Back to announcement
20240521_BUDI_Penyampaian Bukti Iklan_31641439_lamp1.pdf
Other Text extracted BUDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : Pukul 11.00 WIB - selesai
Tempat : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
A. Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Penjelasan:
Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan
Page 2
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya. 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen
Page 3
yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
B. Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana penjaminan terhadap sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan (asset) Perseroan sebagaimana diatur dalam
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan
tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk
menjaminkan sebagian besar harta kekayaan (asset) Perseroan yaitu
dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Permohonan persetujuan atas rencana penjaminan sebagian besar harta
kekayaan (asset) Perseroan ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka
mengantisipasi akan diperolehnya pendanaan dari pihak manapun, termasuk
dari institusi/lembaga keuangan bank dan/atau institusi/lembaga keuangan
non bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya yang akan ditentukan
kemudian, yang mana pihak tersebut dapat meminta Perseroan untuk
menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan kemungkinan valuasi nilai
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.
2. Persetujuan atas pengangkatan Tuan Jason Indrian Winata selaku
Direktur Perseroan yang baru dan perubahan susunan pengurus
Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT serta Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
pengangkatan anggota Direksi Perseroan wajib diputuskan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs
web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
6 Mei 2024.
Page 4
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Tekno
Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri
lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi
kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan
yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
Page 5
dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia setempat.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
(https://budistarchsweetener.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
pada setiap hari kerja.
d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang dapat diakses di situs resmi KSEI yaitu
(https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
situs resmi KSEI yaitu (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
guide) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 4.d dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
Page 6
dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
(https://budistarchsweetener.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 21 Mei 2024
PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
Direksi
Page 8
PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
Domiciled in South Jakarta, Indonesia
("Company")
INVITATION
OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
AND
THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
TO SHAREHOLDERS
The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the
Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”, collectively with AGMS
shall hereinafter be referred to as the “Meetings”) which will be held on:
Day/Date : Wednesday, June 12th, 2024
Time : 11.00 a.m. Western Indonesian Time - finish
Place : Hotel Westin - Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
With the Meetings’ agenda as follows:
A. Agendas for AGMS:
1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the
course of business of the Company and the Company’s financial
administration for the year ended on December 31st, 2023 and
approval and ratification on Financial Report of the Company which
includes the Balance Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the
Company for the book year ended on December 31st, 2023 which have
been audited by Independent Public Accountant, and approval of the
Annual Report of the Company, reports on supervisory duty of the
Board of Commissioners of the Company for the year ended on
December 31st, 2023, as well as releasing and discharging from all
liabilities (acquit et de charge) to all members of the Board of
Directors and the Board of Commissioners of the company over the
management and supervision carried out in the year ended on
December 31st, 2023.
Explanation:
In this agenda, The Company will provide an explanation to shareholders
regarding the implementation of the Company's business activities for the
year ended on December 31st, 2023 and the financial situation as stated in
Page 9
the Company's Financial Statements for the year ended on
December 31st, 2023 in accordance with the provisions of Article 69 point (4)
of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially
amended by Law No. 6 of 2023 concerning Stipulation of Government
Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
become Law ("Company Law") and Article 11 point (15) of the Company's
Articles of Association. In this agenda, the Company will also releasing and
discharging from all liabilities (acquit et de charge) to the members of the
Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for
management measures and supervision actions that have been carried out
during the financial year, except for embezzlement, fraud and/or other
criminal acts.
2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year
ended on December 31st, 2023.
Explanation:
In this agenda, according to Article 71 point (1) of the Company Law and
Article 24 point (1) of the Articles of Association of the Company, the
Company will seek an approval from the Company's Shareholders to
approve the plan of the use of the Company’s net profit for the fiscal year
ended on December 31st, 2023, including to determine the allocation for for
mandatory reserve fund, the dividend and other uses.
3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of
Directors of the Company and salaries or honorarium and benefits for
members of the Board of Commissioners of the Company which made
pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and
Nomination Committee.
Explanation:
As required in Article 96 point (1) and Article 113 of the Company Law, and
Article 17 point (14) and Article 20 point (14) of the Articles of Association of
the Company, the Company will seek approval from the Company’s
shareholder to determine salaries and benefits or honorarium for the
members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for
the Company's Financial Statements for the year ended December 31st,
2024.
Explanation:
According to Article 59 of Indonesian Financial Services Authority (“OJK”)
Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of the
General Meetings of Shareholders of Public Companies, the Meeting may
delegate their authority to the Board of Commissioners to designate and
dismiss public accountant who will grant the services of audits on annual
historical of financial information. In this regard, the Company will request
approval from the AGMS to authorize the Company's Board of
Commissioners to appoint an Independent Public Accountant which is
Page 10
registered with OJK who will conduct an audit of the Company's books
ending on December 31, 2024.
