Skip to content
Back to announcement

20240520_TBLA_Pemanggilan RUPS_31640943_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                             (“Perseroan”)

                           PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               DAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      KEPADA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu          : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat         : Hotel Westin - Ruang Padang
                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
                 Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
                 Jakarta Selatan 12940

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

A. Mata Acara RUPST:

   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
      usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan
      pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
      Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
      Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
      Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
      telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023.

      Penjelasan:
      Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
      pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan
Page 2
   keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai
   dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.
   40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
   sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat
   (15) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga
   akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de
   charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
   tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
   buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan
   pidana lainnya.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT
   dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
   persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana
   penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
   cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji
   atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
   Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan
   atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

   Penjelasan:
   Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113
   UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar
   Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham
   Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris.

4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.

   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, RUPS dapat
   mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
   memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan
   akan meminta persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada
   Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen
Page 3
     yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku
     Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

  5. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Perseroan terkait realisasi
     penggunaan dana dalam rangka Penambahan Modal dengan
     memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II dan Penawaran
     Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Perseroan.

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan
     Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
     penawaran umum dalam setiap RUPS tahunan sampai seluruh dana
     terealisasikan dimana realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu
     mata acara dalam RUPST.

B. Mata Acara RUPSLB:

  1. Persetujuan atas rencana penjaminan terhadap sebagian besar atau
     seluruh harta kekayaan (asset) Perseroan sebagaimana diatur dalam
     Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas, yang berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
     tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
     sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
     yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan
     tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Penjelasan:
     Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan
     Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas, Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk
     menjaminkan sebagian besar harta kekayaan (asset) Perseroan yaitu
     dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
     Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang akan
     dilakukan oleh Perseroan.

     Permohonan persetujuan atas rencana penjaminan sebagian besar harta
     kekayaan (asset) Perseroan ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka
     mengantisipasi akan diperolehnya pendanaan dari pihak manapun, termasuk
     dari institusi/lembaga keuangan bank dan/atau institusi/lembaga keuangan
     non bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya yang akan ditentukan
     kemudian, yang mana pihak tersebut dapat meminta Perseroan untuk
     menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan kemungkinan valuasi nilai
     lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.

  2. Persetujuan atas pengangkatan Tuan DRS Sugandhi selaku Direktur
     Perseroan yang baru dan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Page 4
       Penjelasan:
       Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT serta Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
       pengangkatan anggota Direksi Perseroan wajib diputuskan dalam Rapat
       Umum Pemegang Saham.

Catatan:

1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
   Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) dan situs
   web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
   6 Mei 2024.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
   pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
      yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan
      pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
      Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana
      Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
      Utara (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
      yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
      kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
      20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
      waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
      dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
      yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
      fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
      Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
      pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
Page 5
      diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
      pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
      kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
      ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
      melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri
      lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi
      kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
      Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari
      pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
      mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan
      yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
      dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
      Besar Republik Indonesia setempat.

   c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
      (https://tunasbarulampung.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
      pada setiap hari kerja.

   d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
      BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 selambat-lambatnya
      sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
   memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
   dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
   Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   (eASY.KSEI)      yang      dapat   diakses  di  situs  resmi    KSEI    yaitu
   (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
   situs resmi KSEI yaitu (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
   guide) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, selambat-lambatnya
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
           1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
Page 6
        secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
        kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
        sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
        Perseroan.
   iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
        kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
        atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
        pada butir 4.d dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili
        pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
        registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
        kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
        dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
        batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka
        perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
        eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
        registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
        memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
        Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
        dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
        mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
        waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
        saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
        secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
        Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
        kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
        diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
        mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
        Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
        kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
        dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
        dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
        Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 7
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
        pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
        dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
        per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
        waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
        eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
        terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
        dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
        dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
        berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
        kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
        basis. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
        yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara
        elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
        teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
        kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
        tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
        kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
        raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
        Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
        pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
        langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
        Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
        RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
        dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
   v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
        untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
        eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
Page 8
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
   mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
   (https://tunasbarulampung.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
   tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
   diselenggarakannya Rapat.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.

                           Jakarta, 21 Mei 2024
                       PT Tunas Baru Lampung Tbk.
                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published21 May 2024
Pages8
Characters21,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS BARU LAMPUNG Tbk. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person DRS Sugandhi · Direktur p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result