Back to announcement
20240521_UNTD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31641718_lamp1.pdf
Other Text extracted UNTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.940
da PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP, SABUR RT. 01 RW. 06 “ 4 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 Nomor: 2024/ 178/ 21/ TDI MP Jakarta, 21 Mei 2024 Perihal: Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Kepada Yth. Bp. Hendra A. Hidayat Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia. Phone (#6221) 5150515, Fax (#6221) 5150330, Toll Free: 0800-100-9000, www.idx.co.id. Dengan hormat, Merujuk kepada surat S-04956/ BEI.PP2/05-2024 tanggal 20 Mei 2024, perihal “Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek” yang kami ketahui/ terima pada tanggal 21 Mei 2024 melalui website SPEOJK/IDX Net. Berikut penjelasan kami atas pertanyaan-pertanyaan pada surat dari IDX tersebut sebagaimana terlampir. Pada periode 8 s.d. 17 Mei 2024 telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham PT Terang Dunia Internusa Tbk. (UNTD) sebagai berikut: 1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-25 atau -19,846 dari harga penutupan hari bursa tanggal 7 Mei 2024 pada Rp 126 menjadi Rp 101. 2. Rata-rata aktivitas menurun menjadi sebanyak 14.307.183 saham dengan frekuensi 1.141 kali dibandingkan hari bursa tanggal 7 Mei 2024 sebanyak 15.894.200 saham dengan frekuensi 1.376 kali. Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami sampaikan penjelasan: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015. Page 1|3
Page 2 OCR 0.937
da PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06 “ v DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021? Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point INI.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEN/01-2021. 3. Informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik? Tidak ada informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor I/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Page 3 OCR 0.869
M3 PT. TERANG DUNIA INTERNUSA TBK KAWASAN INDUSTRI BRANTA MULIA KP. SABUR RT. 01 RW. 06 Tt 4 DS. TARIKOLOT, CITEUREUP - BOGOR TELP. (021) 8794 0269/89 - (021) 8794 3466/77 FAX. (021) 8794 0310 - (021) 8794 0163 Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Werang Dunia Internusa Tbk —- Ff. TERA MI INTERNUSA Tbk. Marina Pratiwi Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hendra A. Hidayat Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Werang Dunia Internusa Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Ff. TERA MI INTERNUSA Tbk.
p.3
unresolved
person
Marina Pratiwi
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.