Back to announcement
20240521_YU_Pencatatan Structured Warrant_31641493_lamp2.pdf
Listing Text extracted YUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 46
Page 1
PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Efektif: 22 Januari 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa: 5 Februari 2024
Prospektus ini tertanggal 23 Januari 2024 dan tidak berlaku pada tanggal 22 Januari 2026
PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
WARAN TERSTRUKTUR YANG DITERBITKAN OLEH:
Kantor Pusat
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 20
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: 150330
Situs web: https://itrade.cgsi.co.id/waran
Email: jk.products@cgsi.com
Nomor Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia: SPAB-101/JATS/BEJ.I.1/V/1995
Nomor Izin Usaha Perantara Pedagang Efek: KEP-92/PM/1992
Nomor Izin Usaha Penjamin Emisi Efek: KEP-93/PM/1992
Batasan Masa Penawaran Umum: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Akhir Penjatahan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Prospektus ini diterbitkan dalam rangka penawaran waran terstruktur, setiap pengungkapan informasi yang tercantum dalam
Prospektus ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 23 Januari 2024 dan tidak berlaku lagi pada tanggal 22
Januari 2026. Kewajiban untuk melengkapi atau melakukan pembaruan prospektus ini apabila terjadi fakta/informasi baru yang
signifikan dan material, kesalahan material, atau ketidaktepatan material tidak berlaku pada saat prospektus ini tidak berlaku
lagi.
Nama Bursa Efek: PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Pencatatan yang Direncanakan: 5 Februari 2024
Nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan:
Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dengan
Penyelesaian secara Tunai.
Detil akan diinformasikan pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
i
Page 2
PENTING:
SEBELUM INVESTOR MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI,
INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMAHAMI TERM SHEET, SILAKAN MENGACU PADA
HALAMAN LAMPIRAN PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA
WARAN TERSTRUKTUR YANG AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM
SHEET TAMBAHAN YANG DITERBITKAN SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS
INI SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA-
SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI WARAN TERSTRUKTUR INI, DAN JUGA TIDAK MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT CGS INTERNATIONAL SEKURITAS INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS
JASA KEUANGAN.
UNTUK DIPERHATIKAN
Waran Terstruktur adalah produk investasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan
pelaksanaannya.
Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur
pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang
Waran Terstruktur.
Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Sebelum membeli, calon investor
harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon
investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam produk
Waran Terstruktur.
Calon investor harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan investor akan menanggung risiko sehubungan dengan kepemilikan investasi yang
dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu investor dapat meminta pendapat dari pihak-
pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan .
Pencatatan telah atau akan diperoleh dari Bursa Efek Indonesia untuk waran terstruktur yang ditawarkan. Pencatatan dalam daftar waran
terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan
asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-
undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan PT CGS
International Sekuritas Indonesia untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang
wajib dipenuhi oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah
yang berlaku di Indonesia. Dalam hal PT CGS International Sekuritas Indonesia diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah
hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i
1. ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................................................ v
Istilah dan Definisi ...................................................................................................................................... v
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT ............................................................................ 2
2.1 Pendirian Penerbit ......................................................................................................................... 2
2.1.1 Akta Pendirian Penerbit ................................................................................................ 2
2.1.2 Kegiatan Usaha............................................................................................................. 3
2.1.3 Susunan Pemegang Saham ........................................................................................... 4
2.2 Informasi Umum Mengenai Penerbit ............................................................................................ 5
2.2.1 Nama dan Alamat Penerbit ........................................................................................... 5
2.2.2 Direksi Penerbit ............................................................................................................ 5
2.2.3 Dewan Komisaris Penerbit ........................................................................................... 5
2.2.4 Unit Waran Terstruktur ............................................................................................... 6
2.2.4 Logo Penerbit ............................................................................................................... 7
2.3 Struktur Permodalan Penerbit ....................................................................................................... 8
2.3.1 Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh ................................................. 8
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR ........................................ 9
3.1 Underlying Waran Terstruktur ...................................................................................................... 9
3.2 Nilai Total Penerbitan ................................................................................................................... 9
3.3 Periode Penerbitan ........................................................................................................................ 9
3.4 Seri Waran Terstruktur ................................................................................................................. 9
3.5 Liquidity Provider Waran Terstruktur .......................................................................................... 9
3.6 Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue) ...................................................... 10
3.7 Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur ........................................................................................... 10
3.7.1 Penyelesaian Pelaksanaan ............................................................................................... 10
3.7.2 Pendistribusian Dana ...................................................................................................... 11
3.8 Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying ................................... 12
3.8.1 Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal........................................................................ 12
4. IKHTISAR KEUANGAN PENTING…………………………………………………………………..15
4.1 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian .................................................................................... 15
4.2 Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain ........................................................... 16
4.3 Laporan Posisi Keuangan ........................................................................................................... 17
4.4 Laporan Arus Kas ....................................................................................................................... 19
5. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ....................................................................................................... 21
6. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR .................................................... 22
6.1 Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur .................................................................................. 22
6.1.1 Risiko Kredit ................................................................................................................... 22
6.1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan ...................................................................... 22
6.1.3 Risiko Operasional .......................................................................................................... 23
6.1.4 Risiko Reputasi ............................................................................................................... 23
6.1.5 Risiko Strategis ............................................................................................................... 23
6.1.6 Risiko Material Lainnya .................................................................................................. 24
6.1.6.1 Risiko Pasar......................................................................................................... 24
6.1.6.2 Risiko Likuiditas ................................................................................................. 24
6.1.6.3 Perdagangan oleh Grup Perseroan ..................................................................... 24
6.1.6.4 Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan ........................................................ 24
6.1.6.5 Benturan Kepentingan Potensial ........................................................................ 25
6.1.6.6 Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan ................. 25
6.1.6.7 Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan .............. 25
6.1.6.8 Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi,
pembubaran atau kepailitan Penerbit .................................................................. 26
6.2 Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur ........................................ 26
6.2.1 Risiko Premium ............................................................................................................. 26
6.2.1.1 Risiko Waran Terstruktur “European-style” ....................................................... 26
Page 4
6.2.1.2 Tidak ada jaminan atau perlindungan modal ...................................................... 26
6.2.1.3 Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur ............................................................................. 26
6.2.2 Risiko Perdagangan ....................................................................................................... 26
6.2.2.1 Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau
Waran Terstruktur ................................................................................................ 26
6.2.3 Risiko Likuiditas ............................................................................................................. 27
6.2.3.1 Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur .......................... 27
6.3 Risiko Lainnya ........................................................................................................................... 27
6.3.1 Risiko Investasi Umum ................................................................................................... 27
6.3.2 Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying
dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan
ketentuan Waran Terstruktur ........................................................................................... 27
6.3.3 Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur ............................................ 28
6.3.4 Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham 28
6.3.5 Penurunan seiring waktu ................................................................................................. 28
6.3.6 Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor ........................................... 29
6.3.7 Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu .............................. 29
6.3.8 Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur ............................................................................................................ 29
6.3.9 Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain
terkait Perusahaan Underlying ........................................................................................ 29
6.3.10 Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ............................. 30
6.3.11 Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage ................................... 30
6.3.12 Risiko politik, ekonomi, dan hukum ............................................................................... 30
6.3.13 Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian .................................................................. 31
6.3.14 Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Underlying Waran Terstruktur . 31
6.3.15 Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying ........ 31
6.3.16 Kombinasi berbagai faktor risiko .................................................................................... 31
7. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR …………………………………………….32
7.1. Tujuan Penawaran ...................................................................................................................... 32
7.2. Manfaat Waran Terstruktur ........................................................................................................ 32
8. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA………………………………...33
8.1 Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur .................................................................................... 33
8.1.1 Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ........................................................................ 33
8.1.2 Pemesan yang berhak ....................................................................................................... 33
8.1.3 Volume Pemesanan .......................................................................................................... 33
8.1.4 Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif ...................................................... 33
8.1.5 Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur ..................................................................... 34
8.1.6 Masa Penawaran Umum .................................................................................................. 34
8.1.7 Syarat dan Ketentuan Pembayaran ................................................................................... 34
8.1.8 Penjatahan Waran Terstruktur .......................................................................................... 34
8.1.9 Penundaan atau Pembatalan Pencatatan ........................................................................... 34
8.1.10 Biaya yang relevan ........................................................................................................... 35
8.1.11 Proses Indemnitas ............................................................................................................ 35
8.2 Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa ........................................................................ 35
8.3 Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ................. 36
Page 5
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” atau “CGSI” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT
CGS International Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada
“Manajemen” mengacu kepada Direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal penyampaian
Prospektus ini kepada OJK, dan pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi, dan opini Perseroan
adalah dari Manajemen Perseroan.
Rujukan kepada “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; rujukan kepada
“Rupiah”, “Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan rujukan kepada waktu berarti
waktu Indonesia, kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna tunggal, bilamana berlaku, mencakup
makna majemuk dan sebaliknya kata-kata yang bermakna gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup
gender feminin dan nirgender, dan sebaliknya. Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi.
Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada
ketetapan tersebut sebagaimana diubah atau ditetapkan kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur
berarti setiap jenis Waran Terstruktur yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan
Term Sheet yang akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran Terstruktur.
Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali istilah
tersebut didefinisikan lain atau konteks menentukan lain:
Agunan/Jaminan : Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik
Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga
Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau
untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga
Kliring dan Penjaminansebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang
Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
CGSI : PT CGS International Sekuritas Indonesia.
Effective Gearing : Perubahan harga teoritis Call Warrant untuk setiap 1% Perubahan harga
Underlying.
Harga Pelaksanaan : Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran
Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.
Harga Penutupan (Closing : Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga
Price) perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat
sesi Pra-penutupan.
Harga Penyelesaian : Harga yang menjadi acuan pada saat Pelaksanaan Hak Waran
Terstruktur.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari
Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
Hari Kerja : Berarti hari kerja yang umum di Indonesia, selain hari Sabtu dan Minggu,
dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
v
Page 6
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights issue yang melekat pada
masing-masing Ekuitas atau dibutuhkan untuk memperoleh satu Ekuitas
baru (sebagaimana berlaku) yang diberikan kepada pemegang Ekuitas
lama untuk memesan Ekuitas baru pada harga pemesanan tetap dalam
Rights Issue (baik melalui pelaksanaan satu, sebagian, atau sejumlah
HMETD).
