Skip to content
Back to announcement

20260513_AMMN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091033_lamp1.pdf

Other Text extracted AMMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
              PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
   TERKAIT DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM
                     PERSEROAN HASIL PEMBELIAN KEMBALI




                           PT Amman Mineral Internasional Tbk
                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                               Aktivitas Perusahaan Holding

                                         Kantor Pusat:
                      Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C and H
              Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2 Jakarta Selatan 12950
                       Telepon: 021 5799 4600; Faksimili: 021 576 1464
                           Email: corporate.secretary@amman.co.id
                                  Website: www.amman.co.id



    Informasi yang terkandung dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca
    dan dipahami oleh pemegang saham PT Amman Mineral Internasional Tbk.

    Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi yang terkandung dalam
    Keterbukaan Informasi ini atau ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
    berkonsultasi dengan perantara perdagangan efek, manajer investasi, penasihat
    hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026 dan
merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
                       oleh Perseroan pada tanggal 10 April 2026.


                                                                                              1
Page 2
                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan pengalihan saham Perseroan hasil pembelian kembali.

Pada tanggal 30 April 2025, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang
Saham Perseroan terkait dengan Rencana Perseroan untuk Melakukan Pembelian Kembali Saham
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka ("Peraturan OJK No. 29/2023"); (ii) Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
secara Signifikan ("Peraturan OJK No. 13/2023"); dan (iii) Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang
Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("Surat No. S-17/D.04/2025")
("Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham"). Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK No.
13/2023 dan Surat No. S-17/D.04/2025, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali saham
tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Sampai dengan 31 Juli 2025, yang merupakan tanggal penyelesaian pembelian kembali saham,
Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali atas 105.803.800 saham ("Saham Hasil
Pembelian Kembali").

Sesuai Pasal 21 huruf (c) Peraturan OJK No. 29/2023, Saham Hasil Pembelian Kembali dapat
dialihkan dengan cara antara lain, melaksanakan program kepemilikan saham oleh karyawan
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan seluruh atau sebagian
Saham Hasil Pembelian Kembali untuk melaksanakan program kepemilikan saham oleh karyawan
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau entitas anaknya ("Program
ESOP/MSOP"), dengan mekanisme, waktu, dan tahapan pelaksanaan sebagaimana ditentukan oleh
Direksi Perseroan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan
saham treasuri untuk Program ESOP/MSOP akan memungkinkan Perseroan untuk menjaga daya
saing dan daya tarik sebagai tempat bekerja, tanpa menimbulkan dilusi kepemilikan saham
pemegang saham yang ada melalui penerbitan saham baru.

                        LATAR BELAKANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

   a. Tanggal Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham

       30 April 2025.

   b. Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham

       Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Peraturan OJK No. 13/2023, periode pembelian kembali
       saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal penerbitan
       Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham. Pembelian kembali saham Perseroan
       telah diselesaikan dalam jangka waktu 30 April-31 Juli 2025 ("Periode Pembelian Kembali").




                                                                                                2
Page 3
   c. Realisasi Pembelian Kembali Saham

        Sampai dengan 31 Juli 2025, Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali sejumlah
        105.803.800 saham dengan total biaya sebesar Rp788.287.796.030 atau setara dengan
        US$48.429.000.

   d. Sumber Saham Hasil Pembelian Kembali Saham yang Akan Dialihkan

        Sumber saham yang akan dialihkan adalah Saham Hasil Pembelian Kembali, yang saat ini
        berada pada Perseroan sebagai saham treasuri.

   e. Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali

        Perseroan bermaksud untuk mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui
        pelaksanaan Program ESOP/MSOP paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Periode
        Pembelian Kembali, namun demikian:
        (1) dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun jika (i) Perseroan telah mengalihkan saham
            hasil pembelian kembali paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Saham Hasil Pembelian
            Kembali; atau (ii) harga saham Perseroan selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya
            pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali
            saham Perseroan, atau
        (2) dalam hal Perseroan tidak memenuhi kondisi (1) diatas dan masih terdapat Saham Hasil
            Pembelian Kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga)
            tahun, maka Perseroan wajib untuk menyelesaikan pengalihan Saham Hasil Pembelian
            Kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
            diatur dalam Peraturan OJK No. 29/2023,
        (“Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali”).

   f.   Jumlah Saham yang Akan Dialihkan

        Perseroan bermaksud untuk mengalihkan seluruh atau sebagian Saham Hasil Pembelian
        Kembali dengan jumlah sebanyak-banyaknya 105.803.800 saham.

