Skip to content
Back to announcement

20240521_BUDI_Pemanggilan RUPS_31641432_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BUDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                  PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                             (“Perseroan”)

                           PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               DAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      KEPADA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, yang bersama-sama dengan RUPST
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu          : Pukul 11.00 WIB - selesai
Tempat         : Hotel Westin - Ruang Padang
                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
                 Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
                 Jakarta Selatan 12940

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

A. Mata Acara RUPST:

   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya
      usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta persetujuan dan
      pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya
      Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
      Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan
      Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
      telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023.

      Penjelasan:
      Dalam mata acara rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
      pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan
Page 2
   keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai
   dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.
   40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah
   sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (15)
   Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara rapat ini, Perseroan juga
   akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de
   charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
   tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
   buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan
   pidana lainnya.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT
   dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
   persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana
   penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
   cadangan wajib, pembagian dividen dan penggunaan lainnya.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji
   atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
   Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan
   atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

   Penjelasan:
   Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113
   UUPT serta Pasal 17 ayat (14) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar
   Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham
   Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau honorarium anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris.

4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.

   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, RUPS dapat
   mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan
   memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas
   informasi keuangan historis tahunan. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan
   akan meminta persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada
   Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen
Page 3
       yang terdaftar pada OJK yang akan melakukan audit atas buku-buku
       Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

B. Mata Acara RUPSLB:

   1. Persetujuan atas rencana penjaminan terhadap sebagian besar atau
      seluruh harta kekayaan (asset) Perseroan sebagaimana diatur dalam
      Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas, yang berlaku dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
      tanggal disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
      yang diadakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan
      tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

       Penjelasan:
       Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan
       Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas, Perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk
       menjaminkan sebagian besar harta kekayaan (asset) Perseroan yaitu
       dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
       Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang akan
       dilakukan oleh Perseroan.

       Permohonan persetujuan atas rencana penjaminan sebagian besar harta
       kekayaan (asset) Perseroan ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka
       mengantisipasi akan diperolehnya pendanaan dari pihak manapun, termasuk
       dari institusi/lembaga keuangan bank dan/atau institusi/lembaga keuangan
       non bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya yang akan ditentukan
       kemudian, yang mana pihak tersebut dapat meminta Perseroan untuk
       menjaminkan harta kekayaan Perseroan dengan kemungkinan valuasi nilai
       lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan.

   2. Persetujuan atas pengangkatan Tuan Jason Indrian Winata selaku
      Direktur Perseroan yang baru dan perubahan susunan pengurus
      Perseroan.

       Penjelasan:
       Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UUPT serta Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
       pengangkatan anggota Direksi Perseroan wajib diputuskan dalam Rapat
       Umum Pemegang Saham.

Catatan:

1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web Bursa
   Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://budistarchsweetener.com) dan situs
   web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
   6 Mei 2024.
Page 4
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing
   pemegang saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan
   undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

3. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
      yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan
      pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek
      Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Menara Tekno
      Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan
      yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
      kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal
      20 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau pada
      waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi pemegang rekening efek KSEI
      dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
      yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap
      fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan
      Direksi dan Dewan Komisaris badan hukum yang terakhir lengkap dengan
      pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      Khusus untuk pemegang saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
      diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas
      pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
      kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
      ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
      melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri
      lainnya yang masih berlaku dari pemegang saham Perseroan selaku pemberi
      kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
      Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari
      pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
      mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham Perseroan
      yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus
Page 5
       dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan
       Besar Republik Indonesia setempat.

   c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan
      (https://budistarchsweetener.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja
      pada setiap hari kerja.

