Skip to content
Back to announcement

20240520_MENN_Pemanggilan RUPS_31641286_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MENN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                   PT. Menn Teknologi Indonesia Tbk
                                    Gedung Mall Ambasador Lt 5 No. 9F
                    Jl. Prof. Dr Satrio, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
                                           Phone ; 021- 57939508
                       Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk


Dengan ini, Direksi PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk(“Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal      :   Rabu, 12 Juni 2024;


     Waktu             :   09.00 WIB sampai dengan selesai;

                           Kantor Cabang PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk, The Bellagio
                           Mall, Lantai 1 OL 2-11, Jl. Mega Kuningan Barat No. 3, RT.5/RW.2,
     Tempat            :
                           Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12950.



Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
       a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
             pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2023;
       b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
             buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan
             serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
             Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
             mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf
                    b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
                    Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
                    telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang
                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2023 tentang
                    Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

2.     Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c
                   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
                   Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

3.     Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17
                   ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii)
                   Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

4.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran
                   Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017
Page 2
                      tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
                      Kegiatan Jasa Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

5.        Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar
                      Perseroan dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                      30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                      Umum.

6.        Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf g Anggaran
                      Dasar Perseroan dan (ii) Pasal 56 ayat (3), (4) dan (5) UU PT.

7.        Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan
                      dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
                      dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

     1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
               karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
               juga di laman situs Perseroan https://www.menngroup.id dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.        Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
               dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan Rapat
               diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.        Setiap pemegang saham yang berhak mengikuti Rapat adalah para pemegang saham
               yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
               perdagangan Bursa Efek tanggal 20 Mei 2024.


     4.        Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dilakukan dengan mekanisme sebagai
               berikut:
                 a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                 b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     5.        Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
               disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
               sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


     6.        Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
               eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).


     7.        Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
               ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
               pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
               Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur „Meeting Info‟
               pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
               situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
               sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
               akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.       Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
               tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
               yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
               PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
               lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 11 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
               sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.       Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
               negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
               Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.      Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
               Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.      Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
               dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.      Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
               identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


           a. Proses Registrasi:


                      i.                 Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                         memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                         aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                         dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                         wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
Page 4
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
       sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan;


 ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
       memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
       mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
       secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
       kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau
       Individual Representative tetapi pemegang saham
       belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
       kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
       sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan;


iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
       kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
       (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
       memberikan      pilihan   suara     dalam  aplikasi
       eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
       perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
       dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
       Perseroan;


v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
       kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan
       telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
       aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
       waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
       penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
       Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
       sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat;
Page 5
           vi.              Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                            registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                            dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                            mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                            elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                            Rapat.


b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


            i.              Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                            3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            „Electronic Opinions‟ yang tersedia dalam layar
                            E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                            selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                            „General Meeting Flow Text‟ adalah “Discussion
                            started for mata acara item no. [ ]”;


            ii.             Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                            mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
                            Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                            kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
                            dituangkan   Perseroan     dalam     Tata   Tertib
                            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


           iii.             Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                            dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                            per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                            untuk menuliskan nama pemegang saham dan
                            besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
                            pertanyaan atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara:


            i.              Proses pemungutan suara secara elektronik
                            berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                            E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


            ii.             Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                            penerima kuasanya namun belum memberikan
                            pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                            dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                            selama masa pemungutan suara melalui layar
Page 6
                           E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                           elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                           secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                           suara (voting time) dengan menghitung mundur
                           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                           pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                           akan terlihat status “Voting for mata acara item no [
                           ] has started” pada kolom „General Meeting Flow
                           Text‟. Apabila pemegang saham atau penerima
                           kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                           mata acara Rapat tertentu hingga status
                           pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                           „General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi
                           “Voting for mata acara item no [ ] has ended”, maka
                           akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
                           mata acara Rapat yang bersangkutan;


         iii.              Voting time selama proses pemungutan suara
                           secara elektronik merupakan waktu standar yang
                           ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu
                           pemungutan suara langsung secara elektronik per
                           mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
                           adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
                           akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
                           Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


          i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
                           berada           pada         fasilitas      AKSes
                           (https://akses.ksei.co.id/);


          ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                           ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                           Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                           ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;


         iii.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                           secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                           ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                           kehadiran pemegang saham atau penerima
Page 7
                                     kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                                     akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                                     Rapat;


                  iv.                Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                     menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                                     RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                                     digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                                     pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                     berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                                     dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                                     pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                                     dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                                     pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                     menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                                     Tayangan      RUPS     merupakan       kewenangan
                                     Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                     Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                                     melalui aplikasi eASY.KSEI;


                  v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                     menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                     Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                     (browser) Mozilla Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
      yang berbeda, kecuali:

      a.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
            nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.    Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                                Jakarta, 21 Mei 2024
                                    Direksi
                        PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published21 May 2024
Pages7
Characters22,273
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Menn Teknologi Indonesia Tbk p.1 ×14
possible person Prof. Dr Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result