                  TUJUAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

Perseroan bermaksud untuk mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali untuk pelaksanaan
Program ESOP/MSOP. Program ESOP/MSOP tersebut merupakan program insentif berupa
pemberian hak kepada karyawan dan/atau anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
dan/atau entitas anaknya untuk memiliki saham Perseroan.

          PERSYARATAN BAGI KARYAWAN DAN/ATAU DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
          PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAKNYA YANG BERHAK MENGIKUTI PROGRAM
                                      ESOP/MSOP

Program ESOP/MSOP ditujukan kepada karyawan dan/atau anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan dan/atau entitas anaknya yang memenuhi seluruh kriteria dibawah ini pada
tanggal pemberian hak untuk memiliki saham Perseroan dari Program ESOP/MSOP ("Peserta
ESOP/MSOP yang Memenuhi Syarat"):

   A. Program Kepemilikan Saham Karyawan (“ESOP”):

        a. tercatat sebagai karyawan Perseroan atau entitas anaknya selambat-lambatnya 14
           (empat belas) hari setelah rapat umum pemegang saham Perseroan yang menyetujui

                                                                                                 3
Page 4
          pelaksanaan pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui Program ESOP/MSOP;
          dan

       b. tidak dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Perseroan dan/atau entitas anaknya, dan
          tidak menjalani pidana dengan alasan apapun berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

   B. Program Kepemilikan Saham Manajemen (“MSOP”):

       a. tidak menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan;

       b. menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perseroan atau entitas
          anaknya; dan

       c. tidak dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Perseroan dan/atau entitas anaknya, dan
          tidak menjalani pidana dengan alasan apapun berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

Rincian persyaratan karyawan Perseroan dan/atau entitas anaknya yang berhak menerima hak
untuk memiliki saham Perseroan dari Program ESOP/MSOP ditentukan oleh Direksi Perseroan,
setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan disesuaikan
berdasarkan kebutuhan Perseroan setiap tahun.

Sedangkan persyaratan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau entitas
anaknya akan ditetapkan oleh Perseroan dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kinerja
operasi dan keuangan Perseroan secara keseluruhan.

                       PERIODE PELAKSANAAN PROGRAM ESOP/MSOP

Dengan tunduk pada persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan, Perseroan akan
mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali kepada Peserta ESOP/MSOP yang Memenuhi Syarat
sesuai dengan Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.

     HARGA PELAKSANAAN PROGRAM ESOP/MSOP DAN METODE PERHITUNGAN HARGA
                               PELAKSANAAN

Harga pelaksanaan saham Program ESOP/MSOP Perseroan akan ditetapkan dengan mengacu pada
harga pasar saham Perseroan pada saat pelaksanaan distribusi atas saham Program ESOP/MSOP
Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                    PEMBAYARAN OLEH PESERTA PROGRAM ESOP/MSOP

Sebagai bagian dari pemberian insentif kepada karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan dan/atau entitas anaknya, pelaksanaan Program ESOP/MSOP Perseroan pada
prinsipnya tidak mensyaratkan adanya pembayaran tunai oleh Peserta ESOP/MSOP yang Memenuhi
Syarat. Program ini terutama ditujukan untuk tujuan retensi, memastikan bahwa talenta dan
pemimpin penting tetap berkomitmen untuk kesuksesan jangka panjang Perseroan.




                                                                                             4
Page 5
  PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN PROGRAM
                               ESOP/MSOP

a. Struktur Permodalan Sebelum Pelaksanaan Program ESOP/MSOP
   *Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026.


