Back to announcement
20260513_AMMN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091033_lamp1.pdf
Other Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM
PERSEROAN HASIL PEMBELIAN KEMBALI
PT Amman Mineral Internasional Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C and H
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2 Jakarta Selatan 12950
Telepon: 021 5799 4600; Faksimili: 021 576 1464
Email: corporate.secretary@amman.co.id
Website: www.amman.co.id
Informasi yang terkandung dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca
dan dipahami oleh pemegang saham PT Amman Mineral Internasional Tbk.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi yang terkandung dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara perdagangan efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026 dan
merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 10 April 2026.
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan pengalihan saham Perseroan hasil pembelian kembali.
Pada tanggal 30 April 2025, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang
Saham Perseroan terkait dengan Rencana Perseroan untuk Melakukan Pembelian Kembali Saham
pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka ("Peraturan OJK No. 29/2023"); (ii) Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
secara Signifikan ("Peraturan OJK No. 13/2023"); dan (iii) Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang
Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan ("Surat No. S-17/D.04/2025")
("Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham"). Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan OJK No.
13/2023 dan Surat No. S-17/D.04/2025, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali saham
tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Sampai dengan 31 Juli 2025, yang merupakan tanggal penyelesaian pembelian kembali saham,
Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali atas 105.803.800 saham ("Saham Hasil
Pembelian Kembali").
Sesuai Pasal 21 huruf (c) Peraturan OJK No. 29/2023, Saham Hasil Pembelian Kembali dapat
dialihkan dengan cara antara lain, melaksanakan program kepemilikan saham oleh karyawan
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan seluruh atau sebagian
Saham Hasil Pembelian Kembali untuk melaksanakan program kepemilikan saham oleh karyawan
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau entitas anaknya ("Program
ESOP/MSOP"), dengan mekanisme, waktu, dan tahapan pelaksanaan sebagaimana ditentukan oleh
Direksi Perseroan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan
saham treasuri untuk Program ESOP/MSOP akan memungkinkan Perseroan untuk menjaga daya
saing dan daya tarik sebagai tempat bekerja, tanpa menimbulkan dilusi kepemilikan saham
pemegang saham yang ada melalui penerbitan saham baru.
LATAR BELAKANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
a. Tanggal Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham
30 April 2025.
b. Periode Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Peraturan OJK No. 13/2023, periode pembelian kembali
saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal penerbitan
Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham. Pembelian kembali saham Perseroan
telah diselesaikan dalam jangka waktu 30 April-31 Juli 2025 ("Periode Pembelian Kembali").
2
Page 3
c. Realisasi Pembelian Kembali Saham
Sampai dengan 31 Juli 2025, Perseroan telah menyelesaikan pembelian kembali sejumlah
105.803.800 saham dengan total biaya sebesar Rp788.287.796.030 atau setara dengan
US$48.429.000.
d. Sumber Saham Hasil Pembelian Kembali Saham yang Akan Dialihkan
Sumber saham yang akan dialihkan adalah Saham Hasil Pembelian Kembali, yang saat ini
berada pada Perseroan sebagai saham treasuri.
e. Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Perseroan bermaksud untuk mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui
pelaksanaan Program ESOP/MSOP paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Periode
Pembelian Kembali, namun demikian:
(1) dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun jika (i) Perseroan telah mengalihkan saham
hasil pembelian kembali paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Saham Hasil Pembelian
Kembali; atau (ii) harga saham Perseroan selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya
pembelian kembali saham tidak pernah melebihi harga rata-rata pembelian kembali
saham Perseroan, atau
(2) dalam hal Perseroan tidak memenuhi kondisi (1) diatas dan masih terdapat Saham Hasil
Pembelian Kembali yang dikuasai oleh Perseroan setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga)
tahun, maka Perseroan wajib untuk menyelesaikan pengalihan Saham Hasil Pembelian
Kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 29/2023,
(“Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali”).
f. Jumlah Saham yang Akan Dialihkan
Perseroan bermaksud untuk mengalihkan seluruh atau sebagian Saham Hasil Pembelian
Kembali dengan jumlah sebanyak-banyaknya 105.803.800 saham.
TUJUAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Perseroan bermaksud untuk mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali untuk pelaksanaan
Program ESOP/MSOP. Program ESOP/MSOP tersebut merupakan program insentif berupa
pemberian hak kepada karyawan dan/atau anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
dan/atau entitas anaknya untuk memiliki saham Perseroan.
PERSYARATAN BAGI KARYAWAN DAN/ATAU DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAKNYA YANG BERHAK MENGIKUTI PROGRAM
ESOP/MSOP
Program ESOP/MSOP ditujukan kepada karyawan dan/atau anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan dan/atau entitas anaknya yang memenuhi seluruh kriteria dibawah ini pada
tanggal pemberian hak untuk memiliki saham Perseroan dari Program ESOP/MSOP ("Peserta
ESOP/MSOP yang Memenuhi Syarat"):
A. Program Kepemilikan Saham Karyawan (“ESOP”):
a. tercatat sebagai karyawan Perseroan atau entitas anaknya selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah rapat umum pemegang saham Perseroan yang menyetujui
3
Page 4
pelaksanaan pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui Program ESOP/MSOP;
dan
b. tidak dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Perseroan dan/atau entitas anaknya, dan
tidak menjalani pidana dengan alasan apapun berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
B. Program Kepemilikan Saham Manajemen (“MSOP”):
a. tidak menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perseroan atau entitas
anaknya; dan
c. tidak dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Perseroan dan/atau entitas anaknya, dan
tidak menjalani pidana dengan alasan apapun berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Rincian persyaratan karyawan Perseroan dan/atau entitas anaknya yang berhak menerima hak
untuk memiliki saham Perseroan dari Program ESOP/MSOP ditentukan oleh Direksi Perseroan,
setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komite Nominasi dan Remunerasi, dan disesuaikan
berdasarkan kebutuhan Perseroan setiap tahun.
Sedangkan persyaratan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan/atau entitas
anaknya akan ditetapkan oleh Perseroan dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kinerja
operasi dan keuangan Perseroan secara keseluruhan.
PERIODE PELAKSANAAN PROGRAM ESOP/MSOP
Dengan tunduk pada persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan, Perseroan akan
mengalihkan Saham Hasil Pembelian Kembali kepada Peserta ESOP/MSOP yang Memenuhi Syarat
sesuai dengan Batas Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.
HARGA PELAKSANAAN PROGRAM ESOP/MSOP DAN METODE PERHITUNGAN HARGA
PELAKSANAAN
Harga pelaksanaan saham Program ESOP/MSOP Perseroan akan ditetapkan dengan mengacu pada
harga pasar saham Perseroan pada saat pelaksanaan distribusi atas saham Program ESOP/MSOP
Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBAYARAN OLEH PESERTA PROGRAM ESOP/MSOP
Sebagai bagian dari pemberian insentif kepada karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan dan/atau entitas anaknya, pelaksanaan Program ESOP/MSOP Perseroan pada
prinsipnya tidak mensyaratkan adanya pembayaran tunai oleh Peserta ESOP/MSOP yang Memenuhi
Syarat. Program ini terutama ditujukan untuk tujuan retensi, memastikan bahwa talenta dan
pemimpin penting tetap berkomitmen untuk kesuksesan jangka panjang Perseroan.
4
Page 5
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN PROGRAM
ESOP/MSOP
a. Struktur Permodalan Sebelum Pelaksanaan Program ESOP/MSOP
*Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026.