In-The-Money : Call Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying diatas
Harga Pelaksanaan
Intrinsic Value : Selisih dari harga Underlying diatas (atau dibawah) Harga Pelaksanaan
untuk Waran Terstruktur Jenis Call.
Jenis Penyelesaian : Jenis Penyelesaian adalah metode penyelesaian Pelaksanaan Hak Waran
Terstruktur. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur dilakukan secara tunai.
Keadaan Kahar : Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau
kerusuhan di Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
KPEI : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa
Kliring dan Penjaminan atas transaksi BEI.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan
kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak
lainnya.
Kuotasi : Berarti proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Waran
Terstruktur secara berkelanjutan pada setiap Hari Bursa.
Liquidity Provider Waran : Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek
Terstruktur yang menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melaksanakan
penjualan dan pembelian Waran Terstruktur, baik untuk kepentingannya
sendiri atau untuk kepentingan Penerbit, dan berkewajiban melakukan
permintaan beli dan penawaran jual Waran Terstruktur pada setiap hari
perdagangan untuk mendukung likuiditas perdagangan Waran
Terstruktur.
Liquidity Providing : Berarti tindakan memasukkan harga permintaan beli dan penawaran jual
di sistem perdagangan otomatis BEI.
Masa Berlaku dan Jatuh : Masa Berlaku Waran Terstruktur adalah Periode dimana Waran
Tempo Waran Terstruktur Terstruktur dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sampai dengan
Tanggal Pelaksanaan (tanggal penukaran Waran Terstruktur secara fisik
dan/atau secara tunai).
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat memesan Waran
Terstruktur melalui Penawaran Umum.
Mata Uang Penyelesaian : Rupiah.
Mata Uang yang Relevan : Rupiah.
Page 7
Menkeh : Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Metode Penyelesaian : Penukaran Waran Terstruktur berdasarkan harga penukaran Waran
Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada
Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen yang menggantikan
Bapepam dan LK, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
penawaran umum, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
Out-of-The-Money : Call Warrant dinyatakan Out-of-The-Money ketika harga Underlying
dibawah Harga Pelaksanaan.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
dan/atau Sub-Rekening Efek di KSEI, yang merupakan Perusahaan Efek
dan/atau pihak lainnya sebagaimana disetujui oleh KSEI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
KSEI.
Pemegang Waran : Berarti orang yang namanya pada saat tersebut tercatat dalam daftar
Terstruktur pemegang Waran Terstruktur.
Pemerintah : Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penawaran : Penawaran Waran Terstruktur melalui penawaran umum atau melalui
pasar sekunder berdasarkan Term Sheet.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan pelaksananya.
Penerbit : Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Peraturan Nomor I-P : Lampiran Surat Keputursan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
Kep-00018/BEI/04-2022 tanggal 11 April Perihal Peraturan Nomor I-P
tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.
Peraturan Nomor II-P : Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00019/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran
Terstruktur.
Peraturan Nomor III-P : Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Perdagangan Waran Terstruktur
di Bursa.
Periode Pelaksanaan : Periode dimana hak pelaksanaan Waran Terstruktur berlaku.
Page 8
Perjanjian Pendaftaran : Perjanjian Pendaftaran Efek No.SP-003/WT/KSEI/0823 tertanggal 11
Efek Oktober 2023, yang bermeterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh
dan antara Perseroan dan KSEI, termasuk amendemen(-amendemen),
revisi(-revisi), tambahan(-tambahan) atau pembaharuan(-pembaharuan)
sebagaimana dibuat oleh Para Pihak di masa depan.
Pernyataan Efektif : Pernyataan OJK yang menyatakan pernyataan pendaftaran berlaku
efektif:
(i) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap; atau
(ii) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK
dipenuhi; atau
(iii) tanggal lainnya atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa
tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih
lanjut yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam POJK
8/2021.
sehingga Perseroan berhak untuk menawarkan dan menjual Efek yang
ditawarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Penerbit Waran Terstruktur
kepada OJK sebelum perusahaan melaksanakan penawaran dan
penjualan efek yang ditawarkan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
1 ayat 19 UUPM juncto POJK 8/2021.
Perseroan : PT CGS International Sekuritas Indonesia.
Persyaratan : Syarat dan ketentuan yang terkait dengan Waran Terstruktur.
Perusahaan Underlying : Dalam hubungannya dengan Seri Waran Terstruktur, perusahaan yang
telah menerbitkan Underlying Waran Terstruktur.
POJK 8/2021 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang
Waran Terstruktur.
Prospektus : Setiap informasi tertulis yang terkait dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek, yang disusun berdasarkan POJK
8/2021.
Call Warrant : Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek
kepada Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima
pembayaran secara tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Call
Warrant memiliki Nilai Intrinsik.
Rasio Konversi : Jumlah Waran Terstruktur yang dapat ditukarkan dengan Underlying.
Page 9
RDN : Rekening Dana Nasabah, merupakan rekening dana atas nama nasabah
di bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang dikelola oleh Perantara
Pedagang Efek berdasarkan surat kuasa atau instruksi nasabah
sebagaimana dimaksud dalam Butir 1 Nomor 1 huruf d dari Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman
Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara
Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai Perantara Pedagang Efek.
Rp : Rupiah.
Seri Waran Terstruktur : Seluruh Waran Terstruktur yang diatur oleh Term Sheet yang sama.
Sertifikat Waran : Berarti Sertifikat Waran Terstruktur yang disimpan oleh Lembaga
Terstruktur Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, diterbitkan atas nama atau didaftarkan atas nama
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan para
Pemegang Waran Terstruktur. Sertifikat tersebut diterbitkan dalam
bentuk elektronik (tanpa warkat) dengan nilai nominal yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya, tunduk kepada
Peraturan KSEI.
Tanggal Pencatatan : Tanggal Waran Terstruktur dicatat dan diperdagangkan di BEI.
Tanggal Pengembalian : Tanggal pengembalian uang pemesanan Waran Terstruktur yang
Uang Pemesanan ditawarkan oleh Penerbit Waran Terstruktur, baik atas sebagian atau
seluruh pemesanan yang tidak dapat dipenuhi akibat penjatahan atau
dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Tanggal Pelaksanaan : Tanggal pada saat Waran Terstruktur dianggap atau akan dianggap
sebagai telah dilaksanakan, pada Hari Bursa selama Periode Pelaksanaan,
atau dalam hal tanggal tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, akan
dianggap telah dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya, sesuai dengan
ketentuan Term Sheet.
Tanggal Penjatahan : Tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa
Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang
bersangkutan.
Tanggal Penyelesaian Tanggap pada saat BEI beroperasi selama jam kerja normal, tanggal
penyelesaian juga merupakan hari saat Waran Terstruktur dapat
diselesaikan melalui sistem kliring yang bersangkutan.
Tanggal Distribusi : Tanggal yang sama dengan tanggal pembayaran, yaitu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pada tanggal
tersebut, efek yang ditawarkan didistribusikan secara elektronik oleh
KSEI kepada Pemegang Rekening.
Tanggal Pembayaran : Tanggal pembayaran Waran Terstruktur yang wajib disetorkan oleh
Pemesan Waran Terstruktur atau agen penjual Waran Terstruktur atau
pihak lainnya yang melakukan pemesanan Waran Terstruktur atas nama
pihak ketiga, kepada Penerbit Waran Terstruktur, yaitu pada Tanggal
Distribusi Waran Terstruktur yang Ditawarkan, sebagaimana dinyatakan
dalam Prospektus.
Page 10
TB : Tahun buku.
Term Sheet : Dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur sehubungan dengan
Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran
Terstruktur.
Underlying Waran : Efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur sebagaimana
Terstruktur diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Waran Terstruktur : Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau
menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 11
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2024 dan berlaku hingga tanggal 22 Januari 2026.
Perseroan telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada persetujuan
BEI dan OJK.
Berdasarkan Pasal 35 POJK 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Bursa
Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan,
dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Investor sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet yang terkait
sehubungan dengan Penawaran. Perseroan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menyampaikan
informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait kepada Investor. Investor juga perlu
mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak
menyiratkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam kegiatan Perseroan setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Perseroan mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen pengganti.
Investor disarankan memastikan kepada Perseroan apakah terdapat dokumen pelengkap atas Prospektus ini atau
apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan. Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau
Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web BEI, www.idx.co.id dan situs web Perseroan,
https://itrade.cgsi.co.id/waran. Dokumen-dokumen tersebut juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar
Perseroan selama jam kerja dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal Prospektus ini.
Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia. Perseroan tidak
bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus
ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau
penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau
merupakan pelanggaran hukum, atau kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan
pelanggaran hukum.
Investor harus berpegang pada penilaian Investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko Penawaran serta
investasi dalam Waran Terstruktur. Dalam mempertimbangkan investasi ini, apabila Investor mengalami
keragu-raguan sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, Investor sebaiknya segera berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional Investor
lainnya.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
1
Page 12
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran Waran
Terstruktur. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait
sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur.