   d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
      BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024 selambat-lambatnya
      sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham yang
   memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk
   dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen
   Perseroan, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   (eASY.KSEI)      yang      dapat   diakses  di  situs  resmi    KSEI    yaitu
   (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
   situs resmi KSEI yaitu (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-
   guide) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, selambat-lambatnya
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk
            1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka pemegang saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
            pada butir 4.d dan butir 5 di atas, maka penerima kuasa yang mewakili
            pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
Page 6
       dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka
       perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
       memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative,
       dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau seluruh
       mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
       waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas, maka pemegang
       saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
       secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
       kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
       diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau para kuasa pemegang saham
       Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
       dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
        dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
        Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
        sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
        pemegang saham atau para kuasa pemegang saham Perseroan memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
        dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
        per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
        waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
          Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
          maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
          eASY.KSEI.

   d. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang telah
           terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
           dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 di atas, dapat menyaksikan
           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
           dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
           berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
           basis. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir secara
           elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
      iii. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hanya
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
           teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
           kehadiran pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan
           tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
           kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
           raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
           Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
           pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dapat
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
           langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
           Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
           RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
           dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan dihimbau
           untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
           eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, hal
   mana, Perseroan akan menyediakannya dalam situs web Perseroan yaitu
   (https://budistarchsweetener.com) dan/atau situs web resmi eASY.KSEI sejak
   tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
   diselenggarakannya Rapat.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.

                            Jakarta, 21 Mei 2024
                       PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
                                   Direksi
Page 8
                   PT BUDI STARCH & SWEETENER Tbk.
                   Domiciled in South Jakarta, Indonesia
                               ("Company")

                          INVITATION
       OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                             AND
     THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                      TO SHAREHOLDERS

The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the
Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and the
Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”, collectively with AGMS
shall hereinafter be referred to as the “Meetings”) which will be held on:

Day/Date   : Wednesday, June 12th, 2024
Time       : 11.00 a.m. Western Indonesian Time - finish
Place      : Hotel Westin - Ruang Padang
             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
             Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
             Jakarta Selatan 12940

With the Meetings’ agenda as follows:

A. Agendas for AGMS:

   1. Approval and ratification of the Board of Directors’ Report on the
      course of business of the Company and the Company’s financial
      administration for the year ended on December 31st, 2023 and
      approval and ratification on Financial Report of the Company which
      includes the Balance Sheet and Calculation of Earnings/Losses of the
      Company for the book year ended on December 31st, 2023 which have
      been audited by Independent Public Accountant, and approval of the
      Annual Report of the Company, reports on supervisory duty of the
      Board of Commissioners of the Company for the year ended on
      December 31st, 2023, as well as releasing and discharging from all
      liabilities (acquit et de charge) to all members of the Board of
      Directors and the Board of Commissioners of the company over the
      management and supervision carried out in the year ended on
      December 31st, 2023.

      Explanation:
      In this agenda, The Company will provide an explanation to shareholders
      regarding the implementation of the Company's business activities for the
      year ended on December 31st, 2023 and the financial situation as stated in
Page 9
   the Company's Financial Statements for the year ended on
   December 31st, 2023 in accordance with the provisions of Article 69 point (4)
   of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, as partially
   amended by Law No. 6 of 2023 concerning Stipulation of Government
   Regulation in lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation to
   become Law ("Company Law") and Article 11 point (15) of the Company's
   Articles of Association. In this agenda, the Company will also releasing and
   discharging from all liabilities (acquit et de charge) to the members of the
   Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for
   management measures and supervision actions that have been carried out
   during the financial year, except for embezzlement, fraud and/or other
   criminal acts.

2. Determination of the use of the Company’s net profit for the year
   ended on December 31st, 2023.

   Explanation:
   In this agenda, according to Article 71 point (1) of the Company Law and
   Article 24 point (1) of the Articles of Association of the Company, the
   Company will seek an approval from the Company's Shareholders to
   approve the plan of the use of the Company’s net profit for the fiscal year
   ended on December 31st, 2023, including to determine the allocation for for
   mandatory reserve fund, the dividend and other uses.

3. Determination of salaries and benefits for members of the Board of
   Directors of the Company and salaries or honorarium and benefits for
   members of the Board of Commissioners of the Company which made
   pursuant to the recommendation from Company’s Remuneration and
   Nomination Committee.

