMTHMETD masih berada jauh lebih tinggi di atasnya, sehingga
     saham-saham yang akan diperoleh Kreditor Sindikasi Luar Negeri akan lebih sedikit daripada
     yang seharusnya jika memakai rujukan rata-rata harga penutupan saham Perseroan tersebut.
     Karenanya, harga pelaksanaan PMTHMETD tidak merugikan pemegang saham bukan
     pengendali dan bukan pemegang saham utama karena efek dilusi yang ditimbulkan oleh
     pelaksanaan PMTHMETD menjadi lebih sedikit.

6.   Nilai dari Rencana Transaksi

     Nilai keseluruhan atas Rencana Transaksi ini adalah sebesar USD4.108.948 atau
     Rp70.879.353.025 jika memakai nilai tukar mata uang yang disepakati yaitu Rp17.250 per
     USD1.

7.   Periode Pelaksanaan Rencana Transaksi

     Pelaksanaan Rencana Transaksi akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang
     saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
     Perseroan akan melaksanakan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.14/2019 dan
     Peraturan I-A.

8.   Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

     Perseroan tidak akan memperoleh dana apapun dari hasil PMTHMETD, karena sebagaimana
     telah diuraikan di dalam keseluruhan bagian dari Keterbukaan Informasi ini, penyetoran atas
     Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui PMTHMETD akan dilakukan
     dengan mengkompensasikan hak tagih yang dimiliki oleh Kreditor Sindikasi Luar Negeri,
     karenanya tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini.




                                                                                               7

Page 9
9.    Analisis dan Pembahasan Menejemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum
      dan Sesudah PMTHMETD

      Pinjaman dan Beban Akrual Perseroan kepada Kreditor Sindikasi Luar Negeri yang jatuh tempo
      pada tahun 2026 sebesar USD36.251.060 yang telah menjadi bagian dari proses penataan
      kembali kewajiban Perseroan melalui negosiasi dengan para Kreditor Sindikasi Luar Negeri.

      Berdasarkan hasil kesepakatan, sebagian kewajiban Perseroan telah diselesaikan, sebagian
      dikonversikan menjadi saham baru Perseroan dengan mengkompensasikan hak tagih Kreditor
      Sindikasi Luar Negeri, dan sebagian lainnya memperoleh perpanjangan jangka waktu. Dengan
      adanya kesepakatan tersebut, jumlah kewajiban Perseroan kepada Kreditor Sindikasi Luar
      Negeri menjadi sebesar USD8.673.826.

      Penataan kembali kewajiban tersebut memperkuat struktur permodalan dan posisi keuangan
      Perseroan, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pengelolaan arus kas dan
      kewajiban keuangan Perseroan ke depan.

10.   Keterangan Mengenai Kreditor Sindikasi Luar Negeri

      a.    HSBC LTD

            HSBC LTD adalah suatu perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan beralamat kantor
            di Lantai 18, Gedung Utama HSBC, 1 Queen’s Road Central, Hong Kong.

            Kegiatan Usaha

            HSBC LTD bergerak dalam bidang jasa keuangan (financial services).

            Pemegang Saham

            Pemegang saham HSBC LTD adalah HSBC Holdings plc, suatu perusahaan terbuka
            (publicly listed company)

            Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan Board of Directors HSBC Holdings plc terdiri dari Brendan Nelson selaku Group
            Chairman, Georges Elhedery selaku Group Chief Executive Officer, Pam Kaur selaku
            Group Chief Financial Officer, Eileen Murray selaku Senior Independent Non-Executive
            Director, serta Geraldine Buckingham, Wei Sun Christianson, Rachel Duan, Dame
            Carolyn Fairbairn, James (Jamie) Forese, Steven Guggenheimer, José Antonio Meade
            Kuribreña, Richard Meddings, Kalpana Morparia, dan Swee Lian Teo selaku
            Independent Non-Executive Directors.

            Syarat dan Kondisi Yang Telah Disepakati

            i. Kewajiban pembayaran utang Perseroan kepada HSBC LTD sebesar USD2.934.963
                 yang timbul berdasarkan CSIA, akan dibayar dengan 155.778.802 saham biasa seri B
                 dengan nilai nominal Rp325,00 per saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                 melalui PMTHMETD.
            ii. Nilai tukar mata uang yang disepakati adalah Rp17.250 per USD1.
            iii. Tanggal konversi utang yang disepakati adalah 31 Oktober 2026 atau tanggal lain
                 yang disepakati oleh para pihak dikemudian hari.
            iv. Konversi utang menjadi saham harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
                 dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                8

Page 10
         b.       HSBC PLC

                  HSBC PLC adalah suatu perusahaan yang didirikan di Inggris dan Wales dan beralamat
                  kantor di Level 3, 8 Canada Square, London E14 5HQ.

                  Kegiatan Usaha

                  HSBC PLC bergerak dalam bidang jasa keuangan (financial services).

                  Pemegang Saham

                  Pemegang saham HSBC PLC adalah HSBC Holdings plc, suatu perusahaan terbuka
                  (publicly listed company).

