Back to announcement
20240521_ESTI_Pemanggilan RUPS_31641320_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ESTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT. Iiver Shine'lirx'l'bk
. ,rroLlc rrar(o courlr{Y
PT EYER SHINE TEX TbK
("Perseroan")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan fRUPST) da.n Rap.at Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ("RUPSLB'), keduanya disebut'Rapaf yang akan diselenggarakan pada:
Heri/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 14.00 WB - Selesai
Tempat : Millennium Hotel Sirih Jakarta
Ruang Teratai, Lt. 2
Jl. H. Fachrudin No. 3, Jakarta 10250
Mata Acara Rapat :
RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai jalannya pengurusan Perseroan dan hasiFhasil yang
blah dicapai selama tahun buku 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan fugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama tahun buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk bhun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan unhJk tahun buku 2023.
3. Penebpan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan oublik independen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
RUPISLB:
l. PersetujEn konversi utang berchsi Ff Primarajuli Sukses (entitas anak) kepada PT E\rer Shine
Tex Tbk menFdi ekuitas.
Penjelasan Mata Acara RUPST:
Mata Ac€ra Rapat ke-'l sampai dengan Mata Acara Rapat ke-4 Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
PBnjela6an Mata Acara RUPSLB:
Untuk mata acara RUPSLB merupakan konversi utang PT Primarajuli Sukses (entitas anak) kepada
PT Ever Shine Tex Tbk menjadi ekuitas sesuai peraturan yang berlaku.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di laman situs PeBeroan /Al^,r'w. evershinetex. com dan
aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2 Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor PeGeroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan
Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, sesuai infiormasi
Perseroan di etas.
Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
jam perdagangan Bursa Efek hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.
4 Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat gecara fsik; atau
b. hadir dalam Rapal secara elektronak melalui aplikasi eASY.KSEI.
5 Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6 Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengEkses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7 Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta kelentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasartan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur'M6eting lnfo'pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8 Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI,
o Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi oASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10 Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11 Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
modul e-RUPS dan e-voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan
diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.idi
ii.Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
hari sebelum pelaksanaan RUPS via web,naf
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSca
untuk dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapal diiangkau melalui AKSes web dan AKSes Mobile;
Page 3
Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan se/f
rcgrslralion secara elektronik di eASY.KSEI melalui www akses ksei co id
b. Proses Registrasi
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara eleKronik ditutup oleh
Perseroan.
Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KsEl hingga batas waktu pada butir
I dan ingin menghadiri Rapat secara eleKronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara eleKronik ditutup oleh
Perseroan.
rii Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Pe.sero€n (lnde@ndent
Representative) alau lndividual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wa.lib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik dilutup oleh
Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/lntermedlary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memborikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi oASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah membeikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (lndependent Reptesentative) alau I ndividual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEt paling lambat hingga batas waktu
pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registcrsi kehadiran secara eleKronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan olomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempalan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur cf,af pada kolom 'Electronic
Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom 'General Meeting Flow Text'
[
adalah ?lsc.rsslon stafted for agenda item no. ]''.
Page 4
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY^KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal lersebut akan dituangkan
Persei'oafi dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan danlatau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pedanyaan atau pendapat te!"kait.
d. Proses Pemungutan Suara^/oting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung dj
aplikasi eASY,KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum mgmberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i- iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waKu pemungutan suata (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan teriihat
status "yotirg lor agenda item no [] has stafted" pada kolom 'General
Meeting FIow Text'. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom 'General Meeting Flow
]
Text'berubah ineryadi "Votiiig far agenda iiem no [ has ended", maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
lli. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi oASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang beriangsung
melalui webinarzoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
//akses.ksei.co.i
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan tirst come /7Is1 serye bas,s. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
butir 11 huruf a angka i- v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat meialui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasa eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya lersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhilungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 5
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur ra,Se hand yang dapal
digunakan untuk mengajukan pertanyaan (bn/alau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apatila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktlfr<an l $ allow to talk, r,l€ka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat rnenyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acalE Rapat menggunakan filur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi oASY.KSEI.
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (b rowser) Mozilla
Firefox.
lakarta, 21 Nei 2024
PT EVER SHINE Tfl TbK
DIREKSI
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Iiver Shine'lirx'l'bk
p.1
unresolved
org
PT EYER SHINE TEX TbK
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
unresolved
org
Shine Tex Tbk
p.1
unresolved
org
PT Primarajuli Sukses
p.1
unresolved
org
Ever Shine Tex Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT EVER SHINE
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.