Back to announcement
20260513_KIJA_Pemanggilan RUPS_32091123_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 (“RUPST”),
yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Pukul : 14.00 WIB - selesai
Tempat : President Lounge, lantai dasar Menara Batavia
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan ketentuan Anggaran Dasar (“AD) Perseroan, Laporan Tahunan
Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan
dari RUPST Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta AD Perseroan, mengenai
penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
maka penggunaannya akan diputuskan dalam RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta AD Perseroan,
Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang
terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 2
4. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 ayat 5 AD, bahwa anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji dan tunjangan lainnya yang jumlah
maksimumnya ditentukan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan AD
Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
www.jababeka.com.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam RUPST adalah Para
Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan
kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 12 Mei 2026 sampai
dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam RUPST baik secara fisik maupun secara
elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal RUPST.
6. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
maupun elektronik) dalam RUPST dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam
RUPST melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo Entrycom, Biro
Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan
RUPST.
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
web Perseroan www.jababeka.com, dengan ketentuan:
1) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
2) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri yang sah dari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum RUPST diselenggarakan sampai dengan pukul 16.00 WIB.
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 3
7. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik diminta
dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum
memasuki ruang RUPST. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib
membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan
terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST.
8. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara RUPST dalam bentuk cetak, namun dapat
diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan RUPST sampai dengan tanggal RUPST.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal yang
diatur dalam Tata Tertib RUPST Perseroan yang dapat dilihat melalui lampiran dokumen
pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI atau menu RUPS pada web Perseroan
www.jababeka.com.
10. Untuk menjaga ketertiban RUPST, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir 30
(tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 13 Mei 2026
Direksi Perseroan
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
JABABEKA Tbk.
p.1 ×6
unresolved
person
H. Usmar Ismail
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.