Nilai Nominal Rp125 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Total Nilai Nominal Persentase
(dalam Rp) (%)
A. Modal Dasar 113.360.000.000 14.170.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT AP Investment 11.204.682.720 1.400.585.340.000 15,451
2. PT Medco Energi 15.167.510.552 1.895.938.819.000 20,915
Internasional Tbk
3. PT Pesona Sukses 4.468.377.112 558.547.139.000 6,162
Cemerlang
4. PT Sumber Gemilang 23.332.191.394 2.916.523.924.250 32,174
Persada
5. SAJIR 9 LLC 3.702.033.990 462.754.248.750 5,105
6. Agoes Projosasmito 289.179.940 36.147.492.500 0,399
7. Alexander Ramlie 185.777.760 23.222.220.000 0,256
8. Arief Widyawan Sidarto 79.056.600 9.882.075.000 0,109
9. Aditya Sasmito 71.386.700 8.923.337.500 0,098
10. Lal Naveen Chandra 52.161.300 6.520.162.500 0,072
11. Irwin Ka Pui Wan 39.056.600 4.882.075.000 0,054
12. Masyarakat 13.820.999.188 1.727.624.898.500 19,059
Total (tidak termasuk Saham 72.412.413.856 9.051.551.732.000 99,854
Treasuri)
Saham Treasuri (hasil 105.803.800 13.225.475.000 0,146
pembelian kembali)
Total Modal Ditempatkan 72.518.217.656 9.064.777.207.000 100
dan Disetor (termasuk
Saham Treasuri)
C. Saham dalam Portepel 40.841.782.344 5.105.222.793.000
b. Struktur Permodalan Setelah Pelaksanaan Program ESOP/MSOP
*Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026.
Nilai Nominal Rp125 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Total Nilai Nominal Persentase
(dalam Rp) (%)
A. Modal Dasar 113.360.000.000 14.170.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor
1. PT AP Investment 11.204.682.720 1.400.585.340.000 15,451
2. PT Medco Energi 15.167.510.552 1.895.938.819.000 20,915
Internasional Tbk
3. PT Pesona Sukses 4.468.377.112 558.547.139.000 6,162
Cemerlang
4. PT Sumber Gemilang 23.332.191.394 2.916.523.924.250 32,174
Persada
5
Page 6
5. SAJIR 9 LLC 3.702.033.990 462.754.248.750 5,105
6. Agoes Projosasmito 289.179.940 36.147.492.500 0,399
7. Alexander Ramlie 185.777.760 23.222.220.000 0,256
8. Arief Widyawan Sidarto 79.056.600 9.882.075.000 0,109
9. Aditya Sasmito 71.386.700 8.923.337.500 0,098
10. Lal Naveen Chandra 52.161.300 6.520.162.500 0,072
11. Irwin Ka Pui Wan 39.056.600 4.882.075.000 0,054
12. Masyarakat 13.820.999.188 1.727.624.898.500 19,059
13. Peserta Program 105.803.800 13.225.475.000 0,146
ESOP/MSOP
Saham Treasuri (hasil 0 0 0
pembelian kembali)
Total Modal Ditempatkan 72.518.217.656 9.064.777.207.000 100
dan Disetor
C. Saham dalam Portepel 40.841.782.344 5.105.222.793.000
KETENTUAN LOCK-UP
Perseroan tidak menerapkan lock-up bagi saham dari Program ESOP/MSOP Perseroan.
Perseroan akan menerapkan vesting period sehubungan distribusi hak untuk memiliki saham
Perseroan dari Program ESOP/MSOP Perseroan dengan memperhatikan dan tunduk pada Batas
Waktu Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali.
INFORMASI MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat umum pemegang saham untuk menyetujui pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali untuk
pelaksanaan Program ESOP/MSOP akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2026.
TAMBAHAN INFORMASI
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Pereroan pada hari dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagai berikut:
PT Amman Mineral Internasional Tbk
Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C and H
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2 Jakarta Selatan 12950
Telepon: 021 5799 4600; Faksimili: 021 576 1464
Email: corporate.secretary@amman.co.id
Website: www.amman.co.id
6
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Tbk
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.