   Explanation:
   As required in Article 96 point (1) and Article 113 of the Company Law, and
   Article 17 point (14) and Article 20 point (14) of the Articles of Association of
   the Company, the Company will seek approval from the Company’s
   shareholder to determine salaries and benefits or honorarium for the
   members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.

4. Appointment of Public Accountant who will provide audit services for
   the Company's Financial Statements for the year ended December 31st,
   2024.

   Explanation:
   According to Article 59 of Indonesian Financial Services Authority (“OJK”)
   Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of the
   General Meetings of Shareholders of Public Companies, the Meeting may
   delegate their authority to the Board of Commissioners to designate and
   dismiss public accountant who will grant the services of audits on annual
   historical of financial information. In this regard, the Company will request
   approval from the AGMS to authorize the Company's Board of
   Commissioners to appoint an Independent Public Accountant which is
Page 10
      registered with OJK who will conduct an audit of the Company's books
      ending on December 31, 2024.

B. Agenda for EGMS:

   1. Approval of the guarantee plan for most or all of the Company's
      assets as regulated in Article 102 of Law Number 40 of 2007
      concerning Limited Liability Companies, which is valid for a period of
      4 (four) years from the date approved by the Company's General
      Meeting of Shareholders until the closing of the Company's Annual
      General Meeting of Shareholders which will be held in 2028 (two
      thousand and twenty eight), without prejudice to the provisions of the
      applicable laws and regulations.

      Explanation:
      Based on the provisions of Article 18 paragraph (5) of the Company's
      Articles of Association and Article 102 of Law Number 40 of 2007
      concerning Limited Liability Companies, the Company is required to obtain
      GMS approval to guarantee the majority of the Company's assets with a
      value of more than 50% (fifty percent) of the total net assets of the
      Company in one transaction or several transactions to be carried out by the
      Company.

      The application for approval of the plan to guarantee the majority of the
      Company's assets is carried out by the Company in anticipation of obtaining
      funding from any party, including from banking institutions/financial
      institutions and/or non-bank financial institutions and/or other financial
      institutions that will be determined later, which the party can ask the
      Company to guarantee the Company's assets with a possible valuation
      value of more than 50% (fifty percent) of the Company's total net assets.

   2. Approval of the appointment of Mr. Jason Indrian Winata as the new
      Director of the Company and changes to the composition of the
      Company's management.

      Explanation:
      In accordance with the provisions in the Company's Articles of Association,
      the Company Law and Financial Services Authority Regulation No.
      33/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning Directors and Board
      of Commissioners of Issuers or Public Companies, the appointment of
      members of the Company's Board of Directors must be decided at the
      General Meeting of Shareholders.

Notes:
1. Announcement of the Meetings has been announced through the Indonesia
   Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia) website, the Company's website
   (https://budistarchsweetener.com) and the E-RUPS provider website through
   the eASY.KSEI application on May 6th, 2024.
Page 11
2. The Company does not send individual invitation to each of the Company's
   shareholders, so this invitation is an official invitation for all shareholders of the
   Company.

3. The Company's shareholders who are entitled to attend or be represented at
   the Meetings are:
   a. for shares that are not in collective custody:
       Shareholders of the Company or their representatives whose names are
       registered legally in the Register of Shareholders of the Company on
       May 20th, 2024 at the latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time at
       PT Sinartama Gunita, Company's Securities Administration Bureau
       domiciled in Jakarta and having it’s registered address at Menara Tekno
       Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Central Jakarta (“BAE”).

   b. for shares that are in collective custody:
      Shareholders of the Company or their representatives whose names are
      registered legally at the account holder or custodian bank at PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) on May 20th, 2024 at the latest until
      04:00 p.m Western Indonesian Time or at any other time limit determined
      by KSEI. For holders of KSEI account in the collective custody are required
      to provide a List of Shareholders which they manage to KSEI to obtain a
      Written Confirmation for the Meeting (“KTUR”).