                  Pengurusan dan Pengawasan

                  Susunan Board of Directors HSBC Holdings plc terdiri dari Brendan Nelson selaku Group
                  Chairman, Georges Elhedery selaku Group Chief Executive Officer, Pam Kaur selaku
                  Group Chief Financial Officer, Eileen Murray selaku Senior Independent Non-Executive
                  Director, serta Geraldine Buckingham, Wei Sun Christianson, Rachel Duan, Dame
                  Carolyn Fairbairn, James (Jamie) Forese, Steven Guggenheimer, José Antonio Meade
                  Kuribreña, Richard Meddings, Kalpana Morparia, dan Swee Lian Teo selaku
                  Independent Non-Executive Directors.

                  Syarat dan Kondisi Yang Telah Disepakati

                  i. Kewajiban pembayaran utang Perseroan kepada HSBC PLC sebesar USD1.173.985
                       yang timbul berdasarkan CSIA, akan dibayar dengan 62.311.515 saham biasa seri B
                       dengan nilai nominal Rp325,00 per saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                       melalui PMTHMETD.
                  ii. Nilai tukar mata uang yang disepakati adalah Rp17.250 per USD1.
                  iii. Tanggal konversi utang yang disepakati adalah 31 Oktober 2026 atau tanggal lain
                       yang disepakati oleh para pihak dikemudian hari.
                  iv. Konversi utang menjadi saham harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu
                       dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              RINCIAN STRUKTUR MODAL SAHAM
                              SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Tabel berikut merupakan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
dilakukan:

                                                 Sebelum PMTHMETD                                      Setelah PMTHMETD
           Keterangan           Jumlah Saham     Total Nilai Nominal (Rp)    %       Jumlah Saham     Total Nilai Nominal (Rp)   %
Modal dasar
Saham Seri A (Nominal Rp500)     6.000.000.000        3.000.000.000.000               5.858.241.292        2.929.120.646.000
Saham Seri B (Nominal Rp325)                 -                        -                 218.090.320           70.879.354.000
Total Modal Dasar                6.000.000.000        3.000.000.000.000               6.076.331.612        3.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor
PT Aserra Capital (Seri A)       1.897.730.677          948.865.338.500     53,51     1.897.730.677          948.865.338.500     50,41

Standard Chartered Bank           220.767.550           110.383.775.000      6,23      220.767.550           110.383.775.000         5,86
Singapore S/A Augusta
Investment Pte.Ltd (Seri A)

Eka Dharmajanto Kasih (Seri        28.551.560            14.275.780.000      0,81       28.551.560            14.275.780.000         0,76
A)

HSBC Bank PLC (Seri B)                       -                          -        -      62.311.515            20.251.242.375         1,66

The Hongkong and Shanghai                    -                          -        -     155.778.802            50.628.110.650         4,14
Banking Corporation Limited
(Seri B)

Masyarakat (Seri A)              1.399.416.874          699.708.437.000     39,45     1.399.416.874          699.708.437.000     37,17



                                                                                                                                       9

Page 11
Total Modal ditempatkan dan
disetor                           3.546.466.661      1.773.233.330.500   100,00   3.764.556.978       1.844.112.683.525      100,00
Saham dalam Portepel
Saham Seri A                      2.453.533.339      1.226.766.669.500            2.311.774.631       1.155.887.315.500
Saham Seri B                                  -                      -                        3                     975
Total saham dalam Portepel        2.453.533.339      1.226.766.669.500            2.311.774.634       1.155.887.316.475

Berdasarkan laporan dari BAE per 31 Juli 2026, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                              Kepemilikan Saham                              Persentase
        Nama              Jabatan
                                              Seri      Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)       Kepemilikan (%)
 Eka Dharmajanto Kasih        Komisaris        A             28.551.560                  14.275.780.000         0,81




                          RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD
                             KEPADA PEMEGANG SAHAM
PMTHMETD akan memberikan efek dilusi kepada seluruh pemegang saham lama Perseroan, dimana
persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan yaitu
akan terdilusi sebesar 5,79% (lima koma tujuh sembilan persen) setelah PMTHMETD dilaksanakan.
Selain itu jumlah pemegang saham Perseroan akan bertambah dimana Kreditor Sindikasi Luar Negeri
akan menjadi pemegang saham baru Perseroan yang secara bersama-sama akan memegang 5,79%
(lima koma tujuh sembilan persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di dalam
Perseroan setelah PMTHMETD dilaksanakan.

