Skip to content
Back to announcement

20240521_YU_Pencatatan Structured Warrant_31641487_lamp2.pdf

Listing Text extracted YU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 46

Page 1
                                       PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
             Tanggal Efektif: 22 Januari 2024                                   Tanggal Pencatatan di Bursa: 5 Februari 2024
                        Prospektus ini tertanggal 23 Januari 2024 dan tidak berlaku pada tanggal 22 Januari 2026



                   PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
                        WARAN TERSTRUKTUR YANG DITERBITKAN OLEH:




                                                            Kantor Pusat

                                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 20
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                                          Telepon: 150330
                                               Situs web: https://itrade.cgsi.co.id/waran
                                                     Email: jk.products@cgsi.com
                  Nomor Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia: SPAB-101/JATS/BEJ.I.1/V/1995
                                   Nomor Izin Usaha Perantara Pedagang Efek: KEP-92/PM/1992
                                      Nomor Izin Usaha Penjamin Emisi Efek: KEP-93/PM/1992




                    Batasan Masa Penawaran Umum: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
                       Tanggal Akhir Penjatahan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet

  Prospektus ini diterbitkan dalam rangka penawaran waran terstruktur, setiap pengungkapan informasi yang tercantum dalam
 Prospektus ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 23 Januari 2024 dan tidak berlaku lagi pada tanggal 22
Januari 2026. Kewajiban untuk melengkapi atau melakukan pembaruan prospektus ini apabila terjadi fakta/informasi baru yang
  signifikan dan material, kesalahan material, atau ketidaktepatan material tidak berlaku pada saat prospektus ini tidak berlaku
                                                               lagi.

                                         Nama Bursa Efek: PT Bursa Efek Indonesia
                                    Tanggal Pencatatan yang Direncanakan: 5 Februari 2024

                    Nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

                               PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan:
      Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dengan
                                                  Penyelesaian secara Tunai.

                             Detil akan diinformasikan pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur



                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024




                                                                   i
Page 2
PENTING:
SEBELUM INVESTOR MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI,
INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMAHAMI TERM SHEET, SILAKAN MENGACU PADA
HALAMAN LAMPIRAN PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA
WARAN TERSTRUKTUR YANG AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM
SHEET TAMBAHAN YANG DITERBITKAN SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS
INI SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA-
SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI WARAN TERSTRUKTUR INI, DAN JUGA TIDAK MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT CGS INTERNATIONAL SEKURITAS INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS
JASA KEUANGAN.


                                                       UNTUK DIPERHATIKAN

Waran Terstruktur adalah produk investasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan
pelaksanaannya.

Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur
pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang
Waran Terstruktur.

Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Sebelum membeli, calon investor
harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, dan dokumen penawaran lainnya.

Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon
investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam produk
Waran Terstruktur.

Calon investor harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan investor akan menanggung risiko sehubungan dengan kepemilikan investasi yang
dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu investor dapat meminta pendapat dari pihak-
pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan .

Pencatatan telah atau akan diperoleh dari Bursa Efek Indonesia untuk waran terstruktur yang ditawarkan. Pencatatan dalam daftar waran
terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.

PT CGS International Sekuritas Indonesia akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan
asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-
undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan PT CGS
International Sekuritas Indonesia untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang
wajib dipenuhi oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.

PT CGS International Sekuritas Indonesia akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah
yang berlaku di Indonesia. Dalam hal PT CGS International Sekuritas Indonesia diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah
hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i

1.           ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................................................ v
             Istilah dan Definisi ...................................................................................................................................... v

2.           RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT ............................................................................ 2
             2.1  Pendirian Penerbit ......................................................................................................................... 2
                  2.1.1     Akta Pendirian Penerbit ................................................................................................ 2
                  2.1.2     Kegiatan Usaha............................................................................................................. 3
                  2.1.3     Susunan Pemegang Saham ........................................................................................... 4
             2.2  Informasi Umum Mengenai Penerbit ............................................................................................ 5
                  2.2.1     Nama dan Alamat Penerbit ........................................................................................... 5
                  2.2.2     Direksi Penerbit ............................................................................................................ 5
                  2.2.3     Dewan Komisaris Penerbit ........................................................................................... 5
                  2.2.4     Unit Waran Terstruktur ............................................................................................... 6
                  2.2.4     Logo Penerbit ............................................................................................................... 7
             2.3  Struktur Permodalan Penerbit ....................................................................................................... 8
                  2.3.1     Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh ................................................. 8

3.           RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR ........................................ 9
             3.1  Underlying Waran Terstruktur ...................................................................................................... 9
             3.2  Nilai Total Penerbitan ................................................................................................................... 9
             3.3  Periode Penerbitan ........................................................................................................................ 9
             3.4  Seri Waran Terstruktur ................................................................................................................. 9
             3.5  Liquidity Provider Waran Terstruktur .......................................................................................... 9
             3.6  Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue) ...................................................... 10
             3.7  Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur ........................................................................................... 10
                  3.7.1 Penyelesaian Pelaksanaan ............................................................................................... 10
                  3.7.2 Pendistribusian Dana ...................................................................................................... 11
             3.8  Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying ................................... 12
                  3.8.1 Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal........................................................................ 12

4.           IKHTISAR KEUANGAN PENTING…………………………………………………………………..15
             4.1   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian .................................................................................... 15
             4.2   Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain ........................................................... 16
             4.3   Laporan Posisi Keuangan ........................................................................................................... 17
             4.4   Laporan Arus Kas ....................................................................................................................... 19

5.           PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ....................................................................................................... 21

6.           INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR .................................................... 22
             6.1  Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur .................................................................................. 22
                  6.1.1 Risiko Kredit ................................................................................................................... 22
                  6.1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan ...................................................................... 22
                  6.1.3 Risiko Operasional .......................................................................................................... 23
                  6.1.4 Risiko Reputasi ............................................................................................................... 23
                  6.1.5 Risiko Strategis ............................................................................................................... 23
                  6.1.6 Risiko Material Lainnya .................................................................................................. 24
                         6.1.6.1 Risiko Pasar......................................................................................................... 24
                         6.1.6.2 Risiko Likuiditas ................................................................................................. 24
                         6.1.6.3 Perdagangan oleh Grup Perseroan ..................................................................... 24
                         6.1.6.4 Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan ........................................................ 24
                         6.1.6.5 Benturan Kepentingan Potensial ........................................................................ 25
                         6.1.6.6 Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan ................. 25
                         6.1.6.7 Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan .............. 25
                         6.1.6.8 Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi,
                                 pembubaran atau kepailitan Penerbit .................................................................. 26
             6.2  Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur ........................................ 26
                  6.2.1 Risiko Premium ............................................................................................................. 26
                         6.2.1.1 Risiko Waran Terstruktur “European-style” ....................................................... 26
Page 4
                        6.2.1.2 Tidak ada jaminan atau perlindungan modal ...................................................... 26
                        6.2.1.3 Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga
                                Underlying Waran Terstruktur ............................................................................. 26
                 6.2.2 Risiko Perdagangan ....................................................................................................... 26
                        6.2.2.1 Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau
                                Waran Terstruktur ................................................................................................ 26
                 6.2.3 Risiko Likuiditas ............................................................................................................. 27
                        6.2.3.1 Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur .......................... 27
     6.3         Risiko Lainnya ........................................................................................................................... 27
                 6.3.1 Risiko Investasi Umum ................................................................................................... 27
                 6.3.2 Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying
                        dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan
                        ketentuan Waran Terstruktur ........................................................................................... 27
                 6.3.3 Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur ............................................ 28
                 6.3.4 Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham 28
                 6.3.5 Penurunan seiring waktu ................................................................................................. 28
                 6.3.6 Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor ........................................... 29
                 6.3.7 Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu .............................. 29
                 6.3.8 Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
                        Waran Terstruktur ............................................................................................................ 29
                 6.3.9 Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain
                        terkait Perusahaan Underlying ........................................................................................ 29
                 6.3.10 Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ............................. 30
                 6.3.11 Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage ................................... 30
                 6.3.12 Risiko politik, ekonomi, dan hukum ............................................................................... 30
                 6.3.13 Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian .................................................................. 31
                 6.3.14 Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Underlying Waran Terstruktur . 31
                 6.3.15 Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying ........ 31
                 6.3.16 Kombinasi berbagai faktor risiko .................................................................................... 31

7.   INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR …………………………………………….32
     7.1. Tujuan Penawaran ...................................................................................................................... 32
     7.2. Manfaat Waran Terstruktur ........................................................................................................ 32

8.   INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA………………………………...33
     8.1  Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur .................................................................................... 33
          8.1.1 Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ........................................................................ 33
          8.1.2 Pemesan yang berhak ....................................................................................................... 33
          8.1.3 Volume Pemesanan .......................................................................................................... 33
          8.1.4 Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif ...................................................... 33
          8.1.5 Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur ..................................................................... 34
          8.1.6 Masa Penawaran Umum .................................................................................................. 34
          8.1.7 Syarat dan Ketentuan Pembayaran ................................................................................... 34
          8.1.8 Penjatahan Waran Terstruktur .......................................................................................... 34
          8.1.9 Penundaan atau Pembatalan Pencatatan ........................................................................... 34
          8.1.10 Biaya yang relevan ........................................................................................................... 35
          8.1.11 Proses Indemnitas ............................................................................................................ 35
     8.2  Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa ........................................................................ 35
     8.3  Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur ................. 36
Page 5
1.   ISTILAH DAN DEFINISI

     Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” atau “CGSI” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT
     CGS International Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada
     “Manajemen” mengacu kepada Direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal penyampaian
     Prospektus ini kepada OJK, dan pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi, dan opini Perseroan
     adalah dari Manajemen Perseroan.

     Rujukan kepada “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; rujukan kepada
     “Rupiah”, “Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan rujukan kepada waktu berarti
     waktu Indonesia, kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna tunggal, bilamana berlaku, mencakup
     makna majemuk dan sebaliknya kata-kata yang bermakna gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup
     gender feminin dan nirgender, dan sebaliknya. Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi.
     Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada
     ketetapan tersebut sebagaimana diubah atau ditetapkan kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur
     berarti setiap jenis Waran Terstruktur yang akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan
     Term Sheet yang akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran Terstruktur.

     Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali istilah
     tersebut didefinisikan lain atau konteks menentukan lain:

      Agunan/Jaminan               :    Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik
                                        Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga
                                        Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau
                                        untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga
                                        Kliring dan Penjaminansebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7
                                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tentang
                                        Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

      CGSI                         :    PT CGS International Sekuritas Indonesia.

      Effective Gearing            :    Perubahan harga teoritis Call Warrant untuk setiap 1% Perubahan harga
                                        Underlying.

      Harga Pelaksanaan            :    Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran
                                        Terstruktur dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.

      Harga Penutupan (Closing     :    Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga
      Price)                            perdagangan terakhir jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat
                                        sesi Pra-penutupan.

      Harga Penyelesaian           :    Harga yang menjadi acuan pada saat Pelaksanaan Hak Waran
                                        Terstruktur.

      Hari Bursa                   :    Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari
                                        Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
                                        libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

      Hari Kerja                   :    Berarti hari kerja yang umum di Indonesia, selain hari Sabtu dan Minggu,
                                        dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.




                                                      v
Page 6
HMETD                      :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights issue yang melekat pada
                               masing-masing Ekuitas atau dibutuhkan untuk memperoleh satu Ekuitas
                               baru (sebagaimana berlaku) yang diberikan kepada pemegang Ekuitas
                               lama untuk memesan Ekuitas baru pada harga pemesanan tetap dalam
                               Rights Issue (baik melalui pelaksanaan satu, sebagian, atau sejumlah
                               HMETD).

In-The-Money               :   Call Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying diatas
                               Harga Pelaksanaan

Intrinsic Value            :   Selisih dari harga Underlying diatas (atau dibawah) Harga Pelaksanaan
                               untuk Waran Terstruktur Jenis Call.