4. a. Shareholders of the Company or their representatives who will attend the
      Meetings are kindly requested to bring and submit a copy of the Collective
      Share Certificate and photocopy of Identity Card (KTP) or other valid
      identity cards to the registration officer before entering the Meetings’ room.
      Shareholders of the Company in the form of a legal entity are required to
      bring and submit 1 (one) set copy of the deed of establishment, the latest
      deed of amendment and the latest deed of appointment of the legal entity's
      Board of Directors and Board of Commissioners complete with the approval
      from the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia to
      the registration officer before entering the Meetings’ room. Especially for
      the shareholders of the Company in the collective custody of KSEI are
      asked to show the KTUR on their behalf to the registration officer before
      entering the Meetings’ room.

   b. Shareholders of the Company who are unable to attend can be represented
      by their proxies by carrying a valid power of attorney as stipulated by the
      Company's Board of Directors ("Power of Attorney") and and by attaching
      a photocopy of Identity Card (KTP) or any other form of identity card which
      is still valid from the Company’s Shareholders as an Authorizer and its
      attorney with the provision that the member of Company’s Director, the
      Board of Commissioners and employee of the Company can act as the
      proxies of the Company’s shareholder in this Meetings, but their vote is not
      counted. For the Company's shareholders whose address is registered
      overseas, the Power of Attorney letter must be legalized by a public notary
      or an authorized official and the local Indonesian Embassy.
Page 12
   c. The Power of Attorney Form can be obtained on the Company's website
      (https://budistarchsweetener.com) or at the BAE office during working hours
      on any working day.

   d. All Power of Attorney must have been received by the Board of Directors of
      the Company through the Company's BAE at the latest 1 (one) working day
      before the Meetings’ date, which is on Tuesday, June 11th, 2024 at the
      latest until 04:00 p.m Western Indonesian Time.

5. The Company provides an opportunity to every shareholder who decided not to
   attend or was unable to attend the Meetings to be able to represent his/her
   voice to the BAE as an independent representative of the Company, through
   the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility which can be
   accessed on the official KSEI website (https://akses.ksei.co.id/) along with the
   official guide provided on the official KSEI website, namely
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) as a mechanism
   for electronic power of attorney (e-proxy) in the convening of a Meetings no
   later than 1 (one) working day before the Meetings’ date, that is on
   Tuesday, June 11th, 2024, not later than at 04:00 p.m Western Indonesian Time.

6. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the
   Meetings electronically through the eASY.KSEI application must consider the
   following points:
   a. Registration Process
        i. Local individual shareholders who have not provided their attendance
             declaration before the deadline mentioned on item 5 above and wish to
             attend the Meetings electronically, then the shareholders must register
             their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
             the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
             Company.
        ii. Local individual shareholders who have provided their attendance
             declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one)
             of the Meetings’ agendas through the eASY.KSEI application before the
             deadline mentioned on item 5 above and wish to attend the Meetings
             electronically, then the shareholders must register their attendance
             through the eASY.KSEI application during the date of the Meetings until
             the Meetings’ electronic registration closed by the Company.
        iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent
             Representative or an Individual Representative but have not submitted
             their vote on a minimum of 1 (one) of the Meetings’ agendas through
             the eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item
             4.d and item 5 above, then the representative must register their
             attendance through the eASY.KSEI application during the date of the
             Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
             Company.
        iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
             Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have
             submitted their vote through the eASY.KSEI application before the
             deadline mentioned on item 5 above, then the representatives who
             have registered in the eASY.KSEI application are required to register
             their attendance through the eASY.KSEI application during the date of
             the Meetings until the Meetings’ electronic registration closed by the
             Company.
        v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or
Page 13
       authorized an Independent Representative provided by the Company or
       Individual Representative, and have provided their votes for a minimum
       of 1 (one) of the Meetings’ agendas or all agendas through the
       eASY.KSEI application before the deadline mentioned on item 5 above,
       then the Shareholders or their representatives do not need to
       electronically register their attendance through the eASY.KSEI
       application on the Meetings’ date. Shares’ ownership will be
       automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes
       will be automatically counted during the Meetings’ voting process.
   vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in points i - iv
       for whatever reason will cause Shareholders or their representatives
       unable to attend the Meetings electronically, and prevent their shares
       from being counted as a quorum for the Meetings.

