Back to announcement
20240522_UNIC_Pemanggilan RUPS_31641997_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UNICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.954
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. WISMA UIC, 219 Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta 12930 Office & Mailing Address : Grha Bank MAS, 5th Floor, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Jakarta 12920 Phone : (021) 57905100 (Hunting) TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. (“PERSEROAN”) 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris, untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat membuktikan kewenangannya untuk menghadiri Rapat ini. 3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4. Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 5. Para Pemegang Saham atau kuasanya tidak diperkenankan untuk interupsi atau menyatakan pendapat atau mengajukan pertanyaan sebelum Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat. 6. Setiap hal yang diajukan oleh para Pemegang Saham atau kuasanya harus memenuhi syarat yang menurut Pimpinan Rapat : a) Hal yang diajukan tersebut berhubungan langsung dengan salah satu agenda Rapat yang bersangkutan: b) Hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama- sama yang mewakili sedikitnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan Factory : Jl. Raya Merak Km. 117.5 Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten - Indonesia Phone : (0254) 571 085, 572 580
Page 2 OCR 0.956
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. c) Hal tersebut dianggap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan. 7. Prosedur Pengajuan Pertanyaan atau Pendapat: 2) b) e) 9) Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak mengajukan pertanyaan dan menyatakan pendapat. Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk bertanya atau menyatakan pendapat dimana perlu, sebelum diadakan pengambilan keputusan mengenai hal yang bersangkutan sesuai mata acara Rapat. Kesempatan ini diberikan untuk satu tahap dalam setiap mata acara Rapat dan waktu yang disediakan tidak lebih lama dari 10 menit. Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 pertanyaan. Pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan atau dapat juga dilakukan secara lisan. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat secara lisan diminta mengangkat tangan dan menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan pertanyaannya serta menuliskan pada formulr sesuai huruf c di atas. Pimpinan Rapat atau salah seorang Direktur Perseroan akan menjawab atau menanggapi pertanyaan atau pendapat yang diajukan. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia di layar E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, dan wajib menuliskan nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat maksimal 2 (dua) pertanyaan. Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat, yang akan ditanggapi secara tertulis. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara tertulis dalam waktu selambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan mengirimkan tanggapan ke alamat e-mail yang dicantumkan oleh pemegang saham atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic Opinions”
Page 3 OCR 0.946
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. yang tersedia di layar e-Meeting Hall di aplikasi ed ASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat e-mail, maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. 8. Pemungutan Suara : a) b) d) Menurut ketentuan pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Anggota Direksi, anggota Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Menurut Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari : (i) suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI: (ii) suara dari Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan: Prosedur pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : Pertama : mereka yang tidak setuju diminta mengangkat tangan: Kedua ': mereka yang abstain diminta mengangkat tangan, dan, Ketiga ': mereka yang tidak mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, pada tahap pertama dan kedua dinyatakan sebagai yang memberi suara setuju dan kepada mereka tidak diminta mengangkat tangan. -Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara tidak setuju maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila tidak
Page 4 OCR 0.948
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. ? 9) memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik, untuk setiap mata acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit (voting time). Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara blanko/abstain dan/atau suara tidak setuju tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara blanko/abstain dan/atau suara tidak setuju, maka mereka dianggap menyetujui usulan/keputusan yang diajukan dalam Rapat. Menurut ketentuan Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan bahwa keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan dalam Rapat adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, jika mengenai orang harus diundi, jika mengenai hal-hal lain, maka harus dianggap ditolak. 9. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup, kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung. 10.Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh Pimpinan Rapat. 11.Peraturan Tata Tertib ini adalah pelengkap pada ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan dalam panggilan untuk Rapat mengenai prosedur dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham. peonbllaballllllaktktak
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank MAS
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.