Jenis Penyelesaian         :   Jenis Penyelesaian adalah metode penyelesaian Pelaksanaan Hak Waran
                               Terstruktur. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur dilakukan secara tunai.

Keadaan Kahar              :   Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau
                               kerusuhan di Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang
                               material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                               kewajibannya.

Kemenkumham                :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

KPEI                       :   PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa
                               Kliring dan Penjaminan atas transaksi BEI.

KSEI                       :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan
                               kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak
                               lainnya.

Kuotasi                    :   Berarti proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Waran
                               Terstruktur secara berkelanjutan pada setiap Hari Bursa.

Liquidity Provider Waran   :   Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek
Terstruktur                    yang menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melaksanakan
                               penjualan dan pembelian Waran Terstruktur, baik untuk kepentingannya
                               sendiri atau untuk kepentingan Penerbit, dan berkewajiban melakukan
                               permintaan beli dan penawaran jual Waran Terstruktur pada setiap hari
                               perdagangan untuk mendukung likuiditas perdagangan Waran
                               Terstruktur.

Liquidity Providing        :   Berarti tindakan memasukkan harga permintaan beli dan penawaran jual
                               di sistem perdagangan otomatis BEI.

Masa Berlaku dan Jatuh     :   Masa Berlaku Waran Terstruktur adalah Periode dimana Waran
Tempo Waran Terstruktur        Terstruktur dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder sampai dengan
                               Tanggal Pelaksanaan (tanggal penukaran Waran Terstruktur secara fisik
                               dan/atau secara tunai).

Masa Penawaran             :   Berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat memesan Waran
                               Terstruktur melalui Penawaran Umum.

Mata Uang Penyelesaian     :   Rupiah.

Mata Uang yang Relevan     :   Rupiah.
Page 7
Menkeh                        :   Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Metode Penyelesaian           :   Penukaran Waran Terstruktur berdasarkan harga penukaran Waran
                                  Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur dan/atau dana pada
                                  Tanggal Pelaksanaan yang telah ditetapkan.

OJK                           :   Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen yang menggantikan
                                  Bapepam dan LK, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang
                                  pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana
                                  telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
                                  tanggung jawabnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                  keuangan di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
                                  penawaran umum, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

Out-of-The-Money              :   Call Warrant dinyatakan Out-of-The-Money ketika harga Underlying
                                  dibawah Harga Pelaksanaan.

Pemegang Rekening             :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                  dan/atau Sub-Rekening Efek di KSEI, yang merupakan Perusahaan Efek
                                  dan/atau pihak lainnya sebagaimana disetujui oleh KSEI sesuai dengan
                                  peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan
                                  KSEI.

Pemegang              Waran   :   Berarti orang yang namanya pada saat tersebut tercatat dalam daftar
Terstruktur                       pemegang Waran Terstruktur.

Pemerintah                    :   Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penawaran                     :   Penawaran Waran Terstruktur melalui penawaran umum atau melalui
                                  pasar sekunder berdasarkan Term Sheet.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efek kepada
                                  masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                                  peraturan pelaksananya.

Penerbit                      :   Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum
                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa
                                  Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

Peraturan Nomor I-P           :   Lampiran Surat Keputursan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
                                  Kep-00018/BEI/04-2022 tanggal 11 April Perihal Peraturan Nomor I-P
                                  tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.

Peraturan Nomor II-P          :   Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
                                  00019/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran
                                  Terstruktur.

Peraturan Nomor III-P         :   Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
                                  00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Perdagangan Waran Terstruktur
                                  di Bursa.

Periode Pelaksanaan           :   Periode dimana hak pelaksanaan Waran Terstruktur berlaku.
Page 8
Perjanjian       Pendaftaran   :   Perjanjian Pendaftaran Efek No.SP-003/WT/KSEI/0823 tertanggal 11
Efek                               Oktober 2023, yang bermeterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh
                                   dan antara Perseroan dan KSEI, termasuk amendemen(-amendemen),
                                   revisi(-revisi), tambahan(-tambahan) atau pembaharuan(-pembaharuan)
                                   sebagaimana dibuat oleh Para Pihak di masa depan.

Pernyataan Efektif             :   Pernyataan OJK yang menyatakan pernyataan pendaftaran berlaku
                                   efektif:

                                   (i)     pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                           Pendaftaran diterima OJK secara lengkap; atau
                                   (ii)    pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
                                           terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK
                                           dipenuhi; atau
                                   (iii)   tanggal lainnya atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa
                                           tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih
                                           lanjut yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam POJK
                                           8/2021.

                                   sehingga Perseroan berhak untuk menawarkan dan menjual Efek yang
                                   ditawarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pernyataan Pendaftaran         :   Dokumen yang wajib disampaikan oleh Penerbit Waran Terstruktur
                                   kepada OJK sebelum perusahaan melaksanakan penawaran dan
                                   penjualan efek yang ditawarkan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
                                   1 ayat 19 UUPM juncto POJK 8/2021.

Perseroan                      :   PT CGS International Sekuritas Indonesia.

Persyaratan                    :   Syarat dan ketentuan yang terkait dengan Waran Terstruktur.

Perusahaan Underlying          :   Dalam hubungannya dengan Seri Waran Terstruktur, perusahaan yang
                                   telah menerbitkan Underlying Waran Terstruktur.

POJK 8/2021                    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang
                                   Waran Terstruktur.

Prospektus                     :   Setiap informasi tertulis yang terkait dengan Penawaran Umum dengan
                                   tujuan agar Pihak lain membeli Efek, yang disusun berdasarkan POJK
                                   8/2021.

Call Warrant                   :   Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek
                                   kepada Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima
                                   pembayaran secara tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Call
                                   Warrant memiliki Nilai Intrinsik.

Rasio Konversi                 :   Jumlah Waran Terstruktur yang dapat ditukarkan dengan Underlying.
Page 9
RDN                          :   Rekening Dana Nasabah, merupakan rekening dana atas nama nasabah
                                 di bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai dengan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku, yang dikelola oleh Perantara
                                 Pedagang Efek berdasarkan surat kuasa atau instruksi nasabah
                                 sebagaimana dimaksud dalam Butir 1 Nomor 1 huruf d dari Surat Edaran
                                 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman
                                 Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara
                                 Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
                                 Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Rp                           :   Rupiah.

Seri Waran Terstruktur       :   Seluruh Waran Terstruktur yang diatur oleh Term Sheet yang sama.

Sertifikat           Waran   :   Berarti Sertifikat Waran Terstruktur yang disimpan oleh Lembaga
Terstruktur                      Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
                                 undangan yang berlaku, diterbitkan atas nama atau didaftarkan atas nama
                                 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan para
                                 Pemegang Waran Terstruktur. Sertifikat tersebut diterbitkan dalam
                                 bentuk elektronik (tanpa warkat) dengan nilai nominal yang dinyatakan
                                 dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya, tunduk kepada
                                 Peraturan KSEI.

Tanggal Pencatatan           :   Tanggal Waran Terstruktur dicatat dan diperdagangkan di BEI.

Tanggal    Pengembalian      :   Tanggal pengembalian uang pemesanan Waran Terstruktur yang
Uang Pemesanan                   ditawarkan oleh Penerbit Waran Terstruktur, baik atas sebagian atau
                                 seluruh pemesanan yang tidak dapat dipenuhi akibat penjatahan atau
                                 dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Tanggal Pelaksanaan          :   Tanggal pada saat Waran Terstruktur dianggap atau akan dianggap
                                 sebagai telah dilaksanakan, pada Hari Bursa selama Periode Pelaksanaan,
                                 atau dalam hal tanggal tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, akan
                                 dianggap telah dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya, sesuai dengan
                                 ketentuan Term Sheet.

Tanggal Penjatahan           :   Tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa
                                 Penawaran, sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang
                                 bersangkutan.

Tanggal Penyelesaian             Tanggap pada saat BEI beroperasi selama jam kerja normal, tanggal
                                 penyelesaian juga merupakan hari saat Waran Terstruktur dapat
                                 diselesaikan melalui sistem kliring yang bersangkutan.

Tanggal Distribusi           :   Tanggal yang sama dengan tanggal pembayaran, yaitu selambat-
                                 lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pada tanggal
                                 tersebut, efek yang ditawarkan didistribusikan secara elektronik oleh
                                 KSEI kepada Pemegang Rekening.

Tanggal Pembayaran           :   Tanggal pembayaran Waran Terstruktur yang wajib disetorkan oleh
                                 Pemesan Waran Terstruktur atau agen penjual Waran Terstruktur atau
                                 pihak lainnya yang melakukan pemesanan Waran Terstruktur atas nama
                                 pihak ketiga, kepada Penerbit Waran Terstruktur, yaitu pada Tanggal
                                 Distribusi Waran Terstruktur yang Ditawarkan, sebagaimana dinyatakan
                                 dalam Prospektus.
Page 10
TB                          :   Tahun buku.

Term Sheet                  :   Dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur sehubungan dengan
                                Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan
                                Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran
                                Terstruktur.

Underlying          Waran   :   Efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur sebagaimana
Terstruktur                     diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

UUPM                        :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                                Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4
                                Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Waran Terstruktur           :   Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau
                                menjual Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu
                                sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa
                                Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.




                     [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 11
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2024 dan berlaku hingga tanggal 22 Januari 2026.

Perseroan telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada persetujuan
BEI dan OJK.

Berdasarkan Pasal 35 POJK 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Bursa
Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan,
dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Investor sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet yang terkait
sehubungan dengan Penawaran. Perseroan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menyampaikan
informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait kepada Investor. Investor juga perlu
mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak
menyiratkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam kegiatan Perseroan setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam
Prospektus ini.

Perseroan mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen pengganti.
Investor disarankan memastikan kepada Perseroan apakah terdapat dokumen pelengkap atas Prospektus ini atau
apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan. Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau
Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web BEI, www.idx.co.id dan situs web Perseroan,
https://itrade.cgsi.co.id/waran. Dokumen-dokumen tersebut juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar
Perseroan selama jam kerja dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal Prospektus ini.

Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia. Perseroan tidak
bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus
ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau
penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau
merupakan pelanggaran hukum, atau kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan
pelanggaran hukum.

Investor harus berpegang pada penilaian Investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko Penawaran serta
investasi dalam Waran Terstruktur. Dalam mempertimbangkan investasi ini, apabila Investor mengalami
keragu-raguan sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, Investor sebaiknya segera berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional Investor
lainnya.



                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                        1
Page 12
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran Waran
Terstruktur. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait
sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur.

