Back to announcement
20240520_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31640856_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK (“Perseroan")
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN
OJK NOMOR 17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA (POJK 17/2020).
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG
LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Kegiatan Usaha Utama:
Dalam Bidang Jasa Sertifikasi, Jasa Pengujian Laboratorium, Jasa Inspeksi Periodik dan
Jasa Kalibrasi Metrologi
Berkedudukan di Kota Depok
Alamat Kantor:
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453
INDONESIA
Telepon: (62-21) 8740202
Website: www.mutucertification.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK, INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTATIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN
INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
1
w
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh
Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan
dengan laporan No.:00502/2.0072-00/BS/05/0022/1/V/2024
tanggal 6 Mei 2024.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2013.
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Perseroan : adalah PT Mutuagung Lestari Tbk., berkedudukan di Kota
Depok, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
Penambahan Kegiatan Usaha : Berarti penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa
atau Penambahan KBLI Baru penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Baru, yaitu:
a. KBLI 35129 terkait aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
b. KBLI 09900 terkait aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya.
c. KBLI 09100 terkait aktivitas penunjang pertambangan
minyak bumi dan gas alam.
d. KBLI 39000 terkait aktivitas remediasi dan pengelolaan
limbah dan sampah lainnya.
e. KBLI 38211 terkait treatment dan pembuangan limbah dan
sampah tidak berbahaya.
f. KBLI 38220 terkait treatment dan pembuangan limbah
berbahaya.
g. KBLI 74909 terkait aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis
lainnya.
h. KBLI 02402 terkait jasa perlindungan hutan dan konservasi
alam.
i. KBLI 70209 terkait aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
j. KBLI 70202 terkait aktivitas konsultasi transportasi.
2
w
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi
atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) Baru Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024 (“RUPSLB”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan
Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung
kepada OJK sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh
Perseroan kepada RUPS.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka (public company) yang bergerak di bidang jasa pengujian,inspeksi dan sertifikasi. Perseroan
berkantor pusat di Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5 Cimanggis Depok – 16453.
Perseroandidirikan dengan nama PT Kiani Mutulestari sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan No. 6 tanggal 2 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Jacinta Susanti, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-3293.HT.01.01.th.90 tertanggal 5 Juni 1990 dan telah didaftarkan pada buku
register untuk maksud itu berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.1233/1990 pada
tanggal 19 Juni 1990 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
2831 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1990 yang mengatur mengenai
pendirian Perseroan.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan dan dalam rangka
pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham sebagaimana dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 21
Maret 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan seluruh
ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan penawaran umum perdana Perseroan yang telah: (i)
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0017836.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023; (ii) diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
AH.01.03-0043827 tanggal 24 Maret 2023; dan (iii) diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0103136 tanggal 24 Maret 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24 Maret 2023 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No 039 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 014204 tanggal 14 Mei
2024.
Perubahan terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023
dari Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023.
.
3
w
Page 4
Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sebanyak 942.857.200
(sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus) saham biasa atas
nama, atau sebanyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap
saham (“Saham Yang Ditawarkan”), yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru, yang ditawarkan kepada
Masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah). setiap saham.