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. Pendirian Penerbit
2.1.1. Akta Pendirian Penerbit
PT CGS International Sekuritas Indonesia merupakan perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Selatan,
yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perseroan pertama kali didirikan dengan
nama PT G.K. Goh Ometraco berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 243, tanggal 31 Juli 1990, yang
dibuat di hadapan Darsono Ps., S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. 02-5750.HT.01.01.TH.90 tertanggal 28 September 1990
serta telah didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 777/1991 tanggal 7
Mei 1991 (“Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mengalami sejumlah pergantian nama sebagai berikut:
Nama Tanggal Perubahan
PT G.K. Goh Indonesia 10 Agustus 2000
PT CIMB-GK Securities Indonesia 26 Oktober 2005
PT CIMB Securities Indonesia 3 Juni 2009
PT CIMB Sekuritas Indonesia 27 Februari 2017
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 26 Februari 2018
PT CGS International Sekuritas Indonesia 23 Januari 2024
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
diubah, yang mana perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan sebagaimana yang tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CIMB-GK Securities Indonesia No. 292 tanggal 13
Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-63647.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 15 September 2008 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0085222.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 September junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT CIMB-GK Securities Indonesia Berubah Nama Menjadi PT CIMB Securities Indonesia No. 46
tanggal 3 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris Pengganti di Jakarta yang telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-27754.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0036016.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009; Akta Pernyataan Keputusan Edaran
Pemegang Saham PT CIMB Securities Indonesia No. 09 tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat di hadapan
Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0006114.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13
Maret 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033756.AH.01.11.Tahun 2017
tanggal 13 Maret 2017; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CIMB Sekuritas Indonesia
Berubah Menjadi Bernama PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 33 tanggal 26 Februari 2018 dibuat di
hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0004503.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 27 Februari
2018 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0027712.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27
Februari 2018; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia No. 3
Tanggal 5 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0069945.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 11 Oktober 2020; dan (ii) diterima perubahan anggaran dasarnya
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0396856 tanggal
11 Oktober 2020, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
01713300.AH.01.11.Tahun 2020 Tanggal 11 Oktober 2020; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 67 tanggal 14 September 2021 dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0049786.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 September 2021; dan (ii)
2
Page 13
diterima perubahan anggaran dasarnya berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0448182 tanggal 14 September 2021, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0157248.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 14 September (“Akta No. 67/2021”); Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 54 tanggal 19 Desember
2022 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0092522.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
21 Desember 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0256878.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 21 Desember 2022 (“Akta No. 54/2022”); dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia menjadi PT CGS International Sekuritas
Indonesia No. 18 tanggal 16 Januari 2024 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0004883.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0016047.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 (“Akta No. 18/2024”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 54/2022, maksud
dan tujuan CGSI adalah untuk bergerak di bidang Penjamin Emisi Efek (Underwriter), Perantara
Pedagang Efek (Broker Dealer), Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
(PPE-EBUS), dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
2.1.2. Kegiatan Usaha
Perseroan berusaha dalam bidang aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi, penjaminan dan dana
pensiun. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usahanya
sebagai berikut:
a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
c. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS); dan
d. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh sebagian perizinan material yang diperlukan
sehubungan dengan kegiatan usahanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Perizinan Perusahaan yang Material
a. Nomor Induk Berusaha No. 0259010061721 tanggal 12 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.353.099.3-054.000, yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak;
c. Surat Keterangan Terdaftar No. S-29KT/WPJ.07/KP.0803/2018 tertanggal 21 Maret 2018 yang
diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa; dan
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-13PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tertanggal 21 Maret
2018 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Perizinan Usaha yang Material
a. Izin Usaha di bidang Perantara Pedagang Efek No. KEP-92/PM/1992 tertanggal 29 Februari 1992,
yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
b. Izin Usaha di bidang Penjamin Emisi Efek No. KEP-93/PM/1992 tertanggal 29 Februari 1992, yang
diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3
Page 14
c. Perseroan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Persetujuan Anggota Bursa No. SPAB-101/JATS/BEJ.I.1/V/1995 tertanggal 22 Mei 1995 yang
diterbitkan oleh BEI.
PT CGS International Sekuritas Indonesia memiliki pengalaman dan keahlian dalam menawarkan jasa
keuangan seperti penjaminan emisi efek bersifat ekuitas dan utang, penasihat merger dan akuisisi, ekuitas,
dan riset.
2.1.3. Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 67/2021
adalah sebagai berikut:
PT CGS International CGS International CGS International
Konsultan Manajemen Securities Singapore Securities Pte. Ltd.
Indonesia (9,96%) Pte. Ltd. (5,04%) (85%)
PT CGS International
Sekuritas Indonesia
Nama Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
CGS International Securities Pte. Ltd 6.052 302.600.000.000 85
CGS International Securities Singapore
359 17.950.000.000 5,04
Pte. Ltd.
PT CGS International Konsultan
709 35.450.000.000 9,96
Manajemen Indonesia
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
4
Page 15
2.2. Informasi Umum Mengenai Penerbit
2.2.1. Nama dan Alamat Penerbit
Penerbit : PT CGS International Sekuritas Indonesia
Kantor Pusat : Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lt. 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 – Indonesia
No. Telepon: (021) 5151330
Website: https://itrade.cgsi.co.id/waran
Konsultan Hukum : Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP)
Wisma 46 - Kota BNI
Lantai 23 dan 41 Main Reception
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telp. : (021) – 5701837
Faks: : (021) – 5701835
Website : http//www.dentons.com
2.2.2. Direksi Penerbit
Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tertanggal 12 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya
telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0437492 tertanggal 16 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-AH-0139062.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 30 tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0486907 tertanggal 16 Desember
2021 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0223533.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16
Desember 2021 (“Akta No. 30/2021”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 9 tertanggal
12 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan
data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127626 tertanggal 15 Juni 2023 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0111088.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 15 Juni 2023, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Lim Kim Siah
Direktur : Sugiharto Widjaja
Direktur : Engelina Liana Tejasutiono
Direktur : Reinald Aditya
Direktur : Chan Chou Hing
Direktur : Raditya Pratama
2.2.3. Dewan Komisaris Penerbit
Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 30/2021 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 34 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0071559 tertanggal
1 November 2022 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218851.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 1 November 2022 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tertanggal 3 Februari
5
Page 16
2023 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data
Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0069861 tertanggal 7 Februari 2023 dan telah dicatatkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0025674.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023 susunan Dewan Komisaris
Perseroan dalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Chan Swee Liang Carolina
Komisaris Independen : Judi Sjahrial
2.2.4. Unit Waran Terstruktur
Pejabat Waran Terstruktur : Chan Chou Hing
Kepatuhan dan konflik kepentingan : Yudha Satya Amidarmo
Manajemen Risiko : Yanni Liaw
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
6
Page 17
2.2.5. Logo Penerbit
Logo Penerbit adalah sebagai berikut:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
7
Page 18
2.3. STRUKTUR PERMODALAN PENERBIT
Pada tanggal Prospektus ini, Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.
67/2021 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.000.000 per Saham
Keterangan
Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000 1.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
1. CGS International Securities Pte. Ltd. 6.052 302.600.000.000 85
2. CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. 359 17.950.000.000 5,04
3. CGS International Konsultan Manajemen 709 35.450.000.000 9,96
Indonesia
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan 7.120 356.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 12.880 -
Struktur Grup CGS adalah sebagai berikut:
8
Page 19
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran ini. Investor wajib
membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil keputusan
untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur .
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
3.1. Underlying Waran Terstruktur
Yang dapat menjadi Underlying dari Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh PT CGS International
Sekuritas Indonesia adalah Saham Konstituen Indeks IDX30 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.
Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan penggunaan
Underlying terlebih dahulu dari Bursa. Untuk detil penerbitan dan penggunaan Underlying akan dimuat lebih
detil dalam Term Sheet Waran Terstruktur.
Dalam hal Bursa menambah Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan
Waran Terstruktur di Bursa, maka Penerbit dapat menerbitkan Waran Terstruktur dengan Underlying
sebagaimana dimaksud.
Pada tanggal Prospektus ini, tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara Penerbit dan
Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit.
3.2. Nilai Total Penerbitan
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal
Rp60.000.000.000.000 (Enam puluh triliun Rupiah) selama masa Efektif Penerbit berlaku.
3.3. Periode Penerbitan
Periode Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 22 Januari 2024
sampai dengan 22 Januari 2026.
3.4. Seri Waran Terstruktur
PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Seri Waran Terstruktur berikut ini:
Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index
IDX30 dengan Penyelesaian secara Tunai.
3.5. Liquidity Provider Waran Terstruktur
Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT CGS International Sekuritas
Indonesia. PT CGS International Sekuritas Indonesia sudah mendapatkan izin dari Bursa untuk menjadi
Liquidity Provider Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity
Provider Waran Terstruktur di Bursa.
9
Page 20
Adapun Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur diatur sebagaimana Peraturan Nomor II-P tentang
Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sebagai berikut:
1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan Kuotasi Waran Terstruktur selama sesi I dan sesi
II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:
a. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
b. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli.
2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread)
Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah 10 (sepuluh) kali
fraksi harga Waran Terstruktur tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, Liquidity
Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari kewajiban melakukan Kuotasi dalam hal:
1. Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;
2. Bursa menyatakan terjadinya Kondisi Darurat; dan/atau
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas
Jasa Keuangan.
3.6. Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue)
PT CGS International Sekuritas Indonesia dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur
Lebih lanjut (futher issuer) dalam hal:
1. Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;
2. Posisi Outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total
Penerbitan; dan
2. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau Regulator.
3.7. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur
3.7.1. Penyelesaian Pelaksanaan
Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak waran terstruktur secara otomatis pada Tanggal
Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan
dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Waran Terstruktur akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku
lagi pada Tanggal Pelaksanaan, jika Jumlah Penyelesaian Tunai sama dengan atau kurang dari nol maka
kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir secara penuh.
10
Page 21
Metode perhitungan Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:
(1) Harga Penyelesaian pada Tanggal Pelaksanaan akan dihitung dengan mengacu kepada rata-rata
Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian yang mungkin
diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu, distribusi, atau
lainnya) selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan.
(2) Terlepas dari segala hal yang bertentangan dengan yang dinyatakan dalam Bagian 3.7.1, apabila
suatu Peristiwa Gangguan Pasar, atau hari libur nasional yang tidak diperkirakan Penerbit terjadi
pada salah satu dari 5 (lima) Hari Bursa tersebut, maka penghitungan Harga Penyelesaian
menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di Pasar Reguler selama
5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur (early
termination).
(3) Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan bilamana diperlukan, dan
penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.8.
3.7.2. Pendistribusian Dana
Dalam hal tidak terjadi Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pada Hari Bursa ke-3 (tiga) sejak Tanggal
Pelaksanaan atau jangka waktu lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek atau otoritas lainnya yang
relevan, KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan
sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.
Jumlah Penyelesaian Tunai akan dihitung dan dibayarkan dalam Mata Uang Penyelesaian
Waran Terstruktur yang tunduk pada Hak Pelaksanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
ketentuan umum Waran Terstruktur akan berakhir dan seluruh kewajiban Penerbit sehubungan dengan
Waran Terstruktur tersebut akan berakhir sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran atas jumlah (bila ada)
yang dimaksud dalam Bagian 3.7.1.
11
Page 22
3.8. Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying
3.8.1. Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal
Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Penyelesaian
Tunduk pada ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan syarat dan ketentuan umum Waran
Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan akan
disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan berikut ini:
(a) Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)
Apabila dan ketika Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan
penerbitan ekuitas baru (“Ekuitas”) yang dikreditkan sebagai modal disetor penuh kepada
pemegang Ekuitas secara umum melalui kapitalisasi laba atau cadangan (kecuali berdasarkan
dividen tanpa warkat atau skema serupa yang pada saat tersebut dioperasikan oleh Perusahaan
Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa
pembayaran atau imbalan lainnya yang disampaikan atau diberikan oleh pemegangnya) (“Bonus
Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera
setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas
Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima Bonus Issue sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E
(1 + N)
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X
(1 + N)
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Bonus Issue:
X= Harga Pelaksanaan yang lama,sebelum Bonus Issue.
