Skip to content
Back to announcement

20240521_BBTN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31641876.pdf

Other Text extracted BBTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           840/CSD/CMPO/V/2024

 Nama Perusahaan                       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

 Kode Emiten                           BBTN

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04947/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20
Mei 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



               Nama Media                                Judul Berita                             Tanggal

 Investor.id                            OJK Dalami Kasus Hilangnya Dana            18 May 2024
                                        Nasabah BTN (BBTN)
 Detik Finance                          Heboh Uang Nasabah Hilang, BTN             08 May 2024
                                        Jelaskan Kronologinya

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           a. Klarifikasi Perseroan mengenai adanya pemberitaan terkait adanya nasabah yang mengklaim
           kehilangan dananya di Perseroan./ Company clarification regarding news regarding customers claiming to
           have lost their funds with the Company.
           Terdapat pihak yang mengaku sebagai nasabah Perseroan mengklaim kehilangan dananya dan meminta
           dananya untuk dikembalikan. Pihak yang mengaku sebagai nasabah Perseroan tersebut merupakan
           korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai pada tahun 2023 lalu dan saat ini oknum
           pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan./
           Some parties claim to be customers of the Company who claim to have lost their funds and ask for their
           funds to be returned. The party claiming to be a customer of the Company was the victim of a criminal act
           committed by an employee in 2023 and currently, this employee has been found guilty and sentenced by
           the court.

           b. Dampak hukum dan operasional bagi Perseroan atas adanya pemberitaan dan isu yang beredar terkait
           adanya nasabah yang mengklaim kehilangan dananya di Perseroan tersebut./ Legal and operational
           impacts for the Company due to news and rumors circulating regarding customers claiming to have lost
           their funds with the Company.
           Dampak hukum yang dapat timbul yaitu adanya gugatan dari pihak-pihak yang mengklaim kehilangan
           dana. Pihak-pihak tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan namun secara resmi telah
           dicabut. Sampai saat ini tidak terdapat dampak operasional terhadap kegiatan Perseroan./
           The legal impact that could arise is a lawsuit from parties claiming loss of funds. These parties have filed a
           lawsuit with the court but it has officially been withdrawn. To date, there has been no operational impact
           on the Company's activities.

           c. Upaya dan Langkah hukum yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi adanya informasi nasabah
           yang mengklaim kehilangan dananya di Perseroan./ Efforts and legal steps taken by the Company in
           dealing with information from customers who claim to have lost their funds with the Company.
           Perseroan telah menempuh upaya hukum pidana terhadap oknum pegawai tersebut dan telah divonis
           bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dilakukan untuk
           memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nasabah Perseroan lainnya. Bank akan menempuh
           upaya hukum lainnya atas permasalahan yang diadukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan
           nasabah Perseroan sebagai wujud konkret Perseroan dalam menyikapi permasalahan yang telah
           mencemarkan reputasi Perseroan di tengah masyarakat./
           The Company has taken criminal legal action against this individual employee and has been found guilty
Page 2
by a court that has permanent legal force (inkracht). This is done to provide legal certainty and a sense of
security for the Company's other customers.
The Bank will take other legal measures regarding problems complained by parties on behalf of the
Company's customers as a concrete form of the Company in response to problems that have tarnished
the Company's reputation in the community.

d. Strategi dan Upaya preventif Perseroan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa dapat terulang
kembali pada masa mendatang./ Company strategies and preventive efforts to prevent similar incidents
from happening again in the future.
Perseroan berusaha untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kejadian sebenarnya kepada
publik untuk meluruskan berita misleading yang beredar luas pada media massa dan media sosial, serta
menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki produk investasi dengan bunga 10%. Selain itu. Perseroan
memastikan dalam menjalankan bisnisnya telah sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
Perseroan senantiasa memberikan himbauan dan edukasi literasi keuangan kepada nasabah dan
masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai
dengan ketentuan OJK maupun LPS, sekalipun ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan
Perseroan./
The Company strives to provide a transparent explanation of actual events to the public to straighten out
misleading news circulating widely on mass media and social media, as well as confirming that the
Company does not have investment products with 10% interest. Besides that. The Company ensures that
in carrying out its business it is in accordance with Good Corporate Governance (GCG). The Company
always provides financial literacy advice and education to customers and the public to be careful and not
be tempted by offers of unreasonably high interest rates that are not in accordance with OJK and LPS
regulations. even if offered by someone on behalf of the Company.

e. Komitmen Perseroan dalam menjaga keamanan dana nasabah Perseroan./ The Company's
commitment to maintaining the security of the Company's customer funds.
Perseroan senantiasa menjamin keamanan seluruh transaksi dan dana nasabah Perseroan dengan
menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku./
The Company always guarantees the security of all transactions and funds of the Company's customers
by implementing Prudential Banking and Good Corporate Governance in accordance with applicable laws
and regulations.