2.    RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. Pendirian Penerbit
2.1.1. Akta Pendirian Penerbit

        PT CGS International Sekuritas Indonesia merupakan perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Selatan,
        yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perseroan pertama kali didirikan dengan
        nama PT G.K. Goh Ometraco berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 243, tanggal 31 Juli 1990, yang
        dibuat di hadapan Darsono Ps., S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
        Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No. 02-5750.HT.01.01.TH.90 tertanggal 28 September 1990
        serta telah didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 777/1991 tanggal 7
        Mei 1991 (“Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mengalami sejumlah pergantian nama sebagai berikut:

         Nama                                                                Tanggal Perubahan
         PT G.K. Goh Indonesia                                               10 Agustus 2000
         PT CIMB-GK Securities Indonesia                                     26 Oktober 2005
         PT CIMB Securities Indonesia                                        3 Juni 2009
         PT CIMB Sekuritas Indonesia                                         27 Februari 2017
         PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                                     26 Februari 2018
         PT CGS International Sekuritas Indonesia                            23 Januari 2024

        Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
        diubah, yang mana perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan sebagaimana yang tertuang dalam Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CIMB-GK Securities Indonesia No. 292 tanggal 13
        Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui
        oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
        Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-63647.AH.01.02.Tahun 2008
        tanggal 15 September 2008 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0085222.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 September junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
        Saham PT CIMB-GK Securities Indonesia Berubah Nama Menjadi PT CIMB Securities Indonesia No. 46
        tanggal 3 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris Pengganti di Jakarta yang telah
        disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
        No. AHU-27754.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        No. AHU-0036016.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 23 Juni 2009; Akta Pernyataan Keputusan Edaran
        Pemegang Saham PT CIMB Securities Indonesia No. 09 tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat di hadapan
        Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
        Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0006114.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13
        Maret 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033756.AH.01.11.Tahun 2017
        tanggal 13 Maret 2017; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CIMB Sekuritas Indonesia
        Berubah Menjadi Bernama PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 33 tanggal 26 Februari 2018 dibuat di
        hadapan Aryanti Artisari S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0004503.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 27 Februari
        2018 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0027712.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27
        Februari 2018; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia No. 3
        Tanggal 5 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
        yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
        0069945.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 11 Oktober 2020; dan (ii) diterima perubahan anggaran dasarnya
        berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0396856 tanggal
        11 Oktober 2020, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        01713300.AH.01.11.Tahun 2020 Tanggal 11 Oktober 2020; Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
        PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 67 tanggal 14 September 2021 dibuat di hadapan Liestiani Wang,
        S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan Menkumham No. AHU-0049786.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 September 2021; dan (ii)
                                                         2
Page 13
       diterima perubahan anggaran dasarnya berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       No. AHU-AH.01.03-0448182 tanggal 14 September 2021, yang keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0157248.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 14 September (“Akta No. 67/2021”); Akta
       Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia No. 54 tanggal 19 Desember
       2022 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh
       Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0092522.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
       21 Desember 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0256878.AH.01.11.Tahun 2022
       tanggal 21 Desember 2022 (“Akta No. 54/2022”); dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
       Perubahan Anggaran Dasar PT CGS–CIMB Sekuritas Indonesia menjadi PT CGS International Sekuritas
       Indonesia No. 18 tanggal 16 Januari 2024 dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
       0004883.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0016047.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 (“Akta No. 18/2024”).

       Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 54/2022, maksud
       dan tujuan CGSI adalah untuk bergerak di bidang Penjamin Emisi Efek (Underwriter), Perantara
       Pedagang Efek (Broker Dealer), Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
       (PPE-EBUS), dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

2.1.2. Kegiatan Usaha

       Perseroan berusaha dalam bidang aktivitas penunjang jasa keuangan, bukan asuransi, penjaminan dan dana
       pensiun. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usahanya
       sebagai berikut:

       a.     Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
       b.     Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
       c.     Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS); dan
       d.     Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

       Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh sebagian perizinan material yang diperlukan
       sehubungan dengan kegiatan usahanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

       Perizinan Perusahaan yang Material

       a.     Nomor Induk Berusaha No. 0259010061721 tanggal 12 Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Menteri
              Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

       b.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.353.099.3-054.000, yang diterbitkan oleh Direktorat
              Jenderal Pajak;

       c.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-29KT/WPJ.07/KP.0803/2018 tertanggal 21 Maret 2018 yang
              diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa; dan

       d.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-13PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tertanggal 21 Maret
              2018 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa.

       Perizinan Usaha yang Material

       a.     Izin Usaha di bidang Perantara Pedagang Efek No. KEP-92/PM/1992 tertanggal 29 Februari 1992,
              yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

       b.     Izin Usaha di bidang Penjamin Emisi Efek No. KEP-93/PM/1992 tertanggal 29 Februari 1992, yang
              diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.


                                                       3
Page 14
       c.     Perseroan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dinyatakan dalam
              Surat Persetujuan Anggota Bursa No. SPAB-101/JATS/BEJ.I.1/V/1995 tertanggal 22 Mei 1995 yang
              diterbitkan oleh BEI.

       PT CGS International Sekuritas Indonesia memiliki pengalaman dan keahlian dalam menawarkan jasa
       keuangan seperti penjaminan emisi efek bersifat ekuitas dan utang, penasihat merger dan akuisisi, ekuitas,
       dan riset.

2.1.3. Susunan Pemegang Saham

       Pada tanggal Prospektus ini, pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 67/2021
       adalah sebagai berikut:




                   PT CGS International           CGS International           CGS International
                   Konsultan Manajemen           Securities Singapore         Securities Pte. Ltd.
                    Indonesia (9,96%)             Pte. Ltd. (5,04%)                 (85%)




                                                 PT CGS International
                                                  Sekuritas Indonesia




                        Nama                          Jumlah Saham             Nilai Nominal         Persentase
        CGS International Securities Pte. Ltd             6.052               302.600.000.000            85
        CGS International Securities Singapore
                                                            359               17.950.000.000            5,04
        Pte. Ltd.
        PT CGS International Konsultan
                                                            709               35.450.000.000            9,96
        Manajemen Indonesia




                            [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                       4
Page 15
2.2. Informasi Umum Mengenai Penerbit

2.2.1.    Nama dan Alamat Penerbit

          Penerbit                          :       PT CGS International Sekuritas Indonesia

          Kantor Pusat                      :       Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II Lt. 20
                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                                    Jakarta 12190 – Indonesia
                                                    No. Telepon: (021) 5151330
                                                    Website: https://itrade.cgsi.co.id/waran

          Konsultan Hukum                   :       Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP)
                                                    Wisma 46 - Kota BNI
                                                    Lantai 23 dan 41 Main Reception
                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
                                                    Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                                                    Telp.      : (021) – 5701837
                                                    Faks:      : (021) – 5701835
                                                    Website : http//www.dentons.com


2.2.2.   Direksi Penerbit

         Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana
         dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tertanggal 12 Agustus 2021 yang
         dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya
         telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
         AHU-AH.01.03-0437492 tertanggal 16 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
         AHU-AH-0139062.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan
         Pemegang Saham No. 30 tertanggal 15 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0486907 tertanggal 16 Desember
         2021 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0223533.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 16
         Desember 2021 (“Akta No. 30/2021”) dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 9 tertanggal
         12 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan
         data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127626 tertanggal 15 Juni 2023 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan
         No. AHU-0111088.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 15 Juni 2023, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai
         berikut:

          Direksi
          Presiden Direktur                     :   Lim Kim Siah
          Direktur                              :   Sugiharto Widjaja
          Direktur                              :   Engelina Liana Tejasutiono
          Direktur                              :   Reinald Aditya
          Direktur                              :   Chan Chou Hing
          Direktur                              :   Raditya Pratama

2.2.3.   Dewan Komisaris Penerbit

          Pada tanggal Prospektus ini, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 30/2021 junctis Akta Pernyataan
          Keputusan Pemegang Saham No. 34 tertanggal 31 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
          S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data Perseroannya telah diterima oleh Menkumham
          berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0071559 tertanggal
          1 November 2022 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218851.AH.01.11.Tahun 2022
          tanggal 1 November 2022 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tertanggal 3 Februari
                                                             5
Page 16
         2023 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan data
         Perseroannya telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0069861 tertanggal 7 Februari 2023 dan telah dicatatkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0025674.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023 susunan Dewan Komisaris
         Perseroan dalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris                           :   Chan Swee Liang Carolina
         Komisaris Independen                :   Judi Sjahrial


2.2.4.   Unit Waran Terstruktur

         Pejabat Waran Terstruktur         :     Chan Chou Hing
         Kepatuhan dan konflik kepentingan :     Yudha Satya Amidarmo
         Manajemen Risiko                  :     Yanni Liaw


                             [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                       6
Page 17
2.2.5.   Logo Penerbit

         Logo Penerbit adalah sebagai berikut:




                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                      7
Page 18
2.3. STRUKTUR PERMODALAN PENERBIT

  Pada tanggal Prospektus ini, Struktur Permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.
  67/2021 adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp50.000.000 per Saham
   Keterangan
                                                               Saham         Nilai Nominal (Rp)   %
   Modal Dasar                                                  20.000        1.000.000.000.000
   Modal Disetor dan Ditempatkan
   1. CGS International Securities Pte. Ltd.                   6.052           302.600.000.000      85
   2. CGS International Securities Singapore Pte. Ltd.          359             17.950.000.000    5,04
   3. CGS International Konsultan Manajemen                     709             35.450.000.000    9,96
       Indonesia
   Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan                         7.120          356.000.000.000    100
   Saham dalam Portepel                                        12.880                 -


  Struktur Grup CGS adalah sebagai berikut:




                                                     8
Page 19
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran ini. Investor wajib
membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil keputusan
untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur .

3.     RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

3.1.    Underlying Waran Terstruktur

       Yang dapat menjadi Underlying dari Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh PT CGS International
       Sekuritas Indonesia adalah Saham Konstituen Indeks IDX30 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
       P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.

       Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan penggunaan
       Underlying terlebih dahulu dari Bursa. Untuk detil penerbitan dan penggunaan Underlying akan dimuat lebih
       detil dalam Term Sheet Waran Terstruktur.

       Dalam hal Bursa menambah Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan
       Waran Terstruktur di Bursa, maka Penerbit dapat menerbitkan Waran Terstruktur dengan Underlying
       sebagaimana dimaksud.

       Pada tanggal Prospektus ini, tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara Penerbit dan
       Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit.


3.2.    Nilai Total Penerbitan

        PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal
        Rp60.000.000.000.000 (Enam puluh triliun Rupiah) selama masa Efektif Penerbit berlaku.

3.3.    Periode Penerbitan

        Periode Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 22 Januari 2024
        sampai dengan 22 Januari 2026.

3.4.   Seri Waran Terstruktur

       PT CGS International Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Seri Waran Terstruktur berikut ini:

        Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index
        IDX30 dengan Penyelesaian secara Tunai.


3.5.    Liquidity Provider Waran Terstruktur

        Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT CGS International Sekuritas
        Indonesia. PT CGS International Sekuritas Indonesia sudah mendapatkan izin dari Bursa untuk menjadi
        Liquidity Provider Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity
        Provider Waran Terstruktur di Bursa.




                                                       9
Page 20
         Adapun Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur diatur sebagaimana Peraturan Nomor II-P tentang
         Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sebagai berikut:

         1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan Kuotasi Waran Terstruktur selama sesi I dan sesi
            II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:

              a. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
              b. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli.

         2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread)
            Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah 10 (sepuluh) kali
            fraksi harga Waran Terstruktur tersebut.

         Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, Liquidity
         Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari kewajiban melakukan Kuotasi dalam hal:

         1.    Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;

         2.    Bursa menyatakan terjadinya Kondisi Darurat; dan/atau

         3.    Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas
               Jasa Keuangan.

3.6.     Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue)

         PT CGS International Sekuritas Indonesia dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur
         Lebih lanjut (futher issuer) dalam hal:

         1.    Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;

         2.    Posisi Outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total
               Penerbitan; dan

         2.    Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau Regulator.

3.7.     Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur

3.7.1.   Penyelesaian Pelaksanaan

         Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak waran terstruktur secara otomatis pada Tanggal
         Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan
         dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Waran Terstruktur akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku
         lagi pada Tanggal Pelaksanaan, jika Jumlah Penyelesaian Tunai sama dengan atau kurang dari nol maka
         kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir secara penuh.




                                                         10
Page 21
         Metode perhitungan Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:




           (1)    Harga Penyelesaian pada Tanggal Pelaksanaan akan dihitung dengan mengacu kepada rata-rata
                  Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian yang mungkin
                  diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu, distribusi, atau
                  lainnya) selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan.

           (2)    Terlepas dari segala hal yang bertentangan dengan yang dinyatakan dalam Bagian 3.7.1, apabila
                  suatu Peristiwa Gangguan Pasar, atau hari libur nasional yang tidak diperkirakan Penerbit terjadi
                  pada salah satu dari 5 (lima) Hari Bursa tersebut, maka penghitungan Harga Penyelesaian
                  menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di Pasar Reguler selama
                  5 (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur (early
                  termination).