N= Jumlah Ekuitas tambahan (baik secara penuh atau pecahan) yang diterima
pemegang Ekuitas yang ada untuk setiap ekuitas dari Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dimiliki sebelum Bonus Issue.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue.
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Bonus Issue.
(b) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan menawarkan
Ekuitas baru untuk dipesan pada harga pemesanan tetap (“Harga Rights Issue”) melalui HMETD
kepada pemegang Ekuitas lama secara pro-rata sesuai kepemilikan para pemegang ekuitas lama
(“Rights Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa
segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer
atas Ekuitas akan memenuhi syarat untuk Rights Issue sesuai dengan rumus di bawah ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M x E
1+M
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
12
Page 23
1 + (R/S) x M x X
1+M
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Rights Issue:
R = Harga pemesanan per-Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan
dalam Rights Issue.
S= Harga Underlying cum-right yaitu harga perdagangan terakhir atas
Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
Rights Issue pada Hari Bursa Terakhir Ekuitas (dari Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur yang bersangkutan yang melaksanakan Rights Issue)
diperdagangkan atas dasar cum-right.
M= Jumlah Ekuitas baru (baik penuh atau dalam bentuk pecahan) per-
Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
Rights Issue, yang berhak dipesan oleh masing-masing pemegangnya.
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Rights Issue.
Pemecahan atau Penggabungan Saham
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang relevan melakukan
pemecahan Ekuitasnya atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi Ekuitas dalam jumlah
lebih besar (“Pemecahan”) atau melakukan Penggabungan Saham Ekuitas atau kelas Saham beredar
dalam Ekuitasnya menjadi jumlah Ekuitas yang lebih kecil (“Penggabungan Saham”), maka Harga
Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa ketika Pemecahan atau
Penggabungan Saham tersebut berlaku, sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x P
N
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x P
N
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pemecahan atau Penggabungan
Saham:
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
Saham.
N= Jumlah Saham diterbitkan yang disesuaikan setelah Pemecahan atau
Penggabungan Saham.
P= Jumlah Saham diterbitkan yang ada tepat sebelum Pemecahan atau
Penggabungan Saham.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
Saham.
13
Page 24
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi atau efek konsolidasi
dari Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut.
(c) Pengembalian Modal
Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian
modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau
Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir
suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat
untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak,
apabila ada.
Rasio Pelaksanaan dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan berdasarkan rumus
berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x (P – D)
P
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x (P – D)
P
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pengembalian Modal:
P= Harga Penyelesaian Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan pada hari
bursa terakhir Underlying Waran Terstruktur tersebut diperdagangkan atas dasar
cum-entitlement.
D= Pengembalian modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan
yang dimiliki.
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlak, juga dapat melakukan penyesuaian
yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar
dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek pengembalian modal.
(d) Penyesuaian Lainnya
Penerbit, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan, dan tanpa kewajiban apa pun
kepada para Pemegang Waran Terstruktur, berhak membuat penyesuaian lainnya sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit dalam keadaan yang ada ketika suatu peristiwa atau
peristiwa-peristiwa terjadi yang diyakini Penerbit (berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa
batasan serta terlepas dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya oleh Penerbit) seharusnya
menyebabkan penyesuaian tersebut, dalam konteks penerbitan Waran Terstruktur dan kewajiban
Penerbit berdasarkan Prospektus ini. Penerbit akan membuat penyesuaian tersebut secara umum
tanpa memperhitungkan keadaan masing-masing Pemegang Waran Terstruktur atau konsekuensi
pajak atau konsekuensi lainnya dari penyesuaian tersebut dalam yurisdiksi tertentu.
Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying
Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah
saham dari Underlying Waran Terstruktur, maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan
penyesuaian atas Rasio Konversi dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah
ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman
jadwal tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat.
14
Page 25
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN
4.1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Informasi keuangan CGSI yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022 disajikan di bawah ini:
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2020 2021 2022
Rp’000 Rp’000 Rp’000
Total Aset 3.247.669.594 2.648.337.004 2.702.032.002
Total Liabilitas 2.463.745.498 1.642.855.521 1.563.901.857
Total Ekuitas 783.923.996 1.005.521.483 1.138.130.145
Total Pendapatan 384.437.549 521.951.444 482.929.301
Total Beban Usaha (275.413.922) (336.520.565) (324.188.956)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (44.402.891) (42.039.128) 9.292.993
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 64.620.736 143.391.751 168.033.338
Laba (Rugi) Setelah Pajak 43.749.322 114.280.747 131.326.550
Perincian lebih lanjut mengenai informasi keuangan CGSI disajikan dalam Bagian 4.2 - 4.4 Prospektus ini.
Laporan keuangan CGSI yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
tanggal 31 Desember 2022 disajikan di bawah ini:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
15
Page 26
4.2 Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2020 2021 2022
Rp’000 Rp’000 Rp’000
PENDAPATAN
Pendapatan dari aktivitas pialang (323.227.410) (458.750.379) (432.703.709)
Pendapatan dari aktivitas penjaminan emisi - (2.605.931) (9.889.020)
Pendapatan bunga – neto (60.971.058) (60.595.134) (40.336.572)
Total pendapatan (384.437.549) (521.951.444) (482.929.301)
BEBAN OPERASI
Beban gaji (155.540.464) (184.663.374) (187.518.090)
Penyisihan kerugian penurunan nilai - - -
Biaya jasa profesional (23.106.182) (23.545.485) (41.275.512)
Telekomunikasi (6.333.355) (8.272.696) (3.232.189)
Penyusutan (14.830.108) (17.778.470) (17.879.207)
Perbaikan dan pemeliharaan (18.900.249) (20.966.520) (27.304.237)
Penyusutan - Hak Guna - - -
Iklan dan promosi (3.073.126) (1.145.495) (1.853.509)
Sewa kantor (3.171.826) (3.214.875) (3.141.807)
Administrasi dan umum (4.467.055) (4.908.394) (5.052.381)
Pelatihan dan seminar (77.267) (14.389) (108.945)
Beban perjalanan (383.290) (215.353) (761.385)
Kustodian (4.248.676) (5.939.849) (8.096.147)
Jamuan dan donasi (947.396) (1.065.520) (2.495.822)
Lain-lain (40.334.928) (62.197.766) (22.892.702)
Total Beban Usaha (275.413.922) (333.928.186) (321.611.933)
LABA (RUGI) OPERASI 109.023.627 188.399.182 161.317.368
BEBAN LAIN-LAIN
Laba (Rugi) selisih kurs - neto 880.107 2.008.911 1.675.249
Beban bunga dan keuangan (46.871.444) (56.740.035) (27.905.331)
Beban pajak (3.718.616) (3.081.342) (2.577.023)
Laba (Rugi) penjualan aset tetap 17.176 2.135 1.411.126
Lain-lain - bersih 5.289.886 12.802.900 34.111.949
Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih (44.402.891) (45.007.431) 6.715.970
16
Page 27
4.2. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2020 2021 2022
Rp’000 Rp’000 Rp’000
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 64.620.736 143.391.751 168.033.338
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN (20.871.414) (29.111.004) (36.706.788)
LABA (RUGI) SETELAH PAJAK 43.749.322 114.280.747 131.326.550
PENDAPATAN DAN BEBAN KOMPREHENSIF
LAIN
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 978.339 1.688.128 1.643.733
Pajak penghasilan yang terkait (201.761) (371.388) (361.621)
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN - NETO 776.578 1.316.740 1.282.112
TOTAL PENDAPATAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 44.525.900 115.597.487 132.608.662
4.3. Laporan Posisi Keuangan
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2020 2021 2022
Rp’000 Rp’000 Rp’000
ASSET
Kas dan setara kas 21.228.348 22.346.314 21.918.626
Deposito berjangka 94.587 83.592 70.722
Portofolio Efek 1.827.256 256.822 225.134
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan 87.522.127 31.517.452 230.744.143
Piutang dari nasabah - neto
- Pihak berelasi 59.524.771 156.222.896 190.816.879
- Pihak ketiga 2.111.363.198 1.772.224.719 1.723.582.289
Piutang Perusahaan Efek lainnya - - 19.719.638
Piutang lain-lain 616.971.579 479.696.859 416.965.472
Biaya dibayar di muka 1.837.447 3.055.982 3.590.929
Pajak dibayar di muka - - -
Investasi di bursa efek 135.000 135.000 135.000
Investasi dalam anak perusahaan - - -
Aset tetap - neto 11.650.211 13.588.602 14.661.598
Aset hak guna 21.206.884 16.661.651 25.026.334
Aset pajak tangguhan 27.787.892 40.663.295 37.611.511
Aset lain-lain 201.524.566 111.923.820 16.963.727
TOTAL ASET 3.247.669.594 2.648.337.004 2.702.032.002
17
Page 28
4.3. Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2020 2021 2022
Rp’000 Rp’000 Rp’000
LIABILITAS
Utang ke lembaga kliring dan penjaminan 57.560.804 65.599.513 -
Utang ke nasabah
- Pihak berelasi 54.553.897 115.071.617 269.278.490
- Pihak ketiga 867.507.832 432.366.480 690.897.260
Utang Perusahaan Efek lainnya 3.696.137 - 4.002.000
Beban akrual 83.510.335 87.201.243 71.630.576
Liabilitas sewa 21.031.836 11.964.619 22.885.529
Utang pajak 23.077.648 21.759.495 17.524.419
Liabilitas imbalan kerja 45.689.828 38.942.598 33.749.972
Pinjaman 369.573.500 219.485.180 90.310.000
Utang lain-lain 873.679.889 662.429.395 386.509.140
Total Liabilitas 2.378.849.870 1.551.724.267 1.563.901.857
EKUITAS
Modal Saham 250.000.000 356.000.000 356.000.000
Komponen ekuitsas lainnya (13.422.544) (13.422.544) (13.422.544
Laba ditahan/ Saldo Laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.500.000 2.500.000 2.500.000
Belum ditentukan penggunaannya 544.846.540 660.444.027 793.052.689
Total ekuitas 783.923.996 1.005.521.483 1.138.130.145
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 3.162.773.866 2.557.245.750 2.702.032.002
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
18
Page 29
4.4. Laporan Arus Kas
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2020 2021 2022
Rp’000 Rp’000 Rp’000
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah 45.239.357 (65.863.373) 307.414.407
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah (459.242.513) (36.439.064 155.958.744
marjin-bersih
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lembaga (131.731.700) 64.143.385 (264.826.204)
kliring dan penjaminan
Penerimaan dari komisi pialang 323.227.410 458.750.379 473.040.281
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari Perusahaan (6.897.876) (3.696.137) (15.717.638)
Efek lain
Pembayaran bunga/ Penerimaan Dividend dan 61.210.139 60.971.058 40.851.284
penghasilan bunga
Penerimaan bunga 3.140.674 2.444.814 1.432.231
Pembayaran sewa (10.634.479) (9.795.083) (5.340.960)
Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan (222.330.877) (308.790.342) (354.995.962)
Penjualan (pembelian) portofolio efek (1.531.666) 1.570.434 31.688
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lain-lain (86.630.642) 193.216.384 131.463.733
Pembayaran kas terkait dengan:
- pajak penghasilan badan (25.689.788) (41.442.596) (40.583.135)
- Pajak penghasilan lain-lain (2.397.855) (5.641.453) (754.143)
Arus kas bersih dihasilkan dari/(digunakan untuk) (506.776.011) 316.778.675 431.883.055
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap 17.176 2.136 1.411.127
Perolehan aset tetap (10.024.481) (10.362.730) (9.830.359)
Penerimaan deposito berjangka 100.445 10.995 12.870
Penerimaan bunga 8.140.674 2.444.814 1.432.231
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (6.766.186) (7.904.785) (6.974.131)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang pokok sewa (10.634.479) (9.795.083) (5.340.960)
Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga (pinjaman 405.941.740 (196.253.520) (279.072.400)
modal kerja)
Penerimaan dari tambahan modal disetor - 106.000.000 -
Penerimaan dari utang subordinasi 12.500.000 (151.744.090) (129.025.820)
Pembayaran pinjaman pihak ketiga/ Pembayaran bunga (45.061.917) (56.012.169) (11.643.461)
Arus kas bersih (digunakan untuk)/dihasilkan dari 362.745.344 (307.804.862) (425.082.641)
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN (150.796.853) 1.069.028 (173.717)
SETARA KAS
354.500 23.929 (266.848)
PENYESUAIAN SELISIH KURS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 171.710.026 21.267.672 22.360.129
19
Page 30
21.267.672 22.360.129 21.920.064
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN
Laporan auditor atas laporan keuangan CGSI selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2022 tidak tunduk pada kualifikasi apa pun. Laporan keuangan CGSI selama 3 (tiga) tahun buku
hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
20
Page 31
5. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM KONSULTAN HUKUM
Salinan Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan
Waran Terstruktur, yang disusun oleh Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), disajikan di bawah
ini.