B. Agenda for EGMS:
1. Approval of the guarantee plan for most or all of the Company's
assets as regulated in Article 102 of Law Number 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies, which is valid for a period of
4 (four) years from the date approved by the Company's General
Meeting of Shareholders until the closing of the Company's Annual
General Meeting of Shareholders which will be held in 2028 (two
thousand and twenty eight), without prejudice to the provisions of the
applicable laws and regulations.
Explanation:
Based on the provisions of Article 18 paragraph (5) of the Company's
Articles of Association and Article 102 of Law Number 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies, the Company is required to obtain
GMS approval to guarantee the majority of the Company's assets with a
value of more than 50% (fifty percent) of the total net assets of the
Company in one transaction or several transactions to be carried out by the
Company.
The application for approval of the plan to guarantee the majority of the
Company's assets is carried out by the Company in anticipation of obtaining
funding from any party, including from banking institutions/financial
institutions and/or non-bank financial institutions and/or other financial
institutions that will be determined later, which the party can ask the
Company to guarantee the Company's assets with a possible valuation
value of more than 50% (fifty percent) of the Company's total net assets.
2. Approval of the appointment of Mr. Jason Indrian Winata as the new
Director of the Company and changes to the composition of the
Company's management.
Explanation:
In accordance with the provisions in the Company's Articles of Association,
the Company Law and Financial Services Authority Regulation No.
33/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning Directors and Board
of Commissioners of Issuers or Public Companies, the appointment of
members of the Company's Board of Directors must be decided at the
General Meeting of Shareholders.
Notes:
1. Announcement of the Meetings has been announced through the Indonesia
Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider website through
the eASY.KSEI application on May 6th, 2024.
Page 11
2. The Company does not send individual invitation to each of the Company's
shareholders, so this invitation is an official invitation for all shareholders of the
Company.
3. The Company's shareholders who are entitled to attend or be represented at
the Meetings are:
a. for shares that are not in collective custody:
Shareholders of the Company or their representatives whose names are
registered legally in the Register of Shareholders of the Company on
May 20th, 2024 at the latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time at
PT Sinartama Gunita, Company's Securities Administration Bureau
domiciled in Jakarta and having it’s registered address at Menara Tekno
Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta (“BAE”).
b. for shares that are in collective custody:
Shareholders of the Company or their representatives whose names are
registered legally at the account holder or custodian bank at PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on May 20th, 2024 at the latest until
04:00 p.m Western Indonesian Time or at any other time limit determined
by KSEI. For holders of KSEI account in the collective custody are required
to provide a List of Shareholders which they manage to KSEI to obtain a
Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”).
4. a. Shareholders of the Company or their representatives who will attend the
Meetings are kindly requested to bring and submit a copy of the Collective
Share Certificate and photocopy of Identity Card (KTP) or other valid
identity cards to the registration officer before entering the Meetings’ room.
Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to
bring and submit 1 (one) set copy of the deed of establishment, the latest
deed of amendment and the latest deed of appointment of the legal entity's
Board of Directors and Board of Commissioners complete with the approval
from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to
the registration officer before entering the Meetings’ room. Especially for
the shareholders of the Company in the collective custody of KSEI are
asked to show the KTUR on their behalf to the registration officer before
entering the Meetings’ room.
b. Shareholders of the Company who are unable to attend can be represented
by their proxies by carrying a valid power of attorney as stipulated by the
Company's Board of Directors ("Power of Attorney") and and by attaching
a photocopy of Identity Card (KTP) or any other form of identity card which
is still valid from the Company’s Shareholders as an Authorizer and its
attorney with the provision that the member of Company’s Director, the
Board of Commissioners and employee of the Company can act as the
proxies of the Company’s shareholder in this Meetings, but their vote is not
counted. For the Company's shareholders whose address is registered
overseas, the Power of Attorney letter must be legalized by a public notary
or an authorized official and the local Indonesian Embassy.
Page 12
c. The Power of Attorney Form can be obtained on the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) or at the BAE office during working hours
on any working day.
d. All Power of Attorney must have been received by the Board of Directors of
the Company through the Company's BAE at the latest 1 (one) working day
before the Meetings’ date, which is on Tuesday, June 11th, 2024 at the
latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time.
5. The Company provides an opportunity to every shareholder who decided not to
attend or was unable to attend the Meetings to be able to represent his/her
voice to the BAE as an independent representative of the Company, through
the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which can be
accessed on the official KSEI website (https://akses.ksei.co.id/) along with the
official guide provided on the official KSEI website, namely
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) as a mechanism
for electronic power of attorney (e-proxy) in the convening of a Meetings no
later than 1 (one) working day before the Meetings’ date, that is on
Tuesday, June 11th, 2024, not later than at 04:00 p.m Western Indonesian Time.
6. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the
Meetings electronically through the eASY.KSEI application must consider the
following points:
a. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided their attendance
declaration before the deadline mentioned on item 5 above and wish to
attend the Meetings electronically, then the shareholders must register
their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
ii. Local individual shareholders who have provided their attendance
declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
of the Meetings’ agendas through the eASY.KSEI application before the
deadline mentioned on item 5 above and wish to attend the Meetings
electronically, then the shareholders must register their attendance
through the eASY.KSEI application during the date of the Meetings until
the Meetings’ electronic registration closed by the Company.
iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent
Representative or an Individual Representative but have not submitted
their vote on a minimum of 1 (one) of the Meetings’ agendas through
the eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item
4.d and item 5 above, then the representative must register their
attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have
submitted their vote through the eASY.KSEI application before the
deadline mentioned on item 5 above, then the representatives who
have registered in the eASY.KSEI application are required to register
their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
Company.
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or
Page 13
authorized an Independent Representative provided by the Company or
Individual Representative, and have provided their votes for a minimum
of 1 (one) of the Meetings’ agendas or all agendas through the
eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item 5 above,
then the Shareholders or their representatives do not need to
electronically register their attendance through the eASY.KSEI
application on the Meetings’ date. Shares’ ownership will be
automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes
will be automatically counted during the Meetings’ voting process.
vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points i - iv
for whatever reason will cause Shareholders or their representatives
unable to attend the Meetings electronically, and prevent their shares
from being counted as a quorum for the Meetings.
b. Electronic Statements and/or Opinions Submission Process
i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three)
opportunities to present their questions and/or opinions in discussion in
each Meetings’ agendas. Questions and/or opinions on each of the
Meetings’ agendas can be submitted in writing by the Shareholders or
their representatives through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’
made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI
application.
ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through the chat
feature in the ‘Electronic Opinions’ in the E-Meeting Hall screen of the
eASY.KSEI application is determined by the Company and will be
included in the Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI
application.
iii. For the shareholders’ representatives of the Company who electronically
attend the Meetings and wish to submit a question and/or opinion during
a discussion for each Meetings’ agendas are required to type in the
name of the shareholder and the amount of shares they represent first
before they write their respective questions and/or opinions.
c. Voting Process
i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting
Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI application.
ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes
on the particular Meetings agenda are given an opportunity to submit
their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting
Hall screen of the eASY.KSEI application. After the electronic voting
period for each Meetings’ agendas is started, the system will
automatically count down the voting time by a maximum of 5 (five)
minutes.
iii. The voting time in the electronic voting process is a standardized time set
by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies
on electronic voting time for each of their Meetings agendas (with a
maximum of 5 (five) minutes per Meetings agenda) and include them in
the Meetings’ Guideline through the eASY.KSEI application.
d. Live Broadcast of The Meetings
i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 4.d and item 5
above, can watch the Meetings live via Zoom in webinar format by
accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants, provided in a first
come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could
Page 14
not be accommodated in the Meetings’ broadcast are still considered to
have electronically attended the Meetings and their share ownerships
and votes are still counted, as long as they have registered through the
eASY.KSEI application.
iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meetings
through Tayangan RUPS but were not electronically registered as
participants in the eASY.KSEI application will not be considered as a
legal participant and are not counted as part of the Meetings’ quorum.
iv. Shareholders or their representatives who watch the Meetings through
Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions
and/or opinions during the discussion sessions for each of the Meetings’
agendas. Shareholders or their representatives can directly ask
questions or voice their opinions if the Company has allowed and
activated the allow to talk feature. Mechanisms for discussion on each of
the Meeting agendas, including the use of the allow to talk feature in
Tayangan RUPS are determined by the Company and included in the
Meeting's Guideline through the eASY.KSEI application.
v. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
Firefox browser in accessing the eASY.KSEI application and/or
Tayangan RUPS.
7. The Company does not provide materials for the agenda of the Meetings in
printed form, the Company will provide it on the Company's website
(https://budistarchsweetener.com) and/or on the official website eASY KSEI
from the date of the Invitation to the Meetings until the date the Meetings.
8. To facilitate the arrangement and order of the Meetings, shareholders or their
proxies are kindly requested to be present at the Meetings’ venue 30 (thirty)
minutes before the Meetings begins.
Jakarta, May 21th, 2024
PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
The Board of Directors
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BUDI STARCH
p.1 ×4
unresolved
org
SWEETENER Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
Jason Indrian Winata
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.9 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.10
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.