           (3)    Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan bilamana diperlukan, dan
                  penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.8.

3.7.2.   Pendistribusian Dana

         Dalam hal tidak terjadi Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pada Hari Bursa ke-3 (tiga) sejak Tanggal
         Pelaksanaan atau jangka waktu lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek atau otoritas lainnya yang
         relevan, KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan
         sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.

         Jumlah Penyelesaian Tunai akan dihitung dan dibayarkan dalam Mata Uang Penyelesaian

         Waran Terstruktur yang tunduk pada Hak Pelaksanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
         ketentuan umum Waran Terstruktur akan berakhir dan seluruh kewajiban Penerbit sehubungan dengan
         Waran Terstruktur tersebut akan berakhir sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran atas jumlah (bila ada)
         yang dimaksud dalam Bagian 3.7.1.




                                                        11
Page 22
3.8.     Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying

3.8.1.   Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal

         Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Penyelesaian

         Tunduk pada ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan syarat dan ketentuan umum Waran
         Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan akan
         disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan berikut ini:

         (a)     Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)

                 Apabila dan ketika Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan
                 penerbitan ekuitas baru (“Ekuitas”) yang dikreditkan sebagai modal disetor penuh kepada
                 pemegang Ekuitas secara umum melalui kapitalisasi laba atau cadangan (kecuali berdasarkan
                 dividen tanpa warkat atau skema serupa yang pada saat tersebut dioperasikan oleh Perusahaan
                 Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa
                 pembayaran atau imbalan lainnya yang disampaikan atau diberikan oleh pemegangnya) (“Bonus
                 Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera
                 setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas
                 Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima Bonus Issue sesuai dengan rumus berikut ini:

                 (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
                                                                         E
                                                                      (1 + N)

                 (ii)   Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
                                                                         X
                                                                      (1 + N)

                 Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Bonus Issue:
                          X=       Harga Pelaksanaan yang lama,sebelum Bonus Issue.
                          N=       Jumlah Ekuitas tambahan (baik secara penuh atau pecahan) yang diterima
                                   pemegang Ekuitas yang ada untuk setiap ekuitas dari Perusahaan Underlying
                                   Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dimiliki sebelum Bonus Issue.
                          E=       Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue.

                 Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
                 penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
                 secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Bonus Issue.


         (b)     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)

                 Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan menawarkan
                 Ekuitas baru untuk dipesan pada harga pemesanan tetap (“Harga Rights Issue”) melalui HMETD
                 kepada pemegang Ekuitas lama secara pro-rata sesuai kepemilikan para pemegang ekuitas lama
                 (“Rights Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa
                 segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer
                 atas Ekuitas akan memenuhi syarat untuk Rights Issue sesuai dengan rumus di bawah ini:

                 (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                                1 + (R/S) x M          x E

                                                    1+M

                 (ii)   Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                                       12
Page 23
                                               1 + (R/S) x M          x X

                                                  1+M

               Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Rights Issue:

                         R =      Harga pemesanan per-Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan
                                  dalam Rights Issue.
                         S=       Harga Underlying cum-right yaitu harga perdagangan terakhir atas
                                  Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
                                  Rights Issue pada Hari Bursa Terakhir Ekuitas (dari Perusahaan Underlying
                                  Waran Terstruktur yang bersangkutan yang melaksanakan Rights Issue)
                                  diperdagangkan atas dasar cum-right.
                         M=       Jumlah Ekuitas baru (baik penuh atau dalam bentuk pecahan) per-
                                  Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
                                  Rights Issue, yang berhak dipesan oleh masing-masing pemegangnya.
                         X=       Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.
                         E=       Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.


               Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
               penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
               secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Rights Issue.


Pemecahan atau Penggabungan Saham

               Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang relevan melakukan
               pemecahan Ekuitasnya atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi Ekuitas dalam jumlah
               lebih besar (“Pemecahan”) atau melakukan Penggabungan Saham Ekuitas atau kelas Saham beredar
               dalam Ekuitasnya menjadi jumlah Ekuitas yang lebih kecil (“Penggabungan Saham”), maka Harga
               Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa ketika Pemecahan atau
               Penggabungan Saham tersebut berlaku, sesuai dengan rumus berikut ini:

               (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                              E      x          P

                                                                N

               (ii)   Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                              X      x         P

                                                               N

               Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pemecahan atau Penggabungan
               Saham:

                         X=       Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
                                  Saham.
                         N=       Jumlah Saham diterbitkan yang disesuaikan setelah Pemecahan atau
                                  Penggabungan Saham.
                         P=       Jumlah Saham diterbitkan yang ada tepat sebelum Pemecahan atau
                                  Penggabungan Saham.
                         E=       Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
                                  Saham.

                                                     13
Page 24
        Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
        penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
        secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi atau efek konsolidasi
        dari Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut.

(c)     Pengembalian Modal

        Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian
        modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau
        Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir
        suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat
        untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak,
        apabila ada.

        Rasio Pelaksanaan dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan berdasarkan rumus
        berikut ini:

        (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                     E    x         (P – D)

                                                      P

        (ii)     Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                     X    x         (P – D)

                                                      P

        Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pengembalian Modal:
                  P=         Harga Penyelesaian Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan pada hari
                             bursa terakhir Underlying Waran Terstruktur tersebut diperdagangkan atas dasar
                             cum-entitlement.
                  D=         Pengembalian modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan
                             yang dimiliki.
                  X=         Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.
                  E=         Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.

        Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlak, juga dapat melakukan penyesuaian
        yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar
        dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek pengembalian modal.

(d)     Penyesuaian Lainnya

        Penerbit, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan, dan tanpa kewajiban apa pun
        kepada para Pemegang Waran Terstruktur, berhak membuat penyesuaian lainnya sebagaimana
        secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit dalam keadaan yang ada ketika suatu peristiwa atau
        peristiwa-peristiwa terjadi yang diyakini Penerbit (berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa
        batasan serta terlepas dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya oleh Penerbit) seharusnya
        menyebabkan penyesuaian tersebut, dalam konteks penerbitan Waran Terstruktur dan kewajiban
        Penerbit berdasarkan Prospektus ini. Penerbit akan membuat penyesuaian tersebut secara umum
        tanpa memperhitungkan keadaan masing-masing Pemegang Waran Terstruktur atau konsekuensi
        pajak atau konsekuensi lainnya dari penyesuaian tersebut dalam yurisdiksi tertentu.

Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying
Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah
saham dari Underlying Waran Terstruktur, maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan
penyesuaian atas Rasio Konversi dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah
ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman
jadwal tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat.
                                               14
Page 25
4.     IKHTISAR DATA KEUANGAN

4.1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

       Informasi keuangan CGSI yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
       tanggal 31 Desember 2022 disajikan di bawah ini:

                                                         TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                            2020                     2021                   2022
                                            Rp’000                   Rp’000                 Rp’000
       Total Aset                           3.247.669.594            2.648.337.004          2.702.032.002
       Total Liabilitas                     2.463.745.498            1.642.855.521          1.563.901.857
       Total Ekuitas                        783.923.996              1.005.521.483          1.138.130.145


       Total Pendapatan                     384.437.549              521.951.444            482.929.301
       Total Beban Usaha                    (275.413.922)            (336.520.565)          (324.188.956)
       Pendapatan (Beban) Lain-Lain         (44.402.891)             (42.039.128)           9.292.993
       Laba (Rugi) Sebelum Pajak            64.620.736               143.391.751            168.033.338
       Laba (Rugi) Setelah Pajak            43.749.322               114.280.747            131.326.550

       Perincian lebih lanjut mengenai informasi keuangan CGSI disajikan dalam Bagian 4.2 - 4.4 Prospektus ini.

       Laporan keuangan CGSI yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
       tanggal 31 Desember 2022 disajikan di bawah ini:




                            [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                     15
Page 26
4.2     Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain

                                                                TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                    2020                2021                 2022
                                                    Rp’000              Rp’000               Rp’000
 PENDAPATAN
 Pendapatan dari aktivitas pialang                  (323.227.410)       (458.750.379)        (432.703.709)
 Pendapatan dari aktivitas penjaminan emisi         -                   (2.605.931)          (9.889.020)
 Pendapatan bunga – neto                            (60.971.058)        (60.595.134)         (40.336.572)
 Total pendapatan                                   (384.437.549)       (521.951.444)        (482.929.301)


 BEBAN OPERASI
 Beban gaji                                         (155.540.464)       (184.663.374)        (187.518.090)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                -                   -                    -
 Biaya jasa profesional                             (23.106.182)        (23.545.485)         (41.275.512)
 Telekomunikasi                                     (6.333.355)         (8.272.696)          (3.232.189)
 Penyusutan                                         (14.830.108)        (17.778.470)         (17.879.207)
 Perbaikan dan pemeliharaan                         (18.900.249)        (20.966.520)         (27.304.237)
 Penyusutan - Hak Guna                              -                   -                    -
 Iklan dan promosi                                  (3.073.126)         (1.145.495)          (1.853.509)
 Sewa kantor                                        (3.171.826)         (3.214.875)          (3.141.807)
 Administrasi dan umum                              (4.467.055)         (4.908.394)          (5.052.381)
 Pelatihan dan seminar                              (77.267)            (14.389)             (108.945)
 Beban perjalanan                                   (383.290)           (215.353)            (761.385)
 Kustodian                                          (4.248.676)         (5.939.849)          (8.096.147)
 Jamuan dan donasi                                  (947.396)           (1.065.520)          (2.495.822)
 Lain-lain                                          (40.334.928)        (62.197.766)         (22.892.702)
 Total Beban Usaha                                  (275.413.922)       (333.928.186)        (321.611.933)


 LABA (RUGI) OPERASI                                109.023.627         188.399.182          161.317.368


 BEBAN LAIN-LAIN
 Laba (Rugi) selisih kurs - neto                    880.107             2.008.911            1.675.249
 Beban bunga dan keuangan                           (46.871.444)        (56.740.035)         (27.905.331)
 Beban pajak                                        (3.718.616)         (3.081.342)          (2.577.023)
 Laba (Rugi) penjualan aset tetap                   17.176              2.135                1.411.126
 Lain-lain - bersih                                 5.289.886           12.802.900           34.111.949
 Pendapatan (Beban) lain-lain - bersih              (44.402.891)        (45.007.431)         6.715.970




                                               16
Page 27
4.2.     Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (lanjutan)

                                                              TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                    2020                2021             2022
                                                    Rp’000              Rp’000           Rp’000
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                          64.620.736          143.391.751      168.033.338
 (BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                  (20.871.414)        (29.111.004)     (36.706.788)
 LABA (RUGI) SETELAH PAJAK                          43.749.322          114.280.747      131.326.550


 PENDAPATAN DAN BEBAN KOMPREHENSIF
 LAIN
 Keuntungan aktuarial program imbalan pasti         978.339             1.688.128        1.643.733
 Pajak penghasilan yang terkait                     (201.761)           (371.388)        (361.621)
 PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
       TAHUN BERJALAN - NETO                        776.578             1.316.740        1.282.112


 TOTAL PENDAPATAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF
       TAHUN BERJALAN                               44.525.900          115.597.487      132.608.662



4.3.     Laporan Posisi Keuangan

                                                              TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                    2020                 2021              2022
                                                    Rp’000               Rp’000            Rp’000
 ASSET
 Kas dan setara kas                                 21.228.348           22.346.314        21.918.626
 Deposito berjangka                                 94.587               83.592            70.722
 Portofolio Efek                                    1.827.256            256.822           225.134
 Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan        87.522.127           31.517.452        230.744.143
 Piutang dari nasabah - neto
 -     Pihak berelasi                               59.524.771           156.222.896       190.816.879
 -     Pihak ketiga                                 2.111.363.198        1.772.224.719     1.723.582.289
 Piutang Perusahaan Efek lainnya                    -                    -                 19.719.638
 Piutang lain-lain                                  616.971.579          479.696.859       416.965.472
 Biaya dibayar di muka                              1.837.447            3.055.982         3.590.929
 Pajak dibayar di muka                              -                    -                 -
 Investasi di bursa efek                            135.000              135.000           135.000
 Investasi dalam anak perusahaan                    -                    -                 -
 Aset tetap - neto                                  11.650.211           13.588.602        14.661.598
 Aset hak guna                                      21.206.884           16.661.651        25.026.334
 Aset pajak tangguhan                               27.787.892           40.663.295        37.611.511
 Aset lain-lain                                     201.524.566          111.923.820       16.963.727
 TOTAL ASET                                         3.247.669.594        2.648.337.004     2.702.032.002