Perkara Hukum Material
Kecuali diungkapkan di bawah ini, per 22 Mei 2023 baik Perseroan tidak terlibat dalam perkara hukum,
tuntutan, atau arbitrase yang material, baik sebagai penggugat atau tergugat, dan Direksi tidak mengetahui
adanya perkara, yang berjalan atau diancamkan, terhadap Perseroan atau anak perusahaan Perseroan, atau
fakta-fakta yang kemungkinan akan menimbulkan perkara yang dapat menimbulkan dampak material
terhadap posisi Perseroan dan anak perusahaan Perseroan.
Dokumen untuk Pemeriksaan
Salinan dokumen-dokumen di bawah ini juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan selama
jam kerja dalam jangka waktu (24 bulan setelah tanggal Prospektus):
(a) Anggaran Dasar Perseroan;
(b) Perjanjian Penyimpanan antara Penerbit dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek
tertanggal 11 Oktober 2023;
(c) Dokumen-dokumen pendukung yang relevan sehubungan dengan perkara hukum material yang
diuraikan dalam Bagian 5 Prospektus ini;
(d) Surat persetujuan Liquidity Provider; dan
(e) Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku hingga
tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
21
Page 32
6. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
6.1. Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur
6.1.1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul dari kegagalan nasabah atau pihak lawan transaksi dalam
memenuhi kewajiban keuangan dan kontraktual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Risiko ini
terutama timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, investasi, dan perdagangan, baik dari transaksi
neraca maupun transaksi rekening administratif.
Waran Terstruktur merupakan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan dan bukan pihak lain
mana pun dan memiliki kedudukan yang setara (kecuali kewajiban tertentu yang wajib didahulukan
berdasarkan hukum) dengan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan lainnya.
Apabila Investor membeli Waran Terstruktur, Investor mengandalkan kelayakan kredit Perseroan sebagai
Penerbit dan tidak memiliki hak berdasarkan Waran Terstruktur terhadap Perusahaan Underlying mana pun.
Oleh karena itu, Investor harus melakukan penilaian sendiri atas risiko kredit Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.
Perseroan tidak melakukan penjaminan emisi atau menjamin kinerja Waran Terstruktur dalam bentuk apa
pun. Investor akan menanggung setiap laba atau rugi yang diperoleh Pemegang Waran Terstruktur pada saat
pelaksanaannya atau dengan cara lain akibat perubahan nilai Waran Terstruktur atau Underlying Waran
Terstruktur. Selain itu, Perseroan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk melakukan transaksi atau
pengaturan lindung nilai yang dianggap tepat sehubungan dengan Waran Terstruktur yang diterbitkan atau
Underlying Waran Terstruktur yang terkait.
6.1.2. Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan
Prospek usaha Perseroan mungkin dapat terdampak akibat kewajiban hukum yang substansial atau
perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan terhadap Perseroan, yang akan menimbulkan
dampak keuangan yang material terhadap Perseroan atau merugikan reputasi Perseroan secara signifikan.
(a) Risiko kewajiban hukum
Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut
meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya
yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi
sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga
mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh
Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan
perjanjian perdagangan yang kompleks.
Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi
perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau
karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional.
(b) Kerangka kerja hukum
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan, serta pengawasan regulator. Regulator memiliki
wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan, mengawasi dan melakukan
pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan memastikan integritas pasar
keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya yang bertransaksi dengan
lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik.
22
Page 33
Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan,
denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap
kegiatan usaha Perseroan tertentu.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian
internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan
peraturan tersebut.
Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan
atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan
ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan
yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran.
(c) Pembatasan hukum atas nasabah CGSI
Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang-
undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan
nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut.
6.1.3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal,
sumber daya manusia, dan sistem and/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi
Informasi (“TI”), hukum, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, tetapi tidak mencakup risiko
strategis dan reputasi.
Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor
cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan memengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan.
Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional Grup Perseroan
sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.4. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau
entitas lainnya dalam Grup, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar, yang dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau menyebabkan
perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan kepercayaan
masyarakat terhadap Perseroan.
Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan
dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa
publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak
akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran
ini.
Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan
Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.5. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko dampak terhadap pendapatan, reputasi, atau posisi Perseroan pada saat ini
dan/atau di masa depan yang timbul dari perubahan lingkungan tempat Perseroan beroperasi dan dari
keputusan strategis yang merugikan, pelaksanaan inisiatif strategis yang tidak tepat, atau respons yang tidak
memadai terhadap perubahan industri, ekonomi, atau teknologi.
23
Page 34
Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh personel Manajemen Kunci memiliki pengalaman luas dalam bidang
usaha ini dan akan senantiasa memantau seluruh keputusan strategis yang dibuat oleh Perseroan serta fokus
Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Strategis
Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6. Risiko Material Lainnya
6.1.6.1. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel-variabel pasar atas portofolio
perusahaan efek, seperti, namun tidak terbatas pada, risiko tingkat suku bunga dan ekuitas yang terkait
dengan instrumen keuangan dalam buku perdagangan.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal
yang tepat serta pembatasan secara keta, dan penyusunan kebijakan Grup Perseroan sesuai dengan undang-
undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, tidak ada jaminan sehubungan dengan perubahan pasar di masa depan atau Keadaan Kahar yang
tidak diperkirakan, yang dapat memengaruhi risiko pasar Perseroan secara signifikan. Investor disarankan
melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko pasar Grup Perseroan sehubungan dengan Waran
Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6.2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko di mana Perseroan dalam keadaan tidak mampu memelihara
likuiditas yang memadai untuk memenuhi komitmen dan kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan
untuk bertransaksi dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas juga timbul dari kegagalan mengelola
penurunan atau perubahan tak terencana terkait sumber-sumber pendanaan.
Kebijakan Perseroan meliputi pengelolaan likuiditas Perseroan dan memastikan Perseroan memiliki aset
likuid yang memadai untuk memenuhi kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Pada tanggal penerbitan Waran
Terstruktur ini, Perseroan memiliki aset yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pada Tanggal
Pelaksanaan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko likuiditas
Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
6.1.6.3. Perdagangan oleh Grup Perseroan
Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pembelian atau pembelian kembali Waran Terstruktur di pasar
terbuka atau melalui tender atau perjanjian di bawah tangan dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur.
Setiap Waran Terstruktur yang dibeli tersebut dapat dipegang dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan
untuk pembatalan setiap saat apabila seluruh Waran Terstruktur yang beredar telah dibeli oleh Perseroan .
Untuk melakukan lindung nilai terhadap posisi Perseroan atau melepaskan lindung nilai yang telah dilakukan,
Perseroan mungkin melakukan perdagangan atas Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau
efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Kegiatan
perdagangan ini dapat memberikan dampak (positif atau negatif) terhadap harga Waran Terstruktur,
Underlying Waran Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying
Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI.
6.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan
CGSI mungkin melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Waran
Terstruktur yang dicatatkan oleh CGSI untuk memperhitungkan perubahan harga atau nilai Underlying
Waran Terstruktur yang disebabkan oleh aksi korporasi, seperti: Rights Issue, Bonus Issue, pengembalian
modal, dan bentuk aksi lainnya yang diperbolehkan oleh regulator. Perincian lebih lanjut mengenai
penyesuaian Persyaratan disajikan dalam Bagian 3.8 Prospektus ini.