                                                             Nilai Nominal Rp125 per Saham
             Keterangan                           Jumlah Saham          Total Nilai Nominal    Persentase
                                                                            (dalam Rp)            (%)
A. Modal Dasar                                      113.360.000.000       14.170.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
   Disetor
   1. PT AP Investment                                11.204.682.720      1.400.585.340.000        15,451
   2. PT Medco Energi                                   15.167.510.552     1.895.938.819.000       20,915
       Internasional Tbk
   3. PT Pesona Sukses                                   4.468.377.112      558.547.139.000         6,162
       Cemerlang
   4. PT Sumber Gemilang                              23.332.191.394      2.916.523.924.250        32,174
       Persada
   5. SAJIR 9 LLC                                     3.702.033.990        462.754.248.750          5,105
   6. Agoes Projosasmito                                 289.179.940          36.147.492.500       0,399
   7. Alexander Ramlie                                   185.777.760         23.222.220.000        0,256
   8. Arief Widyawan Sidarto                              79.056.600          9.882.075.000        0,109
   9. Aditya Sasmito                                      71.386.700           8.923.337.500       0,098
   10. Lal Naveen Chandra                                  52.161.300          6.520.162.500       0,072
   11. Irwin Ka Pui Wan                                   39.056.600          4.882.075.000        0,054
   12. Masyarakat                                     13.820.999.188      1.727.624.898.500       19,059
   Total (tidak termasuk Saham                        72.412.413.856      9.051.551.732.000       99,854
   Treasuri)
   Saham Treasuri (hasil                                  105.803.800        13.225.475.000         0,146
   pembelian kembali)
   Total Modal Ditempatkan                             72.518.217.656     9.064.777.207.000          100
   dan Disetor (termasuk
   Saham Treasuri)
C. Saham dalam Portepel                              40.841.782.344       5.105.222.793.000

b. Struktur Permodalan Setelah Pelaksanaan Program ESOP/MSOP
   *Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026.


                                                             Nilai Nominal Rp125 per Saham
             Keterangan                           Jumlah Saham          Total Nilai Nominal    Persentase
                                                                            (dalam Rp)            (%)
A. Modal Dasar                                      113.360.000.000       14.170.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
   Disetor
   1. PT AP Investment                                11.204.682.720      1.400.585.340.000        15,451
   2. PT Medco Energi                                   15.167.510.552     1.895.938.819.000       20,915
       Internasional Tbk
   3. PT Pesona Sukses                                   4.468.377.112      558.547.139.000         6,162
       Cemerlang
   4. PT Sumber Gemilang                              23.332.191.394      2.916.523.924.250        32,174
       Persada


                                                                                                            5
Page 6
   5. SAJIR 9 LLC                        3.702.033.990          462.754.248.750         5,105
   6. Agoes Projosasmito                    289.179.940            36.147.492.500      0,399
   7. Alexander Ramlie                       185.777.760          23.222.220.000       0,256
   8. Arief Widyawan Sidarto                  79.056.600            9.882.075.000      0,109
   9. Aditya Sasmito                          71.386.700            8.923.337.500      0,098
   10. Lal Naveen Chandra                      52.161.300           6.520.162.500      0,072
   11. Irwin Ka Pui Wan                      39.056.600             4.882.075.000      0,054
   12. Masyarakat                        13.820.999.188        1.727.624.898.500      19,059
   13. Peserta Program                      105.803.800            13.225.475.000      0,146
       ESOP/MSOP
   Saham Treasuri (hasil                               0                          0        0
   pembelian kembali)
   Total Modal Ditempatkan               72.518.217.656        9.064.777.207.000         100
   dan Disetor
C. Saham dalam Portepel                 40.841.782.344         5.105.222.793.000

                                    KETENTUAN LOCK-UP

Perseroan tidak menerapkan lock-up bagi saham dari Program ESOP/MSOP Perseroan.

Perseroan akan menerapkan vesting period sehubungan distribusi hak untuk memiliki saham
Perseroan dari Program ESOP/MSOP Perseroan dengan memperhatikan dan tunduk pada Batas
Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.

                 INFORMASI MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat umum pemegang saham untuk menyetujui pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali untuk
pelaksanaan Program ESOP/MSOP akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2026.

                                   TAMBAHAN INFORMASI

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Pereroan pada hari dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagai berikut:

                               PT Amman Mineral Internasional Tbk
                             Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C and H
                Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2 Jakarta Selatan 12950
                         Telepon: 021 5799 4600; Faksimili: 021 576 1464
                             Email: corporate.secretary@amman.co.id
                                    Website: www.amman.co.id




                                                                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published13 May 2026
Pages6
Characters16,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK p.1 ×11
linked org PT Medco Energi p.5 ×2
linked org PT Pesona Sukses p.5 ×2
linked org PT Sumber Gemilang p.5 ×2
linked person Agoes Projosasmito p.5 ×2
linked person Alexander Ramlie p.5 ×2
linked person Arief Widyawan Sidarto p.5 ×2
linked person Aditya Sasmito p.5 ×2
linked person Lal Naveen Chandra p.5 ×2
linked person Irwin Ka Pui Wan p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT AP Investment p.5 ×3
unresolved org Internasional Tbk p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result