Back to announcement
20240522_TBMS_Pemanggilan RUPS_31642148_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TBMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. TEMBAGA MULIA SEMANAN, Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Pullman Jakarta Central Park, Room Warhol 1 & 2
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470
Mata Acara :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Laporan Tahunan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan harus
mendapatkan pengesahan dari Rapat.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam Rapat.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan / atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam
Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan
Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Page 2
4. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk Dewan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara diatas di dalam Rapat
5. Perubahan Pengurus Perseroan
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT yang mengatur mengenai pengangkatan,
penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh Rapat.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham Perseroan, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs website
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs website
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs website Perseroan.
2. Bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
sampai dengan Rapat diseleggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah :
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau
Pemegang Saham dalam Rekening Efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”)
4. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang
disediakan KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”).
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, maka keikutsertaan
Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
b. Hadir dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy)
c. Hadir dalam Rapat secara fisik
d. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
I. Proses Registrasi
II. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
III. Proses Pemungutan Suara / voting
IV. Tayangan RUPS
Page 3
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat diunduh
melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)
7. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau
memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham
Registra, Gedung Plaza Central, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman kav. 47-48 Karet Semanggi,
Setiabudi , Jakarta 12930, dengan menggunakan :
a. Surat Kuasa Elektronik (e-proxy) yang dapat dilakukan secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
atau
b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh melalui situs website Perseroan www.pttms.co.id.
Surat Kuasa Konvensional tersebut diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui email
corpsec@pttms.co.id atau anton@registra.co.id
c. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani beserta kelengkapannya harus sudah diterima melalui
surat tercatat di kantor Perseroan, Jalan Daan Mogot KM 16, Semanan, Kalideres, Jakarta, 11850,
up: Bagian Corporate Secretary, paling lambat
3 (tiga) hari sebelum tanggal Rapat atau selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2024.
8. Dalam pemberian kuasa dengan Surat Kuasa Konvensional, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
9. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruangan
Rapat diwajibkan mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotocopy KTP atau tanda pengenal lainnya
kepada petugas registrasi/pendaftaran Perseroan. Untuk para Pemegang Saham yang berbentuk
Badan Hukum agar membawa bukti kewenangan mewakili Badan Hukum, seperti Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang,
serta akta memuat perubahan pengurus terakhir yang masih menjabat saat Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik diminta dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat, selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai
Jakarta, 22 Mei 2024
Direksi
PT. Tembaga Mulia Semanan, Tbk.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.