24
Page 35
6.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial
Berdasarkan Pasal 9 POJK 8/2021, Penerbit Waran Terstruktur wajib menyajikan informasi dalam
Prospektus dan Term Sheet apabila terdapat afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dengan penerbit Efek yang Efeknya merupakan Underlying Waran Terstruktur.
Direksi dan pemegang Saham utama Perseroan mungkin melakukan transaksi atas Underlying Waran
Terstruktur untuk rekening miliknya dan untuk rekening di bawah pengelolaannya. Perseroan dan pemegang
Saham utama mungkin menerbitkan instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Underlying Waran
Terstruktur. Transaksi atau peluncuran produk yang bersaing tersebut ke pasar dapat menimbulkan dampak
positif atau negatif terhadap nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan
dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Perseroan dan pemegang Saham utama, dalam kegiatan usaha sehari-hari, juga dapat bertindak:
(a) Sebagai penjamin emisi sehubungan dengan penawaran Underlying Waran Terstruktur di masa
depan; atau
(b) Sebagai penasihat penerbit ekuitas atau efek lainnya, yang mungkin juga mencakup salah satu atau
beberapa Perusahaan Underlying.
Selain itu, Perseroan sebagai bagian dari aktivitas lindung nilainya (hedging activity), dapat mengadakan
kontrak atau perjanjian lindung nilai dengan para pemegang Underlying utamanya sehubungan dengan
Underlying Waran Terstruktur. Aktivitas ini dapat menimbulkan benturan kepentingan potensial dan/atau
memengaruhi nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan dampak terhadap
nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Risiko tersebut di atas dimitigasi dengan cara sebagai berikut:
(a) Perseroan telah menyusun pengendalian internal sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan
kebijakan Chinese Wall dan Insider Trading Policy, yang mewajibkan, antara lain, pemisahan yang
jelas antar departemen yang berbeda dalam CGSI guna memastikan kerahasiaan informasi sensitif
serta memastikan penerbitan Waran Terstruktur dilakukan secara independen dan dengan mematuhi
seluruh ketentuan hukum; dan
(b) Perseroan tunduk kepada UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan diwajibkan
berdasarkan izin Perusahaan Efek yang dimilikinya, untuk mematuhi kebijakan, peraturan dan
pedoman ketat yang diterbitkan (dari waktu ke waktu) oleh OJK, Bursa Efek Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
6.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi pengambilalihan atau skema perjanjian atau bentuk reorganisasi lain yang dilaksanakan
oleh Perseroan, atau melibatkan Perseroan, atau peristiwa lainnya dengan dampak serupa terhadap hak-hak
para Pemegang Waran Terstruktur, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaannya, dapat melakukan penyesuaian
terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur dengan cara yang wajar secara komersial.
6.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan, dapat terjadi
perubahan, seperti perubahan nama atau pengalihan aset. Akan tetapi, perusahaan, perwalian, atau badan
lainnya yang menjadi penerima merger, penggabungan, atau reorganisasi Perseroan akan menanggung
seluruh tanggungjawab dan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur sehingga hak-hak
para Pemegang Waran Terstruktur akan tetap ada dan dapat diberlakukan.
25
Page 36
6.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Penerbit
Apabila Perseroan dilikuidasi atau dibubarkan, atau terjadi penunjukan kurator dan/atau administrator
sehubungan dengan seluruh atau secara substansial seluruh kewajiban, properti, atau aset Perseroan, Waran
Terstruktur akan diselesaikan terlebih dahulu dan diselesaikan secara tunai sebagaimana ditentukan oleh
Perseroan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur. Oleh karenanya, terdapat
risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang
bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
6.2. Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur
6.2.1. Risiko Premium
6.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style”
Waran Terstruktur European Style hanya dapat dilaksanakan pada Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya,
harga Waran Terstruktur di pasar sekunder mungkin diperdagangkan pada diskon (atau premium,
sebagaimana berlaku) dibandingkan estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk akibat faktor
penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai adalah nol atau negatif pada
Tanggal Pelaksanaan, Investor dapat kehilangan seluruh nilai investasi Investor.
6.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal
Investor wajib memperhatikan bahwa Waran Terstruktur tidak dijamin atau memiliki perlindungan modal,
dan modal yang diinvestasikan tidak dijamin atau dilindungi. Investor Waran Terstruktur harus siap dan
mampu menanggung kerugian sampai dengan modal yang diinvestasikan.
6.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran
Terstruktur
Harga pasar Waran Terstruktur dipengaruhi salah satunya oleh fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur.
Terdapat kemungkinan bahwa dalam hal harga Underlying Waran Terstruktur mengalami kenaikan, maka
nilai Waran Terstruktur akan mengalami penurunan. Leverage yang timbul dari investasi dalam Waran
Terstruktur berarti persentase perubahan harga Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah kecil dapat
menyebabkan persentase perubahan yang lebih besar dalam harga Waran Terstruktur. Oleh karenanya, imbal
hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif dan Investor berisiko kehilangan seluruh investasi
Investor apabila pergerakan harga Underlying Waran Terstruktur tidak sesuai dengan arah yang diantisipasi.
Underlying Waran Terstruktur dalam hal ini merujuk kepada efek bersifat ekuitas. Oleh karena itu, penjualan
Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah substansial di pasar publik, atau persepsi di pasar bahwa
penjualan tersebut dapat terjadi, dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga pasar Underlying
Waran Terstruktur yang berlaku, dan Waran Terstruktur. Hasil operasi, kondisi keuangan, prospek dan
strategi usaha Perusahaan Underlying dapat memengaruhi harga Waran Terstruktur selama terkait dengan
Underlying Waran Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur akan dipengaruhi oleh
hasil aktivitas usaha Perusahaan Underlying (yang pada gilirannya tunduk pada berbagai risiko sehubungan
dengan bisnis dan operasinya masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti perubahan lingkungan
hukum yang dapat memengaruhi pasar tempat Perusahaan Underlying beroperasi dan pasar modal secara
umum. Aksi korporasi seperti penjualan Underlying Waran Terstruktur, reorganisasi atau pengambilalihan
juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga Underlying Waran Terstruktur.
6.2.2. Risiko Perdagangan
6.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur
Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran
Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran
Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang
26
Page 37
tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur,
Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik
atau untuk melindungi investor.
Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur,
Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur.
Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak
menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur.
Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas
hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut
secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan
tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera
mungkin.
6.2.3. Risiko Likuiditas
6.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur
Waran Terstruktur akan diterbitkan dan dicatatkan di Papan Waran Terstruktur BEI. Tidak ada jaminan
bahwa akan terbentuk pasar yang aktif bagi Waran Terstruktur setelah pencatatannya, atau apabila terbentuk,
pasar tersebut akan bertahan sepanjang masa berlaku Waran Terstruktur.
Meskipun Perseroan telah berjanji untuk menyediakan likuiditas dan menciptakan pasar Waran Terstruktur
dengan melakukan kuotasi permintaan beli dan penawaran jual atas Waran Terstruktur di sistem
perdagangan BEI, tingkat likuiditas akan tergantung pada harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI pada
saat atau setelah pencatatannya dan pada kekuatan pasar, yang berada di luar kendali Perseroan. Selain itu,
tingkat likuiditas dapat mengalami dampak negatif dalam keadaan tertentu, di mana Perseroan tidak mampu
dan/atau tidak berkewajiban untuk menciptakan pasar bagi Waran Terstruktur. Perincian lebih lanjut tentang
keadaan tersebut diuraikan dalam Bagian 3.5 Prospektus ini.
6.3. Risiko Lainnya
6.3.1. Risiko Investasi Umum
Apabila investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, investor direkomendasikan untuk
berpengalaman dalam transaksi waran atau opsi dan mengambil keputusan investasi hanya setelah
mempertimbangkan secara saksama, bersama dengan penasihat Investor, kesesuaian Waran Terstruktur bagi
investor. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang
terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan
atas Waran Terstruktur.
Investasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki Underlying Waran Terstruktur atau memiliki
investasi langsung dalam Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar Waran Terstruktur terkait dengan
harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dan akan dipengaruhi (secara positif dan
negatif) oleh Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga pasar Waran Terstruktur dan harga
pasar Underlying Waran Terstruktur belum tentu memiliki korelasi secara langsung atau proporsional.
Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan memengaruhi harga Waran Terstruktur, akan tetapi
belum tentu dalam skala dan arah yang sama.
6.3.2. Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying dan tidak
melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur
Perseroan tidak melakukan penyelidikan atau penilaian atas kegiatan usaha dan prospek Perusahaan
Underlying. Oleh karenanya, penerbitan Waran Terstruktur Perseroan bukan merupakan rekomendasi dari
Perseroan sehubungan dengan investasi dalam Perusahaan Underlying.
27
Page 38
Selain itu, investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying tidak akan berpartisipasi dalam
menetapkan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dan tidak memiliki kewajiban sehubungan dengan
jumlah penyelesaian yang akan dibayarkan kepada Investor (bila ada) pada saat pelaksanaan Waran
Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, atas alasan apa pun, kebutuhan Perseroan atau
kebutuhan investor.
6.3.3. Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur
Harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI tergantung pada, antara lain, likuiditas dan Harga Pelaksanaan
Waran Terstruktur, harga, harga permintaan beli dan penawaran jual, volatilitas, dan likuiditas Underlying
Waran Terstruktur, waktu yang tersisa hingga Tanggal Pelaksanaan, perubahan tingkat suku bunga dan nilai
dividen interim Perusahaan Underlying.
Apabila investor membeli Waran Terstruktur, tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur, baik
pada dan setelah Pencatatan, akan setara atau melebihi harga yang dibayarkan oleh Investor.
Investor diperingatkan bahwa harga Waran Terstruktur dapat mengalami penurunan nilai atau kenaikan
dengan kecepatan yang sama. Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak dapat
diperkirakan, terjadi secara tiba-tiba dan dalam nilai yang besar, dan perubahan tersebut dapat menyebabkan
harga Waran Terstruktur bergerak dengan arah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap imbal
hasil investasi investor. Apabila harga Underlying Waran Terstruktur tidak bergerak dengan arah yang
diperkirakan, maka imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif. Akan tetapi, kerugian
tersebut terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang
terkait.
Oleh karenanya, investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta biaya transaksi
secara saksama sebelum melakukan transaksi atas Waran Terstruktur.