                                               17
Page 28
4.3.     Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)

                                                                  TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                         2020                2021              2022
                                                         Rp’000              Rp’000            Rp’000
 LIABILITAS
 Utang ke lembaga kliring dan penjaminan                 57.560.804          65.599.513        -
 Utang ke nasabah
 -     Pihak berelasi                                    54.553.897          115.071.617       269.278.490
 -     Pihak ketiga                                      867.507.832         432.366.480       690.897.260
 Utang Perusahaan Efek lainnya                           3.696.137           -                 4.002.000
 Beban akrual                                            83.510.335          87.201.243        71.630.576
 Liabilitas sewa                                         21.031.836          11.964.619        22.885.529
 Utang pajak                                             23.077.648          21.759.495        17.524.419
 Liabilitas imbalan kerja                                45.689.828          38.942.598        33.749.972
 Pinjaman                                                369.573.500         219.485.180       90.310.000
 Utang lain-lain                                         873.679.889         662.429.395       386.509.140
 Total Liabilitas                                        2.378.849.870       1.551.724.267     1.563.901.857


 EKUITAS
 Modal Saham                                             250.000.000         356.000.000       356.000.000
 Komponen ekuitsas lainnya                               (13.422.544)        (13.422.544)      (13.422.544
 Laba ditahan/ Saldo Laba
 Telah ditentukan penggunaannya                          2.500.000           2.500.000         2.500.000
 Belum ditentukan penggunaannya                          544.846.540         660.444.027       793.052.689

 Total ekuitas                                           783.923.996         1.005.521.483     1.138.130.145


 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                            3.162.773.866       2.557.245.750     2.702.032.002




                            [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                    18
Page 29
4.4.     Laporan Arus Kas

                                                                        TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                              2020                2021             2022
                                                              Rp’000              Rp’000           Rp’000
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 (Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah              45.239.357          (65.863.373)     307.414.407
 (Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah              (459.242.513)       (36.439.064      155.958.744
 marjin-bersih
 Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lembaga          (131.731.700)       64.143.385       (264.826.204)
 kliring dan penjaminan

 Penerimaan dari komisi pialang                               323.227.410         458.750.379      473.040.281
 (Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari Perusahaan           (6.897.876)         (3.696.137)      (15.717.638)
 Efek lain
 Pembayaran bunga/         Penerimaan    Dividend      dan    61.210.139          60.971.058       40.851.284
 penghasilan bunga
 Penerimaan bunga                                             3.140.674           2.444.814        1.432.231
 Pembayaran sewa                                              (10.634.479)        (9.795.083)      (5.340.960)
 Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan                   (222.330.877)       (308.790.342)    (354.995.962)
 Penjualan (pembelian) portofolio efek                        (1.531.666)         1.570.434        31.688
 Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lain-lain        (86.630.642)        193.216.384      131.463.733
 Pembayaran kas terkait dengan:
 -     pajak penghasilan badan                                (25.689.788)        (41.442.596)     (40.583.135)
 -     Pajak penghasilan lain-lain                            (2.397.855)         (5.641.453)      (754.143)
 Arus kas bersih dihasilkan dari/(digunakan untuk)            (506.776.011)       316.778.675      431.883.055
 aktivitas operasi


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Penerimaan dari penjualan aset tetap                         17.176              2.136            1.411.127
 Perolehan aset tetap                                         (10.024.481)        (10.362.730)     (9.830.359)
 Penerimaan deposito berjangka                                100.445             10.995           12.870
 Penerimaan bunga                                             8.140.674           2.444.814        1.432.231
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi          (6.766.186)         (7.904.785)      (6.974.131)


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Pembayaran utang pokok sewa                                  (10.634.479)        (9.795.083)      (5.340.960)
 Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga (pinjaman              405.941.740         (196.253.520)    (279.072.400)
 modal kerja)
 Penerimaan dari tambahan modal disetor                       -                   106.000.000      -
 Penerimaan dari utang subordinasi                            12.500.000          (151.744.090)    (129.025.820)
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga/ Pembayaran bunga           (45.061.917)        (56.012.169)     (11.643.461)
 Arus kas bersih (digunakan untuk)/dihasilkan dari            362.745.344         (307.804.862)    (425.082.641)
 aktivitas pendanaan


 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN                          (150.796.853)       1.069.028        (173.717)
 SETARA KAS
                                                              354.500             23.929           (266.848)
 PENYESUAIAN SELISIH KURS


 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                           171.710.026         21.267.672       22.360.129
                                                         19
Page 30
                                                           21.267.672        22.360.129         21.920.064
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN


Laporan auditor atas laporan keuangan CGSI selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2022 tidak tunduk pada kualifikasi apa pun. Laporan keuangan CGSI selama 3 (tiga) tahun buku
hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).


                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                      20
Page 31
5.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM KONSULTAN HUKUM

     Salinan Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan
     Waran Terstruktur, yang disusun oleh Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), disajikan di bawah
     ini.

     Perkara Hukum Material

     Kecuali diungkapkan di bawah ini, per 22 Mei 2023 baik Perseroan tidak terlibat dalam perkara hukum,
     tuntutan, atau arbitrase yang material, baik sebagai penggugat atau tergugat, dan Direksi tidak mengetahui
     adanya perkara, yang berjalan atau diancamkan, terhadap Perseroan atau anak perusahaan Perseroan, atau
     fakta-fakta yang kemungkinan akan menimbulkan perkara yang dapat menimbulkan dampak material
     terhadap posisi Perseroan dan anak perusahaan Perseroan.

     Dokumen untuk Pemeriksaan

     Salinan dokumen-dokumen di bawah ini juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan selama
     jam kerja dalam jangka waktu (24 bulan setelah tanggal Prospektus):

     (a)     Anggaran Dasar Perseroan;

     (b)     Perjanjian Penyimpanan antara Penerbit dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek
             tertanggal 11 Oktober 2023;

     (c)     Dokumen-dokumen pendukung yang relevan sehubungan dengan perkara hukum material yang
             diuraikan dalam Bagian 5 Prospektus ini;

     (d)     Surat persetujuan Liquidity Provider; dan

     (e)     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku hingga
             tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.


                           [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                    21
Page 32
6.       INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

6.1.     Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur

6.1.1.   Risiko Kredit

         Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul dari kegagalan nasabah atau pihak lawan transaksi dalam
         memenuhi kewajiban keuangan dan kontraktual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Risiko ini
         terutama timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, investasi, dan perdagangan, baik dari transaksi
         neraca maupun transaksi rekening administratif.

         Waran Terstruktur merupakan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan dan bukan pihak lain
         mana pun dan memiliki kedudukan yang setara (kecuali kewajiban tertentu yang wajib didahulukan
         berdasarkan hukum) dengan kewajiban kontraktual umum tanpa Jaminan Perseroan lainnya.

         Apabila Investor membeli Waran Terstruktur, Investor mengandalkan kelayakan kredit Perseroan sebagai
         Penerbit dan tidak memiliki hak berdasarkan Waran Terstruktur terhadap Perusahaan Underlying mana pun.
         Oleh karena itu, Investor harus melakukan penilaian sendiri atas risiko kredit Perseroan dan kemampuan
         Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.

         Perseroan tidak melakukan penjaminan emisi atau menjamin kinerja Waran Terstruktur dalam bentuk apa
         pun. Investor akan menanggung setiap laba atau rugi yang diperoleh Pemegang Waran Terstruktur pada saat
         pelaksanaannya atau dengan cara lain akibat perubahan nilai Waran Terstruktur atau Underlying Waran
         Terstruktur. Selain itu, Perseroan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk melakukan transaksi atau
         pengaturan lindung nilai yang dianggap tepat sehubungan dengan Waran Terstruktur yang diterbitkan atau
         Underlying Waran Terstruktur yang terkait.

6.1.2.   Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan

         Prospek usaha Perseroan mungkin dapat terdampak akibat kewajiban hukum yang substansial atau
         perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan terhadap Perseroan, yang akan menimbulkan
         dampak keuangan yang material terhadap Perseroan atau merugikan reputasi Perseroan secara signifikan.

         (a)     Risiko kewajiban hukum

                 Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut
                 meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya
                 yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi
                 sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga
                 mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh
                 Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan
                 perjanjian perdagangan yang kompleks.

                 Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi
                 perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau
                 karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional.

         (b)     Kerangka kerja hukum

                 Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
                 perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan, serta pengawasan regulator. Regulator memiliki
                 wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan, mengawasi dan melakukan
                 pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan memastikan integritas pasar
                 keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya yang bertransaksi dengan
                 lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik.



                                                        22
Page 33
                  Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan,
                  denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap
                  kegiatan usaha Perseroan tertentu.

                  Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian
                  internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan
                  peraturan tersebut.

                  Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan
                  atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan
                  ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan
                  yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran.

          (c)    Pembatasan hukum atas nasabah CGSI

                  Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang-
                  undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan
                  terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan
                  nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut.

6.1.3.   Risiko Operasional

         Risiko operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal,
         sumber daya manusia, dan sistem and/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi
         Informasi (“TI”), hukum, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah, tetapi tidak mencakup risiko
         strategis dan reputasi.

         Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor
         cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan memengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan.
         Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional Grup Perseroan
         sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

6.1.4.   Risiko Reputasi

         Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau
         entitas lainnya dalam Grup, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar, yang dapat
         menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau menyebabkan
         perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan kepercayaan
         masyarakat terhadap Perseroan.

         Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan
         dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa
         publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak
         akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran
         ini.

         Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan
         Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

6.1.5.   Risiko Strategis

         Risiko Strategis adalah risiko dampak terhadap pendapatan, reputasi, atau posisi Perseroan pada saat ini
         dan/atau di masa depan yang timbul dari perubahan lingkungan tempat Perseroan beroperasi dan dari
         keputusan strategis yang merugikan, pelaksanaan inisiatif strategis yang tidak tepat, atau respons yang tidak
         memadai terhadap perubahan industri, ekonomi, atau teknologi.



                                                          23
Page 34
         Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh personel Manajemen Kunci memiliki pengalaman luas dalam bidang
         usaha ini dan akan senantiasa memantau seluruh keputusan strategis yang dibuat oleh Perseroan serta fokus
         Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Strategis
         Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

6.1.6.   Risiko Material Lainnya

6.1.6.1. Risiko Pasar

         Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel-variabel pasar atas portofolio
         perusahaan efek, seperti, namun tidak terbatas pada, risiko tingkat suku bunga dan ekuitas yang terkait
         dengan instrumen keuangan dalam buku perdagangan.

         Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal
         yang tepat serta pembatasan secara keta, dan penyusunan kebijakan Grup Perseroan sesuai dengan undang-
         undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

         Akan tetapi, tidak ada jaminan sehubungan dengan perubahan pasar di masa depan atau Keadaan Kahar yang
         tidak diperkirakan, yang dapat memengaruhi risiko pasar Perseroan secara signifikan. Investor disarankan
         melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko pasar Grup Perseroan sehubungan dengan Waran
         Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

6.1.6.2. Risiko Likuiditas

         Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko di mana Perseroan dalam keadaan tidak mampu memelihara
         likuiditas yang memadai untuk memenuhi komitmen dan kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan
         untuk bertransaksi dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas juga timbul dari kegagalan mengelola
         penurunan atau perubahan tak terencana terkait sumber-sumber pendanaan.

