Back to announcement
20240520_TBLA_Pemanggilan RUPS_31640943_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan
Page 2
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya. 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen
Page 3
yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Perseroan terkait realisasi
penggunaan dana dalam rangka Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II dan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan
Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum dalam setiap RUPS tahunan sampai seluruh dana
terealisasikan dimana realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu
mata acara dalam RUPST.
B. Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana penjaminan terhadap sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan (asset) Perseroan sebagaimana diatur dalam
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan
tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk
menjaminkan sebagian besar harta kekayaan (asset) Perseroan yaitu
dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Permohonan persetujuan atas rencana penjaminan sebagian besar harta
kekayaan (asset) Perseroan ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka
mengantisipasi akan diperolehnya pendanaan dari pihak manapun, termasuk
dari institusi/lembaga keuangan bank dan/atau institusi/lembaga keuangan
non bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya yang akan ditentukan
kemudian, yang mana pihak tersebut dapat meminta Perseroan untuk
menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan kemungkinan valuasi nilai
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
2. Persetujuan atas pengangkatan Tuan DRS Sugandhi selaku Direktur
Perseroan yang baru dan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Page 4
Penjelasan:
Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT serta Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
pengangkatan anggota Direksi Perseroan wajib diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) dan situs
web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
6 Mei 2024.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana
Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
Page 5
diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri
lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi
kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan
yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia setempat.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
(https://tunasbarulampung.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
pada setiap hari kerja.
d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI yaitu
(https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
situs resmi KSEI yaitu (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
guide) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
Page 6
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 4.d dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 7
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
Page 8
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
(https://tunasbarulampung.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 21 Mei 2024
PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DRS Sugandhi
· Direktur
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.