6.3.4. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham
Sebagai investor Waran Terstruktur, investor tidak berhak atas hak suara atau hak untuk menerima dividen,
pembagian laba, atau pembagian lainnya, atau hak-hak lainnya yang pada umumnya dimiliki oleh pemegang
Underlying Waran Terstruktur kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Persyaratan Seri yang
bersangkutan.
Selanjutnya, investor juga harus mengetahui bahwa Perseroan tidak memiliki kendali atas manajemen atau
operasi Perusahaan Underlying. Oleh karenanya, kinerja Perusahaan Underlying, yang dapat menimbulkan
dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sepenuhnya tergantung pada manajemen Perusahaan Underlying
tersebut, yang berada di luar kendali Perseroan.
6.3.5. Penurunan seiring waktu
Harga Waran Terstruktur terdiri dari Nilai Intrinsik dan nilai waktu. Investor harus menyadari bahwa nilai
waktu Waran Terstruktur menurun (decay) seiring dengan waktu dan akan mendekati nol pada waktu
mendekati Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, apabila investor memegang Waran Terstruktur dalam
jangka waktu tertentu, penurunan seiring waktu tersebut dapat menghapuskan sebagian atau seluruh
keuntungan Waran Terstruktur yang disebabkan oleh pergerakan Underlying Waran Terstruktur.
28
Page 39
6.3.6. Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor
Apabila investor bermaksud membeli Waran Terstruktur sebagai lindung nilai terhadap risiko pasar yang
terkait dengan investasi dalam Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain memiliki eksposur
terhadap Underlying Waran Terstruktur, investor harus mengakui risiko yang terkait dengan penggunaan
Waran Terstruktur dalam cara tersebut. Akibat penawaran dan permintaan atas Waran Terstruktur yang
berfluktuasi, tidak ada jaminan bahwa nilai Waran Terstruktur akan berkorelasi dengan pergerakan harga
Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, Waran Terstruktur mungkin tidak menghapuskan seluruh
risiko pasar yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur atau portofolio investasi yang terdiri dari
Underlying Waran Terstruktur.
6.3.7. Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu
Investasi dalam Waran Terstruktur melibatkan risiko valuasi sehubungan dengan Underlying Waran
Terstruktur. Nilai Underlying Waran Terstruktur mungkin mengalami kenaikan atau penurunan sejalan
dengan waktu akibat berbagai faktor, termasuk, antara lain, aksi korporasi oleh Perusahaan Underlying
(seperti hak-hak, Rights Issue, Bonus Issue, penggabungan saham atau pemecahan ekuitas, pengembalian
modal, dan lain sebagainya).
Peristiwa tertentu yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur memberikan hak kepada Perseroan
untuk melakukan penyesuaian atau amendemen atas Persyaratan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan
tidak diwajibkan melakukan penyesuaian atas setiap faktor yang memengaruhi aset Perusahaan Underlying.
Peristiwa di mana tidak dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan atau Rasio Pelaksanaan atau
bagian mana pun dari Persyaratan dapat memengaruhi harga perdagangan Waran Terstruktur dan imbal hasil
pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur.
Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.8 Prospektus ini untuk memahami peristiwa yang
mengharuskan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur dan/ atau Rasio Pelaksanaan, dan
sangat disarankan untuk memahami dampak penyesuaian tersebut terhadap investasi Investor dalam Waran
Terstruktur.
6.3.8. Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Perseroan mungkin menetapkan bahwa Waran Terstruktur yang beredar akan secara otomatis dilaksanakan
dan diselesaikan secara tunai sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur apabila
Jumlah Penyelesaian Tunai melebihi nol. Akan tetapi, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai setara atau kurang
dari nol, Waran Terstruktur yang beredar menjadi tidak berlaku tanpa pembayaran apa pun kepada Pemegang
Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa Waran Terstruktur akan diakhiri sebelum Tanggal
Pelaksanaan Waran Terstruktur, maka, penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.7
6.3.9. Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain terkait Perusahaan
Underlying
(a) Penawaran pengambilalihan dan akuisisi wajib
Untuk tujuan seluruh Waran Terstruktur, dalam hal terjadi penawaran pengambilalihan atau akuisisi
wajib atas Perusahaan Underlying, tidak akan dilaksanakan pembatalan Waran Terstruktur. Waran
Terstruktur akan tetap dapat dilaksanakan oleh para Pemegang Waran Terstruktur selama sisa
waktu Periode Pelaksanaan, kecuali penawaran pengambilalihan atau akuisisi wajib tersebut atau
peristiwa lain berupa penawaran, skema, kontrak, akuisisi, atau pembatalan Underlying Waran
Terstruktur menyebabkan terjadinya likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
atau penghapusan pencatatan dan penghentian sementara perdagangan Underlying Waran
Terstruktur (dalam hal tersebut Waran Terstruktur akan berakhir dan menjadi tidak berlaku untuk
tujuan apa pun).
(b) Bentuk reorganisasi lainnya
29
Page 40
Agar tercapainya penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat penawaran pengambilalihan
atau Akuisisi Wajib untuk Perusahaan Underlying, termasuk skema perjanjian atau reorganisasi
yang menyebabkan privatisasi Perusahaan Underlying, atau Perusahaan Underlying ditempatkan di
bawah pengawasan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, Perseroan berhak, berdasarkan
kebijaksanaan yang wajar dan tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang waran Terstruktur,
untuk memperlakukan Waran Terstruktur sebagaimana secara wajar dianggap tepat dalam keadaan
yang terjadi dan dengan atau tanpa penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran
Terstruktur yang bersangkutan.
6.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Dalam hal terjadi merger, konsolidasi, atau reorganisasi Perusahaan Underlying sehingga Perusahaan
Underlying:
(i) Melakukan penggabungan dengan atau ke dalam perusahaan lain;
(ii) Melakukan konsolidasi dengan atau ke dalam perusahaan lain; atau
(iii) Menjual atau mengalihkan seluruh atau secara substansial seluruh asetnya,
(“Peristiwa Restrukturisasi”), Perseroan, dengan itikad baik, dapat mengambil salah satu dari tindakan
berikut ini:
(i) Membatalkan Waran Terstruktur dan melakukan penyelesaian secara tunai apabila Jumlah Penyelesaian
Tunai lebih dari nol. Jumlah Penyelesaian Tunai akan ditentukan oleh Penerbit berdasarkan nilai pasar
wajar Underlying Waran Terstruktur setelah memperhitungkan peristiwa restrukturisasi sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Perseroan; atau
(ii) Melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur, sesuai dengan
ketentuan Waran Terstruktur. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan
kepada para Pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan
Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.7 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai metode
penyelesaian hak Waran Terstruktur.
6.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage
Waran Terstruktur merupakan produk dengan leverage dan instrumen yang memiliki volatilitas. Jumlah
investasi awal, yaitu harga Waran Terstruktur, relatif kecil dibandingkan nilai Underlying Waran Terstruktur.
Pergerakan pasar yang relatif kecil akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap harga Waran
Terstruktur.
6.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum
Setiap perubahan dalam kondisi politik, ekonomi dan/atau hukum dalam yurisdiksi yang relevan dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perusahaan
Underlying dan Underlying Waran Terstruktur. Ketidakpastian politik, ekonomi, dan hukum tersebut
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, perubahan dalam kepemimpinan politik, perampasan, nasionalisasi,
negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang berjalan, perubahan tingkat suku bunga, metode perpajakan
dan peraturan mata uang asing.
Selain itu, upaya pemerintah yang terus berlanjut ke arah liberalisasi perdagangan dan globalisasi dapat
menimbulkan dampak terhadap prospek usaha Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur.
Walaupun liberalisasi perdagangan dan globalisasi bertujuan untuk menciptakan peluang dan manfaat lebih
luas bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan potensi pasar di negara-negara tetangga. Tidak ada jaminan
bahwa kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut tidak akan menimbulkan dampak merugikan terhadap
Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur yang timbul dari, persaingan yang lebih ketat.
30
Page 41
6.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian
Investor harus memperhatikan bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian, pembayaran Jumlah Penyelesaian Tunai pada saat pelaksanaan yang sah atas Waran
Terstruktur dapat mengalami penundaan. Harap mengacu ke Bagian 3.7 Prospektus ini untuk mendapatkan
informasi lebih lanjut.
6.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying dan Underlying
Waran Terstruktur
Informasi tertentu dan harga Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur dapat diperoleh atau
diambil dari sumber-sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau penyedia jaringan
informasi keuangan.
Oleh karenanya, investor harus menyadari bahwa penundaan dalam transmisi, informasi yang tidak lengkap
atau tidak tersedia dari pihak ketiga atau penundaan dalam aktivitas Liquidity Providing dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kinerja Waran Terstruktur. Investor juga harus menyadari bahwa
Perseroan, dengan dilandasi itikad baik, telah mengambil informasi dan harga yang relevan dari sumber-
sumber pihak ketiga, dan oleh karenanya, tidak melakukan verifikasi secara independen atas informasi
tersebut.
Selain itu, Perusahaan Underlying tercatat di BEI, dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan pengungkapan
secara berkala yang berlaku.
6.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying
Harap diperhatikan bahwa Perusahaan Underlying wajib mematuhi hukum, ketentuan, peraturan, pedoman,
persyaratan, atau ketetapan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait di negara asalnya masing-masing
selama masa berlaku Waran Terstruktur.
6.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko
Dua atau lebih faktor risiko dapat secara bersama-sama menimbulkan dampak terhadap nilai Waran
Terstruktur sehingga dampak dari faktor risiko secara individual mungkin tidak diprediksi. Tidak ada
kepastian yang dapat diberikan perihal dampak dari kombinasi berbagai faktor risiko terhadap nilai Waran
Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
31
Page 42
7. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR
7.1. Tujuan Penawaran
Penawaran ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif terhadap
perkembangan Waran Terstruktur di pasar modal Indonesia. Perseroan berencana mengembangkan
serangkaian produk kompetitif yang akan memperluas pilihan investasi dan peluang yang tersedia bagi
investor. Perseroan berupaya menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan investor akan leverage,
pilihan Underlying Waran Terstruktur dan gambaran investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
Perseroan berupaya menyediakan likuiditas yang wajar dan transparan melalui penciptaan pasar sehingga
investor dapat memperjualbelikan Waran Terstruktur dengan mudah.