         Kebijakan Perseroan meliputi pengelolaan likuiditas Perseroan dan memastikan Perseroan memiliki aset
         likuid yang memadai untuk memenuhi kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Pada tanggal penerbitan Waran
         Terstruktur ini, Perseroan memiliki aset yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban pada Tanggal
         Pelaksanaan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko likuiditas
         Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

6.1.6.3. Perdagangan oleh Grup Perseroan

         Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pembelian atau pembelian kembali Waran Terstruktur di pasar
         terbuka atau melalui tender atau perjanjian di bawah tangan dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur.
         Setiap Waran Terstruktur yang dibeli tersebut dapat dipegang dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan
         untuk pembatalan setiap saat apabila seluruh Waran Terstruktur yang beredar telah dibeli oleh Perseroan .

         Untuk melakukan lindung nilai terhadap posisi Perseroan atau melepaskan lindung nilai yang telah dilakukan,
         Perseroan mungkin melakukan perdagangan atas Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau
         efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Kegiatan
         perdagangan ini dapat memberikan dampak (positif atau negatif) terhadap harga Waran Terstruktur,
         Underlying Waran Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying
         Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI.

6.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan

         CGSI mungkin melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Waran
         Terstruktur yang dicatatkan oleh CGSI untuk memperhitungkan perubahan harga atau nilai Underlying
         Waran Terstruktur yang disebabkan oleh aksi korporasi, seperti: Rights Issue, Bonus Issue, pengembalian
         modal, dan bentuk aksi lainnya yang diperbolehkan oleh regulator. Perincian lebih lanjut mengenai
         penyesuaian Persyaratan disajikan dalam Bagian 3.8 Prospektus ini.

                                                        24
Page 35
6.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial

        Berdasarkan Pasal 9 POJK 8/2021, Penerbit Waran Terstruktur wajib menyajikan informasi dalam
        Prospektus dan Term Sheet apabila terdapat afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
        dengan penerbit Efek yang Efeknya merupakan Underlying Waran Terstruktur.

        Direksi dan pemegang Saham utama Perseroan mungkin melakukan transaksi atas Underlying Waran
        Terstruktur untuk rekening miliknya dan untuk rekening di bawah pengelolaannya. Perseroan dan pemegang
        Saham utama mungkin menerbitkan instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Underlying Waran
        Terstruktur. Transaksi atau peluncuran produk yang bersaing tersebut ke pasar dapat menimbulkan dampak
        positif atau negatif terhadap nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan
        dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.

        Perseroan dan pemegang Saham utama, dalam kegiatan usaha sehari-hari, juga dapat bertindak:
        (a)      Sebagai penjamin emisi sehubungan dengan penawaran Underlying Waran Terstruktur di masa
                 depan; atau

        (b)       Sebagai penasihat penerbit ekuitas atau efek lainnya, yang mungkin juga mencakup salah satu atau
                  beberapa Perusahaan Underlying.

        Selain itu, Perseroan sebagai bagian dari aktivitas lindung nilainya (hedging activity), dapat mengadakan
        kontrak atau perjanjian lindung nilai dengan para pemegang Underlying utamanya sehubungan dengan
        Underlying Waran Terstruktur. Aktivitas ini dapat menimbulkan benturan kepentingan potensial dan/atau
        memengaruhi nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan dampak terhadap
        nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.

        Risiko tersebut di atas dimitigasi dengan cara sebagai berikut:

        (a)      Perseroan telah menyusun pengendalian internal sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan
                 kebijakan Chinese Wall dan Insider Trading Policy, yang mewajibkan, antara lain, pemisahan yang
                 jelas antar departemen yang berbeda dalam CGSI guna memastikan kerahasiaan informasi sensitif
                 serta memastikan penerbitan Waran Terstruktur dilakukan secara independen dan dengan mematuhi
                 seluruh ketentuan hukum; dan

        (b)      Perseroan tunduk kepada UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan diwajibkan
                 berdasarkan izin Perusahaan Efek yang dimilikinya, untuk mematuhi kebijakan, peraturan dan
                 pedoman ketat yang diterbitkan (dari waktu ke waktu) oleh OJK, Bursa Efek Indonesia sehubungan
                 dengan pengelolaan keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

6.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan

        Dalam hal terjadi pengambilalihan atau skema perjanjian atau bentuk reorganisasi lain yang dilaksanakan
        oleh Perseroan, atau melibatkan Perseroan, atau peristiwa lainnya dengan dampak serupa terhadap hak-hak
        para Pemegang Waran Terstruktur, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaannya, dapat melakukan penyesuaian
        terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur dengan cara yang wajar secara komersial.

6.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan

        Dalam hal terjadi merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan, dapat terjadi
        perubahan, seperti perubahan nama atau pengalihan aset. Akan tetapi, perusahaan, perwalian, atau badan
        lainnya yang menjadi penerima merger, penggabungan, atau reorganisasi Perseroan akan menanggung
        seluruh tanggungjawab dan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur sehingga hak-hak
        para Pemegang Waran Terstruktur akan tetap ada dan dapat diberlakukan.




                                                         25
Page 36
6.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Penerbit

         Apabila Perseroan dilikuidasi atau dibubarkan, atau terjadi penunjukan kurator dan/atau administrator
         sehubungan dengan seluruh atau secara substansial seluruh kewajiban, properti, atau aset Perseroan, Waran
         Terstruktur akan diselesaikan terlebih dahulu dan diselesaikan secara tunai sebagaimana ditentukan oleh
         Perseroan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur. Oleh karenanya, terdapat
         risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang
         bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.

6.2.     Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur

6.2.1.   Risiko Premium

6.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style”

         Waran Terstruktur European Style hanya dapat dilaksanakan pada Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya,
         harga Waran Terstruktur di pasar sekunder mungkin diperdagangkan pada diskon (atau premium,
         sebagaimana berlaku) dibandingkan estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk akibat faktor
         penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai adalah nol atau negatif pada
         Tanggal Pelaksanaan, Investor dapat kehilangan seluruh nilai investasi Investor.

6.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal

         Investor wajib memperhatikan bahwa Waran Terstruktur tidak dijamin atau memiliki perlindungan modal,
         dan modal yang diinvestasikan tidak dijamin atau dilindungi. Investor Waran Terstruktur harus siap dan
         mampu menanggung kerugian sampai dengan modal yang diinvestasikan.

6.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran
         Terstruktur

         Harga pasar Waran Terstruktur dipengaruhi salah satunya oleh fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur.
         Terdapat kemungkinan bahwa dalam hal harga Underlying Waran Terstruktur mengalami kenaikan, maka
         nilai Waran Terstruktur akan mengalami penurunan. Leverage yang timbul dari investasi dalam Waran
         Terstruktur berarti persentase perubahan harga Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah kecil dapat
         menyebabkan persentase perubahan yang lebih besar dalam harga Waran Terstruktur. Oleh karenanya, imbal
         hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif dan Investor berisiko kehilangan seluruh investasi
         Investor apabila pergerakan harga Underlying Waran Terstruktur tidak sesuai dengan arah yang diantisipasi.

         Underlying Waran Terstruktur dalam hal ini merujuk kepada efek bersifat ekuitas. Oleh karena itu, penjualan
         Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah substansial di pasar publik, atau persepsi di pasar bahwa
         penjualan tersebut dapat terjadi, dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga pasar Underlying
         Waran Terstruktur yang berlaku, dan Waran Terstruktur. Hasil operasi, kondisi keuangan, prospek dan
         strategi usaha Perusahaan Underlying dapat memengaruhi harga Waran Terstruktur selama terkait dengan
         Underlying Waran Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur akan dipengaruhi oleh
         hasil aktivitas usaha Perusahaan Underlying (yang pada gilirannya tunduk pada berbagai risiko sehubungan
         dengan bisnis dan operasinya masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti perubahan lingkungan
         hukum yang dapat memengaruhi pasar tempat Perusahaan Underlying beroperasi dan pasar modal secara
         umum. Aksi korporasi seperti penjualan Underlying Waran Terstruktur, reorganisasi atau pengambilalihan
         juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga Underlying Waran Terstruktur.

6.2.2.   Risiko Perdagangan

6.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur

         Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran
         Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran
         Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang
                                                        26
Page 37
         tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur,
         Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik
         atau untuk melindungi investor.

         Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur,
         Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur.
         Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak
         menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur.
         Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas
         hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut
         secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan
         tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera
         mungkin.

6.2.3.   Risiko Likuiditas

6.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur
         Waran Terstruktur akan diterbitkan dan dicatatkan di Papan Waran Terstruktur BEI. Tidak ada jaminan
         bahwa akan terbentuk pasar yang aktif bagi Waran Terstruktur setelah pencatatannya, atau apabila terbentuk,
         pasar tersebut akan bertahan sepanjang masa berlaku Waran Terstruktur.

         Meskipun Perseroan telah berjanji untuk menyediakan likuiditas dan menciptakan pasar Waran Terstruktur
         dengan melakukan kuotasi permintaan beli dan penawaran jual atas Waran Terstruktur di sistem
         perdagangan BEI, tingkat likuiditas akan tergantung pada harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI pada
         saat atau setelah pencatatannya dan pada kekuatan pasar, yang berada di luar kendali Perseroan. Selain itu,
         tingkat likuiditas dapat mengalami dampak negatif dalam keadaan tertentu, di mana Perseroan tidak mampu
         dan/atau tidak berkewajiban untuk menciptakan pasar bagi Waran Terstruktur. Perincian lebih lanjut tentang
         keadaan tersebut diuraikan dalam Bagian 3.5 Prospektus ini.

6.3.     Risiko Lainnya

6.3.1.   Risiko Investasi Umum

         Apabila investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, investor direkomendasikan untuk
         berpengalaman dalam transaksi waran atau opsi dan mengambil keputusan investasi hanya setelah
         mempertimbangkan secara saksama, bersama dengan penasihat Investor, kesesuaian Waran Terstruktur bagi
         investor. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang
         terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan
         atas Waran Terstruktur.

         Investasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki Underlying Waran Terstruktur atau memiliki
         investasi langsung dalam Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar Waran Terstruktur terkait dengan
         harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dan akan dipengaruhi (secara positif dan
         negatif) oleh Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga pasar Waran Terstruktur dan harga
         pasar Underlying Waran Terstruktur belum tentu memiliki korelasi secara langsung atau proporsional.
         Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan memengaruhi harga Waran Terstruktur, akan tetapi
         belum tentu dalam skala dan arah yang sama.

6.3.2.   Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying dan tidak
         melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur

         Perseroan tidak melakukan penyelidikan atau penilaian atas kegiatan usaha dan prospek Perusahaan
         Underlying. Oleh karenanya, penerbitan Waran Terstruktur Perseroan bukan merupakan rekomendasi dari
         Perseroan sehubungan dengan investasi dalam Perusahaan Underlying.



                                                        27
Page 38
         Selain itu, investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying tidak akan berpartisipasi dalam
         menetapkan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dan tidak memiliki kewajiban sehubungan dengan
         jumlah penyelesaian yang akan dibayarkan kepada Investor (bila ada) pada saat pelaksanaan Waran
         Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, atas alasan apa pun, kebutuhan Perseroan atau
         kebutuhan investor.

6.3.3.   Faktor-faktor yang memengaruhi harga Waran Terstruktur

         Harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI tergantung pada, antara lain, likuiditas dan Harga Pelaksanaan
         Waran Terstruktur, harga, harga permintaan beli dan penawaran jual, volatilitas, dan likuiditas Underlying
         Waran Terstruktur, waktu yang tersisa hingga Tanggal Pelaksanaan, perubahan tingkat suku bunga dan nilai
         dividen interim Perusahaan Underlying.