Seluruh Saham Baru yang ditawarkan telah disetor penuh oleh para pemegang saham dan diterbitkan
oleh Perseroan, serta seluruh saham-saham Perseroan telah tercatat (company listing) dan
diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 8 Agustus 2023.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
menjalankan Jasa Sertifikasi (KBLI 71201), Jasa Pengujian Laboraturium (KBLI 71202), Jasa Inspeksi
Periodik (KBLI 71203) dan Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI 71205). Selain itu kegiatan usaha penunjang
Perseroan adalah kegiatan usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi (KBLI 71204) dan Analisis Dan Uji
Teknis Lainnya (KBLI 71209).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan KBLI.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dihadapan
Rahayu Ningsih S.H., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perusahaan. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.09-0174932 tanggal 18 Oktober 2023serta Daftar
Pemegang Saham yang dikelola PT Adi Mitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
berdasarkan surat No:LB-01/MUTU/052024 tanggal 6 Mei 2024, komposisi modal dan susunan
pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NILAI
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
NOMINAL
Modal Dasar 8.800.000.000 220.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Sentra Mutu Handal 990.000.000 24.750.000.000 31,50%
2. PT Baruna Bina Utama 880.000.000 22.000.000.000 28,00%
3. PT Afda Ekselensi Lintas Dunia 330.000.000 8.250.000.000 10,50%
4. Masyarakat 942.866.637 23.571.665.925 30,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 3.142.866.637 78.571.665.925 100,00%
Saham dan Portepel 5.657.133.363 141.428.334.075
1. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 21 Maret 2023 dibuat dihadapan Rahayu Ningsih, SH, Notaris di
Jakarta, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-00105.AH.02.02 tanggal 21
Maret 2023, susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Firdaus
Komisaris : M Indra Permana
Komisaris Independen : Herliana Dewi
4
w
Page 5
Direksi
Presiden Direktur : Arifin Lambaga
Direktur : Sumarna
Direktur : Irham Budiman
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KBLI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK
NO.17/POJK.04/2020
Perseroan yang saat ini memiliki kegiatan usaha utama menjalankan Jasa Sertifikasi (KBLI 71201), Jasa
Pengujian Laboraturium (KBLI 71202), Jasa Inspeksi Periodik (KBLI 71203) dan Jasa Kalibrasi/Metrologi
(KBLI 71205), bermaksud menambah kegiatan usaha utama melalui Penambahan KBLI. Dengan demikian
akan merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menambah dan menyesuaikan kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Tambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan dan Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 yang diusulkan adalah sebagai berikut :
NO KBLI KETERANGAN
35129 Aktivitas tenaga listrik lainnya
09900 Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya
09100 Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam
39000 Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya
38211 Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya
38220 Treatment dan pembuangan limbah berbahaya
74909 Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya
02402 Jasa perlindungan hutan dan konservasi alam
70209 Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
70202 Aktivitas konsultasi transportasi
PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
KJPP Felix Sutandar dan Rekan, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1314/KM.1/2009
tertanggal 23 November 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal STTD PPB-31/PJ-1/PM.02/2023
(Penilai Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana tertera dalam Surat
Kesepakatan Penugasan No. 0197/FSR/Spn/FS/0304/2024 tertanggal 3 April 2024 untuk melakukan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020.
Selanjutnya Perseroan telah menerima Laporan yang diterbitkan oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan,
dengan laporannya No.: 00502/2.0072-00/BS/05/0022/1/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 yang menyatakan
bahwa Rencana Transaksi berupa penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah “LAYAK”.
Ringkasan Pendapat Pihak Independen
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah untuk
melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam
5
w
Page 6
rangka memenuhi Peraturan POJK 17/ POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Obyek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa Penambahan
KBLI Baru yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2023. Pemilihan tanggal Studi
Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan ketersediaan data
Pendekatan dan Metodologi
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah
dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen dan kelayakan keuangan.
Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada perubahan pangsa pasar
Perseroan saat ini, karena penambahan KBLI ini hanya terkait penyesuaian klasifikasi KBLI yang dimiliki
Perseroan agar ke depannya Perseroan dapat menerima pekerjaan dari lebih banyak sektor industri, untuk
memaksimalkan potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan.
Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa dengan penambahan KBLI, alur bisnis Perseroan tidak
mengalami perubahan, karena penambahan KBLI ini hanya terkait penyesuaian klasifikasi KBLI yang dimiliki
Perseroan agar ke depannya Perseroan dapat menerima pekerjaan dari lebih banyak sektor industri. Namun,
dengan adanya penambahan KBLI maka Perseroan akan membentuk divisi baru untuk menangani pekerjaan
terkait sektor industri yang baru dan menambah karyawan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan serta
memberikan pelatihan.
Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka pola
bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI dilakukan untuk
menyesuaikan legalitas Perseroan atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar kedepannya
Perseroan dapat menerima pekerjaan dari lebih banyak sektor industri.
Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka
model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk
penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar kedepannya Perseroan dapat
menerima pekerjaan dari lebih banyak sektor industri.
Pada kajian kelayakan keuangan, dampak keuangan ataupun manfaat secara kuantitatif akibat
penambahan KBLI adalah peningkatan perolehan laba bersih sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2025 hingga
sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2028 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
6
w
Page 7
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
Tugas
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
menentukan kelayakan usaha, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa penambahan KBLI
yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah “LAYAK”.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Terkait sumber daya manusia, seluruh karyawan Perseroan telah diberikan pelatihan menyeluruh berupa
pelatihan terkait kepemimpinan, integritas dan anti penyuapan serta pelatihan terkait kompetensi uji
laboratorium, teknis inspeksi dan system sertifikasi, terutama yang terkait dengan standar sukarela berbasis
SNI/ISO ataupun berbasis regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pelanggan. Perseroan menyadari
bahwa sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi perkembangan dan keberhasilan Perseroan. Guna
mempertahankan tim kerja yang baik, Perseroan selalu memilih, melatih, memotivasi serta memberikan
penghargaan kepada karyawan yang memiliki potensi cukup baik di Perseroan. Pengembangan SDM
diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi mereka masing-masing dan
meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan kemampuan bekerja. Untuk itu, Perseroan selalu
memberikan kesempatan kepada para karyawannya untuk mengembangkan karir mereka dengan mengikuti
berbagai seminar, praktik kerja, serta program pelatihan khusus. Program Pendidikan dan pelatihan seperti
ini sengaja dirancang untuk membantu terciptanya lingkungan kerja yang didasari rasa saling menghargai
serta memupuk semangat kerjasama dan kekompakan antar karyawan.
Terkait ketersediaan tenaga ahli profesional, tenaga ahli yang Perseroan miliki saat ini sudah mencakup
tenaga ahli yang dibutuhkan untuk penambahan KBLI, karena penambahan KBLI adalah atas kegiatan usaha
yang telah dijalankan Perseroan selama ini, hanya saja bertambah ruang lingkupnya ke sektor industri yang
baru. Sehingga dengan penambahan KBLI, Perseroan hanya perlu menambahkan beberapa tenaga kerja
baru dan memberikan pelatihan berupa pelatihan terkait integritas dan antipenyuapan serta pelatihan terkait
kompetensi bidang pengelolaan, remediasi, dan inspeksi limbah domestik dan B3.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT Mutuagung Lestari Tbk (“MUTU” atau disebut juga “Perseroan”) adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha di bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi, dan kalibrasi yang melayani
perusahaan di sektor minyak dan gas, manufaktur, mineral, kargo umum, pertanian, kelautan, kehutanan,
green economy, Syariah Economy, Digital Economy dan lain-lain. Saat ini Perseroan ingin meningkatkan
pangsa pasarnya dengan memperluas sektor industri yang dapat dilayani yaitu di bidang energi,
pertambangan, dan lingkungan hidup, dimana sektor-sektor ini sedang berkembang karena adanya kebijakan
pemerintah yang mendukung pengembangan sektor-sektor tersebut dan kemajuan teknologi. Dengan
bertambahnya sektor industri yang dapat dilayani, maka Perseroan dapat menawarkan solusi terintegrasi
yang lebih lengkap kepada pelanggan, memperkuat posisi perusahaan sebagai penyedia layanan terdepan
di bidangnya, dan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi, dan kalibrasi
dalam bidang energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, maka Perseroan wajib menambah KBLI agar
sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, yaitu:
• KBLI 35129 terkait aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya.
7
w
Page 8
• KBLI 09900 terkait aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
• KBLI 09100 terkait aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.
• KBLI 39000 terkait aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.
• KBLI 38211 terkait treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya.
• KBLI 38220 terkait treatment dan pembuangan limbah berbahaya.
• KBLI 74909 terkait aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya.
• KBLI 02402 terkait jasa perlindungan hutan dan konservasi alam.