               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal        : Rabu, 7 Oktober 2026
Tempat              : Function Room
                      Residence 8, Lantai 7
                      Jl. Senopati no. 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Waktu               : Pukul 10.00 WIB – Selesai

Informasi di atas sejalan dengan pengumuman RUPSLB yang telah dipublikasikan di eASY.KSEI,
situs web Bursa (IDXnet), dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:

 No.                                              Kegiatan                                                Jadwal
  1.   Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK dan BEI                                                   20 Agustus 2026
  2.   Pengumuman RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs web                                      31 Agustus 2026
       Perseroan
  3.   Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD di situs web Bursa dan                                       31 Agustus 2026
       situs web Perseroan
  4.   Recording Date Pemegang Saham                                                                      14 September 2026
  5.   Pemanggilan RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs web                                   15 September 2026
       Perseroan
  6.   RUPSLB                                                                                                7 Oktober 2026
  7.   Ringkasan Risalah RUPSLB di eASY.KSEI, situs web Bursa serta situs                                    9 Oktober 2026
       web(i)Perseroan




                                                                                                                               10

Page 12
Kehadiran dalam RUPSLB Perseroan

Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku
Kuasa Para Pemegang Saham dalam RUPSLB, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa
tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja sejak
tanggal Pemanggilan RUPSLB, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat Gedung Office
8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12190, Telp.: +62 (21) 29333000, Email: info@apexindo.com.

Surat Kuasa harus ditandatangani dan diterima oleh departemen Corporate Secretary Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Selasa, tanggal 6
Oktober 2026.

Mata Acara yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut :

1.    Persetujuan atas perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
      perubahan klasifikasi saham Perseroan menjadi saham Seri A dengan nilai nominal sebesar
      Rp500,00 (lima ratus Rupiah) per saham dan saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
      Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah) per saham.

      Kuorum:

      a. Mata acara Rapat ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan kuorum
         kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 POJK
         No.15/2020 dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat harus dihadiri
         oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
         paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

      b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai maka dapat
         diadakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21
         (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSLB pertama diadakan. RUPSLB kedua adalah
         sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sedikitnya 3/5 bagian dari
         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan
         disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
         RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, maka atas
         permohonan Perseroan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan,
         pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan oleh OJK

2.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan menerbitkan
      218.090.317 saham seri B dengan nilai nominal Rp325,00 (tiga ratus dua puluh lima Rupiah)
      per saham yang penyetoran sahamnya dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih pihak
      ketiga terhadap Perseroan.

      Kuorum:

      a. Berdasarkan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, PMTHMETD yang akan dilakukan oleh
         Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat. Dan berdasarkan Pasal
         35 ayat (1) dan (3) UUPT jo. Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, penyetoran
         modal yang dilakukan dengan mengkompensasikan hak tagih kreditor terhadap Perseroan
         wajib disetujui oleh Rapat yang dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
         pertiga) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat dan
         keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara
         yang dikeluarkan.

      b. Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai maka dapat
         diadakan RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21
         (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSLB pertama diadakan. RUPSLB kedua adalah


                                                                                                   11

Page 13
          sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sedikitnya 3/5 bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan
          disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
          RUPSLB. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, maka atas
          permohonan Perseroan kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk mengambil keputusan,
          pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan oleh OJK

3.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     melaksanakan keputusan–keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
     yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,
     mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
     persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
     dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

     Kuorum:

     a.     Berdasarkan Pasal 41 POJK 15/2020 dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar
            Perseroan, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan
            RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
            dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

     b.     Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf a di atas tidak tercapai, maka RUPSLB
            kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
            seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua adalah
            sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
            hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

     c.     Dalam hal kuorum sebagaimana pada butir huruf b di atas tidak tercapai, maka RUPLSB
            ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
            dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
            permohonan Perseroan.

                        PERNYATAAN DIREKSI
                  DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat didalamnya. Sepanjang pengetahuan Dewan Komisaris dan Direksi, seluruh informasi
material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana Transaksi yang
akan dilakukan melalui PMTHMETD bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 dan juga bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam
memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah menelaah laporan pendapat konsultan independen Perseroan serta manfaat dari
Rencana Transaksi, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.




                                                                                               12

Page 14
                           INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD sebagaimana diuraikan di
atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja, pukul
08.30 – 16.00 WIB, di alamat tersebut di bawah ini:

                                       Corporate Secretary
                                 PT Apexindo Pratama Duta Tbk
                          Gedung Office 8, Lantai 20 - 21, SCBD Lot. 28,
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
                       Telp.: +62(21)29333000, E-mail : info@apexindo.com




                                                                                           13


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published31 Aug 2026
Pages14
Characters49,153
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org APEXINDO PRATAMA DUTA TBK p.1 ×13
linked org ACP I Trading LLC p.3
linked org Aserra Capital p.5 ×2
linked — Standard Chartered p.5 ×2
linked person Eka Dharmajanto Kasih · Komisaris p.5 ×4
linked person Irawan Sastrotanojo p.6
linked person Robinson P Simbolon p.6
linked person Zainal Abidinsyah Siregar p.6
linked person Donald Kent Wood p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.2 ×3
unresolved org HSBC LTD p.2 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Yulia · Notaris p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Bank Singapore S p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.7
unresolved org HSBC LTD HSBC LTD p.9
unresolved org Hong Kong. Kegiatan Usaha HSBC LTD p.9
unresolved org A Augusta Investment Pte.Ltd p.10
unresolved org The Hongkong and Shanghai | - | - | - | 155.778.802 | 50.628.110.650 | 4,14 Banking Corporation p.10
unresolved org Banking Corporation Limited p.10
unresolved — Hari/Tanggal · : Rabu, 7 Oktober 2026 p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result