Skip to content
Back to announcement

20240522_HOPE_Pemanggilan RUPS_31642276_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HOPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk

Direksi PT HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan ( “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu        : 14.00 WIB – selesai
Tempat       : Fraser Place - Jakarta


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris,
   dan pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan.
3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku 2024.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada
   website Perseroan, https://hope.co.id/ , website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id,
   dan aplikasi eASY KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada 22 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
   14 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
   elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara
   fisik atau tidak melaksanaan RUPS secara fisik:
   a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
        keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
        i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
    b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
         keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
         aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
    pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
    disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
    Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
    terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
    keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
    secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
    dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
         a.    Proses Registrasi
               i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                    kehadiran ataukuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                    9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
               ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                    kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk1 (satu)
                    mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                    dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Page 3
     iii. Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
     iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
           batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
           saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
           eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
           (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
           9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
           registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
           sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
           otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
            diskusi per mata acara Rapat.
            Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
            menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
            dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
Page 4
          dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
          kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
          item no. [ ] ”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
          tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
          kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
          Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
          mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
          pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
          pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
          eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
          sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
          saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
          pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
          Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
          suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
          otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
          menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
          “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’.
          Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
          pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
          Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
          menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
          waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
          dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
          (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 5
       d.    Tayangan Rapat :
             i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
                  eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                  pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                  mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
                  fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
             ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
                  tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
                  pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                  kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                  tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
                  pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                  dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
                  angka i – v.
             iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                  pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                  secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
                  huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
                  kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                  perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
             iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                  Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                  digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                  diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                  dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
                  penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                  dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                  mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                  Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                  akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                  aplikasi eASY.KSEI.
             v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                  eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                  kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
    https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
    Perseroan www.habcomaritima.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
    Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
    menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
Page 6
    corporatesecretary@hdp.co.id dengan ditembuskan pada corp@bimaregistra.co.id dan
    Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
    dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
    akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
    Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
    perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
    atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
    pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
    maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
    di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                 Tangerang, 22 Mei 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published22 May 2024
Pages6
Characters15,181
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARAPAN DUTA PERTIWI Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result