Skip to content
Back to announcement

20260513_KIJA_Pemanggilan RUPS_32091123_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KIJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
                                                  (“PERSEROAN”)

                        PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 (“RUPST”),
yang akan diselenggarakan pada:

           Hari / Tanggal                :    Jumat, 5 Juni 2026
           Pukul                         :    14.00 WIB - selesai
           Tempat                        :    President Lounge, lantai dasar Menara Batavia
                                              Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220

Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT”) dan ketentuan Anggaran Dasar (“AD) Perseroan, Laporan Tahunan
   Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
   Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan
   dari RUPST Perseroan.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta AD Perseroan, mengenai
   penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
   maka penggunaannya akan diputuskan dalam RUPST.

3. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian
   wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
   Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
   Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta AD Perseroan,
   Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang
   terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.

                                                                   PT. JABABEKA Tbk.
                Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
   Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                    Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                   Website: www.jababeka.com
Page 2
4. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
   tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

     Penjelasan:
     Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 ayat 5 AD, bahwa anggota Direksi
     dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji dan tunjangan lainnya yang jumlah
     maksimumnya ditentukan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
     sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan AD
     Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
     www.jababeka.com.

2.       Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam RUPST adalah Para
         Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
         Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan
         kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 12 Mei 2026 sampai
         dengan pukul 16:00 WIB.

3.      Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam RUPST baik secara fisik maupun secara
        elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
        https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

4.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
        butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif KSEI.

5.      Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
        dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
        pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
        kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
        elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
        kerja sebelum tanggal RUPST.

6.      Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
        maupun elektronik) dalam RUPST dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai
        berikut:
        a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
            ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam
            RUPST melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo Entrycom, Biro
            Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan
            RUPST.
        b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
            web Perseroan www.jababeka.com, dengan ketentuan:
            1) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
                untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
            2) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri yang sah dari
                pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
                sebelum RUPST diselenggarakan sampai dengan pukul 16.00 WIB.

                                                                     PT. JABABEKA Tbk.
                  Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
     Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                      Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                     Website: www.jababeka.com
Page 3
7.       Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik diminta
         dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
         tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum
         memasuki ruang RUPST. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib
         membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan
         terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
         kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.

8.       Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara RUPST dalam bentuk cetak, namun dapat
         diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal
         dilakukannya Pemanggilan RUPST sampai dengan tanggal RUPST.

9.       Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa secara
         elektronik ke dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal yang
         diatur dalam Tata Tertib RUPST Perseroan yang dapat dilihat melalui lampiran dokumen
         pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI atau menu RUPS pada web Perseroan
         www.jababeka.com.

10.      Untuk menjaga ketertiban RUPST, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir 30
         (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.


                                                               Jakarta, 13 Mei 2026
                                                                Direksi Perseroan




                                                                      PT. JABABEKA Tbk.
                   Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
      Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                       Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                      Website: www.jababeka.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published13 May 2026
Pages3
Characters9,497
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK. p.1 ×2
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org JABABEKA Tbk. p.1 ×6
unresolved person H. Usmar Ismail p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result