Skip to content
Back to announcement

20240521_UNTD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31641718_lamp1.pdf

Other Text extracted UNTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.940
da PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK

KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP, SABUR RT. 01 RW. 06
“ 4 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR

TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77

FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163

Nomor: 2024/ 178/ 21/ TDI MP Jakarta, 21 Mei 2024
Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek

Kepada Yth.

Bp. Hendra A. Hidayat

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia.

Phone (#6221) 5150515, Fax (#6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id.

Dengan hormat,

Merujuk kepada surat S-04956/ BEI.PP2/05-2024 tanggal 20 Mei 2024, perihal “Penjelasan
Atas Volatilitas Transaksi Efek” yang kami ketahui/ terima pada tanggal 21 Mei 2024 melalui
website SPEOJK/IDX Net. Berikut penjelasan kami atas pertanyaan-pertanyaan pada surat dari
IDX tersebut sebagaimana terlampir.

Pada periode 8 s.d. 17 Mei 2024 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham PT Terang
Dunia Internusa Tbk. (UNTD) sebagai berikut:

1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-25 atau -19,846 dari harga
penutupan hari bursa tanggal 7 Mei 2024 pada Rp 126 menjadi Rp 101.

2. Rata-rata aktivitas menurun menjadi sebanyak 14.307.183 saham dengan frekuensi
1.141 kali dibandingkan hari bursa tanggal 7 Mei 2024 sebanyak 15.894.200 saham
dengan frekuensi 1.376 kali.

Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan penjelasan:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat

mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015.

Page 1|3
Page 2 OCR 0.937
da PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK

KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06
“ v DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR

TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77

FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021?

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir point INI.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEN/01-2021.

3. Informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik?

Tidak ada informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada public

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
I/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).

Page 3 OCR 0.869
M3 PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK
KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06
Tt 4 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR

TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77
FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Werang Dunia Internusa Tbk

—- Ff. TERA MI INTERNUSA Tbk.

Marina Pratiwi
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published21 May 2024
Pages3
Characters4,589
Text sourceOCR
OCR confidence0.915

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TERANG DUNIA INTERNUSA TBK p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person Hendra A. Hidayat Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org Werang Dunia Internusa Tbk p.3 ×2
unresolved org Ff. TERA MI INTERNUSA Tbk. p.3
unresolved person Marina Pratiwi · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result