Skip to content
Back to announcement

20260513_SEMA_Pemanggilan RUPS_32090929_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SEMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                              PT SEMACOM INTEGRATED Tbk
                                      (“Perseroan”)


                                     PEMANGGILAN
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 selanjutnya disebut
“Rapat” yang akan diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal          : Jumat / 5 Juni 2026
Waktu                 : 10:05 WIB
Tempat                : Ballroom Arosa Hotel, Jl. RC. Veteran Raya No.3, Bintaro, Kec.
                      Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                      12330
Mata Acara Rapat:


RUPST
   1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
        mengenai keadaan jalannya usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2025.


   2. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
        pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
        Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
        mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


   3. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang
        akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan menetapkan jumlah
        honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.


   4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Dana hasil Penawaran Umum.
Page 2
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat ke 1 s/d 4 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPST
Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


RUPSLB


1.      Persetujuan Pengangkatan Susunan Direksi, sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan:


     1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
        karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
        dilihat juga di laman situs Perseroan www.sema.id dan aplikasi eASY.KSEI.
     2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
        dilakukannya Pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan
        Rapat diselenggarakan pada Jumat, 5 Juni 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.
     3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
        saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
        penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Senin, tanggal 12 Mei 2026.
     4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
        sebagai berikut:
            a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
            b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
     5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
        disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
        sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
     6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
        eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
     7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
        ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
        pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
        Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
        pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
Page 3
   situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
   sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
   akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
   saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
   menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
   pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
   aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat atau tanggal 4 Juni 2026.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
   Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
   identitas diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
              i.    Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                    menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                    wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat atau tanggal 4 Juni 2026.
                    melalui www.akses.ksei.co.id;
             ii.    Pemegang     Saham    dan       Penerima   Kuasa   menerima   e-mail
                    pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS atau tanggal 4 Juni
                    2026 via webinar;
             iii.   Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                    AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
            iv.     Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
                    Mobile;
             v.     Pada hari H atau tanggal 5 Juni 2026 Pemegang Saham yang akan
                    mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting
                    harus melakukan selfregistration secara elektronik di eASY.KSEI
                    melalui www.akses.ksei.co.id.


       b. Proses Registrasi
              i.    Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                    kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
Page 4
       pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
       pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
       atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
       penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi         eASY.KSEI   pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
       kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
       dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
       terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
       sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
       Perseroan.
v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan     (Independent      Representative)    atau     Individual
       Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham
       atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
Page 5
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
           elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
           apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
           kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
           kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
           dalam Rapat.


c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
           kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
           pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
           pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
           pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
           chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
           Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
           pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
           kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
           agenda item no. [ ]”.
     ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
           secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
           merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
           dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.
    iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
           selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
           diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
           kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
           terkait.
Page 6
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
           kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
           Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
           pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
           menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
           melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
           acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
           pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
           maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
           secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
           item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
           pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
           suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
           Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
           menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
           memberikan      suara    Abstain   untuk   mata   acara   Rapat   yang
           bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
           merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
           Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
           suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
           waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
           akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.


e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
           dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
           submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
Page 7
ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
       kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
       serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
       tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
       elektronik   serta    kepemilikan     saham   dan   pilihan    suaranya
       diperhitungkan       dalam   Rapat,     sepanjang   telah     teregistrasi
       dalamaplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf
       a angka i – v.
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
       hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
       pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
       atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
       masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
       yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
       pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
       Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
       maka     pemegang       saham    atau    penerima   kuasanya       dapat
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
       langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
       Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
       RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
       dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
       aplikasi eASY.KSEI.
v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
       eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
       penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
       Mozilla Firefox.


                              Jakarta,13 Mei 2026
                        PT SEMACOM INTEGRATED Tbk
                                    DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published13 May 2026
Pages7
Characters15,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEMACOM INTEGRATED Tbk p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result