Skip to content
Back to announcement

20240521_ASSA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31641758_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
PT Adi Sarana Armada Tbk
Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Adi Sarana Armada Tbk
Mei 2024
Page 2
Jakarta, 17 Mei 2024

No. : 00047/2.0095-00/BS/05/0273/1/V/2024
Kepada Yth.
PT Adi Sarana Armada Tbk
Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Jakarta Utara 14350,
Indonesia

Perihal : Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Adi Sarana
          Armada Tbk
Dengan hormat,
PT Adi Sarana Armada Tbk (”Perseroan/ASSA”) merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang sewa kendaraan bermotor, baik kendaraan beroda empat maupun dua. Sampai dengan saat
ini, jasa yang diberikan oleh Perseroan kepada Pelanggan Perseroan adalah penyediaan unit
kendaran sewa dan pengemudi (jika diminta oleh Pelanggan). Untuk memenuhi kebutuhan
pengemudi, Perseroan bekerja sama dengan PT Duta Mitra Solusindo (“DMS”), yang merupakan
anak perusahaan dengan kepemilikan 99,80% saham. DMS bergerak di bidang jasa Penyediaan
Tenaga Outsourcing.
Pada saat ini salah satu pelanggan Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan tunduk pada
peraturan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap penyedia jasa yang
menyediakan kendaraan sewa beserta dengan pengemudi, wajib memiliki kegiatan usaha
penyediaan pengemudi/operator di dalam Anggaran Dasarnya. Oleh karena itu berdasarkan
penjelasan di atas, Perseroan berencana untuk menambahkan KBLI No. 78300 tentang Penyediaan
Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia ke dalam Anggaran Dasar
Perseroan, untuk selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Perseroan tersebut termasuk perubahan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17 /POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Perseroan tersebut dan untuk memenuhi POJK 17/2020, Perseroan
wajib untuk menunjuk Penilai Independen untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
Berikut kami sampaikan opini mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal 31
Desember 2023.

Status Penilai

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.

Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis serta telah memperoleh izin sebagai penilai
publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Page 3
Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama           :   PT Adi Sarana Armada Tbk
Alamat         :   Gedung Samudera Kirana Lantai 6
                   Jl. Yos Sudarso No.88
                   Jakarta Utara - 14350
Telepon        :   021-6530 8811
Website        :   www.assa.id
Bidang usaha   :   Menyediakan jasa penyewaan kendaraan korporasi, transportasi logistik,
                   layanan pengemudi, balai lelang otomotif, car sharing, jual beli kendaraan
                   online dan layanan pengiriman parsel.

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis

Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana
penambahan kegiatan usaha yaitu Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi
Sumber Daya Manusia KBLI No. 78300 sehubungan dengan Rencana Perseroan, tidak untuk bentuk
rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan Bisnis untuk keperluan penambahan
kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.

Objek Studi Kelayakan Bisnis

Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan kegiatan usaha KBLI No. 78300 tentang
Penyediaan Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia sehubungan
dengan Rencana Perseroan.

Premis Studi Kelayakan Bisnis

Kami telah melakukan Studi Kelayakan Bisnis atas penambahan kegiatan usaha KBLI No.78300
tentang Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia
sehubungan dengan Rencana Perseroan dengan premis bahwa bisnis penyediaan juru mudi
merupakan bisnis dengan kegiatan usaha bekelanjutan “going concern”.

Tanggal Studi Kelayakan Bisnis

Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.

Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan

Dari tanggal Studi Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan Bisnis secara signifikan.

Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.




                                                                                               ii
Page 4
Standar Studi Kelayakan Bisnis

Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun
2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan
pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Peraturan Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020, serta menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan DMS, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi
berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari
proses analisis Studi Kelayakan Bisnis ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum
pada proposal penawaran jasa penilai independen No. RSR/P-B/FS/280324 tanggal 28 Maret 2024.
Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang
diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.

Sumber Data dan Informasi

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perseroan (d.h. PT Quantum Megahtama Motor) Nomor 56 tanggal 17
   Desember 1999 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H. notaris di Jakarta yang telah
   memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia No.C-23561 HT.01.01.TH.2002 tanggal 29 November 2002..
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 145 Tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di
   hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat
   Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
   0054949.AHA.01.02.2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan PT Adi Sarana Armada, Tbk., Nomor AHU-AHA.01.09-0040528
   tanggal 4 Agustus 2022.
3. Business Flow penyewaan juru mudi.
4. Rincian Investasi Perseroan untuk bisnis penyediaan juru mudi.
5. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan :
   a. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material
      dan ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Ratnawati Setiadi dengan No.
      AP.0698;




