Back to announcement
20240521_WOOD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641689_lamp1.pdf
Other Text extracted WOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
PT INTEGRA INDOCABINET TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam rangka memenuhi peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT INTEGRA INDOCABINET TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, konsesi hutan serta ritel
dan distribusi mebel serta perlengkapan dekorasi rumah melalui Perseroan dan Entitas Anak
Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat :
Desa Betro, Kecamatan Sedati
Sidoarjo 61253 – Indonesia
Telp.: +62 31 8910434, +62 31 8910435, +62 31 8910436
Faksimili: +62 31 8911391
Email: corsec.integra@iil.co.id
Website: www.integragroup-indonesia.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHAWA
INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Sidoarjo
pada tanggal 21 Mei 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar dan akan dijalankaan merupakan kegaitan usaha
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 antara lain:
No Kegiatan Usaha KBLI
1 Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa 68111
Selanjutnya rencana penambahan kegiatan usaha diatas tersebut “Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha” yang merupakan objek studi kelayakan.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
A. Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
Perseroan merupakan sebuah Perseroan terbatas berstatus Perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha
Perseroan adalah bergerak dalam bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran,
reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada
tahun 1989. Saat ini , kegiatan usaha Perseroan terutama dalam bidang industri antara lain industri
furniture dan industry kayu, barang dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan
sejenisnya; bidang perdagangan, termasuk perdagangan impor ekspor, interinsuler dan lokal, baik
hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain yang dipasarkan oleh Perseroan, bertindak
sebagai grosir, leveransir/supplier, waralaba, dan commision house serta kegiatan usaha yang
terkait, bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan
lain, baik dari dalam maupun luar negeri, serta perdagangan hasil industri sebagaimana tersebut di
atas; dan usaha dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya usaha bisnis Perseroan, dirasakan perlu agar
Perseroan untuk melakukan Pengembangan usaha di bidang real estat untuk mengembangkan
manfaat serta nilai dari aset berupa tanah yang dimiliki oleh Perseroan.
B. Manfaat Transaksi
Manfaat yang diharapkan oleh Perseroan dengan dilakukannya penambahan kegiatan usaha ini
adalah dapat meningkatkan laba Perseroan di masa yang akan datang dan meningkatkan daya Tarik
investasi Perseroan. Selain itu, keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya penambahan
kegiatan usaha ini adalah dapat mendukung pertumbuhan jangka Panjang Perseroan. Dengan
demikian dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.
Page 3
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN
REKAN (“DYR”), dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa bidang usaha sesuai dengan KBLI No. 68111 yaitu
Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi kelayakan
berdasarkan Laporan No. 00004/2.0041-00/BS/NB-1/0384/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 (“Laporan
Studi Kelayakan”).
Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan usaha
PT INTEGRA INDOCABINET TBK (“PERSEROAN”) dalam kaitan kepentingan pasar modal yang mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Objek Studi Kelayakan
Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah Jasa
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berupa bidang usaha sesuai dengan
KBLI No. 68111 yaitu Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2023 di mana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024.
Metodologi
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini adalah :
• Pengumpulan data-data primer dari PERSEROAN yang terkait dengan rencana penambahan
kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha, serta data-data
lainnya yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha.
• Analisis makro ekonomi dan analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut
terhadap kinerja PERSEROAN di masa mendatang.
• Analisis kelayakan pasar ini membahas mengenai pasar konstruksi, telekomunikasi, dan aktivitas
penunjang pertambangan dan penggalian lainnya sesuai dengan rencana penambahan kegiatan
usaha.
• Analisis teknis PERSEROAN dalam merealisasikan rencana penambahan kegiatan usahanya
menjadi perusahaan yang juga menawarkan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan
Page 4
sendiri, kontruksi bangunan sipil pertambangan, dan aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya.
• Analisis pola bisnis menunjukan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha PERSEROAN masih
sejalan dengan bisnis existing.
• Analisis model manajemen yang menunjukan kesanggupan manajeman PERSEROAN untuk
menangani rencana penambahan kegiatan usaha PERSEROAN, dalam hal ini merupakan kesiapan
Sumber Daya Manusia.
• Analisis keuangan yang dilihat dari laporan keuangan historis serta prospektif PERSEROAN untuk
mengevaluasi kelayakan penambahan kegiatan usaha PERSEROAN.