• KBLI 70209 terkait aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
• KBLI 70202 terkait aktivitas konsultasi transportasi.
Dengan adanya penambahan KBLI tersebut, maka tidak ada dampak atau perubahan atas kegiatan
operasional karena kegiatan usaha Perseroan tetap di bidang jasa sertifikasi, pengujian laboratorium,
inspeksi, dan kalibrasi. Penambahan KBLI adalah untuk memperluas sektor industri yang dapat dilayani oleh
Perseroan terkait kegiatan usaha Perseroan tersebut. Setelah KBLI ditambahkan, maka Perseroan dapat
melakukan sertifikasi, pengujian laboratorium, inspeksi dan kalibrasi untuk sektor industri yang memerlukan
KBLI yang ditambahkan tersebut, yang diperkirakan akan mulai berjalan di tahun 2025.
Penambahan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan legalitas Perseroan atas KBLI yang dimiliki oleh saat ini,
agar ke depannya Perseroan dapat menerima pekerjaan dari lebih banyak sektor industri.
Melalui penambahan KBLI ini, Perseroan bertujuan untuk tidak hanya memperluas cakupan usaha tetapi juga
memperkuat posisi sebagai lembaga sertifikasi yang terdepan. Dengan mengandalkan SDM yang kompeten
dan rekam jejak yang solid, Perseroan optimis dapat mengatasi tantangan baru dan mencapai pertumbuhan
yang berkelanjutan.
PENJELASAN TENTANG MANFAAT DAN PENGARUH RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
USAHA
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke depannya
adalah berupa penambahan pendapatan, beban pokok pendapatan dan beban usaha atas kegiatan usaha
yang baru, yang mengakibatkan penambahan atas laba bersih Perseroan yang baru, yakni sebagai berikut :
Dalam
2024 2025 2026 2027 2028
Rupiah
Dengan
penambahan 40.756.725.494 46.121.441.481 52.751.019.233 60.650.977.521 70.194.932.974
KBLI
Tanpa
penambahan 40.756.725.494 44.429.502.461 47.844.333.883 51.585.333.555 55.725.216.123
KBLI
Perbedaan
- 1.691.939.021 4.906.685.350 9.065.643.965 14.469.716.851
(Rp)
Perbedaan 0% 4% 10% 18% 26%
(%)
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ini akan memberikan manfaat kepada Perseroan maupun Pemegang
Saham Perseroan, antara lain:
• Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan laba bersih Perseroan untuk tahun 2025–2028
diproyeksikan bertambah berturut-turut sebesar Rp1,7 miliar, Rp4,9 miliar, Rp9,1 miliar dan Rp14,5
miliar dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
8
w
Page 9
• Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ekuitas Perseroan untuk tahun 2025–2028
diproyeksikan bertambah berturut-turut sebesar Rp1,7 miliar, Rp6,1 miliar, Rp13,7 miliar dan Rp25,
miliar dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
INFORMASI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com pada tanggal 20 Mei 2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media
yang sama pada tanggal 4 Juni 2024.
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Tempat : Raffless Hotel
Ciputra World, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav 3, Karet Kuningan.Kecamatan Setiabudi, Kota
Jakarta Selatan
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek pada tanggal 3 Juni 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.
Mata Acara RUPSLB
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah sebagai
berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 42 POJK 15/2020, pelaksanaan
RUPSLB, persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
a. RUPS Pertama Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana kuorum kehadiran
dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
9
w
Page 10
Keterbukaan Informasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta telah diumumkan
melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.mutucertification.com.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan
dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan
RUPSLB tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.00), dengan alamat:
PT Mutuagung Lestari Tbk
Jl. Raya Bogor No. 19, KM 33,5 Kec. Cimanggis, Kota
Depok, Jawa Barat 16453
No Telp : +62 21 8740202
Email : corpsec_mutu@mutucertification.com
10
w
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.2 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kiani Mutulestari
p.3
unresolved
person
Jacinta Susanti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adi Mitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT Afda Ekselensi Lintas Dunia
p.4
unresolved
org
PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1057 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}