                                                                                                  iii
Page 5
   b. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
       yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
       & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
       tanggal 30 Maret 2023 oleh Benyanto Suherman dengan No. AP.0685;
   c. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
       yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
       & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
       tanggal 11 April 2022 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
   d. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
       yang berakhir pada 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
       & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
       tanggal 13 April 2021 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
   e. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
       yang berakhir pada 31 Desember 2019, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro
       & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
       tanggal 23 Maret 2020 oleh Hermawan Setiadi dengan No. AP.0695.
6. Proyeksi keuangan bisnis penyediaan juru mudi untuk tahun 2024-2028, yang telah disusun
   oleh manajemen Perseroan.
    RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
    dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Dalam menyusun Laporan ini, RSR telah
    menggunakan Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan Manajemen
(Representation Letter) dari manajemen Perseroan No. 004/SPE/LGL/ASSA/V/2024 tanggal 17 Mei
2024 sehubungan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Kami telah melakukan wawancara melalui video call conference sehubungan dengan Studi
Kelayakan Bisnis ini pada tanggal 20 April 2024 dengan bapak Harry Saputra selaku Tim Operasional
serta Ibu Lucia Indrayani selaku Legal Head yang mewakili manajemen Perseroan dengan hasil
diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi proyeksi bisnis penyediaan juru mudi.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.

Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis

Analisis Kajian Kelayakan Keuangan merupakan analisis yang dilakukan dari berbagai aspek yang
saling berkaitan untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek Perseroan dan potensi
sinergi yang diperoleh Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari
jumlah investasi yang ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan
operasional serta biaya-biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan
beban usaha, modal kerja dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
     a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
        (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus
        kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek
        dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif;




                                                                                                   iv
Page 6
    b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
       investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
       pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
       investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
       even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
       sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati;

    c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
       berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini
       dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila nilai
       IRR lebih besar dari imbal hasil yang diharapkan (dalam rencana Perseroan ini tingkat
       pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital / WACC);

    d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah
       dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
       diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus
       kas yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu
       proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
       tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
       setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari
       satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
       tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat
       dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu
Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan tiga metode di atas terhadap arus kas bersih
untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk
perhitungan NPV dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan
WACC.

Asumsi, Kondisi Pembatas dan Tingkat Kedalaman Investigasi

Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan
Bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain
yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh
manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran
proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat kami
Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
Kondisi Pembatas
Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum
dan standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk
diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara
lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.


                                                                                                v
Page 7
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan Bisnis ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, kami menggunakan
data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan Bisnis
kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Coronavirus
Disease (“COVID-19”) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan
dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan tanggal 21 Juni 2023, pemerintah
memutuskan untuk mencabut status pandemi dan Indonesia mulai memasuki masa endemi2.
Dampak pandemi COVID-19 belum dapat ditentukan saat ini.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan
Bisnis ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang telah
diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan
Studi Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro
ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap
Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis, dan juga bukan
merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan
Bisnis.

1 https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-

19---11-march-2020
2 https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19




                                                                                                                  vi
Page 8
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh manajemen Perseroan
maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal
tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis
dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara melalui video call conference sehubungan dengan Studi Kelayakan
Bisnis ini pada tanggal 20 April 2024 dengan bapak Harry Saputra selaku Tim Operasional serta Ibu
Lucia Indrayani selaku Legal Head yang mewakili manajemen Perseroan dengan hasil diskusi terkait
Rencana Perseroan dan asumsi proyeksi bisnis penyediaan juru mudi.

Kesimpulan

Analisis kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan telah dilakukan
melalui analisa kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, dan kelayakan keuangan.
Kelayakan Pasar
Pangsa pasar ASSA terdiri dari korporasi dan individu, di mana ASSA memiliki lebih dari 30.000 unit
kendaraan pada akhir tahun Desember 2023 dengan cabang dan outlet yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia. Dengan demikian, ASSA merupakan salah satu perusahaan rental B2B yang
terbesar dan memiliki jangkauan yang luas di Indonesia. Untuk pelanggan korporat, permintaan
akan sewa kendaraan diiringi juga dengan permintaan untuk juru mudi. Perseroan beserta anak
usaha memiliki lebih dari 3600 pengemudi yang mensupply pelanggan korporat yang berasal dari
beragam industri seperti FMCG, logistik, pemerintahan, dan lain-lain. Dengan adanya potensi pasar
untuk industri pertambangan, maka penambahan KLBI Perseroan di masa mendatang cukup
prospektif.
Kelayakan Teknis
Untuk penambahan KBLI, pada tahap awal Perseroan dibantu oleh DMS untuk membangun
infrastruktur bisnis penyedia juru mudi seperti pelatihan dan pendidikan juru mudi, kantor untuk
administrasi pengelolaan juru mudi, sistem pengelolaan termasuk penggajian dan renumerasi, unit
pendukung, koordinator juru mudi, serta hal-hal yang berkaitan dengan operasional. Biaya investasi
yang dikeluarkan oleh Perseroan akan digunakan sebagai dana pelatihan dan pendidikan untuk
calon juru mudi serta biaya modal kerja awal.
Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru, Perseroan didukung oleh tenaga ahli yang
dimiliki oleh DMS, yang telah mendapatkan sertifikasi dan memiliki kompetensi serta
berpengalaman dalam menghadapi daerah tambang sehingga memberikan manfaat kepada juru
mudi pada saat pendidikan atau pelatihan. Dengan demikian, secara tidak langsung Perseroan
dapat menghasilkan juru mudi yang memiliki keunggulan kompetitif dalam menjalankan rencana
pengembangan usaha. Dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki seperti pengalaman