7.2. Manfaat Waran Terstruktur
Salah satu fitur unggulan waran terstruktur adalah Waran Terstruktur memungkinkan investor untuk
mendapatkan eksposur leverage ke Efek Undelying yang memperbesar potensi keuntungan (atau kerugian)
dengan pengeluaran investasi yang sama, dibandingkan dengan Efek Undelying.
Akibat leveraging effect, dibutuhkan modal dalam jumlah yang lebih kecil untuk mencapai paparan yang
setara terhadap Underlying Waran Terstruktur, sehingga investor dapat meraih manfaat dari pengeluaran
investasi yang lebih rendah untuk turut menikmati kinerja harga Underlying Waran Terstruktur.
Manfaat lain dari perdagangan Waran Terstruktur adalah Regulator dan lembaga keuangan cenderung
mengenakan biaya transaksi yang lebih rendah mengingat nilai transaksi Waran Terstruktur yang lebih
rendah. Dengan nominal investasi yang relatif kecil untuk membeli Waran Terstruktur, yang hanya sebagian
dari biaya pembelian aset Underlying, memungkinkan investor untuk memiliki keleluasaan lebih atas modal
mereka dan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan modal tersebut pada investasi atau tujuan
lain.
Secara keseluruhan, potensi keuntungan bagi Pemegang waran Terstruktur tidak terbatas, namun risiko
kerugian terbatas pada modal Investor. Akan tetapi, Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak
yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga
pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
Harap mengacu pada Bagian 6 Prospektus untuk informasi lebih lanjut mengenai Risiko terkait Waran
Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
32
Page 43
8. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
8.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur
8.1.1. Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Proses pemesanan Waran Terstruktur akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Prospektus ini dan dengan
menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur (“FPP-WT”). Pemesanan pembelian
Waran Terstruktur dilakukan menggunakan FPP-WT asli yang diterbitkan oleh Penerbit Waran Terstruktur.
FPP-WT asli dapat diperoleh dari Penerbit Waran Terstruktur yang namanya tercantum dalam sampul depan
Prospektus ini dan secara daring melalui https://itrade.cgsi.co.id/waran. Setiap calon Pemesan yang berminat
wajib memiliki Sub-Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Pemegang
Rekening di KSEI. Penerbit berhak menolak pemesanan dalam hal Pemesan tidak memenuhi persyaratan.
8.1.2. Pemesan yang Berhak
Pihak yang berhak untuk memesan/membeli Waran Terstruktur selama Penawaran Umum adalah orang
perorangan dan/atau Lembaga/Entitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8.1.3. Volume Pemesanan
Pengajuan volume pemesanan Waran Terstruktur dalam kelipatan 100 (seratus) unit Waran Terstruktur.
8.1.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif
Waran Terstruktur yang ditawarkan ke masyarakat telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Waran Terstruktur
tersebut pada KSEI, maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan efek hasil penawaran umum dalam bentuk fisik, tetapi efek tersebut akan
didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
2) Efek yang dijatahkan setelah penawaran umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek para
Pemegang Waran Terstruktur setelah penutupan penawaran umum untuk Waran Terstruktur yang
bersangkutan.
3) KSEI, perusahaan Penerbit Waran Terstruktur, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi
kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Waran Terstruktur.
Konfirmasi tersebut merupakan konfirmasi yang sah atas Waran Terstruktur yang terdaftar dalam
Rekening Efek.
4) Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening dalam
sistem pembukuan KSEI.
5) Pembayaran dividen, Bonus Issue, dan Rights Issue (apabila dinyatakan dalam Term Sheet yang
bersangkutan) dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
33
Page 44
8.1.5. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
1) Selama periode Penawaran, pemesan dapat menyampaikan permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
selama jam kerja ke kantor Penerbit Waran Terstruktur atau secara daring melalui sistem perdagangan
daring Waran Terstruktur.
2) Setiap pemesan hanya dapat mengajukan 1 (satu) Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur, dan
pemesan tersebut wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP/Paspor bagi pemesan perorangan dan
Anggaran Dasar bagi pemesan Entitas) dan menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
Pemesan asing juga harus menyatakan nama dan alamat resmi yang jelas, lengkap dan sah di luar negeri
serta menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
3) Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan dan terbukti bahwa pemesan mengajukan pemesanan Waran
Terstruktur dalam lebih dari 1 FPP-WT, Penerbit Waran Terstruktur hanya akan memperhitungkan
FPP-WT pertama yang diajukan pemesan tersebut.
4) Penerbit Waran Terstruktur berwenang untuk menolak permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
yang tidak lengkap atau tidak memenuhi seluruh persyaratan pembelian Waran Terstruktur.
5) Pemesan tidak diperbolehkan membatalkan pembelian Waran Terstruktur yang telah memenuhi
persyaratan pemesanan.
8.1.6. Masa Penawaran Umum
Berdasarkan POJK 8/2021, periode penawaran umum berlangsung selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling
lama 5 (lima) Hari Kerja.
8.1.7. Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar bank dari RDN pemesan dalam Rupiah dan harus
dibayarkan kepada Penerbit Waran Terstruktur pada saat penyampaian formulir pemesanan pembelian
Waran Terstruktur. Apabila dana pembayaran tidak tersedia di RDN pemesan pada masa penawaran umum,
formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur yang telah diajukan dianggap dibatalkan dan pemesan
tidak berhak atas penjatahan Waran Terstruktur.
8.1.8. Penjatahan Waran Terstruktur
Penjatahan Waran Terstruktur akan dilaksanakan oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia.
8.1.9. Penundaan atau Pembatalan Pencatatan
Selama jangka waktu terhitung dari Pernyataan Efektif hingga berakhirnya masa Penawaran Umum,
Penerbit Waran Terstruktur dapat melakukan penundaan,perpanjangan masa Penawaran Umum atau
membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan berikut ini:
Adanya keadaan force majeure dan/atau di luar kendali perusahaan :
1) Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur selama sekurang-kurangnya 1 (satu)
Hari Bursa; dan/atau
2) Terdapat Keadaan Kahar yang menyebabkan perdagangan BEI dihentikan atau ditangguhkan.
Walaupun Perseroan akan berupaya mematuhi berbagai ketentuan hukum, Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa tidak akan terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan Pencatatan. Dalam
hal Perseroan harus membatalkan pencatatan Waran Terstruktur, dana yang telah dibayarkan sehubungan
dengan pemesanan Investor akan dikembalikan tanpa bunga setelah penutupan Penawaran.
34
Page 45
8.1.10. Biaya yang relevan
Harga pembelian untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang relevan termasuk pajak (jika ada)
berdasarkan peraturan yang berlaku akan ditanggung oleh investor. Dana hasil penjualan Waran Terstruktur
dikurangi biaya transaksi penjualan (komisi broker, biaya transaksi BEI, biaya kliring KPEI, biaya
penyelesaian dan dana jaminan KPEI, PPN dan PPh), akan diterima dalam RDN dan biaya lain (jika ada).
8.1.11. Proses Indemnitas
Bagi investor yang telah mengisi formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur, menyetorkan dana
pembelian Waran Terstruktur, Penerbit berwenang menolak pemesanannya secara keseluruhan atau sebagian,
dalam hal terjadi:
1) Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum; atau
2) Kelebihan pemesanan
maka pengembalian dana akan disetorkan dalam Rupiah ke RDN investor yang terdampak selambat-
lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan atau tanggal pengumuman penundaan
atau pembatalan penawaran sesuai dengan ketentuan POJK 8/2021 tentang Waran Terstruktur.
Perseroan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh kelalaian agen
penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Perseroan dan afiliasi atau pihak berelasi.
8.2. Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
1) Pengaduan investor wajib diadministrasikan oleh customer support dan Compliance sesuai dengan
tanggal pengaduan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.
2) Pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh investor dengan format formulir pengaduan nasabah,
investor dapat menyampaikan keluhan melalui media Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
dan/atau media Layanan Konsumen melalui email, telepon atau surat dengan lengkap dan menyampaikan
kepada Perseroan.
3) Deskripsi terhadap pengaduan harus memuat tindakan atau penanganan yang telah dilakukan termasuk
penyelesaian permasalahan yang diajukan.
4) Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan pada kantor cabang wajib dicatat dan
disampaikan oleh Branch Manager (BM) dan/atau Sales Manager di Kantor Pusat kepada bagian
customer support untuk diadministrasikan dan apabila diperlukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan
proses penanganan pengaduan investor.
5) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, investor dapat melakukan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
6) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui
lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
7) Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk
memfasilitasi penyelesaian pengaduan investor yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa
Keuangan.
35
Page 46
8.3. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur
Prospektus dan Formulir dapat diperoleh pada Masa Penawaran dengan menghubungi Penerbit:
PT CGS International Sekuritas Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 20
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: 150330
https://itrade.cgsi.co.id/waran
Email: jk.products@cgsi.com
36
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT CGS INTERNATIONAL SEKURITAS INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas Indonesia. Kecuali
p.5
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas Indonesia. Effective Gearing
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KPEI
p.6
unresolved
org
KPEI
p.6 ×4
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Metode Penyelesaian
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas Indonesia. Persyaratan
p.8
unresolved
org
PT G.K. Goh Ometraco
p.12
unresolved
person
Darsono Ps.
· Notaris
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12
unresolved
org
PT G.K. Goh
p.12
unresolved
org
PT G.K. Goh Indonesia
p.12
unresolved
org
PT CIMB-GK Securities
p.12
unresolved
org
PT CIMB-GK Securities Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT CIMB Sekuritas
p.12
unresolved
org
PT CIMB Sekuritas Indonesia
p.12
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas
p.12
unresolved
person
Buntario Tigris S.H.
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT CIMB-GK Securities Indonesia Berubah Nama Menjadi
p.12
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.12
unresolved
person
Eko Putranto
· Notaris
p.12
unresolved
org
PT CIMB Sekuritas Indonesia Berubah Menjadi Bernama
p.12
unresolved
org
CGS–CIMB Sekuritas
p.12 ×4
unresolved
person
Aryanti Artisari S.H.
· Notaris
p.12
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.12 ×17
unresolved
org
Menteri Investasi
p.13
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.13
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal.
p.13 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas Indonesia Nama
p.14
unresolved
org
CGS International Securities Pte. Ltd
p.14 ×2
unresolved
org
PT CGS International Konsultan
p.14
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas Indonesia Kantor Pusat
p.15
unresolved
org
| Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP)
· Konsultan Hukum
p.15
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.15 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.