         Apabila investor membeli Waran Terstruktur, tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur, baik
         pada dan setelah Pencatatan, akan setara atau melebihi harga yang dibayarkan oleh Investor.

         Investor diperingatkan bahwa harga Waran Terstruktur dapat mengalami penurunan nilai atau kenaikan
         dengan kecepatan yang sama. Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak dapat
         diperkirakan, terjadi secara tiba-tiba dan dalam nilai yang besar, dan perubahan tersebut dapat menyebabkan
         harga Waran Terstruktur bergerak dengan arah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap imbal
         hasil investasi investor. Apabila harga Underlying Waran Terstruktur tidak bergerak dengan arah yang
         diperkirakan, maka imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif. Akan tetapi, kerugian
         tersebut terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang
         terkait.

         Oleh karenanya, investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta biaya transaksi
         secara saksama sebelum melakukan transaksi atas Waran Terstruktur.

6.3.4.   Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham

         Sebagai investor Waran Terstruktur, investor tidak berhak atas hak suara atau hak untuk menerima dividen,
         pembagian laba, atau pembagian lainnya, atau hak-hak lainnya yang pada umumnya dimiliki oleh pemegang
         Underlying Waran Terstruktur kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Persyaratan Seri yang
         bersangkutan.

         Selanjutnya, investor juga harus mengetahui bahwa Perseroan tidak memiliki kendali atas manajemen atau
         operasi Perusahaan Underlying. Oleh karenanya, kinerja Perusahaan Underlying, yang dapat menimbulkan
         dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sepenuhnya tergantung pada manajemen Perusahaan Underlying
         tersebut, yang berada di luar kendali Perseroan.

6.3.5.   Penurunan seiring waktu

         Harga Waran Terstruktur terdiri dari Nilai Intrinsik dan nilai waktu. Investor harus menyadari bahwa nilai
         waktu Waran Terstruktur menurun (decay) seiring dengan waktu dan akan mendekati nol pada waktu
         mendekati Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, apabila investor memegang Waran Terstruktur dalam
         jangka waktu tertentu, penurunan seiring waktu tersebut dapat menghapuskan sebagian atau seluruh
         keuntungan Waran Terstruktur yang disebabkan oleh pergerakan Underlying Waran Terstruktur.




                                                         28
Page 39
6.3.6.   Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor

         Apabila investor bermaksud membeli Waran Terstruktur sebagai lindung nilai terhadap risiko pasar yang
         terkait dengan investasi dalam Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain memiliki eksposur
         terhadap Underlying Waran Terstruktur, investor harus mengakui risiko yang terkait dengan penggunaan
         Waran Terstruktur dalam cara tersebut. Akibat penawaran dan permintaan atas Waran Terstruktur yang
         berfluktuasi, tidak ada jaminan bahwa nilai Waran Terstruktur akan berkorelasi dengan pergerakan harga
         Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, Waran Terstruktur mungkin tidak menghapuskan seluruh
         risiko pasar yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur atau portofolio investasi yang terdiri dari
         Underlying Waran Terstruktur.

6.3.7.   Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu

         Investasi dalam Waran Terstruktur melibatkan risiko valuasi sehubungan dengan Underlying Waran
         Terstruktur. Nilai Underlying Waran Terstruktur mungkin mengalami kenaikan atau penurunan sejalan
         dengan waktu akibat berbagai faktor, termasuk, antara lain, aksi korporasi oleh Perusahaan Underlying
         (seperti hak-hak, Rights Issue, Bonus Issue, penggabungan saham atau pemecahan ekuitas, pengembalian
         modal, dan lain sebagainya).

         Peristiwa tertentu yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur memberikan hak kepada Perseroan
         untuk melakukan penyesuaian atau amendemen atas Persyaratan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan
         tidak diwajibkan melakukan penyesuaian atas setiap faktor yang memengaruhi aset Perusahaan Underlying.
         Peristiwa di mana tidak dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan atau Rasio Pelaksanaan atau
         bagian mana pun dari Persyaratan dapat memengaruhi harga perdagangan Waran Terstruktur dan imbal hasil
         pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur.

         Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.8 Prospektus ini untuk memahami peristiwa yang
         mengharuskan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur dan/ atau Rasio Pelaksanaan, dan
         sangat disarankan untuk memahami dampak penyesuaian tersebut terhadap investasi Investor dalam Waran
         Terstruktur.

6.3.8.   Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur

         Perseroan mungkin menetapkan bahwa Waran Terstruktur yang beredar akan secara otomatis dilaksanakan
         dan diselesaikan secara tunai sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur apabila
         Jumlah Penyelesaian Tunai melebihi nol. Akan tetapi, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai setara atau kurang
         dari nol, Waran Terstruktur yang beredar menjadi tidak berlaku tanpa pembayaran apa pun kepada Pemegang
         Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa Waran Terstruktur akan diakhiri sebelum Tanggal
         Pelaksanaan Waran Terstruktur, maka, penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.7

6.3.9.   Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain terkait Perusahaan
         Underlying

         (a)     Penawaran pengambilalihan dan akuisisi wajib

                 Untuk tujuan seluruh Waran Terstruktur, dalam hal terjadi penawaran pengambilalihan atau akuisisi
                 wajib atas Perusahaan Underlying, tidak akan dilaksanakan pembatalan Waran Terstruktur. Waran
                 Terstruktur akan tetap dapat dilaksanakan oleh para Pemegang Waran Terstruktur selama sisa
                 waktu Periode Pelaksanaan, kecuali penawaran pengambilalihan atau akuisisi wajib tersebut atau
                 peristiwa lain berupa penawaran, skema, kontrak, akuisisi, atau pembatalan Underlying Waran
                 Terstruktur menyebabkan terjadinya likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
                 atau penghapusan pencatatan dan penghentian sementara perdagangan Underlying Waran
                 Terstruktur (dalam hal tersebut Waran Terstruktur akan berakhir dan menjadi tidak berlaku untuk
                 tujuan apa pun).

         (b)     Bentuk reorganisasi lainnya

                                                       29
Page 40
                Agar tercapainya penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat penawaran pengambilalihan
                atau Akuisisi Wajib untuk Perusahaan Underlying, termasuk skema perjanjian atau reorganisasi
                yang menyebabkan privatisasi Perusahaan Underlying, atau Perusahaan Underlying ditempatkan di
                bawah pengawasan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, Perseroan berhak, berdasarkan
                kebijaksanaan yang wajar dan tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang waran Terstruktur,
                untuk memperlakukan Waran Terstruktur sebagaimana secara wajar dianggap tepat dalam keadaan
                yang terjadi dan dengan atau tanpa penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran
                Terstruktur yang bersangkutan.

6.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur

       Dalam hal terjadi merger, konsolidasi, atau reorganisasi Perusahaan Underlying sehingga Perusahaan
       Underlying:

       (i) Melakukan penggabungan dengan atau ke dalam perusahaan lain;
       (ii) Melakukan konsolidasi dengan atau ke dalam perusahaan lain; atau
       (iii) Menjual atau mengalihkan seluruh atau secara substansial seluruh asetnya,

       (“Peristiwa Restrukturisasi”), Perseroan, dengan itikad baik, dapat mengambil salah satu dari tindakan
       berikut ini:

       (i)   Membatalkan Waran Terstruktur dan melakukan penyelesaian secara tunai apabila Jumlah Penyelesaian
             Tunai lebih dari nol. Jumlah Penyelesaian Tunai akan ditentukan oleh Penerbit berdasarkan nilai pasar
             wajar Underlying Waran Terstruktur setelah memperhitungkan peristiwa restrukturisasi sebagaimana
             secara wajar dianggap tepat oleh Perseroan; atau

       (ii) Melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur, sesuai dengan
            ketentuan Waran Terstruktur. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan
            kepada para Pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.

       Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan
       Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
       Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.7 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai metode
       penyelesaian hak Waran Terstruktur.

6.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage

       Waran Terstruktur merupakan produk dengan leverage dan instrumen yang memiliki volatilitas. Jumlah
       investasi awal, yaitu harga Waran Terstruktur, relatif kecil dibandingkan nilai Underlying Waran Terstruktur.
       Pergerakan pasar yang relatif kecil akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap harga Waran
       Terstruktur.

6.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum

       Setiap perubahan dalam kondisi politik, ekonomi dan/atau hukum dalam yurisdiksi yang relevan dapat
       menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perusahaan
       Underlying dan Underlying Waran Terstruktur. Ketidakpastian politik, ekonomi, dan hukum tersebut
       meliputi, tetapi tidak terbatas pada, perubahan dalam kepemimpinan politik, perampasan, nasionalisasi,
       negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang berjalan, perubahan tingkat suku bunga, metode perpajakan
       dan peraturan mata uang asing.

       Selain itu, upaya pemerintah yang terus berlanjut ke arah liberalisasi perdagangan dan globalisasi dapat
       menimbulkan dampak terhadap prospek usaha Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur.
       Walaupun liberalisasi perdagangan dan globalisasi bertujuan untuk menciptakan peluang dan manfaat lebih
       luas bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan potensi pasar di negara-negara tetangga. Tidak ada jaminan
       bahwa kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut tidak akan menimbulkan dampak merugikan terhadap
       Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur yang timbul dari, persaingan yang lebih ketat.
                                                       30
Page 41
6.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian

        Investor harus memperhatikan bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
        Penyelesaian, pembayaran Jumlah Penyelesaian Tunai pada saat pelaksanaan yang sah atas Waran
        Terstruktur dapat mengalami penundaan. Harap mengacu ke Bagian 3.7 Prospektus ini untuk mendapatkan
        informasi lebih lanjut.

6.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying dan Underlying
        Waran Terstruktur

        Informasi tertentu dan harga Perusahaan Underlying dan Underlying Waran Terstruktur dapat diperoleh atau
        diambil dari sumber-sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau penyedia jaringan
        informasi keuangan.

        Oleh karenanya, investor harus menyadari bahwa penundaan dalam transmisi, informasi yang tidak lengkap
        atau tidak tersedia dari pihak ketiga atau penundaan dalam aktivitas Liquidity Providing dapat menimbulkan
        dampak merugikan yang material terhadap kinerja Waran Terstruktur. Investor juga harus menyadari bahwa
        Perseroan, dengan dilandasi itikad baik, telah mengambil informasi dan harga yang relevan dari sumber-
        sumber pihak ketiga, dan oleh karenanya, tidak melakukan verifikasi secara independen atas informasi
        tersebut.

        Selain itu, Perusahaan Underlying tercatat di BEI, dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan pengungkapan
        secara berkala yang berlaku.

6.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying

        Harap diperhatikan bahwa Perusahaan Underlying wajib mematuhi hukum, ketentuan, peraturan, pedoman,
        persyaratan, atau ketetapan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait di negara asalnya masing-masing
        selama masa berlaku Waran Terstruktur.

6.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko

        Dua atau lebih faktor risiko dapat secara bersama-sama menimbulkan dampak terhadap nilai Waran
        Terstruktur sehingga dampak dari faktor risiko secara individual mungkin tidak diprediksi. Tidak ada
        kepastian yang dapat diberikan perihal dampak dari kombinasi berbagai faktor risiko terhadap nilai Waran
        Terstruktur.

                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                       31
Page 42
7.     INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR

7.1.   Tujuan Penawaran

       Penawaran ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif terhadap
       perkembangan Waran Terstruktur di pasar modal Indonesia. Perseroan berencana mengembangkan
       serangkaian produk kompetitif yang akan memperluas pilihan investasi dan peluang yang tersedia bagi
       investor. Perseroan berupaya menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan investor akan leverage,
       pilihan Underlying Waran Terstruktur dan gambaran investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
       Perseroan berupaya menyediakan likuiditas yang wajar dan transparan melalui penciptaan pasar sehingga
       investor dapat memperjualbelikan Waran Terstruktur dengan mudah.