                                                                                                vii
Page 9
operasional yang sudah lebih dari 20 tahun, program rekrutmen dan seleksi yang komprehensif dan
cakupan layanan yang luas di seluruh Indonesia, Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing
dengan perusahaan kompetitor.
Kelayakan Model Manajemen
Pada tahun 2023, jumlah juru mudi Perseroan dan Anak Perusahaan kurang lebih sebanyak 3600
orang. Untuk menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan melakukan penambahan juru mudi
sebanyak 146 orang. Pada tahap awal, DMS akan menyiapkan 15 orang tenaga ahli yang
bersertifikat untuk memberikan pelatihan atau pendidikan.
Kelayakan Keuangan :
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menambah
kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :
   a. NPV ≥ 0 → Layak

       NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp7,85 miliar. Hasil NPV
       yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak
       dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari nilai investasi.

   b. IRR ≥ Tingkat diskonto → Layak

       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 43,68% yang berarti di atas WACC sebesar 11,15%.

   c. PBP < Periode Proyeksi -> Layak

       Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi,
       setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 5 tahun 3 bulan.

   d. P/I ≥ 1 → Layak

       P/I yang diperoleh adalah sebesar 3,60x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari
       satu menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
       memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.

Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha sangat sensitif
terhadap terhadap tarif UMK dan hari penagihan piutang usaha.

Kesimpulan Studi Kelayakan

Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan
keuangan dengan asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK.
Perseroan memiliki kapasitas serta kemampuan yang cukup untuk melaksanakan Rencana
Perseroan. Rencana Perseroan dengan nilai investasi Rp3,00 miliar merupakan rencana yang dapat
dilakukan oleh Perseroan, dilihat dengan metode NPV sebesar Rp7,85 miliar, PBP selama 5 tahun
3 bulan dengan IRR sebesar 43,68% yang lebih besar dari WACC sebesar 11,15% dan P/I sebesar
3,60x yang lebih besar dari satu.




                                                                                                 viii
Page 10
Penutup
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.

Hormat kami,
Jakarta, 17 Mei 2024
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990




                                                                                             ix
Page 11
                               PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen
     tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, DMS ataupun pihak-pihak yang
     terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
     penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
     keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama
     sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan Bisnis
     ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran jasa
     penilai independen No. RSR/P-B/FS/280324 tanggal 28 Maret 2024. Adapun biaya jasa dalam
     melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan
     Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
4. Studi Kelayakan Bisnis dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
     keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2023.
5. Penugasan Studi Kelayakan Bisnis telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
     Kelayakan Bisnis pada Tanggal Studi Kelayakan Bisnis dan analisis telah dilakukan sesuai
     dengan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini.
6. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
     310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI seperti yang ditetapkan
     oleh MAPPI serta POJK 17, POJK 35 dan SEOJK17.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
     Studi Kelayakan Bisnis ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
     ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada Sumber
     Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
     dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
     analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
     Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara melalui call conference dengan manajemen Perseroan pada
     tanggal 20 April 2024.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
     dalam menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
     profesional dalam menyiapkan laporan penilaian Studi Kelayakan Bisnis, kecuali yang
     disebutkan dalam laporan ini.
Jakarta, 17 Mei 2024
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990                                           ......................................................



                                                                                                                     x
Page 12
Reviewer

Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349                      ......................................................



Penilai :
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
MAPPI No. : 12 -S-03901
Register No. : RMK-2017.00645               ......................................................




Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649               .....................................................




Asisten Penilai :
Tegas Pribadi
MAPPI No. : 22-A-11537                      .....................................................




                                                                                               xi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published21 May 2024
Pages12
Characters31,101
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×19
linked org PT Duta Mitra Solusindo p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Izin Penilai Yunus N. Purwono p.2
unresolved org Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Quantum Megahtama Motor p.4
unresolved person Misahardi Wilamarta p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Jimmy Tanal p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.4
unresolved org Purwantono p.5 ×4
unresolved person Lucia Indrayani p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org KJPP Ruky p.10
unresolved org Safrudin & Rekan p.10
unresolved person Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.) · Rekan Senior p.10
unresolved person Signing Partner Yunus N. Purwono p.11
unresolved person Reviewer Rudi M. Safrudin p.12
unresolved person Nursatrio p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4442 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result