f. Informasi mengenai gugatan yang diterima Perseroan atas adanya kasus tersebut. Perseroan agar
menyampaikan informasi nilai gugatan dan dampaknya bagi Perseroan./ Information regarding the lawsuit
received by the Company regarding this case. The Company must convey information on the value of the
lawsuit and its impact on the Company.
Semula, Perseroan mendapat gugatan dari pihak yang mengaku sebagai nasabah Perseroan pada
tanggal 21 Juni 2023 melalui Pengadilan Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara 388/Pdt.G/2023/PN-
Jkt.Pst, namun pada tanggal 6 Desember 2023 gugatan tersebut telah dicabut oleh penggugat sehingga
saat ini tidak terdapat gugatan yang diterima Perseroan atas kasus tersebut (dhi. nihil)./
Initially, the Company received a lawsuit from a party claiming to be a customer of the Company on June
21 2023 through the Central Jakarta Court, with Case number 388/Pdt.G/2023/PN-Jkt.Pst, but on
December 6 2023 the lawsuit was withdrawn by the plaintiff so that currently there is no lawsuit received
by the Company regarding this case (null).

g. Perkembangan terkini atas proses investigasi dan audit atas adanya nasabah yang mengklaim
dananya hilang tersebut./ The latest developments regarding the investigation and audit process regarding
customers who claim their funds are missing.
Saat ini, permasalahan tersebut telah melalui proses pengadilan perkara pidana dan telah mendapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan menghukum salah satu
oknum pegawai dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) serta oknum pegawai lainnya dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)./
Currently, this matter has gone through a criminal court process and has received a court decision with
permanent legal force (inkracht) stating that one of the employees should be punished with imprisonment
for 6 (six) years and a fine of Rp. 1,000,000,000,- ( one billion rupiah) as well other unscrupulous
employees with a prison sentence of 3 (three) years and a fine of IDR 1,000,000,000 (one billion rupiah).

h. Informasi atau fakta material lainnya terkait pemberitaan adanya nasabah yang mengklaim kehilangan
dananya di Perseroan./ Information or other material facts related to news about customers claiming to
have lost their funds with the Company.
Page 3
          Tidak ada informasi atau fakta material lainnya selain yang telah dijelaskan diatas./
          There is no other material information or facts other than those described above.
  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Saat ini belum ada informasi/kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat kami sampaikan./
           Currently there is no other important information/events of a material nature that we can convey.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk




Ramon Armando

Corporate Secretary Division Head




PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Gedung Menara BTN, Jl.Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130
Telepon : 021-6336789, Fax : -, www.btn.co.id



Nama Pengirim                        Ramon Armando

Jabatan                              Corporate Secretary Division Head
Tanggal dan Waktu                    21-05-2024 20:56




  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda
 tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Tabungan Negara (Persero)
                 Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              840/CSD/CMPO/V/2024

Issuer Name                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Issuer Code                            BBTN

Attachment                             0

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-04947/BEI.PP3/05-
2024 dated 20 Mei 2024 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



              Name of Media                          News Headline                                 Date

Investor.id                                OJK Dalami Kasus Hilangnya Dana        18 May 2024
                                           Nasabah BTN (BBTN)
Detik Finance                              Heboh Uang Nasabah Hilang, BTN         08 May 2024
                                           Jelaskan Kronologinya


We submit the explanation as follows :

   No                                                      Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           a. Klarifikasi Perseroan mengenai adanya pemberitaan terkait adanya nasabah yang mengklaim
           kehilangan dananya di Perseroan./ Company clarification regarding news regarding customers claiming to
           have lost their funds with the Company.
           Terdapat pihak yang mengaku sebagai nasabah Perseroan mengklaim kehilangan dananya dan meminta
           dananya untuk dikembalikan. Pihak yang mengaku sebagai nasabah Perseroan tersebut merupakan
           korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai pada tahun 2023 lalu dan saat ini oknum
           pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan./
           Some parties claim to be customers of the Company who claim to have lost their funds and ask for their
           funds to be returned. The party claiming to be a customer of the Company was the victim of a criminal act
           committed by an employee in 2023 and currently, this employee has been found guilty and sentenced by
           the court.

           b. Dampak hukum dan operasional bagi Perseroan atas adanya pemberitaan dan isu yang beredar terkait
           adanya nasabah yang mengklaim kehilangan dananya di Perseroan tersebut./ Legal and operational
           impacts for the Company due to news and rumors circulating regarding customers claiming to have lost
           their funds with the Company.
           Dampak hukum yang dapat timbul yaitu adanya gugatan dari pihak-pihak yang mengklaim kehilangan
           dana. Pihak-pihak tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan namun secara resmi telah
           dicabut. Sampai saat ini tidak terdapat dampak operasional terhadap kegiatan Perseroan./
           The legal impact that could arise is a lawsuit from parties claiming loss of funds. These parties have filed a
           lawsuit with the court but it has officially been withdrawn. To date, there has been no operational impact
           on the Company's activities.