7.2.   Manfaat Waran Terstruktur

       Salah satu fitur unggulan waran terstruktur adalah Waran Terstruktur memungkinkan investor untuk
       mendapatkan eksposur leverage ke Efek Undelying yang memperbesar potensi keuntungan (atau kerugian)
       dengan pengeluaran investasi yang sama, dibandingkan dengan Efek Undelying.

       Akibat leveraging effect, dibutuhkan modal dalam jumlah yang lebih kecil untuk mencapai paparan yang
       setara terhadap Underlying Waran Terstruktur, sehingga investor dapat meraih manfaat dari pengeluaran
       investasi yang lebih rendah untuk turut menikmati kinerja harga Underlying Waran Terstruktur.

       Manfaat lain dari perdagangan Waran Terstruktur adalah Regulator dan lembaga keuangan cenderung
       mengenakan biaya transaksi yang lebih rendah mengingat nilai transaksi Waran Terstruktur yang lebih
       rendah. Dengan nominal investasi yang relatif kecil untuk membeli Waran Terstruktur, yang hanya sebagian
       dari biaya pembelian aset Underlying, memungkinkan investor untuk memiliki keleluasaan lebih atas modal
       mereka dan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan modal tersebut pada investasi atau tujuan
       lain.

       Secara keseluruhan, potensi keuntungan bagi Pemegang waran Terstruktur tidak terbatas, namun risiko
       kerugian terbatas pada modal Investor. Akan tetapi, Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak
       yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga
       pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.

       Harap mengacu pada Bagian 6 Prospektus untuk informasi lebih lanjut mengenai Risiko terkait Waran
       Terstruktur.


                                [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                      32
Page 43
8.       INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

8.1.     Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur

8.1.1.   Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur

         Proses pemesanan Waran Terstruktur akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Prospektus ini dan dengan
         menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur (“FPP-WT”). Pemesanan pembelian
         Waran Terstruktur dilakukan menggunakan FPP-WT asli yang diterbitkan oleh Penerbit Waran Terstruktur.

         FPP-WT asli dapat diperoleh dari Penerbit Waran Terstruktur yang namanya tercantum dalam sampul depan
         Prospektus ini dan secara daring melalui https://itrade.cgsi.co.id/waran. Setiap calon Pemesan yang berminat
         wajib memiliki Sub-Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Pemegang
         Rekening di KSEI. Penerbit berhak menolak pemesanan dalam hal Pemesan tidak memenuhi persyaratan.

8.1.2.   Pemesan yang Berhak

         Pihak yang berhak untuk memesan/membeli Waran Terstruktur selama Penawaran Umum adalah orang
         perorangan dan/atau Lembaga/Entitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

8.1.3.   Volume Pemesanan

         Pengajuan volume pemesanan Waran Terstruktur dalam kelipatan 100 (seratus) unit Waran Terstruktur.

8.1.4.   Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif

         Waran Terstruktur yang ditawarkan ke masyarakat telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
         Pendaftaran Efek yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Waran Terstruktur
         tersebut pada KSEI, maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

         1)   Perseroan tidak menerbitkan efek hasil penawaran umum dalam bentuk fisik, tetapi efek tersebut akan
              didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.

         2)   Efek yang dijatahkan setelah penawaran umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek para
              Pemegang Waran Terstruktur setelah penutupan penawaran umum untuk Waran Terstruktur yang
              bersangkutan.

         3)   KSEI, perusahaan Penerbit Waran Terstruktur, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi
              kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Waran Terstruktur.
              Konfirmasi tersebut merupakan konfirmasi yang sah atas Waran Terstruktur yang terdaftar dalam
              Rekening Efek.

         4)   Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening dalam
              sistem pembukuan KSEI.

         5)   Pembayaran dividen, Bonus Issue, dan Rights Issue (apabila dinyatakan dalam Term Sheet yang
              bersangkutan) dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening
              Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
              pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.




                                                         33
Page 44
8.1.5.   Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur

         1)   Selama periode Penawaran, pemesan dapat menyampaikan permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
              selama jam kerja ke kantor Penerbit Waran Terstruktur atau secara daring melalui sistem perdagangan
              daring Waran Terstruktur.

         2)   Setiap pemesan hanya dapat mengajukan 1 (satu) Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur, dan
              pemesan tersebut wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP/Paspor bagi pemesan perorangan dan
              Anggaran Dasar bagi pemesan Entitas) dan menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
              Pemesan asing juga harus menyatakan nama dan alamat resmi yang jelas, lengkap dan sah di luar negeri
              serta menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.

         3)   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan dan terbukti bahwa pemesan mengajukan pemesanan Waran
              Terstruktur dalam lebih dari 1 FPP-WT, Penerbit Waran Terstruktur hanya akan memperhitungkan
              FPP-WT pertama yang diajukan pemesan tersebut.

         4)   Penerbit Waran Terstruktur berwenang untuk menolak permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
              yang tidak lengkap atau tidak memenuhi seluruh persyaratan pembelian Waran Terstruktur.

         5)   Pemesan tidak diperbolehkan membatalkan pembelian Waran Terstruktur yang telah memenuhi
              persyaratan pemesanan.

8.1.6.   Masa Penawaran Umum

         Berdasarkan POJK 8/2021, periode penawaran umum berlangsung selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling
         lama 5 (lima) Hari Kerja.

8.1.7.   Syarat dan Ketentuan Pembayaran

         Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar bank dari RDN pemesan dalam Rupiah dan harus
         dibayarkan kepada Penerbit Waran Terstruktur pada saat penyampaian formulir pemesanan pembelian
         Waran Terstruktur. Apabila dana pembayaran tidak tersedia di RDN pemesan pada masa penawaran umum,
         formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur yang telah diajukan dianggap dibatalkan dan pemesan
         tidak berhak atas penjatahan Waran Terstruktur.

8.1.8.   Penjatahan Waran Terstruktur

         Penjatahan Waran Terstruktur akan dilaksanakan oleh PT CGS International Sekuritas Indonesia.

8.1.9.   Penundaan atau Pembatalan Pencatatan

         Selama jangka waktu terhitung dari Pernyataan Efektif hingga berakhirnya masa Penawaran Umum,
         Penerbit Waran Terstruktur dapat melakukan penundaan,perpanjangan masa Penawaran Umum atau
         membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan berikut ini:

         Adanya keadaan force majeure dan/atau di luar kendali perusahaan :

         1)   Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur selama sekurang-kurangnya 1 (satu)
              Hari Bursa; dan/atau

         2)   Terdapat Keadaan Kahar yang menyebabkan perdagangan BEI dihentikan atau ditangguhkan.

         Walaupun Perseroan akan berupaya mematuhi berbagai ketentuan hukum, Perseroan tidak dapat menjamin
         bahwa tidak akan terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan Pencatatan. Dalam
         hal Perseroan harus membatalkan pencatatan Waran Terstruktur, dana yang telah dibayarkan sehubungan
         dengan pemesanan Investor akan dikembalikan tanpa bunga setelah penutupan Penawaran.



                                                        34
Page 45
8.1.10. Biaya yang relevan

       Harga pembelian untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang relevan termasuk pajak (jika ada)
       berdasarkan peraturan yang berlaku akan ditanggung oleh investor. Dana hasil penjualan Waran Terstruktur
       dikurangi biaya transaksi penjualan (komisi broker, biaya transaksi BEI, biaya kliring KPEI, biaya
       penyelesaian dan dana jaminan KPEI, PPN dan PPh), akan diterima dalam RDN dan biaya lain (jika ada).

8.1.11. Proses Indemnitas

       Bagi investor yang telah mengisi formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur, menyetorkan dana
       pembelian Waran Terstruktur, Penerbit berwenang menolak pemesanannya secara keseluruhan atau sebagian,
       dalam hal terjadi:

       1)   Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum; atau

       2)   Kelebihan pemesanan

       maka pengembalian dana akan disetorkan dalam Rupiah ke RDN investor yang terdampak selambat-
       lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan atau tanggal pengumuman penundaan
       atau pembatalan penawaran sesuai dengan ketentuan POJK 8/2021 tentang Waran Terstruktur.

       Perseroan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh kelalaian agen
       penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Perseroan dan afiliasi atau pihak berelasi.

8.2.   Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa

       1) Pengaduan investor wajib diadministrasikan oleh customer support dan Compliance sesuai dengan
          tanggal pengaduan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.

       2) Pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh investor dengan format formulir pengaduan nasabah,
          investor dapat menyampaikan keluhan melalui media Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
          dan/atau media Layanan Konsumen melalui email, telepon atau surat dengan lengkap dan menyampaikan
          kepada Perseroan.

       3) Deskripsi terhadap pengaduan harus memuat tindakan atau penanganan yang telah dilakukan termasuk
          penyelesaian permasalahan yang diajukan.

       4) Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan pada kantor cabang wajib dicatat dan
          disampaikan oleh Branch Manager (BM) dan/atau Sales Manager di Kantor Pusat kepada bagian
          customer support untuk diadministrasikan dan apabila diperlukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan
          proses penanganan pengaduan investor.

       5) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, investor dapat melakukan penyelesaian
          sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

       6) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui
          lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

       7) Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa
          sebagaimana dimaksud pada ayat (6), konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk
          memfasilitasi penyelesaian pengaduan investor yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha Jasa
          Keuangan.




                                                     35
Page 46
8.3.   Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Waran Terstruktur

       Prospektus dan Formulir dapat diperoleh pada Masa Penawaran dengan menghubungi Penerbit:

       PT CGS International Sekuritas Indonesia
       Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 20
       Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
       Telepon: 150330
       https://itrade.cgsi.co.id/waran
       Email: jk.products@cgsi.com




                                                 36

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published21 May 2024
Pages46
Characters147,732
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CGS-CIMB Sekuritas p.12
linked org PT CGS International p.14 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×13
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT CGS INTERNATIONAL SEKURITAS INDONESIA BERIZIN DAN DIAWASI p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org PT CGS International Sekuritas Indonesia. Kecuali p.5
unresolved org PT CGS International Sekuritas Indonesia. Effective Gearing p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KPEI p.6
unresolved org KPEI p.6 ×4
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Metode Penyelesaian p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×2
unresolved org PT CGS International Sekuritas Indonesia. Persyaratan p.8
unresolved org PT G.K. Goh Ometraco p.12
unresolved person Darsono Ps. · Notaris p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.12
unresolved org PT G.K. Goh p.12
unresolved org PT G.K. Goh Indonesia p.12
unresolved org PT CIMB-GK Securities p.12
unresolved org PT CIMB-GK Securities Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT CIMB Sekuritas p.12
unresolved org PT CIMB Sekuritas Indonesia p.12
unresolved org PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT CGS International Sekuritas p.12
unresolved person Buntario Tigris S.H. · Notaris p.12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org PT CIMB-GK Securities Indonesia Berubah Nama Menjadi p.12
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.12
unresolved person Eko Putranto · Notaris p.12
unresolved org PT CIMB Sekuritas Indonesia Berubah Menjadi Bernama p.12
unresolved org CGS–CIMB Sekuritas p.12 ×4
unresolved person Aryanti Artisari S.H. · Notaris p.12
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.12 ×17
unresolved org Menteri Investasi p.13
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.13
unresolved org Pengawas Pasar Modal. p.13 ×2
unresolved org Pte. Ltd. p.14 ×2
unresolved org PT CGS International Sekuritas Indonesia Nama p.14
unresolved org CGS International Securities Pte. Ltd p.14 ×2
unresolved org PT CGS International Konsultan p.14
unresolved org PT CGS International Sekuritas Indonesia Kantor Pusat p.15
unresolved org | Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) · Konsultan Hukum p.15
unresolved org Hanafiah Ponggawa & Partners p.15 ×2
unresolved org Young Global Limited p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result