b. Electronic Statements and/or Opinions Submission Process
   i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three)
        opportunities to present their questions and/or opinions in discussion in
        each Meetings’ agendas. Questions and/or opinions on each of the
        Meetings’ agendas can be submitted in writing by the Shareholders or
        their representatives through the chat feature in the ‘Electronic Opinions’
        made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI
        application.
   ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through the chat
        feature in the ‘Electronic Opinions’ in the E-Meeting Hall screen of the
        eASY.KSEI application is determined by the Company and will be
        included in the Company’s Meeting Guidelines through the eASY.KSEI
        application.
   iii. For the shareholders’ representatives of the Company who electronically
        attend the Meetings and wish to submit a question and/or opinion during
        a discussion for each Meetings’ agendas are required to type in the
        name of the shareholder and the amount of shares they represent first
        before they write their respective questions and/or opinions.

c. Voting Process
   i. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting
        Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI application.
   ii. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes
        on the particular Meetings agenda are given an opportunity to submit
        their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting
        Hall screen of the eASY.KSEI application. After the electronic voting
        period for each Meetings’ agendas is started, the system will
        automatically count down the voting time by a maximum of 5 (five)
        minutes.
   iii. The voting time in the electronic voting process is a standardized time set
        by the eASY.KSEI application. The Company can set their own policies
        on electronic voting time for each of their Meetings agendas (with a
        maximum of 5 (five) minutes per Meetings agenda) and include them in
        the Meetings’ Guideline through the eASY.KSEI application.

d. Live Broadcast of The Meetings
   i. Shareholders or their representatives who have been registered in the
       eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on item 4.d and item 5
       above, can watch the Meetings live via Zoom in webinar format by
       accessing the eASY.KSEI menu, submenu Tayangan RUPS in the
       AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
   ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants, provided in a first
       come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could
Page 14
            not be accommodated in the Meetings’ broadcast are still considered to
            have electronically attended the Meetings and their share ownerships
            and votes are still counted, as long as they have registered through the
            eASY.KSEI application.
       iii. Shareholders or their representatives who only watch the Meetings
            through Tayangan RUPS but were not electronically registered as
            participants in the eASY.KSEI application will not be considered as a
            legal participant and are not counted as part of the Meetings’ quorum.
       iv. Shareholders or their representatives who watch the Meetings through
            Tayangan RUPS can use the raise hand feature to submit questions
            and/or opinions during the discussion sessions for each of the Meetings’
            agendas. Shareholders or their representatives can directly ask
            questions or voice their opinions if the Company has allowed and
            activated the allow to talk feature. Mechanisms for discussion on each of
            the Meeting agendas, including the use of the allow to talk feature in
            Tayangan RUPS are determined by the Company and included in the
            Meeting's Guideline through the eASY.KSEI application.
       v. Shareholders or their representatives are encouraged to use the Mozilla
            Firefox browser in accessing the eASY.KSEI application and/or
            Tayangan RUPS.

7. The Company does not provide materials for the agenda of the Meetings in
   printed form, the Company will provide it on the Company's website
   (https://budistarchsweetener.com) and/or on the official website eASY KSEI
   from the date of the Invitation to the Meetings until the date the Meetings.

8. To facilitate the arrangement and order of the Meetings, shareholders or their
   proxies are kindly requested to be present at the Meetings’ venue 30 (thirty)
   minutes before the Meetings begins.


                             Jakarta, May 21th, 2024
                         PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
                             The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published21 May 2024
Pages14
Characters41,733
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT BUDI STARCH p.1 ×4
unresolved org SWEETENER Tbk. p.1 ×4
unresolved person Jason Indrian Winata · Direktur p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Financial Services Authority p.9 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.10
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result