           c. Upaya dan Langkah hukum yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi adanya informasi nasabah
           yang mengklaim kehilangan dananya di Perseroan./ Efforts and legal steps taken by the Company in
           dealing with information from customers who claim to have lost their funds with the Company.
           Perseroan telah menempuh upaya hukum pidana terhadap oknum pegawai tersebut dan telah divonis
           bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dilakukan untuk
           memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nasabah Perseroan lainnya. Bank akan menempuh
           upaya hukum lainnya atas permasalahan yang diadukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan
           nasabah Perseroan sebagai wujud konkret Perseroan dalam menyikapi permasalahan yang telah
           mencemarkan reputasi Perseroan di tengah masyarakat./
           The Company has taken criminal legal action against this individual employee and has been found guilty
           by a court that has permanent legal force (inkracht). This is done to provide legal certainty and a sense of
Page 5
security for the Company's other customers.
The Bank will take other legal measures regarding problems complained by parties on behalf of the
Company's customers as a concrete form of the Company in response to problems that have tarnished
the Company's reputation in the community.

d. Strategi dan Upaya preventif Perseroan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa dapat terulang
kembali pada masa mendatang./ Company strategies and preventive efforts to prevent similar incidents
from happening again in the future.
Perseroan berusaha untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kejadian sebenarnya kepada
publik untuk meluruskan berita misleading yang beredar luas pada media massa dan media sosial, serta
menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki produk investasi dengan bunga 10%. Selain itu. Perseroan
memastikan dalam menjalankan bisnisnya telah sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).
Perseroan senantiasa memberikan himbauan dan edukasi literasi keuangan kepada nasabah dan
masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai
dengan ketentuan OJK maupun LPS, sekalipun ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan
Perseroan./
The Company strives to provide a transparent explanation of actual events to the public to straighten out
misleading news circulating widely on mass media and social media, as well as confirming that the
Company does not have investment products with 10% interest. Besides that. The Company ensures that
in carrying out its business it is in accordance with Good Corporate Governance (GCG). The Company
always provides financial literacy advice and education to customers and the public to be careful and not
be tempted by offers of unreasonably high interest rates that are not in accordance with OJK and LPS
regulations. even if offered by someone on behalf of the Company.

e. Komitmen Perseroan dalam menjaga keamanan dana nasabah Perseroan./ The Company's
commitment to maintaining the security of the Company's customer funds.
Perseroan senantiasa menjamin keamanan seluruh transaksi dan dana nasabah Perseroan dengan
menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku./
The Company always guarantees the security of all transactions and funds of the Company's customers
by implementing Prudential Banking and Good Corporate Governance in accordance with applicable laws
and regulations.

f. Informasi mengenai gugatan yang diterima Perseroan atas adanya kasus tersebut. Perseroan agar
menyampaikan informasi nilai gugatan dan dampaknya bagi Perseroan./ Information regarding the lawsuit
received by the Company regarding this case. The Company must convey information on the value of the
lawsuit and its impact on the Company.
Semula, Perseroan mendapat gugatan dari pihak yang mengaku sebagai nasabah Perseroan pada
tanggal 21 Juni 2023 melalui Pengadilan Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara 388/Pdt.G/2023/PN-
Jkt.Pst, namun pada tanggal 6 Desember 2023 gugatan tersebut telah dicabut oleh penggugat sehingga
saat ini tidak terdapat gugatan yang diterima Perseroan atas kasus tersebut (dhi. nihil)./
Initially, the Company received a lawsuit from a party claiming to be a customer of the Company on June
21 2023 through the Central Jakarta Court, with Case number 388/Pdt.G/2023/PN-Jkt.Pst, but on
December 6 2023 the lawsuit was withdrawn by the plaintiff so that currently there is no lawsuit received
by the Company regarding this case (null).

g. Perkembangan terkini atas proses investigasi dan audit atas adanya nasabah yang mengklaim
dananya hilang tersebut./ The latest developments regarding the investigation and audit process regarding
customers who claim their funds are missing.
Saat ini, permasalahan tersebut telah melalui proses pengadilan perkara pidana dan telah mendapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan menghukum salah satu
oknum pegawai dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) serta oknum pegawai lainnya dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)./
Currently, this matter has gone through a criminal court process and has received a court decision with
permanent legal force (inkracht) stating that one of the employees should be punished with imprisonment
for 6 (six) years and a fine of Rp. 1,000,000,000,- ( one billion rupiah) as well other unscrupulous
employees with a prison sentence of 3 (three) years and a fine of IDR 1,000,000,000 (one billion rupiah).

h. Informasi atau fakta material lainnya terkait pemberitaan adanya nasabah yang mengklaim kehilangan
dananya di Perseroan./ Information or other material facts related to news about customers claiming to
have lost their funds with the Company.
Tidak ada informasi atau fakta material lainnya selain yang telah dijelaskan diatas./
Page 6
           There is no other material information or facts other than those described above.

   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Saat ini belum ada informasi/kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat kami sampaikan./
           Currently there is no other important information/events of a material nature that we can convey.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk




Ramon Armando

Corporate Secretary Division Head




PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Gedung Menara BTN, Jl.Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130
Phone : 021-6336789, Fax : -, www.btn.co.id



Sender Name                           Ramon Armando

Function                              Corporate Secretary Division Head

Date and Time                         21-05-2024 20:56




 This is an official document of PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk that does not require a signature as it was
    generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published21 May 2024
Pages6
Characters20,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Ramon Armando · Corporate Secretary Division Head p.3 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result