• Dalam melakasanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan penambahan
kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Value (NPV),
Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Break Even.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis KJPP DYR atas rencana penambahan
Kegiatan Usaha PERSEROAN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
• Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
• Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang
diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini
dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai
atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti
diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-
perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
• Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi PERSEROAN yang relevan dan
signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum
kami terima dari PERSEROAN.
• Kami berasumsi bahwa PERSEROAN mentaati semua peraturan yang ditetapkan
Pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
• Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
PERSEROAN. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
aset PERSEROAN, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
• Kami berasumsi bahwa PERSEROAN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
• Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Studi Kelayakan.
• Kami mengandalkan data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan audit per cut off
date, kami peroleh dari manajemen.
Page 5
• Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
• Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaian (fiduciary duty).
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
• Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan
permasalahan lingkungan.
• Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
laporan ini.
Pernyataan Penilai
1. Penugasan Studi Kelayakan ini telah dilakukan terhadap Objek Studi Kelayakan dan dilakukan
secara independen;
2. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan
Perubahan Kegiatan Usaha;
4. Penugasan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
5. Kesimpulan telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
6. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat, dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
laporan ini adalah benar;
7. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan diperoleh dari berbagai sumber yang
diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan;
8. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
9. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan, dan hasil studi kelayakan yang
dilakukan;
10.Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Analisis Kelayakan Proyek
Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi
yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut :
▪ Net Present Value (NPV) : Rp 79.773 Juta
▪ Internal Rate of Return (IRR) : 16,60% (lebih tinggi dari tingkat diskonto 9,59%)
▪ Profitability Index (PI) : 1,51
▪ Payback Period (PP) : 5 Tahun 8 Bulan
Page 6
Berdasarkan perhitungan dan analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa NPV sebesar Rp79.773 Juta.
Nilai NPV yang dihasilkan >0 yang mana menunjukkan bahwa proyek tersebut layak untuk direalisasikan.
Internal Rate of Return (IRR) adalah tingkat suatu investasi di mana pada saat itu NPV adalah nol. Suatu
investasi dapat dikatakan layak dan menguntungkan untuk dijalankan apabila nilai IRR lebih besar dari
Cost of Capital yang ditentukan.
Analisis IRR pada studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini menunjukkan bahwa nilai perhitungan
adalah 16,60%. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa IRR yang diperoleh lebih besar dibandingkan
dnegan tingkat diskonto (discount rate) yang ditetapkan, yaitu sebesar 9,59% sehingga proyek tersebut
Layak untuk direalisasikan.
Profitability Index (PI) adalah metode penghitungan kelayakan proyek dengan membandingkan antara
jumlah present value nilai arus kas dengan nilai investasi dari proyek.
Berdasarkan perhitungan dan analisa yang dilakukan menunjukkan bahwa PI > 1 yang mana investasi
dapat diterima.
Payback Period (PP) merupakan penentuan jangka waktu yang dibutuhkan untuk menutup initial
investment dari suatu proyek dengan menggunakan cash flow yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Berdasarkan perhitungan dan analisa yang diperoleh, perusahaan akan mampu mengembalikan seluruh
investasi sesudah berjalan selama 5 tahun 8 bulan
Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan
Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh PERSEROAN layak.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang
dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dibidangnya terkait dengan
kegiatan usaha baru tersebut.
V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan proyeksi internal, penambahan bidang usaha real estat akan menghasilkan keuntungan dan
memberikan dampak Keuangan positif mulai tahun 2024
Page 7
Kontribusi bidang usaha real estat pada tahun 2024 diharapkan sudah mencapai sekitar 10.7% terhadap
pendapatan tahun 2023 dan sekitar 9% terhadap laba kotor tahun 2023
VI. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sebagaimana telah dijelaskan diatas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud
untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk Penambahan Kegiatan Usaha dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan jadwal sebagi berikut:
No. Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman RUPSLB 21 Mei 2024
2 Recording Date Daftar Pemegang Saham 4 Juni 2024
3 Panggilan RUPSLB 5 Juni 2024
4 Pelaksanaan RUPSLB 27 Juni 2024
5 Pengumuman Hasil RUPSLB 1 Juli 2024
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Integra Indocabinet Tbk.
Corporate Secretary
Jl. Raya Betro 678
Sedati Sidoarjo 61253
Jawa Timur, Indonesia
Telepon: +62 31 891 0434-36
Faksimili: +62 31 891 1391
Website: www.integragroup-indonesia.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP DYR
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.