Skip to content
Back to announcement

20240522_UNIC_Pemanggilan RUPS_31641997_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.954
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

WISMA UIC, 219 Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta 12930
Office & Mailing Address : Grha Bank MAS, 5th Floor, Jl. Setiabudi Selatan Kav. 7-8, Jakarta 12920
Phone : (021) 57905100 (Hunting)

TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.
(“PERSEROAN”)

1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) akan diselenggarakan
secara fisik dan elektronik dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Anggaran Dasar
Perseroan.

2. Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan dipimpin oleh
salah seorang anggota Dewan Komisaris, untuk bertindak sebagai Pimpinan
Rapat. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta para Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir dalam Rapat membuktikan kewenangannya untuk
menghadiri Rapat ini.

3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

4. Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum
dimulainya Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.

5. Para Pemegang Saham atau kuasanya tidak diperkenankan untuk interupsi
atau menyatakan pendapat atau mengajukan pertanyaan sebelum Pimpinan
Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan
pendapat.

6. Setiap hal yang diajukan oleh para Pemegang Saham atau kuasanya harus
memenuhi syarat yang menurut Pimpinan Rapat :
a) Hal yang diajukan tersebut berhubungan langsung dengan salah satu
agenda Rapat yang bersangkutan:
b) Hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama-
sama yang mewakili sedikitnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan

Factory : Jl. Raya Merak Km. 117.5 Kel. Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon 42438, Banten - Indonesia
Phone : (0254) 571 085, 572 580

Page 2 OCR 0.956
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

c)

Hal tersebut dianggap berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan.

7. Prosedur Pengajuan Pertanyaan atau Pendapat:

2)

b)

e)

9)

Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak
mengajukan pertanyaan dan menyatakan pendapat.

Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah untuk bertanya atau menyatakan pendapat
dimana perlu, sebelum diadakan pengambilan keputusan mengenai hal
yang bersangkutan sesuai mata acara Rapat.

Kesempatan ini diberikan untuk satu tahap dalam setiap mata acara
Rapat dan waktu yang disediakan tidak lebih lama dari 10 menit.
Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat,
setiap pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk
mengajukan maksimal 2 pertanyaan.

Pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan secara
tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan atau dapat juga
dilakukan secara lisan.

Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan
pertanyaan atau menyatakan pendapat secara lisan diminta mengangkat
tangan dan menyebutkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang
diwakili dan pertanyaannya serta menuliskan pada formulr sesuai huruf c
di atas.

Pimpinan Rapat atau salah seorang Direktur Perseroan akan menjawab
atau menanggapi pertanyaan atau pendapat yang diajukan.

Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi
pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat
dilakukan secara tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic
Opinions” yang tersedia di layar E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI,
dan wajib menuliskan nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan
sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat maksimal 2
(dua) pertanyaan.

Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat,
yang akan ditanggapi secara tertulis.

Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan
ditanggapi secara tertulis dalam waktu selambatnya 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal Rapat. Perseroan akan mengirimkan tanggapan ke
alamat e-mail yang dicantumkan oleh pemegang saham atau kuasanya di
formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic Opinions”

Page 3 OCR 0.946
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

yang tersedia di layar e-Meeting Hall di aplikasi ed ASY.KSEI. Apabila
pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat e-mail,
maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat
pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan.

8. Pemungutan Suara :

a)

b)

d)

Menurut ketentuan pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, tiap
saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.

Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham
berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak
berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda.

Anggota Direksi, anggota Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh
bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.

Menurut Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :

(i) suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI:

(ii) suara dari Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham (selain
penerima kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di
tempat Rapat, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk
mata acara yang bersangkutan:

Prosedur pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :

Pertama : mereka yang tidak setuju diminta mengangkat tangan:

Kedua ': mereka yang abstain diminta mengangkat tangan, dan,

Ketiga ': mereka yang tidak mengangkat tangan maupun yang
meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara,
pada tahap pertama dan kedua dinyatakan sebagai yang
memberi suara setuju dan kepada mereka tidak diminta
mengangkat tangan.

-Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik dan
teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan
memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat,
baik suara setuju, suara tidak setuju maupun abstain (suara
blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila tidak

Page 4 OCR 0.948
P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk.

?

9)

memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh
aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.

Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik, untuk
setiap mata acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit
(voting time).

Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang diberikan
wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara
blanko/abstain dan/atau suara tidak setuju tetapi pada waktu pengambilan
keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara
blanko/abstain dan/atau suara tidak setuju, maka mereka dianggap
menyetujui usulan/keputusan yang diajukan dalam Rapat.

Menurut ketentuan Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar
Perseroan bahwa keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan dalam Rapat adalah sah apabila disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, jika
mengenai orang harus diundi, jika mengenai hal-hal lain, maka harus
dianggap ditolak.

9. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi
kehadiran Rapat ditutup, kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir

pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.

10.Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai
dengan ditutup oleh Pimpinan Rapat.

11.Peraturan Tata Tertib ini adalah pelengkap pada ketentuan-ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan dalam
panggilan untuk Rapat mengenai prosedur dalam suatu Rapat Umum
Pemegang Saham.

peonbllaballllllaktktak

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.38 MB
Published22 May 2024
Pages4
Characters8,891
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk. p.1 ×10
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Bank MAS p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result